Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PROF. AMZULIAN RIFAI, SH.LLM.Ph.D

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PROF. AMZULIAN RIFAI, SH.LLM.Ph.D"— Transcript presentasi:

1 PROF. AMZULIAN RIFAI, SH.LLM.Ph.D
RIWAYAT PEKERJAAN/JABATAN Owner ARF-Indonesia Consulting Group (Non aktif) Konsultan Pemerintah Daerah dan DPRD (Non-Aktif) Ketua Program S2 dan Program S3 Ilmu Hukum UNSRI, 2003 s.d 2009 Dekan Fakultas Hukum Univ. Sriwijaya Palembang, dan / (Resign) Komisaris BUMN PT Pupuk Sriwijaya, (Resign) Ketua Ombudsman Republik Indonesia, 7. Ketua Umum Ikatan Sarjana Hukum Indonesia - ISHI, RIWAYAT PENDIDIKAN SH, Universitas Sriwijaya-Palembang, 1988. Diploma Demography,FE-UI,Jakarta,1990. Master Ilmu Hukum, Melbourne University, Australia, 1995. Ph.D. Ilmu Hukum, Monash University, Australia, 2002. PROF. AMZULIAN RIFAI, SH.LLM.Ph.D

2 PEMBICARA/ PENUGASAN LUAR NEGERI:
Strasbourg-Perancis, 1996, Oxford University - Inggris, 1997 Birmingham University -Inggris, 1998, Lund University-Swedia, 2003, Pretoria University - Afrika Selatan, 2004, IBA-New York,USA, 2012, IBA- Toronto-Canada, 2014, Tokyo-Japan,2016, Melbourne-Australia, 2016, Kazan-Russia, 2016, Tashkent-Uzbekistan, 2016, Invited Observer PILPRES Uzbekistan, 2016 Ankara, TURKI, 2017, PyeongChang-KOREA, 2017 Istanbul, TURKI, 2017 Sydney, AUSTRALIA, 2017 St. Petersburg, RUSSIA, 2018

3 ISU STRATEGIS: BIDANG PELAYANAN PUBLIK
Oleh: Prof. Amzulian Rifai, S.H.,LLM.,Ph.D Ketua Ombudsman Republik Indonesia Ketua Ikatan Sarjana Hukum Indonesia Guru Besar Universitas Sriwijaya PELATIHAN KEPEMIMPINAN TK II/XXVI BADAN PENGEMBANGAN SDM KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Badan DIKLAT PUPR Wilayah IV Bandung, 14 Agustus 2018

4 EMPAT BELAS TEORI (NEGARA) G. JELLINEK
(Si peter tuty bekufukon lemsaker) HOW A STATE IS GOVERNED WELFARE STATE Negara-negara Skandinavia Denmark Norwegia Swedia Finlandia Islandia PRIORITAS: PELAYANAN PUBLIK BIROKRASI YANG MELAYANI KORUPSI SANGAT RENDAH WELFARE STATE TERBUKTI SECARA ILMIAH

5 BIROKRASI TERBAIK DI DUNIA
NEGARA-NEGARA SKANDINAVIA PELAYANAN PUBLIK TERBAIK DI DUNIA TINGKAT KORUPSI PALING RENDAH DI DUNIA PBB: NEGARA PALING BERBAHAGIA DI DUNIA (WORLD HAPPINESS REPORT) BIROKRASI TERBAIK DI DUNIA OMBUDSMAN: Skandinavia Kuno (Swedia)

6 BAGAIMANA PELAYANAN PUBLIK DI INDONESIA?
MENSESNEG: “Mengerikan…” MOSTLY: TRADITIONAL (PAPER BASE) / MANUAL “GOOD ON PAPER” # KORUPSI DAN PUNGLI LAMBAN TIDAK PASTI DISKRIMINATIF # TIDAK RAMAH DENGAN DISABLE

7 PUNGLI TERTINGGI DI SEKTOR PELAYANAN PUBLIK
Satgas Saber Pungli (Perpres No 87/2016): bidang pelayanan publik paling rawan tindakan pungli tindakan pungli di pelayanan sekitar 36 persen. Kemudian penegakan hukum sekitar 20 persen, dan pendidikan 18 persen. Banyak penarikan uang yang diatasnamakan sumbangan pendidikan, namun tidak jelas ke mana alokasinya. Selama 10 bulan terbentuk, saber pungli telah melakukan operasi tangkap tangan Sebanyak kali.

