Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehUtami Atmadja Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
DIREKTUR PERENCANAAN ANGGARAN DAERAH PADA ACARA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI PAPARAN DIREKTUR PERENCANAAN ANGGARAN DAERAH PADA ACARA RAPAT PEMUTAKHIRAN DATA TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN TENTANG “PENGANGGARAN INSPEKTORAT DAERAH TAHUN 2018” Disampaikan Oleh: Dr. SUMULE TUMBO., SE., MM. Jakarta, 12 Desember 2017 KEMENTERIAN DALAM NEGERI 1
2
UU 25/2004 UU 17/2003 UU 32/2004 UU 1/2004 UU 15/2004 UU 33/2004 PP PP
KEMENTERIAN DALAM NEGERI LANDASAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH UU 25/2004 UU 17/2003 UU 32/2004 UU 1/2004 UU 15/2004 UU 33/2004 PP PP PP PP misal: SAP, dstnya PP 58/2005 (Omnibus Regulation) UU 23/2014 ttg Pemerintahan Daerah PP 2/12 PP 38/07 PERMENDAGRI 13/06 PP 18/016 PERMENDAGRI 59/07 PERMENDAGRI 21/11 PP 24/05 PERMENDAGRI 32/11 , 39/12, 14/16 PP 71/10 PERMENDAGRI 64/13
3
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SANKSI ADMINISTRATIF (PASAL 311 s/d 312 UU 23/2014) Pasal 311 UU 23/214: Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Kepala daerah yang tidak mengajukan rancangan Perda tentang APBD dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan. Rancangan Perda dibahas kepala daerah bersama DPRD dengan berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS untuk mendapat persetujuan bersama. Atas dasar persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah, kepala daerah menyiapkan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD dan rancangan dokumen pelaksanaan anggaran.
4
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Lanjutan…. Pasal 312 UU 23/214: Ayat (1) Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Ayat (2) DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan selama 6 (enam) bulan. Ayat (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD apabila keterlambatan penetapan APBD disebabkan oleh kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Lanjutan…. Psl 313 ayat (1) & ayat (2): Apabila KDH dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh) Hari sejak disampaikan Ranperda tentang APBD oleh KDH kepada DPRD, KDH menyusun dan menetapkan Perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD Tahun Anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan. Ranperda dapat ditetapkan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri bagi Daerah provinsi dan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Daerah kabupaten/kota.
6
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang KEUANGAN DAERAH AZAZ UMUM APBD Disusun sesuai kebutuhan dan penyelenggaraan pemerintah daerah Berpedoman pada RKPD dalam rangka Mewujudkan Pelayanan Kepada Masyarakat Mempunyai fungsi Otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi Ditetapkan dengan PERDA APBD Dalam menyusun APBD, penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup. Penganggaran untuk setiap pengeluaran APBD harus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya. 6
7
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PROSES PERENCANAAN DAN PENGANGGGARAN Diacu RPJPD RPJPN 20 tahun pedoman pedoman 20 tahun pedoman Diperhatikan pedoman RPJMD RPJMN Renstra SKPD 5 tahun Renstra K/L 5 tahun dijabarkan dijabarkan Diserasikan dg Musrenbang 5 tahun pedoman 1 tahun 1 tahun 5 tahun pedoman Renja SKPD RKPD RKP Renja K/L diacu diacu 1 tahun 1 tahun 1 tahun Dibahas bersama DPRD KUA PPAS NOTA KESEPAKATAN PIMPINAN DPRD DGN KDH KUA = Kebijakan Umum APBD RKA-SKPD PEDOMAN PENYUSUNAN RKA-SKPD PPAS = Prioritas & Plafon Anggaran Sementara TAPD = Tim Anggaran Pemda RKA-SKPD= Rencana kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah TAPD Dibahas dan disetujui oleh DPRD PERDA APBD dievaluasi RAPERDA APBD
8
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI SINKRONISASI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PERENCANAAN PENGANGGARAN RPJMD RKPD KUA & PPAS APBD Perubahan RPJPD dan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila: hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan, tidak sesuai dengan tahapan dan tatacara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini; terjadi perubahan yang mendasar; dan/atau merugikan kepentingan nasional. Terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional. 8
9
PRINSIP PENYUSUNAN APBD
