Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN URUSAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN URUSAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN URUSAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Disampaikan oleh : DIREKTUR SINKRONISASI URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH II JENDERAL bina pembangunan daerah KEMENTERIAN DALAM NEGERI Candi Borobudur, Magelang Kampung Pelangi, Semarang Perumahan Puri Delta 6, Jateng

2 POKOK – POKOK PAPARAN PENGANTAR AWAL
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAN BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PERANGKAT DAERAH (PP NO. 18 TAHUN 2016) RP3KP SEBAGAI DOKUMEN PERENCANAAN TEKNIS URUSAN PKP PERMENDAGRI 55 TAHUN 2017 : KEMUDAHAN PERIZINAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN BAGI MBR PP NO 02 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL PERMENDAGRI NO. 22 TAHUN 2018 TENTANG PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2019 CAPAIAN PROGRAM PPAS (AIR MINUM, SANITASI, BACKLOG, PENINGKATAN PKP KUMUH) DUKUNGAN DITJEN BANGDA- KEMENDAGRI DALAM PENCAPAIAN PKP YANG LAYAK HUNI Kunjungan Gubernur ke RTLH di Desa Repaking, Boyolali, 2017

3 STRUKTUR ORGANISASI DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

4 TANTANGAN DAN KEBIJAKAN PROGRAM SEJUTA RUMAH
Dinas PKP Provinsi A= 11 (32%) B= 10 (29%) C= 13 (38%) Dinas PKP Kab/Kota A= 17 (3%) B= 82 (16%) C= 415 (80%) Kapasitas Dinas PKP Provinsi KFD: Tinggi = 12 (35%), Sedang = 6 (17%), Rendah = 16 (47%) Kab/Kota KFD: Tinggi 127 (25%), Sedang = 126 (24%), Rendah = 255 (51%) Kapasitas Fiskal Daerah PKP Kumuh 26,867 Ha Backlog Kepemilikan 11,6 Juta Unit Backlog Penghunian 7,6 Juta Unit RTLH 2,51 Juta Unit Tantangan Paket Kebijakan Ekonomi XIII Inpres 3 Tahun 2016 PermenPUPR No. 5 Tahun 2016 Permendagri No. 86 Tahun 2017 Permendagri No. 55 Tahun 2017 Permendagri No. 22 Tahun 2018 Kebijakan Sumber: PermenPUPR No. 800 Tahun 2016 Sumber: PMK 119/2017 Sumber: RPJMN , diolah Sumber: berbagai sumber, diolah

5 TUJUAN PENYELENGGARAAN PEMDA DAN URUSAN PEMERINTAHAN

6 URUSAN PEMERINTAHAN | UU 23 TAHUN 2014 URUSAN PEMERINTAHAN UMUM
KONKUREN ABSOLUT PERTAHANAN KEAMANAN AGAMA YUSTISI POLITIK LUAR NEGERI MONETER & FISKAL PILIHAN (8) WAJIB (24) Dibagi berdasarkan kriteria Eksternalitas, Akuntabilitas dan Efisiensi URUSAN PEMERINTAHAN UMUM YAN DASAR (6) NON YAN DASAR (18) S P M N S P K PENDIDIKAN KESEHATAN PU DAN PR PERUMAHAN RAKYAT DAN KAW PERMUKIMAN TRAMTIBUM & LINMAS SOSIAL Dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kapasitas kuangan daerah, sumber daya personil, dan ketersediaan sarana dan prasarana.

7 PENYELENGGARAAN URUSAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PKP SUB URUSAN PEMERINTAH PROVINSI KABUPATEN/KOTA PERUMAHAN Penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana nasional Fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah Pusat Pengembangan sistem pembiayaan perumahan bagi MBR Penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana provinsi Fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah provinsi Penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana kabupaten/kota Fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah kabupaten/kota. Penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan. Penerbitan sertifikasi kepemilikan bangunan gedung (SKBG). 2. KAWASAN PERMUKIMAN Penetapan sistem kawasan permukiman Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas 15 (lima belas) ha atau lebih. Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas 10 (sepuluh) ha sampai dengan dibawah 15 (lima belas) ha Penerbitan izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman. Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas dibawah 10 (sepuluh) ha.