8 BEBERAPA SEKTOR INVESTASI
IMPLIKASI BIROKRASI BEBERAPA SEKTOR INVESTASI (PARIWISATA) Secara umum investasi asing di Indonesia masih tinggi, tapi itu juga karena para investor memiliki kepentingan strategis pula Tapi Untuk Sektor Pariwisata seharusnya lebih baik Wisatawan Asing di negara ASEAN (2016): THAILAND – 27 JUTA MALAYSIA – 17, 6 JUTA SINGAPURA- 12 JUTA INDONESIA – 9,4 JUTA

9 OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA 1 Ketua, 1 Wakil Ketua, 7 Anggota (269)
34 Kepala Perwakilan UU No 37/2008 tentang Ombudsman RI OMBUDSMAN adalah lembaga negara yang berwenang mengawasi pelaksanaan pelayanan publik oleh seluruh Kementerian/Lembaga termasuk BUMN/BHMN/BUMD serta badan swasta, maupun perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD. IMUNITAS OMBUDSMAN Pasal 10 “Dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan”

10 UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI
MALADMINISTRASI : Lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan kewenangan untuk tujuan lain dari kewenangan yang menjadi tujuan kewenangan tersebut termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan orang perseorangan.

11 PERWAKILAN JAKARTA RAYA
Tugas Ombudsman Republik Indonesia PERWAKILAN JAKARTA RAYA menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan; menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman; melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan; membangun jaringan kerja; melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang. Pasal 7 UU 37/2008

12

13

14 Mekanisme Penyampaian Laporan

15 Klasifikasi Pelapor N : 8260

16 Dugaan Maladministrasi
28,4% 17,0% 8,2% 4,9% 0.5% 2348 Lap Penundaan berlarut 21,8% 9,9% 7,5% 1.5% 0,4% 1797 Lap. Penyimpangan Prosedur 1403 Lap. Tidak Memberikan Pelayanan 813 Lap. Tidak Kopeten 679 Lap. Penyalahgunaan Wewenang 618 Lap. Permintaan Imbalan, Uang/Jasa 404 Tidak Patut 121 Lap. Diskriminasi N : 8260 44 Lap. Berpihak 33 Lap. Konflik Kepentingan

17 Substansi Laporan N : 8260

18 Kelompok Instansi Terlapor

19 Jumlah Sebaran Laporan di Tiap Kantor Perwakilan

20 Sebaran Dugaan Maladministrasi selama tahun 2017
Kelompok Instansi Dugaan Maladministrasi Berpihak Diskriminasi Konflik Kepentingan Penundaan Berlarut Penyalahgunaan Wewenang Penyimpangan Prosedur Permintaan Imbalan Uang, Barang dan Jasa Tidak Kompeten Tidak Memberikan Pelayanan Tidak Patut BASELINE 0.5% 1.5% 0.4% 28.4% 8.2% 21.8% 7.5% 9.9% 17.0% 4.9% Badan Pertanahan Nasional 6.8% - 9.1% 12.0% 5.3% 6.1% 2.4% 4.5% 2.0% BUMN/BUMD 5.0% 3.0% 7.6% 1.3% 11.2% 8.4% 7.4% Dewan Perwakilan Rakyat 0.1% 0.3% 0.2% Instansi Pemerintah/ Kementerian 2.3% 8.3% 7.0% 12.5% 10.1% 14.9% Kejaksaan 0.8% 2.7% 1.6% 1.1% 1.0% 1.2% Kepolisian 27.3% 15.2% 22.8% 9.4% 8.0% 14.3% 6.2% Komisi Negara/LNS 1.7% 1.8% 0.6% LPNK 6.6% 0.7% Lembaga Pendidikan Negeri 5.5% 32.7% 1.4% 3.7% Lembaga Peradilan 15.9% 3.6% 3.8% 3.4% 5.4% Pemerintah Daerah 34.1% 50.4% 42.4% 36.0% 40.4% 41.1% 39.1% 30.9% 58.9% 42.3% Perbankan 2.2% 1.9% PTN 0.9% Rumah Sakit Pemerintah 2.1% Tentara Nasional Indonesia 2.8% Lain-lain 4.3% 10.3% 7.9% 8.1% 3.9% 10.6% TOTAL 100% Sebaran Dugaan Maladministrasi selama tahun 2017

