Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehJohan Pranoto Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Peran, Tanggung Jawab dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia Terkait Pelaksanaan IPE
Sari Kusumadewi
2
STANDAR KOMPETENSI DOKTER GIGI INDONESIA (Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomer 40 tahun 2015)
Inter Professional Education (IPE) masuk ke dalam Domain I Profesionalisme Sub domain 4. Hubungan sosiokultural dalam bidang kesehatan gigi dan mulut Kompetensi Utama. Mampu mengelola dan menghargai pasien dengan keanekaragaman sosial, ekonomi, budaya, agama dan ras melalui kerjasama dengan pasien dan berbagai pihak terkait untuk menunjang pelayanan kesehatan gigi mulut yang bermutu. Kompetensi Penunjang. Membangun kerjasama dengan berbagai pihak terkait untuk menunjang peningkatan kesehatan gigi mulut.
3
Peran dan Tanggung Jawab
Terkait dengan “Standar Kompetensi Dokter Gigi Indonesia” Standar: pernyataan eksplisit tentang kualitas minimal yang ingin dicapai. Kompetensi (Chambers, 1993): “Perilaku yang diharapkan dari dokter gigi yang baru memulai praktik” Perilaku ini meliputi penguasaan ilmu pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai sebagai respon terpadu terhadap berbagai tuntutan yang dihadapi dalam praktik
4
Etika Profesi kedokteran gigi Indonesia mempunyai tujuan mulia dan memiliki kode etik yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 Didasarkan pada asas etika yang meliputi: penghargaan atas hak otonomi pasien, mengutamakan kepentingan pasien, melindungi pasien dari kerugian, bertindak adil dan jujur Dan setiap DRG terikat oleh Sumpah dan Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia
8
KODE ETIK KEDOKTERAN GIGI INDONESIA
BAB I KEWAJIBAN UMUM Pasal 1 Dokter Gigi di Indonesia wajib menghayati, mentaati dan mengamalkan Sumpah/Janji Dokter Gigi Indonesia dan Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia Pasal 2 Dokter Gigi di Indonesia wajib menjunjung tinggi norma-norma kehidupan yang luhur, dalam menjalankan profesinya Pasal 3 Dalam menjalankan profesinya Dokter Gigi di Indonesia tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan untuk mencari keuntungan pribadi Pasal 4 Dokter Gigi di Indonesia harus memberi kesan dan keterangan atau pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan Pasal 5 Dokter Gigi di Indonesia tidak diperkenankan menjaring pasien secara pribadi, melalui pasien atau agen
9
Pasal 6 Dokter Gigi di Indonesia wajib menjaga kehormatan, kesusilaan, integritas dan martabat profesi dokter gigi Pasal 7 Dokter Gigi di Indonesia berkewajiban untuk mencegah terjadinya infeksi silang yang membahayakan pasien, staf dan masyarakat Pasal 8 Dokter Gigi di Indonesia wajib menjalin kerjasama yang baik dengan tenaga kesehatan lainnya Pasal 9 Dokter Gigi di Indonesia dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, wajib bertindak sebagai motivator, pendidik, dan pemberi pelayanan kesehatan (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif)
10
KODE ETIK KEDOKTERAN GIGI INDONESIA
BAB II KEWAJIBAN DOKTER GIGI TERHADAP PASIEN Pasal 10 Dokter Gigi di Indonesia wajib menghirmati hak pasien dalam menentukan pilihan perawatan dan rahasianya. Pasal 11 Dokter Gigi di Indonesia wajib melindungi pasien dari kerugian Pasal 12 Dokter Gigi di Indonesia wajib mengutamakan kepentingan pasien Pasal 13 Dokter Gigi di Indonesia wajib memperlakukan pasien secara adil Pasal 14 Dokter Gigi di Indonesia wajib menyimpan, menjaga dan merahasiakan Rekam Medik Pasien
11
KODE ETIK KEDOKTERAN GIGI INDONESIA
BAB III KEWAJIBAN DOKTER GIGI TERHADAP TEMAN SEJAWAT Pasal 15 Dokter Gigi di Indonesia harus memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan Pasal 16 Dokter Gigi di Indonesia apabila mengetahui pasien sedang dirawat dokter gigi lain tidak dibenarkan mengambil alih pasien tersebut tanpa persetujuan dokter gigi lain tersebut kecuali pasien menyatakan pilihan lain Pasal 17 Dokter Gigi di Indonesia dapat menolong pasien yang dalam keadaan darurat dan sedang dirawat oleh dokter gigi lain, selanjutnya pasien harus dikembalikan kepada Dokter Gigi semula, kecuali pasien menyatakan pilihan lain Pasal 18 Dokter Gigi di Indonesia apabila berhalangan melaksanakan praktik, harus membuat pemberitahuan atau menunjuk pengganti sesuai dengan aturan yang berlaku. Pasal 19 Dokter Gigi di Indonesia seyogyanya memberi nasehat kepada sejawat yang diketahui berpraktik di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang. Apabila dianggap perlu dapat melaporkannhya kepada Organisasi Profesi.
12
KODE ETIK KEDOKTERAN GIGI INDONESIA
BAB III KEWAJIBAN DOKTER GIGI TERHADAP DIRI SENDIRI Pasal 20 Dokter Gigi di Indonesia wajib mempertahankan dan meningkatkan martabat dirinya Pasal 21 Dokter Gigi di Indonesia wajib mengikuti secara aktif perkembangan etika, ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang kedokteran gigi, baik secara mandiri maupun yang diselenggarakan oleh organisasi profesi. Pasal 22 Dokter Gigi di Indonesia tidak boleh menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan kedokteran gigi tanpa izin dari organisasi profesi Pasal 23 Dokter Gigi di Indonesia wajib menjaga kesehatannya supaya dapat bekerja dengan optimal.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.