8 PENYELENGGARAAN URUSAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PKP SUB URUSAN PEMERINTAH PROVINSI KABUPATEN/KOTA 3. PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH - Pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh pada daerah kabupaten/kota. 4. PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM (PSU) Penyelenggaraan PSU di lingkungan hunian dan kawasan permukiman Penyelenggaraan PSU permukiman Penyelenggaraan PSU perumahan. 5. SERTIFIKASI, KUALIFIKASI, KLASIFIKASI, DAN REGISTRASI BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN Sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan PSU tingkat kemampuan besar. Sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan PSU tingkat kemampuan menengah Sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan PSU tingkat kemampuan kecil

9 PENYELENGGARAAN KEWENANGAN konkuren
Diselenggarakan sendiri oleh Pusat Melimpahkan kepada Gubernur atau instansi vertikal atas asas Dekonsentrasi Menugasi Daerah atas asas Tugas Pembantuan Pusat (Psl 19) Diselenggarakan sendiri oleh Provinsi Menugasi Kab/Kota atas asas Tugas Pembantuan Menugasi Desa Provinsi (Psl 20 ay 1) Diselenggarakan sendiri oleh Kab/Kota Ditugaskan sebagian kepada Desa Kab/Kota (Psl 20 ay 3)

10 PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pemda menyelenggarakan urusan pemerintahan yg menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yg oleh UU ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah. Urusan pemerintahan yg menjadi kewenangan Pemda, terdiri atas urusan wajib dasar, wajib non dasar & urusan pilihan. Pemda menjalankan otonomi seluas-luasnya utk mengatur & mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi & TP, dlm kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara; Pemda dlm menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan Pemerintah dan dengan pemerintahan daerah lainnya 1 DLM MENYELENGGARAKAN URUSAN PEMERINTAH DAERAH PEMDA MEMPUNYAI HAK UTK MENETAPKAN BERBAGAI KEBIJAKAN DAERAH Psl 22 2 3 4

11 PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (PASAL 260)
Psl 263 Pedoman Renstra OPD

12 PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
HASIL PEMETAAN DITETAPKAN DENGAN SKALA Amanat pasal 107 PP No 18 Tahun 2016, perlunya pemetaan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Ditetapkan berdasarkan kriteria dan variable sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Lamp. PP 18/2016) Hasil pemetaan digunakan sebagai dasar pertimbangan pemerintah daerah, dalam: Penentuan tipe kelembagaan perangkat daerah; Perencanaan dan penganggaran dalam penyelenggaraan urusan; Penyusunan formasi dan pembinaan kompetensi Aparatur Sipil Negara di Daerah; dan Pembinaan teknis penyelenggaraan urusan A Besar B Sedang C Kecil

13 HASIL PEMETAAN PENYELENGGARAN URUSAN
Provinsi Kab/Kota Jml Jml per tipe % Tipe Dinas Besar (>975) 2 28 5.11 A Besar ( ) 1 Besar ( ) 10 15 25 Sedang ( ) 82 92 16.79 B Kecil ( ) 6 225 231 428 78.10 C Sangat Kecil ( ) 3 84 87 Sangat-sangat Kecil (<300) 32 Wajib Dasar (10) 68 70 Tidak Terpetakan (0) 8 T O T A L 34 514 548 *) Belum terpetakan : Daerah Khusus Ibukota, Daerah Istimewa, dan Daerah Otonomi Khusus **) Nilai Wajib Dasar : Belum melengkapi data dukung pemetaan

14 KEBIJAKAN PENATAAN OPD URUSAN PEKERJAAN UMUM DAN PKP (BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016)
Urusan pemerintahan daerah bidang PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG akan diselenggarakan oleh Dinas dengan 5 alternatif tipe organisasi sebagai berikut : Dua Dinas, masing-masing Dinas Tipe A yang terdiri dari 4 Bidang (di luar sekretariat) (Skor 976 keatas); Dua Dinas, masing-masing Dinas Tipe B yang terdiri dari 3 Bidang (di luar sekretariat) (Skor ); Satu Dinas Tipe A yang terdiri dari 4+2 Bidang (di luar sekretariat) (Skor ); Satu Dinas Tipe B yang terdiri dari 3+2 Bidang (di luar sekretariat) (Skor ); Satu Dinas Tipe C yang terdiri dari 2+2 Bidang (di luar sekretariat) ( ). (PP 18 / 2016 tentang Perangkat Daerah Pasal 71, Pasal 72, Pasal 89, dan Pasal 90) A Urusan pemerintahan daerah bidang PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN, akan diselenggarakan oleh Dinas dengan 3 alternatif tipe organisasi sebagai berikut : Satu Dinas Tipe A yang terdiri dari 4 Bidang (di luar sekretariat) Satu Dinas Tipe B yang terdiri dari 3 Bidang (di luar sekretariat) Satu Dinas Tipe C yang terdiri dari 2 Bidang (di luar sekretariat) (PP 18 /2016 tentang Perangkat Daerah Pasal 36) B + Selain Dinas, Pemerintah Daerah dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu

