Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Universitas Brawijaya DR. Endah Setyowati S.SOS. MSI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Universitas Brawijaya DR. Endah Setyowati S.SOS. MSI"— Transcript presentasi:

1 Universitas Brawijaya DR. Endah Setyowati S.SOS. MSI
Adm. Kepegawaian Pengangkatan Pegawai Universitas Brawijaya Ilmu Pemerintahan Dosen : DR. Endah Setyowati S.SOS. MSI

2 Definisi Pengangkatan Pegawai
Kamus Besar Bahasa Indonesia Pengangkatan adalah Proses, cara, ketetapan atau penetapan menjadi Pegawai Rudy Arijanto, M.Kom (SOP Pengangkatan Pegawai Baru Administrasi, 2012) Pengangkatan Pegawai adalah suatu kegiatan pengangkatan pegawai baik yang diangkat langsung melalui proses pengangkatan maupun sebagai pengganti anggota pegawai yang pensiun, berhenti, atau meninggal dunia. UU yang Mengatur tentang Kepegawaian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

3 Pegawai ASN Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. (UU No 5 Tahun 2014) PNS Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. (UU No 5 Tahun 2014) PPPK Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. (UU No 5 Tahun 2014)

4 Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang
Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada: a. menteri di kementerian; b. pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian; c. sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural; d. gubernur di provinsi; dan e. bupati/walikota di kabupaten/kota. Pejabat yang Berwenang Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan Manajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang di kementerian, sekretaris jenderal/sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga nonstruktural, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota. Pejabat yang Berwenang mengusulkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing.

5 Pengadaan PNS dan PPPK Pengadaan PNS Pengadaan PPPK Pengadaan PNS merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Administrasi dan/atau Jabatan Fungsional dalam suatu Instansi Pemerintah. Pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada Instansi Pemerintah. Tahapan Pengadaan PNS: perencanaan pengumuman lowongan pelamaran seleksi pengumuman hasil seleksi masa percobaan pengangkatan menjadi PNS. Tahapan Pengadaan PPPK: perencanaan pengumuman lowongan, pelamaran seleksi pengumuman hasil seleksi pengangkatan menjadi PPPK.

6 Proses Pengangkatan PNS
Instansi Pemerintah Merencanakan Pengadaan Pengumuman Kebutuhan Jabatan Pelamaran Seleksi PNS 3 tahap seleksi: seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang Penilaian Berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain yang dibutuhkan oleh jabatan. LOLOS = Calon PNS Pendidikan memenuhi persyaratan: Lulus pendidikan dan pelatihan; Sehat jasmani dan rohani. Masa Percobaan 1 Tahun Pelatihan Pejabat Pembina Kepegawaian Diangkat PNS

7 Proses Pengangkatan PPPK
Instansi Pemerintah Merencanakan Pengadaan Pengumuman Kebutuhan Jabatan Pelamaran Seleksi PPPK LOLOS Diangkat Menjadi PPPK Penilaian Berdasarkan kompetensi, kualifikasi, Kebutuhan Instansi Pemerintah dan persyaratan lain yang dibutuhkan oleh jabatan. Pejabat Pembina Kepegawaian PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

8 Terima kasih Terima kasih


Download ppt "Universitas Brawijaya DR. Endah Setyowati S.SOS. MSI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google