Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN PEMDES DALAM MENDUKUNG PERCEPATAN AKSES UNIVERSAL AIR MINUM DAN SANITASI DESA DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN PEMDES DALAM MENDUKUNG PERCEPATAN AKSES UNIVERSAL AIR MINUM DAN SANITASI DESA DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA."— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN PEMDES DALAM MENDUKUNG PERCEPATAN AKSES UNIVERSAL AIR MINUM DAN SANITASI DESA DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA

2

3 UU 11/1974 UU 25/2004 UU 17/2003 UU 33/2004 UU 9/2015 UU 23/2014 UU 6/2014 UU 11/1974 UU 36/2009 PP. 38/2007 PP 47/2015 PP 8 /2016 PP 122/2015 PP 66/ 2014 PP 2/2008 PERPRES 2/2015 Permendagri 13/2018 Permendagri 44/216 Pemendesa 1/2014 Permendagri 114/2014 Permendagri 20/2018 Permendesa 19/2017 Permendagri 1/2016 Permendagri 18/2018 Permendagri 96/2017 Permendesa 3/2015 Permendesa 4/2014 Permendesa 5/2016 Permenkeu 168/PMK.05/2015 Permenkes 741/MenKes /Per/ VII/2008 Permenkes 492/Menkes /Per IV/2010 Permenkes 736/Menkes /Per/ VI/2010 UU 7/ 2004 PP 42/2008 PP 82/2001 Perpres 185/2014 Permen PU 18/PRT/M/2007 Permen PU 01/PRT/M/2009 ALUR DASAR HUKUM PROGRAM PAMSIMAS III TERINTEGRASI DALAM TATA KELOLA DESA

4 PROGRAM PAMSIMAS DALAM TATA KELOLA DESA HAL POKOK PROGRAM PAMSIMAS DAN TATA KELOLA DESA DALAM PEMBANGUNAN DESA : Program Pamsimas sebagai perwujudan Negara Hadir Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan dalam Konteks Membangun Desa dalam mendorong Pelaksanaan Kewenangan Desa Program Pamsimas menjadi sangat penting dalam mendorong tercapainya universal akses 100 % akses air minum 0 % kawasan kumuh, 100% akses sanitasi yang layak 2019 terkait pelayanan dasar sebagi wujud Standar Pelayanan Minimal bidang infrastruktur dasar dan kesehatan sub bidang penyediaan air minum dan sanitasi untuk kesejahteraan masyarakat Program Pamsimas sebagai salah satu variabel dan indikator dari Indeks Pembangunan Desa (IPD) maupun Indeks Desa Membangun (IDM) maupun Evaluasi Desa guna mengurangi desa tertinggal sampai 5000 desa dan meningkatkan desa mandiri sedikitnya 2000 desa sesuai dengan RPJMN 2015-2019.

5 PROGRAM PAMSIMAS DALAM KEWENANGAN DESA PROGRAM PAMSIMAS MENDORONG PELAKSANAAN KEWENANGAN DESA Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Desa meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat, penugasan sebagaimana dimaksud disertai biaya Hal ini selaras dengan Kewajiban desa yaitu antara lain meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Desa, mengembangkan pemberdayaan masyarakat Desa; memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Desa.

6 PROGRAM PAMSIMAS DALAM PEMBANGUNAN DESA HARMONISASI PROGRAM PAMSIMAS DALAM PEMBANGUNAN DESA: Pamsimas dengan dokumen perencanaannya PJM Proaksi dan RKM di integrasikan ke dalam RPJM Desa dan RKPDesa sebagai dokumen perencanaan di desa yang tunggal; Program Pamsimas selaras dengan prioritas, program, kegiatan dan kebutuhan masyarakat desa dalam peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar serta pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia sehingga dapat dikategorikan sebagai aktivitasnya berskala lokal desa maka perlu dikoordinasikan dan/atau didelegasikan pelaksanaannya kepada Desa; Berdasarkan karakter aktivitasnya berskala lokal desa maka dapat dilaksanakan sendiri oleh desa maka Pelaksanaan Pamsimas diinformasikan kepada Pemerintah Desa untuk diintegrasikan dengan Pembangunan Desa.

