Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PPh Ps 26 Mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (baik pribadi maupun.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PPh Ps 26 Mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (baik pribadi maupun."— Transcript presentasi:

1 PPh Ps 26 Mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (baik pribadi maupun badan) selain BUT. Wajib Pajak PPh Ps 26 Wajib Pajak Luar Negeri (baik pribadi maupun badan) selain BUT yang menerima atau memperoleh penghasilan

2 Objek Pajak PPh Ps 26 Penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (baik pribadi maupun badan) selain BUT di Indonesia.

3 Penghasilan yang dipotong PPh Ps 26 adalah penghasilan dgn nama atau dlm bentuk apapun, yg diterima atau diperoleh WP luar negeri selain BUT di Indonesia, meliputi: Deviden Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan. Hadiah dan penghargaan. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya. Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia. Premi asuransi, termasuk premi reasuransi. Keuntungan karena pembebasan hutang. Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya. Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi PPh suatu BUT (Branch Profit Tax) kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.

4 Besarnya tarif PPh Ps 26 = Penghasilan Bruto x 20% Atas penghasilan:
Deviden Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan. Hadiah dan penghargaan. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya.

5 Besarnya tarif: PPh Ps 26 = (Penghasilan Bruto x Perkiraan
Besarnya tarif: PPh Ps 26 = (Penghasilan Bruto x Perkiraan penghasilan neto) x 20% Atas penghasilan: 1. Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia. 2. Premi asuransi, termasuk premi reasuransi.

6 PPh Ps 26 untuk premi yang dibayar tertanggung kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, besarnya perkiraan penghasilan netto adalah 50% dari jumlah premi yg dibayar (penghasilan bruto, sbb PPh Ps 26 = 20% x Penghasilan netto = 20% x (50% x Penghasilan Bruto) = 10% x Penghasilan Bruto = 10% x Jumlah Premi yg dibayar

7 PPh Ps 26 untuk premi yang dibayar perusahaan asuransi yg berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri secara langsung maupun melalui pialang, adalah 10% dari jumlah premi yg dibayar (penghasilan bruto, sbb: PPh Ps 26 = 20% x Penghasilan netto = 20% x (10% x Penghasilan Bruto) = 2% x Penghasilan Bruto = 2% x Jumlah Premi yg dibayar

8 BUT di Indonesia yang penghasilan atau bagian labanya tidak ditanamkan kembali di Indonesia. (Jika ditanamkan kembali di Indonesia tidak dipotong PPh Ps 26). PPh Ps 26 = 20% x (PKP – PPh terutang)

9 Pemotongan PPh Ps 26 bersifat final, kecuali:
Pemotongan atas penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau dilakukan BUT di Indonesia. Pemotongan atas penghasilan sebagaimana tersebut dalam PPh Ps 26 yg diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud. Pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi WP dalam negeri atau BUT.

10 Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 26 wajib dilakukan oleh:
Badan pemerintah Subjek pajak dalam negeri Penyelenggara kegiatan Bentuk usaha tetap Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Yang melakukan pembayaran kepada WP luar negeri selain BUT di Indonesia.

11 Deviden Penyertaan Langsung
TARIF PPh Ps 26 ATAS DEVIDEN DAN BRANCH PROFIT TAX (Untuk P3B – Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) NO NEGARA Deviden Portofolio Deviden Penyertaan Langsung Branch Profit Tax 1 Australia 15% 2 Austria 10% 12% 3 Belgia 4 Brunai Darusalam 5 Kanada 6 Republik Cheska 12.5% Dan Seterusnya

12 Matur Nuwun


Download ppt "PPh Ps 26 Mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (baik pribadi maupun."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google