15 TIPOLOGI DINAS URUSAN PKP
Tipe A ( > 801) 1 Dinas, dengan 4 Bidang 1 Set Hasil Pemetaan Urusan (Scoring) Tipe B (601 – 800) 1 Dinas, dengan 3 Bidang 1 Set Tipe C (401 – 600) 1 Dinas, dengan 2 Bidang 1 Set TETAP DIBENTUK SEBAGAI DINAS TIPE C (< 400) (Nihil)

16 POLA STRUKTUR (BIDANG) DINAS PKP
Tipe A RUMAH UMUM RUMAH SWADAYA KAWASAN PERMUKIMAN PSU Tipe B PERUMAHAN KAWASAN PERMUKIMAN PSU Tipe C PERUMAHAN KAWASAN PERMUKIMAN Pemerintah Daerah (Prov/Kab/Kota) dapat menyesuaikan nomenklatur sesuai kebutuhan, namun tetap mempertimbangkan: beban kerja sektoral, kemudahan koordinasi, rumpun kompetensi, kesamaan output, kesamaan pengguna layanan, efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas.

17 STRUKTUR DINAS PKP TIPE A
BIDANG RUMAH UMUM BIDANG RUMAH SWADAYA BIDANG KAWASAN PERMUKIMAN BIDANG PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM (PSU) SEKRETARIAT Seksi Pendataan dan Perencanaan Seksi Penyediaan Seksi Pemantauan dan Evaluasi Seksi Penyediaan dan Pelaksanaan Seksi Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian Seksi Perencanaan Seksi Pelaksanaan Subbag Perencanaan Subbag TU Subbag Data & Informasi Publik

18 STRUKTUR DINAS PKP TIPE b
BIDANG PERUMAHAN BIDANG KAWASAN PERMUKIMAN BIDANG PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM (PSU) SEKRETARIAT Seksi Pendataan dan Perencanaan Seksi Penyediaan dan Pelaksanaan Seksi Pemantauan dan Evaluasi Seksi Perencanaan Seksi Pelaksanaan Seksi Evaluasi Subbag TU Subbag Perencanaan dan Informasi Publik

19 STRUKTUR DINAS PKP TIPE c
BIDANG PERUMAHAN BIDANG KAWASAN PERMUKIMAN Seksi Pendataan dan Perencanaan Seksi Penyediaan dan Pelaksanaan Seksi Pemantauan dan Evaluasi Seksi Perencanaan Seksi Pelaksanaan Seksi Evaluasi SEKRETARIAT Subbag TU Subbag Perencanaan dan Informasi Publik

20 TIPOLOGI DINAS PKP DI PROV. JAWA TENGAH (PermenPUPR no. 800 tahun 2016)
B = 6 C = 29 Provinsi Jawa Tengah Kab. Banyumas, Kab. Kebumen, Kab. Purbalingga, Kab. Rembang, Kab. Sragen, Kab. Tegal, Kab: Banjarnegara, Batang, Blora, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Karanganyar, Kendal, Klaten, Kudus, Magelang, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purworejo, Semarang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo. Kota: Magelang, Pekalongan, Salatiga, Semarang, Surakarta, Tegal.

21 DOKUMEN PERENCANAAN TEKNIS SUB URUSAN PKP LAINNYA
RP3KP SEBAGAI DOKUMEN PERENCANAAN TEKNIS URUSAN PENYELENGGARAAN PKP DI DAERAH AMANAT UU 1 TAHUN TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN AMANAT PERMENDAGRI NO. 22 TAHUN 2018, TENTANG PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2019 RP3KP RAD AMPL EHRA SSK RPKPKP RKP RPIIJM DOKUMEN PERENCANAAN TEKNIS SUB URUSAN PKP LAINNYA

22 AMANAT PERMENDAGRI NO. 22 TAHUN 2018
Rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (Rp3kp) Gran Desain Pembangunan PKP Media Akomodasi Aspirasi Masyarakat Acuan bagi Semua Stakeholder Penyelenggaran Urusan PKP 1 Pentingya RP3KP 2 AMANAT PERMENDAGRI NO. 22 TAHUN 2018 Dalam PERMENDAGRI NO. 22 TAHUN 2018, TENTANG PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN Penyusunan RKPD Tahun 2019 memuat 10 Hal penting bidang PKP salah satunya: Menyusun Rencana Penyediaan Hunian Layak atau Dokumen RP3KP.