7 PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN ANGGARAN DESA

8

9 PROSES PENYUSUNAN RPJMDESA PERSIAPAN MUSDUS MUSRENBANG DESA MUSDES PERENCANAAN Pembentukan Tim Penyusun RPJMDesa 1.Penggalian Aset/Potensi desa 2.Assesment Permasalahan dasar di Desa 3.Integrasi data Skunder dan Primer 1.Perumusan visi & Misi 2.Penyelarasan arah kebijakan rencana pemb kab/kota 3.Pengkajian keadaan REKOMENDASI MUATAN MATERI RPJMDESA : 1.VISI DAN MISI 2.ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN 3.ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA 4.PRIORITAS KEGIATAN MENURUT BID URUSAN PEMBAHASAN REKOMENDASI MUSDES SERTA PEMBAHASAN TEKNIS TINDAKLANJUT DAN REKOMENDASI. PERDES RPJMDESA (Pemdes & BPD) PELAPORAN KEPADA BUP/WAKO MELALUI CAMAT 3 bln setelah Kades dilantik Juli s/d september (Permendagri 114 ttg Pedoman Pembangunan desa)

10

11 penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui Musdes Pembentukan tim penyusun RKP Desa Pencermatan pagu indikatif Desa & penyelarasan program/kegiatan ke Desa Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa Penyusunan RKP Desa melalui Musrenbang des PENETAPAN RKP DESA PENGAJUAN DAFTAR USULAN RKP DESA PROSES PENYUSUNAN RKP DESA AGUSTUS... JUNI JULI M 2 SEPTEMBER AWAL SEPTEMBER AGUSTUS (Permendagri 114 ttg Pedoman Pembangunan desa)

12

13 Pengelolaan Keuangan Desa (APBDesa) PEMDES & MASYARAKAT RKPDesa PELAKSANAA N KEGIATAN PEMDES

14 PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PAMSIMAS

15 Tahapan Penyusunan PJM ProAKSi Penyusunan Daftar Usulan Kegiatan PJM ProAKSi Pemilihan Prioritas dan Opsi kegiatan PJM ProAKSi Pertemuan Pleno/Musyawarah di Tingkat Desa membahas PJM ProAKSi dan Opsi RKM Penyepakatan PJM ProAKSi dengan Berita Acara Kesepakatan

16 1. Penyusunan Daftar Usulan Kegiatan PJM ProAKSi (Tingkat Dusun) 2. Pemilihan Prioritas dan Opsi kegiatan PJM ProAKSi 3. Pertemuan Pleno/Musyawarah di Tingkat Desa membahas PJM ProAKSi 4. Penyepakatan Dokumen PJM ProAKSi Merumuskan kegiatan air minum, kesehatan dan sanitasi yang dibutuhkan untuk memenuhi 100% akses pada sarana air minum, sanitasi dan kesehatan Masyarakat menentukan prioritas kegiatan (Pengembangan AMS, Kesehatan, dan Peningkatan Kapasitas) berdasarkan kebutuhan sesuai tingkat prioritas dan ketersediaan sumber daya Menyepakati bersama masyarakat terkait rencana kegiatan yang dimuat dalam PJM ProAKSi (difasilitasi oleh KKM dan Pemdes), serta memastikan tidak adanya tumpang tindih perencanaan desa (RPJMDesa) Dokumen PJM ProAKSi yang tersusun dan disepakati oleh masyarakat digunakan sebagai dokumen yang berisi usulan program yang dibutuhkan masyarakat desa terkait penyediaan air minum, sanitasi dan kesehatan, serta peningkatan kapasitas Tahapan Penyusunan PJM ProAKSi

