Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PERADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
HUKUM ACARA PERADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Disampaikan pada acara : Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) IKADIN Cab Surabaya, FH UNAIR, dan PERADI Oleh : SUGENG SANTOSO PN 11 September 2015 sugeng santoso-
2
POKOK BAHASAN 1. Pengertian & Jenis-jenis Perselisihan Hubungan Industrial 2. Hak-hak Normatif Pekerja/Buruh 3. Kedudukan & Kewenangan PHI 4. Mekanisme PPHI 5. SP/SB 6. Cara Penyusunan KKB 7. Contoh2 Kasus sugeng santoso-
3
Pengertian Perselisihan Hubungan Industrial
Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara Pengusaha / Gabungan Pengusaha dengan P/B atau SP/SB karena adanya Perselisihan Hak, Kepentingan, PHK, Perselisihan antar SP/SB dalam satu perusahaan; sugeng santoso-
4
Jenis-jenis Perselisihan
Perselisihan Hak Perselisihan Kepentingan Perselisihan PHK, dan Perselisihan antar SP/SB hanya dalam satu perusahaan sugeng santoso-
5
DEFINISI: PERSELISIHAN HAK Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan perundang-undangan, PK, PP, atau PKB PERSELISIHAN KEPENTINGAN Perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam PK, PP atau PKB. PERSELISIHAN PHK Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai PHK, yang dilakukan oleh salah satu pihak. PERSELISIHAN ANTAR SP/SB Perselisihan antara SP/SB lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan,pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan. sugeng santoso-
6
HAK-HAK NORMATIF PEKERJA/BURUH
Hak bersifat ekonomis Hak bersifat Politis Hak bersifat Medis Hak bersifat Sosial sugeng santoso-
7
Pengertian Hak Normatif
Semua hak pekerja yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Ketenagakerjaan dan hak-hak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama sugeng santoso-
8
Hak-hak normatif yang diatur dalam Undang-undang
Hak yg bersifat ekonomis : upah, THR, tunjangan hari tua, upah lembur Hak yg bersifat politis : membentuk serikat pekerja/buruh, menjadi atau tidak menjadi anggota SP/SB, hak mogok, tidak diberlakukan diskriminatif sugeng santoso-
9
Hak-hak normatif yang diatur dalam Undang-undang
Hak yg bersifat medis : hak atas K3, hak melahirkan, larangan mempekerjakan anak Hak yg bersifat sosial : hak cuti, menikah, libur, pembatasan pekerjaan perempuan pada malam hari sugeng santoso-
10
KEDUDUKAN PHI Pengadilan khusus yang dibentuk dilingkungan Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial; sugeng santoso-
11
KEWENANGAN PHI Di tingkat pertama perselisihan hak;
Di tingkat pertama dan terakhir perselisihan kepentingan; Di tingkat pertama PHK ; Di tingkat pertama dan terakhir perselisihan antar SP/SB dalam satu perusahaan sugeng santoso-
12
Bipartit/Musyawarah/Mufakat
MEKANISME PENYELESAIAN PHI KASASI MAHKAMAH AGUNG Peninjauan Kembali MA PK MA Pengadilan PHI Mediasi Arbitrase Konsiliasi TDK SEPAKAT Bipartit/Musyawarah/Mufakat (Risalah Rapat) BERSELISIH Pengusaha/ MGT Hak, Kepentingan, PHK, Antar SP/SB P/B sugeng santoso-
13
Undang-Undang No 2 Tahun 2004 Ttg PPHI (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial)
KONSIDERANS – BATANG TUBUH : 8 BAB PASAL dan PENJELASAN Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Tata cara PPHI Bab III : Pengadilan Hubungan Industrial Bab IV : Penyelesaian Perselisihan melalui Pengadilan Hubungan Industrial Bab V : Sanksi Administrasi dan Ketentuan Pidana Bab VI : Ketentuan Lain-lain Bab VII : Ketentuan Peralihan Bab VIII : Ketentuan Penutup. sugeng santoso-