21 Status Penyelesaian Laporan
Data Status Tindak Lanjut Laporan tahun 2017 Status Penyelesaian Laporan Jml Total Prosentase Tidak Memenuhi Syarat Formil 2 6382 (telah diselesaikan) 77,3% Bukan Wewenang Laporan telah diselesaikan 92 Laporan Ditutup 6286 Dalam Proses 2036 1878 (dalam Proses) 22,7% 8260 100%

22 Kerjasama Pelayanan Publik antara Ombudsman RI dan Bank Mandiri Tbk.
Beberapa alasan mengapa statistik jumlah pengaduan masyarakat mengenai perbankan tergolong rendah: Pihak perbankan sudah memiliki sistem pelayanan pengaduan yang canggih Tindaklanjut laporan/pengaduan langsung tuntas Masyarakat enggan melaporkan permasalahannya kepada Ombudsman RI Kerjasama Pelayanan Publik antara Ombudsman RI dan Bank Mandiri Tbk. Percepatan penanganan laporan/pengaduan masyarakat melalui penunjukkan pejabat penghubung/LO antar kedua institusi sampai pada kantor perwakilan Ombudsman di daerah dengan Bank Mandiri Tbk di daerah (bisa melalui MOU sebagai bentuk komitmen pelayanan) Akses online pengaduan Tukar menukar informasi/pelatihan teknis dan keterampilan penanganan laporan/pengaduan

23 Beberapa Kewenangan Ombudsman:
01 02 03 03 02 01 Kewenangan untuk mempidanakan pihak yang tidak koperatif dengan Ombudsman Kewenangan memanggil paksa Memilik hak imunitas

24 GOOD GOVERNANCE IN PUBLIC SECTOR
strategy – involves planning and structures, such as strategic and operational planning, organisational structure and having defined and appropriate roles and responsibilities culture – relates to leadership and integrity, demonstrated in leadership structures and behaviours, executive oversight of strategic decisions, embodiment of leadership principles, conduct and values, employee engagement and commitment to service delivery relations – refers to communication and reputation, shown in internal and external communication and relationships, striving for a reputation for excellence, working effectively across organisational boundaries

25 GOOD GOVERNANCE IN PUBLIC SECTOR
performance - relates to effectiveness and efficiency, through performance monitoring and evaluation systems and process, both at an individual and organisational level, as well as performance reporting compliance and accountability – this involves meeting statutory and other obligations, through audit, delegation of authority, and having policies, processes and plans to manage finances, risk, human resources, as well as ethical, equal opportunity, occupational health and safety and record keeping obligations.

26 INDIKATIF REFORM YANG DICATAT PADA LAPORAN DB 2018
Doing Business (DB) 2017 dan Indikatif Reform DB 2018 Posisi Indonesia pada 10 Indikator Reform yang diindikasi akan dicatat pada Laporan DB2018: Pengurangan biaya untuk memulai usaha dengan mengurangi biaya pendirian PT dan biaya jasa notaris. Pengurangan biaya penyambungan listrik dan SLO. Penyederhanaan prosedur penyambungan listrik di Jakarta. Memudahkan pendaftaran properti dengan pengurangan tariff PPh penjualan tanah/bangunan. Peningkatan akses informasi perkreditan dengan launching sebuah LPIP (Pefindo Biro Kredit) yang menyediakan skor kredit ke bank dan institusi keuangan. Penguatan proteksi terhadap investor minoritas dengan meningkatkan hak dan peran pemegang saham dalam keputusan besar perusahaan dan mensyaratkan transparansi perusahaan yang lebih besar. Memudahkan pembayaran pajak dengan online filing dan penurunan tarif capital gain tax. Peningkatan batas atas acuan perhitungan kontribusi BPJS Kesehatan. Percepatan proses impor dengan penggunaan electronic single billing system. INDIKATIF REFORM YANG DICATAT PADA LAPORAN DB 2018 Indikator DB 2016 DB 2017 Perubahan Reform DB 2018 yang sudah dicatat WB EODB Rank 106 91 +15 Starting a Business 167 151 +16 Dealing with Construction Permits 113 116 -3 n/a Getting Electricity 61 49 +12 Registering Property 123 118 +5 Getting Credit 70 62 +8 Protecting Minority Investors 69 -1 Paying Taxes 115 104 +11 Trading across Borders 108 Enforcing Contract 171 166 Resolving Insolvency 74 76 -2