17 Prosedur Penyusunan RKM (1)

18 Prosedur Penyusunan RKM (2)

19 Integrasi PJM/RKM ProAksi ke Perencanaan Desa

20 Musyawarah Desa I Agenda pembahasan : -Laporan Hasil Kajian Desa -Rumusan arah kebijakan Desa. -Rencana prioritas kegiatan bidang -Rencana Pelaksanaan kegiatan Penetapan RKP Desa -Menetapkan DU RKP Desa -Tim Verifikasi -RAPB Desa Penyusunan RKM Musyawarah Desa Pembahasan hasil IMAS II Penyiapan Kader AMPL KPSPAMS Kepala Desa dilantik Persiapan Musdes Agenda pembahasan : -Pembentukan Tim penyusun RPJM Desa -Penyelarasan arah kebijakan rencana pembangunan Kab. -Pengkajian keadaan desa melalui Musdus Penyusunan Rancangan RPJM Desa Siklus Desa tahun ke I Penyusunan/Review PJM ProAksi 1.Penyusunan Daftar Usulan Kegiatan PJM ProAKSi di dimulai dari Tingkat Dusun. 2.Pemilihan Prioritas dan Opsi kegiatan PJM ProAKSi. Penyusunan RPJM Desa Siklus Pamsimas Evaluasi RAPBDesa Rev./Pembe ntukan KKM Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Musyawarah Desa RAPBDesa Penetapan Peraturan Desa APBDesa Integrasi PJM ProAksi/RKM ke dalam RPJM Desa/ RKP Desa

21 Siklus Pamsimas Siklus Desa tahun ke II - VI Penyusunan RKP Desa Penetapan Peraturan Desa APBDesa Penyusunan RKM Penyiapan Kader AMPL Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa : - Pencermatan RPJM Desa Musyawarah Desa RAPBDesa Evaluasi RAPBDesa Penyusunan/Review PJM ProAksi 1.Penyusunan Daftar Usulan Kegiatan PJM ProAKSi di dimulai dari Tingkat Dusun. 2.Pemilihan Prioritas dan Opsi kegiatan PJM ProAKSi. Musyawarah Desa Pembahasan hasil IMAS II KPSPAMS Rev./Pembe ntukan KKM Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Penetapan RKP Desa

22 KERJASAMA DESA

23 KerjaSama Desa bidang pemerintahan Desa yang selanjutnya disebut kerjasama Desa adalah kesepakatan bersama antar-Desa dan/atau dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi dan kewenangan Desa serta menimbulkan hak dan kewajiban para pihak.

24 RUANG LINGKUP KERJASAMA KERJASAMA ANTAR DESA KERJASAMA DESA DENGAN PIHAK KETIGA

25 MELALUI KESEPAKATAN MUSYAWARAH ANTAR-DESA MELALUI KESEPAKATAN MUSYAWARAH DESA KERJASAMA DESA KERJASAMA ANTAR-DESA KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA DESA DENGAN DESA LAIN DALAM 1 (SATU) KECAMATAN DIATUR DENGAN DESA DENGAN DESA LAIN ANTAR KECAMATAN DALAM 1 (SATU) KABUPATEN/KOTA DESA LAIN DI LAIN KABUPATEN DALAM SATU PROVINSI DENGAN PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA HARUS MENGIKUTI KETENTUAN KERJASAMA ANTAR- DAERAH PASAL 3 PASAL 2 BILA MELIBATKAN BUMDESA ATAU KERJASAMA ANTAR-DESA YANG ADA DALAM SATU KAWASAN PERDESAAN PEMERINTAH DESA DILAKUKAN OLEH PERJANJIAN KERJASAMA KERJA SAMA ATAS PRAKARSA DESA KERJA SAMA ATAS PRAKARSA PIHAK KETIGA TERDIRI ATAS DIATUR DENGAN PASAL 5 PIHAK SWASTA, ORGANISASI KEMASYARAKAT AN, DAN LEMBAGA LAINNYA DILAKUKAN DENGAN RUANG LINGKUP BKAD DILAKUKAN OLEH PENYERTAA N MODAL PIHAK KETIGA