14
URUTAN & PILIHAN PPHI PERUNDINGAN BIPARTIT Perundingan antara P/B atau SP/SB dengan Pengusaha untuk menyelesaikan PHI; MEDIASI HUBUNGAN INDUSTRIAL Penyelesaian Perselisihan Hak, Perselisihan Kepentingan, PHK, Perselisihan antar SP/SB dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih Mediator yang netral; MEDIATOR HI Pegawai instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai Mediator yang ditetapkan oleh Menteri unuk bertugas melakukan mediasi & mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan Perselisihan Hak, Perselisihan Kepentingan, PHK, Perselisihan antar SP/SB dalam satu perusahaan; sugeng santoso-
15
KONSILIASI HI Penyelesaian Perselisihan Kepentingan, PHK, Perselisihan antar SP/SB dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih Konsiliator yang netral; KONSILIATOR HI Seorang atau lebih yang memenuhi syarat-syarat sebagai Konsiliator yang ditetapkan oleh Menteri untuk bertugas melakukan mediasi & mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan Perselisihan Kepentingan, PHK, Perselisihan antar SP/SB dalam satu perusahaan; sugeng santoso-
16
ARBITRASE HI Penyelesaian perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar SP/SB hanya dalam satu perusahaan, diluar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final; ARBITER HI Seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang berselisih dari daftar Arbiter yang ditetapkan oleh Menteri untuk memberikan putusan mengenai perselisihan kepentingan dan perselisihan antar SP/SB hanya dalam satu perusahaan yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final; sugeng santoso-
17
PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PHI)
STATUS dan KEDUDUKAN : Merupakan Pengadilan Khusus yang berada pada lingkungan Peradilan Umum; TUGAS & KEWENANGAN: Di tingkat pertama perselisihan hak; Di tingkat pertama dan terakhir perselisihan kepentingan; Di tingkat pertama PHK Di tingkat pertama dan terakhir perselisihan antar SP/SB dalam satu perusahaan sugeng santoso-
18
BIAYA & BIAYA EKSEKUSI:
HUKUM ACARA: Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan HI adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum kecuali yang diatur secara khusus dalam UU ini; BIAYA & BIAYA EKSEKUSI: Dalam proses beracara di Pengadilan HI, pihak-pihak yang berpekara tidak dikenakan biaya termasuk biaya eksekusi yang nilai gugatannya dibawah Rp ,000,- sugeng santoso-
19
LOKASI PEMBENTUKAN PHI
Untuk pertama kali dengan UU ini dibentuk Pengadilan HI pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap Ibukota Provinsi yang daerah hukumnya meliputi provinsi yang bersangkutan; (Pasal 59 (1)); Di Kabupaten/Kota terutama yang padat industri, dengan Keputusan Presiden harus segera dibentuk Pengadilan HI pada Pengadilan Negeri setempat. sugeng santoso-
20
SUSUNAN PENGADILAN HI PADA PENGADILAN NEGERI
HAKIM Diangkat & diberhentikan berdasarkan Keputusan Ketua MA yang pelaksanaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku; HAKIM AD-HOC Diangkat dengan KEPPRES atas usul Ketua MA & Ketua MA mengusulkan pemberhentian Hakim Ad-Hoc HI kepada Presiden (min pendidikan S1 & pengalaman di bidang HI min 5 th); PANITERA MUDA PANITERA PENGGANTI SUSUNAN PENGADILAN HI PADA MAHKAMAH AGUNG HAKIM AGUNG; HAKIM AD-HOC; PANITERA
