Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSugiarto Gunawan Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
KELEMAHAN-KELEMAHAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
OLEH: RISWAN MUNTHE
2
Beberapa kelemahan dari hukum pidana Internasional
Tidak memiliki asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mandiri dan terpadu Tidak jelas sistem dan kerangka hukumnya Sangat dipengaruhi oleh faktor politik Perjanjian-perjanjian internasional mengenai kejahatan internasional tunduk pada ratifikasi Tidak adanya aparat-aparat penegak hukum (internasional mandiri,baik pada level legislatif, eksekutif maupun yudikatif Pengimplementasiannya lebih banyak diandalkan pada hukum (pidana) nasional masing-masing negara
3
A. Hukum pidana internasional tidak memiliki asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mandiri dan terpadu. Hukum pidana Internasional tampak tidak memiliki asas2 dan kaidah2 hukum tersendiri secara mandiri. Hal ini mengakibatkan hukum pidana internasional, baik pembuatan kaidah2 hukumnya, pengimplementasian, maupun pemaksaan terhadap para pelanggarnya di berbagai kawasan dunia ini tampak tidak konsisten. Dalam banyak kasus kejahatan, penyelesaiannya sebagain besar masih mengandalkan pada hukum pidana nasional negara-negara. Hanya sebagian kecil saja yang sudah mengandalkan pada hukm internasional yang secara mandiri pada tataran internasional antara lain, melalui organisasi internasional, seperti:
4
Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB ataupun melalui Badan-Badan peradilan kriminal internasional, seperti Mahkamah Militer Internasional di Nuremberg 1945 dan Tokyo 1946, Mahamah kejahatan Perang dalam bekas kasus Yugoslavia dan Rwanda 1994, serta Mahkamah pidana internasional.
5
B. Hukum Pidana Internasional itu tidak Jelas sistem dan Kerangka Hukumnya
Dikalangan para ahli hukum pidana internasional tidak ada kesepakatan. Ini menunjukkan bahwa ruang lingkup subjek hukum dari hukum pidana internasional itu sendiri masih kontroversial, belum lagi asas-asas dan kaidah-kaidah hukumnya masih belum ada kejelasan dan kesepakatan para ahli hukum pidana internasional. Namun tujuannya sudah ada kepastian yakni pencegahan dan pemberantasan kejahatan internasional dengan mencari, menangkap, menahan, mengusut, mengadili dan menjatuhkan putusan yang memiliki kekuatan mengikat yang pasti terhadap pelaku yang bersalah. Dalam kondisi seperti ini tentu akan sulit merumuskan dan menyusun kerangka dan sistem hukum dari hukum pidana internasional tersebut.
6
C. Hukum Pidana Internasional sangat dipengaruhi oleh faktor politik
Hukum pidana internasional terutama yang berbentuk perjanjian-perjanjian internasional, baik dalam pembentukan,pengimplementasian, maupun proses pemaksaannya terhadap pihak-pihak yang melanggarnya, baik pada tataran internasional maupun nasional sangat dipengaruhi oleh faktor politik. Negara-negara akan berpartisipasi ataukah tidak didalam suatu perundingan untuk merumuskan naskah suatu perjanjian internasional, pertama-tama tentulah mendasarkan keputusannya pada pertimbangan-pertimbangan politik. Bahkan bukan saja hukum pidana internasional saja yang dipengaruhi faktor politik, bidang-bidang kehidupan lain pada umumnya juga tidak terlepas dari pengaruh politik.
7
Perjanjian-perjanjian Internasional Mengenai Kejahatan Internasional Tunduk Pada Peratifikasian Oleh Negara-negara Sifat dan hakikat dari perjanjian-perjanjian internasional, terutama perjanjian-perjanjian internasional yg substansiinya tergolong penting dan besar yg lazimnya disebut law making treaty yang membutuhkan adanya peratifikasian atau pengikatan diri dari negara-negara, barulah akan dimulai berlaku pda suatu wakttu tertentu, setelah terpenuhinya sejumlah minimum tertentu negara-negara yang sudah meratifikasinya.
8
Perjanjian-perjanjian yg termasuk dalam ruang lingkup HPI sebagai salah satu jenis perjanjian internasional, suatu perjanjian internasional mengenai suatu kejahatan internasional seperti: Kejahatan terorisme Kejahatan Genosida Kejahatan Agresi , perang, dll Hanya berlaku dan mengikat terhadap negara-negara yang sudah meratifikasinya.
9
Kelemahan ini adalah kelemahan dari hukum internasional pada umumnya, kelemahan dari semua macam perjanjian pada khususnya, termasuk perjanjian dalam bidang hukum pidana internasional. Bahwa semakin banyaknya kejahatan internasional yang diatu dalam bentuk perjanjian-perjanjian internasional materil-substansial maupun proses pencarian, penemuan, penangkapan, penahanan ataupun pengekstradisian si pelakunya atapun alat-alat bukti yg berkaitan kejahatan internasional tersebut yg diatur dalam perjanjian-perjanjian internasional formal-prosedural, justru adalah merupakan suatu kemajuan yg pesat dari hukum pidana internasional.
10
Tidak Adanya Aparat-aparat Penegak Hukum yang Mandiri (pada Tataran Internasional) baik Legislatif, Eksekutif, maupun Yudikatif Ketiadaan aparat2 penegak hukum pidana internasional pada tataran internasioanl, misalnya, badan penegak hukum dalam bidang pembuatan peraturan2 HPI (legislatif), pelaksanaan (eksekutuf, ataupun pemaksaannya (yudikatif) merupakan titik lemah dari HPI.
11
Meskipun badan2 peradilan HPI yang bersifat ad hod yang memiliki yuridiksi untuk mengadili pelaku-pelaku kejahatan kemanusiaan, genosida, agresi dan kejahatan perang, namun pembentukannya pun tidak terlepas dari faktor politik. Meskipun sekarang sudah ada atau berdiri Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) yg bersifat pemanen, peranannya hanya lah sebagai pelengkap atas yuridiksi nasional negara-negara.
12
Pengimplementasiannya Lebih Banyak Diandalkan pada Hukum (Pidana) Nasonal Negara-Negara
Pengimplementasiannya Lebih Banyak Diandalkan pada Hukum (Pidana) Nasonal Negara-Negara mengakibatkan si pelaku kejahatan relatif akan lebih sulit untuk menghidarikan diri dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya itu. Kesulitan bagi si pelaku ini akan semakin berat lagi apabila semakin banyak negara-negara yg mengatur kejahatan internasioanl tersebut di dalam hukum atau UU pidana nasionalnya.
13
SEKIAN DAN TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.