23 KEDUDUKAN RP3KP DALAM DOKUMEN PERENCANAAN DAERAH DAN SEKTOR LAINNYA
UU 26/2007 UU 23/2014 UU 1/2011 UU 20/2011 UU Sektor Lainnya Perencanaaan Spasial Perencanaan Pembangunan Daerah Perencanaan PKP Perencanaan Rusun Perencanaan Sektor RTRWN RJPD RTRWP RP3KP Provinsi Kab/Kota Perencanaan Teknis Sektor lainnya RPJMD terkait Input Input terkait RTRWK RENSTRA Dinas Input diacu Dokumen Perencanaan Teknis Sub Urusan Lainnya RDTR Renja Dinas

24 Manfaat dokumen rp3kp MANFAAT INTERNAL MANFAAT EKSTERNAL
Pembinaan perencanaan perumahan kepada Dinas PKP dapat dilaksanakan secara lebih cepat, dan tepat sasaran Kemudahan internalisasi dokumen RP3KP dalam RPJMD dan Renstra/Renja Dinas. Kemudahan memantau progres penyusunan dokumen perencanaan, dan progres dari implementasi program dan kegiatan Kemudahan mendapatkan dan inventarisasi dokumen perencanaan Tim Satgas dapat saling interaksi memberikan masukan terhadap dokumen perencanaan Mendapatkan data hunian skala besar / bukan skala besar sebagai informasi untuk perencanaan program bantuan perumahan Kemudahan melakukan konsultasi secara interaktif dengan Tim Satgas Kemudahan bagi Dinas PKP dan Pokja untuk saling berbagi pengalaman dalam penyusunan dokumen perencanaan Sinkron antara perencanaan perumahan dengan perencanaan kawasan permukiman Kemudahan mendapatkan NSPK yang dibutuhkan Kualitas perencanaan perumahan dan kawasan permukiman dapat ditingkatkan

25 STATUS RP3KP PROVINSI Sumber: Bimtek Pokja PKP dan TAPP 2018

26 STATUS RP3KP PROVINSI Sumber: Bimtek Pokja PKP dan TAPP 2018

27 PELAKSANAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN BAGI MBR DI DAERAH (PERMENDAGRI NO 55 TAHUN 2017) Merupakan Amanat dari Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII: upaya percepatan penyediaan perumahan layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Amanat Perpres No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) Amanat Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun Tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Amanat INPRES No. 3 Tahun 2016 Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan.

28 KEWENANGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Dalam rangka penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan yang efektif, efisien, transpran, dan akuntabel gunan mempercepat penyelenggaraan pembangunan perumahan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan rumah EVALUASI PERATURAN TERKAIT PERIZINAN Gubernur/Bupati/Walikota: Percepatan pendelegasian kewenangan perizinan pembangunan perumahan kepada PTSP; Percepatan penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan melalui PTSP; Proses perizinan pembangunan perumahan melalui sistem online paling lambat tahun 2017; Bersinergi dengan DPRD untuk mengevaluasi Perda yg menghambat penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan dan tdk menambah persyaratan yang tdk diatur dlm PUU; Melaporkan hasil pelaksanaan Inpres pada Mendagri. INPRES NO 3 TAHUN 2016 PENYEDERHANAAN PERIZINAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN 14 APRIL 2016 MENTERI DALAM NEGERI Melakukan penyederhanaan kebijakan, persyaratan, & proses penerbitan izin; Mendorong Gub/Bup/Kota mendelegasikan kewenangan perizinan pemb perumahan kpd PTSP; Mendorong Gub/Bup/Kota utk melakukan percepatan penyederhanaan perizinan pemb perumahan melaui PTSP; Melakukan percepatan evaluasi peraturan daerah terkait perizinan pemb perumahan; Mengawasi pelaks proses perizinan pemb perumahan di daerah; Melaporkan hasil pengawasan pelaks perizinan pemb perumahan di daerah kpd Menko Perekonominan Koordinasi dan evaluasi pelaksanaan instruksi presiden; Melaporkan hasil koordinasi dan evaluasi instruksi Presiden kepada Presiden MENKO PEREKONOMIAN Menteri ATR Menteri PUPERA Menteri KLHK Menhub KEWENANGAN KEWENANGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