21
KEKHUSUSAN DALAM HUKUM ACARA DI PHI
P eradilan Umum Majelis Hakim 3 orang terdiri dari 1 (satu) Hakim karir sebagai ketua, 2 (dua) Hakim Adhoc (dari SP/SB dan APINDO) (Psl 55 dan 60 UU 2/2004) Tidak mengenal Hakim Adhoc Macam Perselisihan Ada 4 (empat) macam perselisihan : Hak, Kepentingan, PHK, antar SP/SB dalam 1 perusahaan (Psl 56 UU 2/2004) Hanya 2 macam : wanprestasi dan perbuatan melawan hukum Tingkatan penyelesaian Tidak ada Banding dan hanya perselisihan Hak & PHK yg bisa dilakukan kasasi (Psl 56 UU 2/2004) Ada upaya hukum : Banding & Kasasi sugeng santoso-
22
KEKHUSUSAN DALAM HUKUM ACARA DI PHI
P eradilan Umum Pengajuan Gugatan Diajukan ke PHI di tempat dimana pekerja/buruh bekerja (Psl. 81 UU 2/2004) Diajukan di tempat tinggal tergugat (Psl 142 HIR) Upaya penyelesaian sebelum pengadilan Wajib dilakukan Mediasi/konsiliasi tanpa bukti telah dilakukan mediasi/konsiliasi maka gugatan dikembalikan (Psl 83 ayat (1) UU 2/2004) Perundingan & upaya perdamaian wajib dilakukan tetapi tidak harus ada bukti dan gugatan tetap diperiksa (Psl 130 HIR) Kewajiban Hakim terhadap gugatan Memeriksa dan jika ada kekurangan minta Penggugat menyempurnakan (Psl 83 ayat (2) UU 2/2004) Tidak ada kewajiban hakim ttp. Ketua PN dpt memberikan nasehat dalam pembuatan gugatan untuk kelancaran (Psl 119 & 132 HIR) sugeng santoso-
23
KEKHUSUSAN DALAM HUKUM ACARA DI PHI
P eradilan Umum Penggabungan Perselisihan Perselisihan hak/kepentingan yg diikuti perselisihan PHK, PHI memutus perselisihan hak/kepentingan terlebih dahulu (Psl 86 UU 2/2004) Tidak ada kewajiban Pengadilan memutus terlebih dahulu Macam acara pemeriksaan Ada 2 (dua) macam pemeriksaan biasa (Psl 89 s/d 97 UU 2/2004) dan pemeriksaan cepat (Psl 98 s/d 99 UU 2/2004) Tidak dikenal pemeriksaan dengan acara cepat Putusan Sela Dikenal Putusan sela yg tidak bisa diajukan perlawanan (Psl 96 UU 2/2004) Putusan sela dapat dimintakan banding (Psl 185 ayat (1) dan Psl 190 ayat (1) HIR) sugeng santoso-
24
KEKHUSUSAN DALAM HUKUM ACARA DI PHI
P eradilan Umum Adanya ketentuan waktu penyelesaian Majelis Hakim menjatuhkan putusan paling lama 5 o hari (Psl 103 UU 2/2004) Ketentuan waktu dilakukan secara internal (SK Ketua Mahkamah Agung) Sidang harus majelis Sidang sah apabila dilakukan Majelis Hakim (Psl 92 UU 2/2004) Dimungkinkan sidang dengan hakim tunggal (ijin Ketua Mahkamah Agung) Biaya perkara Nilai gugatan di bawah Rp. 150 juta tidak dikenakan biaya Ada biaya perkara kecuali berperkara dengan prodeo dengan syarat2 tertentu sugeng santoso-
25
KEKHUSUSAN DALAM HUKUM ACARA DI PHI
P eradilan Umum Kuasa Hukum Serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di pengadilan Hubungan industrial untuk mewakili anggotanya. (Psl 87 UU 2/2004) Hanya pengacara/Advokat yang bisa menjadi penasehat hukum (Psl 31 UU 18/2003) sugeng santoso-
26
PELAKSANAAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Berdasarkan Perpu No. 2 Tahun 2004 tentang Penangguhan UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI, PHI mulai berlaku sejak tanggal 14 Januari 2006. Dalam Praktek PHI mulai efektif berlaku mulai Maret/April/Mei 2006 (Catatan : kondisi setiap daerah satu dengan daerah lain berbeda)
27
Penerbitan Salinan Putusan
PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Waktu 50 hari 7 hari 7 hari 7 hari 7 hari 29 hari 7 hari w A K T U Penetapan Majelis Hakim Sidang I Pemanggilan Sidang II Pemeriksaan PUTUSAN Pemberitahuan Putusan w A K T U Penerbitan Salinan Putusan Pengiriman Putusan