KEMENTERIAN DALAM NEGERI PRINSIP PENYUSUNAN APBD Sesuai Dengan Kebutuhan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasarkan Urusan Dan Kewenangannya Tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat Tepat Waktu Transparan Partisipatif Tidak Bertentangan Dengan Kepentingan Umum, Peraturan Yang Lebih Tinggi Dan Peraturan Daerah Lainnya
10
Prinsip ”Money Follows Program”
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Prinsip ”Money Follows Program” Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pusat didanai dari Psl 282 UU 23/14 didanai dari A P B N A P B D Termasuk kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan 10
11
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
URUSAN PEMERINTAHAN ABSOLUT KONKUREN PEMERINTAHAN UMUM PERTAHANAN KEAMANAN AGAMA YUSTISI POLITIK LUAR NEGERI MONETER PILIHAN WAJIB Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah. (psl 1 angka 14 UU23/14) Dibagi berdasarkan kriteria Eksternalitas, Akuntabilitas dan Efisiensi YAN DASAR NON YAN DASAR S P M Dilaksanakan sendiri Dekonsentrasi TP DESENTRALISASI 11
12
URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN WAJIB PILIHAN Berkaitan dengan pelayanan dasar Tidak berkaitan dengan pelayanan dasar pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum & penataan ruang; perumahan rakyat & kawasan pemukiman; ketentraman & ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; sosial. perhubungan; komunikasi dan informatika; koperasi, usaha kecil, dan menengah; penanaman modal; kepemudaan dan olah raga; statistik; persandian; kebudayaan; perpustakaan; dan kearsipan. tenaga kerja; pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak; pangan; pertanahan; lingkungan hidup; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; pemberdayaan masyarakat dan desa; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; kelautan dan perikanan; pariwisata; pertanian; kehutanan; energi dan sumberdaya mineral; perdagangan; perindustrian; dan transmigrasi 12
13
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PERANGKAT DAERAH PROVINSI KAB/KOTA SETDA SET DPRD INSPEKTORAT DINAS BADAN SETDA SET DPRD INSPEKTORAT DINAS BADAN KECAMATAN unsur yang menjalankan fungsi pengawasan FUNGSI PENUNJANG Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah membantu kepala daerah membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah. 13
14
PERENCANAAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pelaksanaan Penatausahaan Pertgjwban Pemeriksaan RPJMD RKPD KUA PPAS Nota Kesepakatan Pedoman Penyusunan RKA-SKPD o/ KDH RKA-SKPD RAPBD Evaluasi Raperda APBD oleh Gubernur/ Mendagri Perda APBD PEDUM APBD o/ MDN Laporan Keuangan Pemerintah Daerah LRA Neraca Lap. Arus Kas CaLK Raperda PJ Pel APBD Disusun dan disajikan Sesuai SAP Persetujuan Bersama (KDH + DPRD) Evaluasi o/ Gubernur/MDN 15 hari 7 hari penyesuaian o/ Pemda Perda PJ Pel APBD setelah 3 hari Rancangan DPA-SKPD Verifikasi Laporan Realisasi Semester Pertama R P-APBD Pelaksanaan APBD Pendapatan Belanja Pembiayaan Evaluasi Oleh Gbrnr/MDN Perda P-APBD Penatausahaan Belanja Penerbitan SPM-UP, SPM-GU, SPM-TU dan SPM-LS oleh Kepala SKPD Penerbitan SP2D oleh PPKD Pendapatan Kekayaan dan Kewajiban daerah Kas Umum Piutang Investasi Barang Dana Cadangan Utang Akuntansi Keuangan Daerah Bendahara penerimaan wajib menyetor penerimaannya ke rekening kas umum daerah selambat-lambatnya 1 hari kerja Pembiayaan Dilakukan oleh PPKD Laporan Keuangan diperiksa oleh BPK Pengelolaan Keuangan dimulai dengan Perda diakhiri dengan Perda; DPRD melakukan pengawasan bukan pemeriksaan
15
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Dalam rangka peningkatan kualitas penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan daerah, serta untuk menjamin konsistensi dan keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran agar menghasilkan APBD yang berkualitas serta menjamin kepatuhan terhadap kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran, Kepala Daerah harus menugaskan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sebagai quality assurance untuk melakukan reviu atas dokumen perencanaan dan penganggaran daerah yakni reviu atas RKPD/Perubahan RKPD, Rencana Kerja SKPD/Perubahan Rencana Kerja SKPD, KUA-PPAS/KUPA-PPAS Perubahan, RKA-SKPD /RKA-SKPD Perubahan dan RKA-PPKD/RKA-PPKD Perubahan sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai Pedoman Pelaksanaan Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Tahunan Daerah. Butir IV angka 10 PMDN 33/17 15