26 HASIL KERJASAMA DESA DICATAT SEBAGAI REKENING KAS DESA UANG BARANG DI SETOR ASET DESA PENDAPATAN DESA UNTUK MENINGKATKAN PELAYANAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA HASIL KERJASAMA DESA

27 KELEMBAGAAN PAMSIMAS DALAM KELEMBAGAAN DESA SINERGITAS KELEMBAGAAN PAMSIMAS DALAM KELEMBAGAAN DESA: Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) dengan Satuan Pelaksanaanya serta Kader AMPL sebagai pengelola program dalam Pembangunan desa termasuk bagian dari unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa (Karang Taruna PKK, Kader Pemberdayaan Masyarakat dll); Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (KSPAMS) dalam pembangunan desa bisa dimasukkan bagian dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa); Hal yang menjadi titik tekan koridor program bagaimana terjadi sinergitas kelembagaan tersebut dan dalam paska program dapat terintegrasi dalam Kelembagaan Desa maka desa yang akan mengurus hal tersebut; Instumen dalam sinergisitas dan integrasi kelembagaan tersebut melalui kerjasama desa yang ditentukan dalam Musyawarah Desa.

28 BLM PAMSIMAS DALAM KEUANGAN DESA PROPORSIONALITAS BLM PAMSIMAS DALAM SISTEM KEUANGAN DESA Investasi / keuangan yang masuk ke desa melalui BLM Pamsimas baik dari APBN dan APBD maupun kolaborasi pihak ketiga harus di catat dalam APBDesa (Lampiran) sesuai dengan asas pengaturan desa karena desa berhak mengurus semua investasi ke desa sebagai keserasian dalam pengelolaan pembangunan di desa sesuai RPJM desa dan RKP Desa Pertanggung jawaban dalam pengelolaan program Pamsimas dalam pelaporannya harus ditembuskan ke desa Aspek penggunaan BLM Pamsimas tetap mengedepankan penggunaan sumber daya lokal yang ada di desa (bila sifatnya tersedia di desa) Program kegiatan desa yang sesuai dengan program Pamsimas dan bersumber dari APBDesa berdasarkan RPJM Desa, RKP Desa diatur dan diurus oleh desa baik perencanaanya, pelaksanaanya dan pertanggung- jawabannya sesuai sistem Pembangunan Desa dan keuangan desa

29 ASET PAMSIMAS DAN ASET DESA KESINAMBUNGAN FUNGSI DAN PENGEMBANGAN ASET PAMSIMAS Kesinambungan pemeliharaan dan pengembangan aset PAMSIMAS yang dikelolah oleh KSPAMS; Mata air dan tanah aset kekayaan milik desa yang digunakan dalam program Pamsimas untuk dikelolah terkait tata kelola Pembangunan Desa dan dan kontribusi ke PAD Desa; APBDesa hanya bisa dimanfaatkan untuk mendukung keberadaan Pamsimas bila sudah terintegrasi dalam pembangunan desa, baik perencanaan, pelaksanaan sistem aset dan keuangannya, artinya harus jelas posisi kepemilikan asetnya; Kelembagaan yang ada di desa dalam naungan Pemerintahan desa bila ada kekurang serasian dalam sinergitas pengelolaan pelayanan publik pemerintahan desa harus memfasilitasi melalui musyawarah desa untuk penyempurnaan tata kelola sehingga terus berfungsi dan berkembang.

30 TERIMA KASIH TERIMA KASIH


Download ppt "KEBIJAKAN PEMDES DALAM MENDUKUNG PERCEPATAN AKSES UNIVERSAL AIR MINUM DAN SANITASI DESA DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google