28
Bipartit s.d. MA Waktu 140 hari 30 hari 30 hari 50 hari 30 hari
MEDIASI/ KONSILIASI PENGADILAN HI M A BIPARTIT
29
Tahapan Beracara di PHI
Pra sidang Surat Kuasa Khusus/Kuasa Insidentil; Persiapan dan penyusunan materi gugatan; Pengajuan gugatan ke PHI Pemeriksaan di persidangan Gugatan – jawab jinawab; Pembuktian; Kesimpulan; Putusan Final Kasasi
30
PROSES PEMERIKSAAN GUGATAN
DIDAFTARKAN PANITERA KETUA PHI REGISTRASI P.H.I PENUNJUKAN PENENTUAN SIDANG I : MAJELIS HAKIM HARI SIDANG PIHAK-PIHAK HADIR TIDAK HADIR DILANJUTKAN PANGGIL LAGI PEMERIKSAAN DIDAMAIKAN PERSIAPAN BERHASIL DIBUATKAN AKTE PERDAMAIAN
31
PROSES PEMERIKSAAN GUGATAN
KESIMPULAN PUTUSAN : SELURUHNYA MENGABULKAN SEBAGIAN TIDAK DITERIMA MENOLAK PEMBERITAHUAN PUTUSAN 14 HARI KERJA MENERIMA ATAU KASASI KE MA HADIR : SEJAK PUTUSAN DIBACAKAN TIDAK HADIR : SEJAK TANGGAL MENERIMA PEMBERITAHUAN PUTUSAN
32
Peraturan Ketenagakerjaan dalam penyelesaian PPHI
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Peraturan Ketenagakerjaan lainnya Singkatan : UP : uang pesangon UPMK : uang penghargaan masa kerja UPH : uang penggantian hak sugeng santoso-
33
Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Pengertian : Serikat Pekerja/ Buruh adalah organisasi yg dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/ buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yg bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/ buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/ buruh dan keluarganya. sugeng santoso-
34
Dasar hukum pengaturan SP/SB
Undang-undang Dasar Negara RI Th. 1945 Piagam PBB tentang Hak2 azazi manusia Pasal 20 (ayat 1) dan pasal 23 (ayat 4) UU No. 18 th tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 98 mengenai Hak berorganisasi dan Berunding bersama UU No. 21 th tentang Serikat Pekerja (SP) UU No. 13 th tentang Ketenagakerjaan UU No. 2 th tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) sugeng santoso-
35
Dasar hukum pengaturan SP/SB
KePres No. 23 th tentang Pengesahan Konvensi ILO NO. 87 tentang kebabasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi KeMenaker No. PER-201/MEN/1999 tentang Pendaftaran Serikat Pekerja KepMenaker No. PER-16/MEN/2000 tentang tata cara Pendaftaran Serikat Pekerja Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Serikat Pekerja yg bersangkutan sugeng santoso-
36
PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)/KESEPAKATAN KERJA BERSAMA (KKB)
Pengertian perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara SP / SB atau beberapa SP / SB yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. sugeng santoso-
37
Cara Penyusunan PKB PKB dibuat oleh SP / SB yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha. Perundingan PKB dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia. Jika bahasa asing harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia. sugeng santoso-
38
Isi PKB PKB paling sedikit memuat : Hak dan kewajiban Pengusaha;
Hak dan kewajiban SP / SB serta P / B; Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB; dan Tanda tangan para pihak. Tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika bertentangan maka batal demi hukum dan yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku. sugeng santoso-
39