16
TUPOKSI SINKRONISASI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RKPD KUA/PPAS
KEMENTERIAN DALAM NEGERI TUPOKSI SINKRONISASI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RKPD KUA/PPAS RKA SKPD/PPKD RAPBD evaluasi PROGRAM DAN KEGIATAN ASB SSH SPM PERDA APBD PENJABARAN APBD 16
17
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PMDN 13/06 PMDN 59/07 17
18
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
BELANJA DAERAH Belanja daerah dipergunakan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota KLASIFIKASI Organisasi Fungsi, Program Kegiatan Jenis Belanja. Anggaran belanja daerah diprioritaskan untuk melaksanakan kewajiban pemerintahan daerah sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Psl 80 PMDN 13/06 18
19
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Dalam rangka penguatan Pembinaan dan Pengawasan Inspektorat Daerah, sebagai pelaksanaan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran pengawasan sesuai dengan kewenangannya ke dalam APBD, untuk mendanai program/kegiatan pembinaan dan pengawasan, meliputi: Kinerja rutin pengawasan, meliputi: reviu RPJMD, reviu RKPD, reviu RKA SKPD, reviu LKPD, reviu laporan kinerja, reviu penyerapan anggaran, reviu penyerapan pengadaan barang dan jasa, pemeriksaan reguler perangkat daerah, pemeriksaan dengan tujuan tertentu, pemeriksaan serentak kas opname, evaluasi SPIP, evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, monitoring dan evaluasi TLHP BPK dan TLHP APIP; Contoh Program dan Kegiatan dalam APBD: Program Peningkatan Sistem Pengawasan Internal dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan Kepala Daerah; Kegiatan Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi … ; Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKPPD). 19
20
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Lanjutan… Pengawasan prioritas nasional, meliputi: monitoring dan evaluasi Dana Desa, dana BOS, evaluasi perencanaan dan pengganggaran responsif gender, operasionalisasi sapu bersih pungutan liar, dan peyelenggaraan koordinasi Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D); Contoh Program dan Kegiatan dalam APBD: Program Pemantapan Reformasi Birokrasi; Kegiatan Fasilitasi Pelaksanaan Unit Pengendalian Gratifikasi; Pengawalan reformasi birokrasi, meliputi: penilaian mandiri reformasi birokrasi, penanganan pengaduan masyarakat terhadap perangkat daerah, penanganan pengaduan masyarakat terhadap bupati/wali kota untuk Inspektorat Provinsi dan terhadap pemerintahan desa untuk Inspektorat Kabupaten/Kota, dan evaluasi pelayanan publik; Kegiatan Pelaksanaan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMP-RB); 20
21
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Lanjutan… Penegakan integritas, meliputi: penanganan laporan gratifikasi, monitoring dan evaluasi aksi pencegahan korupsi, verifikasi pelaporan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, verifikasi LHKPN/LHKASN, penilaian internal zona integritas, penanganan benturan kepentingan dan penanganan Whistle Blower System; dan Contoh Program dan Kegiatan dalam APBD: Program Pemantapan Reformasi Birokrasi; Fasilitasi Pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN); Fasilitasi Pelaksanaan Perpres No. 55 Tahun 2012 (RAD-PPK). Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi dan Penjenjangan Fungsional Auditor dan P2UPD; Pelatihan APIP terkait Pengawasan. 21
22
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENGANGGARAN INSPEKTORAT DAERAH DALAM APBD 22
23
JUMLAH BELANJA INSPEKTORAT DAERAH
APBD PROVINSI TA 2017 miliar rupiah Rata-rata = 28,03 Sumber Data : Perda APBD, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, 2017
24
RASIO BELANJA INSPEKTORAT DAERAH TERHADAP TOTAL BELANJA
APBD PROVINSI TA 2017 miliar rupiah Rata-rata = 0,41% Sumber Data : Perda APBD, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, 2017
25
JUMLAH BELANJA INSPEKTORAT DAERAH
APBD KABUPATEN/KOTA per PROVINSI TA 2017 miliar rupiah Rata-rata = 101,57 Sumber Data : Perda APBD, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, 2017
26
RASIO BELANJA INSPEKTORAT DAERAH TOTAL BELANJA
APBD KABUPATEN/KOTA per PROVINSI TA 2017 miliar rupiah Rata-rata = 0,56% Sumber Data : Perda APBD, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, 2017
27
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Terima Kasih 27
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.