29 SUBSTANSI PERMENDAGRI 55 TAHUN 2017
Pemerintah Daerah Melaksanakan pembangunan perumahan bagi MBR di daerah untuk luas lahan tidak lebih dari 5 ha dan paling sedikit 0,5 ha, serta berada dalam 1 lokasi yang diperuntukkan bagi pembangunan Rumah Tapak sesuai RTRW Memberikan kemudahan perizinan dan nonperizinan pada tahapanan pembangunan perumahan bagi MBR berdasarkan PP 64 tahun 2016 (persiapan, pra konstruksi, konstruksi, pasca konstruksi) DPMPTSP Badan Hukum (pengembang) (Apabila blm terbentuk, pelaksanaan perizinan dan nonperizinan dilakukan melalui PD yg scr teknis menangani urusan terkait) Dalam hal RTRW belum tersedia, pemerintah daerah menyiapkan Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah / Advice Planning untuk kawasan perumahan MBR yang dimohonkan

30 PERCEPATAN PENGHAPUSAN PENGGABUNGAN Izin lokasi
KEMUDAHAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH (MBR) PENGHAPUSAN Izin lokasi Rekomendasi peil banjir Izin cut and fill Analisa dampak lalu lintas PENGGABUNGAN Proposal Pembangunan dan Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa Izin Pemanfaatan Tanah/Ruang dengan Kesesuaian RUTR/RDTR/RTRW dan Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah/Advice Planning Pengesahan siteplan dengan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan, Rekomendasi Pemadam Kebakaran dan Penyediaan Lahan Pemakaman PERCEPATAN Surat Pelepasan Hak Atas Tanah paling lama 3 hari Surat Pengesahan Site Plan paling lama 7 hari Pengukuran dan pembuatan bidang tanah paling lama 14 hari Penerbitan IMB Induk dan Pemecahan paling lama 3 hari Evaluasi dan penerbitan SK Penetapan Hak atas Tanah paling lama 3 hari Pasal 9 Ay 1 Pasal 9 Ay 2 Pasal 9 Ay 3

31 PERCEPATAN PENYELESAIAN PERIZINAN
Untuk percepatan penyelesaian perizinan dengan total waktu paling lama 30 (tiga puluh) dilakukan terhadap: Perizinan Waktu Penyelesaian surat pelepasan hak atas tanah dari pemilik tanah kepada Badan Hukum surat permohonan, persetujuan dan pengesahan gambar site plan pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Induk dan pemecahan Izin Mendirikan Bangunan evaluasi dan penerbitan Surat Keputusan tentang Penetapan Hak atas Tanah paling lama 3 (tiga) hari paling lama 7 (tujuh) hari paling lama 14 (empat belas) hari

32 LANJUTAN Badan Hukum (pengembang) yang melaksanakan pembangunan perumahan bagi MBR dengan dilengkapi pembangunan PSU PSU yang telah selesai dibangun diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Untuk percepatan pelaksanaan perizinan dan nonperizinan pembangunan perumahan bagi MBR di daerah, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota mendelegasikan wewenang pemberian izin dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bupati/Walikota menyampaikan laporan pelaksanaan perizinan dan nonperizinan pembangunan Perumahan bagi MBR di daerahnya kepada Gubernur secara berkala setiap 6 bulan Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan perizinan dan nonperizinan pembangunan Perumahan bagi MBR di daerahnya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah secara berkala setiap tahun.

33 SANKSI (PP 64 TAHUN 2016) BAB VII SANKSI Pasal 24
Dalam hal persyaratan perizinan yang disampaikan oleh Badan Hukum kepada PTSP telah terpenuhi dan perizinan tidak diberikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, Badan Hukum menyampaikan kepada bupati/walikota untuk penerbitan izin sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pemerintahan daerah. Dalam hal izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterbitkan oleh bupati/walikota, Badan Hukum menyampaikan kepada gubernur untuk pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah. Dalam hal sanksi administratif telah dikenakan dan perizinan tidak diterbitkan oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur mengambil alih pemberian izin dimaksud. Dalam hal persyaratan perizinan yang disampaikan kepada gubernur telah terpenuhi dan perizinan tidak diberikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, Badan Hukum menyampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah. Dalam hal sanksi administratif telah dikenakan dan perizinan tidak diterbitkan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri mengambil alih pemberian izin dimaksud. Pasal 25 Dalam hal persyaratan yang berkaitan dengan pertanahan disampaikan oleh Badan Hukum kepada Kantor Pertanahan telah terpenuhi dan perizinan dan nonperizinan tidak diberikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, Badan Hukum menyampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan untuk penerbitan izin dan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

