Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehMutiah Saefuddin Nawah's Family Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aset Tetap untuk Kepentingan Perpajakan Oleh : Mutiah Saefuddin, Andi Buana Uleng dan Dhea Ananda
2
2 Revaluasi Aset Tetap Penilaian kembali asset tetap atau yang sering disebut dengan revaluasi aset tetap adalah penilaian kembali aset tetap perusahaan, yang diakibatkan adanya kenaikan nilai aset tetap dalam laporan keuangan perusahaan yang disebabkan oleh devaluasi atau sebab lain, sehingga nilai aset tetap dalam laporan kuangan tidak lagi mencerminkan nilai yang wajar.
3
Undang Undang yang mengatur tentang Revaluasi Aset Peraturan Mentri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008 tanggal 23 Mei 2008 tentang penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan peraturan mentri keuangan No. 191/PMK.010/2015 tentang penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan bagi prmohonan yang diajukan pada tahun 2015 dan tahun 2016 Pasal 19 ayat (1) Undang Undang Pajak penghasilan undang undang memberikan kewenangan kepada mentri keuangan untuk menetapkan peraturan tentang penilian kembali asset apabila terjadi ketidak sesuaian antara unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga. Keputusan Mentri Keuangan Nomor : 486/KMK.03/2002 tanggal 28 November 2002 tentang penilaian kembali aktiva tetap perusahaan.
4
Put a relevant subtitle in this line COMPANY NAME ABS.COM Tujuan Penilaian Kembali (Revaluasi) Aset tetap Menimbulkan berkurangnya laba sehingga mengurangi pajak Mencerminkan kemampuan perusahaan yang sebenarnya Menghitung penghasilan dan biaya lebih wajar Tindakan penilaian kembali ini dilakukan karena aset tetap yang didasarkan pada harga perolehan (historical cost), dianggap kurang mencerminkan nilai atau potensi nyata yang dimiliki perusahaan, sebagai akibat adanya fluktuasi harga atau nilai tukar yang cukup tinggi.
5
Put a relevant subtitle in this line COMPANY NAME ABS.COM Aset Tetap Yang Dapat dinilai Kembali aktiva tetap berwujud yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak. aktiva tetap berwujud yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak
6
Put a relevant subtitle in this line COMPANY NAME ABS.COM Dasar Penilaian Kembali A Revaluasi Harus Berdasarkan Nilai pasar dan nilai wajar dari asset tersebut B Dalam hal ini nilai pasar atau nilai wajar yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai yang diakui pemerintah C tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, maka Direktur Jendral Pajak akan menetapkan kembali nilai pasar atau nilai wajar aset bersangkutan. Penilaian aset tetap berwujud ini dapat dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dalam tahun buku yang sama.
7
Put a relevant subtitle in this line COMPANY NAME ABS.COM Tarif Pajak Penghasilan atas penilaian Kembali asset tetap 4 % 3 % 10 % 6 % Untuk permohonan yang diajukan sejak berlakunya Peaturan Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 3 % Untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Januari 2016 s.d 30 Juni 2016 4 % Untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Juli 2016 s.d 31 Des 2016 6 % Pelunasan dilakukan di 2017, dst. 10% Tarif dikenakan atas selisih lebih nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali atau hasil perkiraan penilaian kembali oleh Wajib Pajak, diatas nilai sisa buku fiscal semula.
8
Perhitungan PPh Atas Selisih Penilaian Kembali Misal : PT. Mutiah di awal tahun 2017 membeli asset tetap berupa mesin dengan harga perolehan 400 Juta, mesin tersebut masuk dalam asset kelompok 2 dan selama ini perusahaan menggunakan metode penyusutan garis Lurus. Pada awal Tahun 2020, berdasarkan penilaian dari perusahaan jasa penilai yang diakui oleh pemerintah, nilai wajar dari mesin sebesar 600 juta.
9
Put a relevant subtitle in this line COMPANY NAME ABS.COM Apabila Kondisi Keuangan WP tidak memungkinkan melunasi sekaligus. Apabila kondisi keuangan wajib pajak tidak memungkinkan untuk melunasi sekaligus Pajak Penghasilan yang terutang atas selisih lebih penilaian kembali, dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran paling lama 12 (dua belas) bulan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan PPh yang terutang Masa Angsuran Di atas 200 Triliun s.d 400 Triliun2 tahun Di atas 400 Triliun s.d 600 Triliun3 tahun Di atas 600 Triliun s.d 800 Triliun4 tahun Di atas 800 Triliun5 tahun
10
Thank you For Watching
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.