27 RINGKASAN PENYELESAIAN PERATURAN UNTUK MENDUKUNG EODB 2018
19 Peraturan Diselesaikan sebelum diterbitkan Laporan EODB 2017 (Oktober 2016) terdiri atas: 3 Peraturan Pemerintah 10 Peraturan Menteri/ Kepala Lembaga 5 Perdirjen 1 Peraturan Direksi 37 PERATURAN TELAH DITERBITKAN DAN AKAN BERDAMPAK PADA EODB 2018 (SIMPLIFIKASI PADA PROSEDUR, WAKTU DAN BIAYA) 18 Peraturan Diselesaikan sesudah diterbitkan Laporan EODB 2017 (Oktober 2016) terdiri atas: 12 Peraturan Menteri /Kepala Lembaga 2 Perdirjen 4 Keputusan Kadis PMPTSP / Peraturan Direksi

28 7 10 13 37 Perkembangan Peringkat EODB Indonesia 91 106 114 70an*
Perbaikan untuk Ease of Doing Business 2018 (akan rilis hari ini) 7 Area indikator yang diindikasi akan dicatat sebagai reform pada Laporan DB 2018 10 Indikator 13 Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah 37 Deregulasi Perkembangan Peringkat EODB Indonesia Reformasi yang dicatat pada Doing Business 2018 1 Starting a business √ 2 Dealing with construction permit 3 Registering property √ 4 Getting electricity √ 5 Paying taxes √ 6 Trading across boders √ 7 Getting credit √ 8 Protecting minority investor √ 9 Enforcing contract 10 Resolving insolvency 70an* 91 106 114 120 129 2013 2014 2015 2016 2017 2018

29 SUMMARY TARGET DARI PRESIDEN:
PERBAIKAN PERINGKAT EODB INDONESIA KE PERINGKAT 40 UNTUK LAPORAN DB2018 SUDAH DIAKUI PERBAIKAN DI 7 DAERI 10 INDIKATOR. ESTIMASI PEMERINTAH, PERBAIKAN MENJADI PERINGKAT 70-an. PERLU KOLABORASI DAN DUKUNGAN STAKEHOLDERS: PEMERINTAH DAN LEMBAGA TERKAIT  MENJARING MASUKAN, MELAKUKAN REFORM/PERBAIKAN, DISEMINASI KEBIJAKAN PELAKU USAHA/RESPONDEN  MEMBERIKAN MASUKAN, KONTRIBUSI SEBAGAI RESPONDEN SURVEY EODB, AFIRMASI PERBAIKAN YANG DILAKUKAN PEMERINTAH

30 PELAYANAN PUBLIK & EODB
Kemudahan usaha sangat terkait dengan pelayanan publik Semakin mudah pelayanan maka semakin mudah roda ekonomi bergerak dan pada ujungnya diharapkan kesejahteraan & pemerataan meningkat Pelayanan publik yang strategis terkait dengan kemudahan usaha misalnya: pertanahan, perijinan, listrik, pajak & cukai, penanaman modal dll

31 OMBUDSMAN RI & EODB Pengawasan Pelayanan Publik dan mekanisme pengelolaan pengaduan menjadi penting karena akan mejadi input bagi perbaikan kebijakan layanan terutama dalam sektor yang terkait dengan investasi. Ombudsman sebagai pengawas eksternal pelayanan publik dapat berperan : Menerima dan menyelesaikan laporan terkait kemudahan usaha; Memastikan terpenuhinya Standar Pelayanan Publik sesuai UU 25/2009 (Prosedur, Persyaratan, Jangka Waktu, Biaya, dll) Menyusun saran perbaikan kebijakan YANBLIK terkait kemudahan usaha. Melakukan koordinasi dan kerjasama dalam rangka pencegahan Maladministrasi dan Perbaikan Pelayanan Publik

32 Challenge to have a Good Governance PIMPINAN SEMUA TINGKATAN
Perilaku korup (walaupun terbukti berkurang-IT) Birokrasi lamban (walaupun terbukti bisa cepat) ASN kurang profesional (rekrutment, reward, gaji-mutasi) Lemahnya kultur hukum (walaupun OTT, Hukuman berat) KULTUR MELAYANI PIMPINAN SEMUA TINGKATAN KULTUR HUKUM

33 Sekian, Terima Kasih.


Download ppt "PROF. AMZULIAN RIFAI, SH.LLM.Ph.D"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google