Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hukum Hak Kekayaan Intelektual: Pengantar

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hukum Hak Kekayaan Intelektual: Pengantar"— Transcript presentasi:

1 Hukum Hak Kekayaan Intelektual: Pengantar
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016 11/23/2018 MIKO KAMAL (FH UNIVERSITAS BUNG HATTA)

2 MIKO KAMAL (FH UNIVERSITAS BUNG HATTA)
TRIPs-WTO Trade Related Aspects of Intelectual Property Rights (TRIPs): merupakan salah satu dokumen penting yang dihasilkan dalam putaran Uruguay (The Uruguay Final Round) dalam rangka pendirian World Trade Organization (WTO). TRIPs dan WTO merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan: TRIPs-WTO. TRIPs-WTO: melindungi dan menegakkan hukum kekayaan intelektual (HAKI) untuk mendorong munculnya inovasi, pengalihan serta penyebaran ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan sastra demi mewujudkan kesejahteraan rakyat. TRIPs-WTO: dampak ekonomi global. Negara-negara butuh melindungi HAKI mereka masing-masing, TRIPs-WTO menjadi pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan nasional terkait HAKI. Indonesia meratifikasi pembentukan WTO melalui UU No. 7 Tahun 1994. 11/23/2018 MIKO KAMAL (FH UNIVERSITAS BUNG HATTA)

3 MIKO KAMAL (FH UNIVERSITAS BUNG HATTA)
TRIPs-...cont. Prinsip-Prinsip Pokok Dalam TRIPs Agreement Pertama, menetapkan standar minimum perlindungan dan penegakan HAKI bagi negara-negara peserta penandatangan TRIPS Agreement. Termasuk di dalamnya adalah hak cipta (dan hak terkait lainnya), merek, indikasi geografis, disain industri, paten, tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang. Kedua, tiap-tiap negara harus saling melindungi HAKI warga negara lain, dengan memberikan mereka hak seperti yang tertuang dalam TRIPs Agreement. Prinsip ini dikenal dengan prinsip “national treatment”. Ketiga, negara peserta tidak boleh memberikan perlakuan yang lebih merugikan kepada warga negara dari negara lain dibandingkan dengan perlakuan pada warga negara sendiri. Prinsip “the most favoured nation” berlaku yang artinya bahwa hak apapun yang diberikan kepada warga negara dari suatu negara, harus juga diberikan kepada warga negara dari negara lain. 11/23/2018 MIKO KAMAL (FH UNIVERSITAS BUNG HATTA)

4 MIKO KAMAL (FH UNIVERSITAS BUNG HATTA)
Pengertian HAKI HAKI (Intelectual Property Rights): hak atas kekayaan inteletual yang timbul karena kemampuan intelektual manusia. Dasar pemikian perlindungan terhadap HAKI: karya intelektual yang telah dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan tenaga, waktu dan biaya dan oleh karenanya harus dihormati baik secara moral maupun secara ekonomi. Penghormatan secara moral dan ekonomi tersbut diwujudkan dalam bentuk perlindungan hukum. Perlindungan hukum: mendorong dan menumbuhkan semangat berkarya dan mencipta. 11/23/2018 MIKO KAMAL (FH UNIVERSITAS BUNG HATTA)

5 MIKO KAMAL (FH UNIVERSITAS BUNG HATTA)
Pengertian...cont. Pengertian substantif HAKI: "sebagai hak atas kekayaan intelektual yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia" (Kesowo, 1995). "HAKI adalah pengakuan dan penghargaan pada seseorang atau badan hukum atas penemuan atau penciptaan karya intelektual mereka dengan memberikan hak-hak khusus bagi mereka baik yang bersifat sosial maupun bersifat ekonomis" (Saleh, 1990). "HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang mempunyai manfaat ekonomi" (Purba Cs, 2005). 11/23/2018 MIKO KAMAL (FH UNIVERSITAS BUNG HATTA)

6 MIKO KAMAL (FH UNIVERSITAS BUNG HATTA)
Prinsip-prinsip HAKI Prinsip Keadilan (the principle of natural justice): pencipta sebuah karya atau orang lain yang bekerja membuah hasil dari kemampuan intelektualnya berhak memperoleh imbalan. Prinsip Ekonomi (the economic argument): suatu kepemilikan adalah wajar karena sifat ekonomis manusia yang menjadikan hal itu satu keharusan untuk menunjang kehidupannya di dalam masyarakat. Prinsip Kebudayaan (the culture argument): pertumbuhan dan perkembangan karya manusia sangat besar artinya bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia. Prinsip Sosial (the social argument): pemberian hak oleh hukum tidak boleh semata-mata untuk memenuhi kepentingan perseorangan, akan tetapi harus memenuhi kepentingan seluruh masyarakat. Purba Cs, 2005 11/23/2018 MIKO KAMAL (FH UNIVERSITAS BUNG HATTA)

7 HAKI sebagian bagian dari hukum benda
HAKI merupakan bagian dari benda yaitu benda tidak berwujud (immateril) Benda adalah segala sesuatu atau yang dapat dikuasai manusia dan dapat dijadikan objek hukum (Pasal 499 KUHPerdata) Klasifikasi benda: benda berwujud (materil) dan benda tak berwujud (immateril), lihat Pasal 503 KUHPerdata. Benda berwujud disebut barang, sedangkan yang tidak berwujud disebut hak: Barang (tangible good) adalah benda materil yang dapat dilihat wujudnya yang dapat dilihat dan diraba, misal mobil, motor, rumah, dll. Hak absolut atas suatu benda. Hak (intagible good) adalah benda immateril yang tidak dapat dilihat dan diraba, misal HAKI. Hak absolut atas suatu hak. 11/23/2018 MIKO KAMAL (FH UNIVERSITAS BUNG HATTA)

8 MIKO KAMAL (FH UNIVERSITAS BUNG HATTA)
Kategori HAKI Hak Cipta (copy rights): terdiri dari hak cipta dan hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta (neighbouring rights). Hak Kekayaan Perindustrian, terdiri dari: Paten. Merek dagang. Desain industri. 11/23/2018 MIKO KAMAL (FH UNIVERSITAS BUNG HATTA)

9 MIKO KAMAL (FH UNIVERSITAS BUNG HATTA)
Dua hak dalam HAKI Hak Ekonomi: hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan atau produk hak terkait. Hak ekonomi dapat berupa royalti dan penghargaan secara materi bagi sang pencipta secara ekslusif. Hak Moral: hak yang melekat pada diri si pencipta atau si pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait tersebut sudah dialihkan. Hak Moral: merupakan penghargaan dan pengakuan bahwa produk tersebut merupakan karya si pembuatnya. 11/23/2018 MIKO KAMAL (FH UNIVERSITAS BUNG HATTA)


Download ppt "Hukum Hak Kekayaan Intelektual: Pengantar"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google