Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSudomo Gunawan Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
KEBERATAN & BANDING UPAYA YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH SESEORANG TERHADAP PENETAPAN PEJABAT BEA DAN CUKAI MENGENAI TARIF DAN ATAU NILAI PABEAN MAUPUN SANKSI ADMINISTRASI UNTUK PERHITUNGAN BEA MASUK YANG DIANGGAP TIDAK SESUAI PASAL 93 UU.NO.10/1995 BILA JAMINAN BERUPA UANG TUNAI, DAN PENGEMBALIAN DILAKUKAN SETELAH 60 HARI, MAKA PEMERINTAH MEMBERIKAN BUNGA 2% PERBULAN UNTUK SELAMA-LAMANYA 24 BULAN KEBERATAN DAPAT DIAJUKAN DALAM WAKTU 30 HARI SEJAK PENETAPAN DENGAN MENYERAHKAN JAMINAN SEBESAR BEA MASUK YANG HARUS DIBAYAR DIREKTUR JENDERAL MEMUTUSKAN KEBERATAN DALAM WAKTU 60 HARI SEJAK DITERIMA KEBERATAN BILA KEBERATAN DITOLAK, JAMINAN DICAIRKAN. BILA KEBERATAN DITERIMA, JAMINAN DIKEMBALIKAN BILA DALAM 60 HARI TIDAK ADA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL, KEBERATAN DIANGGAP DITERIMA DAN JAMINAN DIKEMBALIKAN.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.