CONTOH-CONTOH KASUS Perselisihan antara 2 Serikat Pekerja/Serikat Buruh tentang jumlah wakil dalam perundingan dengan manajemen perusahaan tentang penentuan kenaikan upah di perusahaan A Perselisihan antara pekerja/buruh yang telah berusia lebih dari 55 tahun tetapi tidak dipensiun oleh perusahaan sugeng santoso-
40
CONTOH-CONTOH KASUS Perselisihan antara perusahaan yang bermaksud melakukan penghentian kontrak kerja (PKWT) kepada pekerja/buruhnya padahal kontraknya belum berakhir. Perselisihan antara pekerja/buruh dengan perusahaan tentang status hubungan kerja yang selama ini menggunakan sistem PKWT sedangkan pekerja/buruh tersebut bekerja di bagian produksi sugeng santoso-
41
CONTOH-CONTOH KASUS Perselisihan antara pekerja/buruh perusahaan outsourcing yang menuntut diangkat sebagai karyawan tetap di perusahaan dimana pekerja/buruh tersebut ditempatkan. Perusahaan bermaksud melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh yang selalu melakukan mangkir/tidak masuk tanpa keterangan sedangkan perusahaan sudah diberikan surat peringatan. sugeng santoso-
42
CONTOH-CONTOH KASUS Perselisihan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan perusahaan tentang pendirian poliklinik 24 jam yang berada di lokasi perusahaan. Perselisihan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan perusahaan tentang penambahan pasal dalam perjanjian kerja bersama (PKB) yang mengatur tentang usia pensiun. sugeng santoso-
43
SOAL LATIHAN Apakah surat kuasa khusus yang dibuat untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial di tingkat mediasi dapat juga digunakan untuk melakukan gugatan di PHI? Seorang Pekerja telah bekerja selama 5 tahun di kantor pusat di Jakarta dan akhirnya perusahaan melakukan mutasi ke Surabaya. Pekerja menolak dan akhirnya di PHK. Dimanakah pekerja tersebut harus menggugat perusahaan ? sugeng santoso-
44
Soal Latihan Seorang Pekerja telah bekerja selama 5 tahun di kantor pusat di Jakarta dan pada tahun ke-6 ditempatkan di kabupaten Gresik. Setelah melaksanakan tugas di Gresik selama 3 (tiga) bulan, pekerja tersebut di PHK tanpa alasan oleh Perusahaan. Dimanakah pekerja tersebut harus mengajukan gugatan? sugeng santoso-
45
Soal Latihan Seorang pekerja yang telah menjadi anggota Serikat Pekerja A di suatu perusahaan. Pekerja tersebut di PHK oleh perusahaannya dan ia mengajukan gugatan ke PHI dengan memberikan kuasa kepada Serikat Pekerja B (bukan Serikat Pekerja dimana ia bergabung). Apakah pemberian kuasa yang demikian diperbolehkan? sugeng santoso-
46
Soal Latihan Penyelesaian perselisihan hubungan industrial diatur dalam : a. Undang-Undang No. 2 Thn 2004 b. Undang-Undang No. 4 Thn 2002 c. Undang-Undang No. 13 Thn 2003 d. Undang-Undang No. 3 Thn 2000 sugeng santoso-
47
Soal Latihan Perselisihan yang dapat diselesaikan melalui mediasi adalah… a. Perselisihan Hak, Kepentingan, PHK, antar SP/SB dalam satu perusahaan. b. Perselisihan antar SP/SB c. Perselisihan penentuan UMK, PHK, Kepentingan dan BPJS d. Perselisihan Kepentingan dan PHK sugeng santoso-
48
Soal Latihan Lingkup arbitrase hubungan industrial antara lain meliputi sbb, kecuali : a. Proses dilakukan di luar pengadilan melalui kesepakatan tertulis. b. Penyelesaian suatu perselisihan pemutusan hubungan kerja c. Putusan mengikat para pihak dan bersifat final d. Penyelesaian suatu perselisihan kepentingan sugeng santoso-
49
Sekian Terima kasih sugeng santoso-
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.