34 SANKSI (UU 23 TAHUN 2014) Tidak menjalankan Program strategis nasional
No LARANGAN Subyek dikenakan sanksi Jenis Sanksi Pasal Te-gur-an ter-tulis Te-gur-an II Binsus Tidak Dibayarkan hak keu Pem-berhentian sementara Pemberhentian DAU/DBH Ambil Alih Tunda evaluasi KDH WKLKDH DPRD Dae-rah 3 bulan 6 bulan 1 Tidak menjalankan Program strategis nasional X X1 68 2 Tidak menyampaikan LPPD dan ringkasan LPPD 73 3 Tidak menyampaikan LKPJ kpd DPRD 4 Menjadi pengurus perusahaan 77 5 Perjalanan Luar Negeri tanpa izin MDN 6 Meninggalkan tugas dari wilayah kerja 7 hari atau berturut-turut dlm 1 bulan

35 Tdk Dibayarkan hak keuangan Pember-hentian sementara
SANKSI (UU 23 TAHUN 2014) No LARANGAN Subyek dikenakan sanksi Jenis Sanksi Pasal Teguran tertulis Teguran II Binsus Tdk Dibayarkan hak keuangan Pember-hentian sementara Pember-hentian DAU/ DBH Ambil Alih Tunda evaluasi KDH WKLKDH DPRD Dae-rah 3 bulan 6 7 Tidak menyampaikan Perda setelah ditetapkan X 249 8 Masih memberlakukan Perda yg dibatalkan 252 9 Masih memberlakukan Pajak Retribusi 10 Tidak menyebarluaskan perda 254 11 Tidak menyampaikan RPJPD/RPJMD 266 12 Tidak menetapkan Perkada RKPD

36 Tdk Dibayarkan hak keuangan Pember-hentian sementa
SANKSI (UU 23 TAHUN 2014) No LARANGAN Subyek dikenakan sanksi Jenis Sanksi Pasal Tegu-ran tertulis Teguran II Binsus Tdk Dibayarkan hak keuangan Pember-hentian sementa ra Pembr-hentian DAU/ DBH Ambil Alih Tunda evaluasi KDH WKLKDH DPRD Dae-rah 3 bulan 6 13 Melakukan pungutan diluar UU X 287 14 Tidak mengajukan Perda APBD 311 15 Tidak menyetujui bersama RAPBD 312 16 Tidak mengumumkan informasi pelayanan publik 348 17 Tidak memberikan pelayanan peizinan 350 18 Tidak melaksanakan rekom Ombudsman 351 19 Tidak mengumumkan informasi bangda dan keuda 394

37 TAHAPAN SANKSI Teguran Tertulis; Teguran Tertulis Kedua;
SANKSI ADMINISTRATIF JENIS SANKSI ADMINISTRATIF Teguran Tertulis; Teguran Tertulis Kedua; Pemberhentian Sementara Selama 3 (Tiga) Bulan; dan/atau Pemberhentian Teguran Tertulis; Tidak Dibayarkan Hak Keuangan Selama 3 (Tiga) Bulan; Tidak Dibayarkan Hak Keuangan Selama 6 (Enam) Bulan; Penundaan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah; Pengambilalihan Kewenangan Perizinan; Penundaan Atau Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil; Mengikuti Program Pembinaan Khusus Pendalaman Bidang Pemerintahan; Pemberhentian Sementara Selama 3 (Tiga) Bulan; dan/atau Pemberhentian.

38 PP NO 12 TAHUN 2017 TENTANG BINWAS PENYELENGGARAAN DAERAH
LATAR BELAKANG MEKANISME BINWAS Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 353 dalam rangka memberi kepastian hukum terhadap tata cara pengenaan sanksi administratif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 383 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren sesuai UU. Pemerintah Provinsi Pembinaan Umum Menteri Dalam Negeri Pembinaan Teknis Menteri Teknis Pemerintah Kab/Kota Pembinaan Umum & Teknis Gubernur

39 PEMBINAAN UMUM DAN BENTUK PEMBINAAN
BENTUK PEMBINAAN (psl 3) Pembagian Urusan pemerintahan Kelembagaan daerah Kepegawaian pada perangkat daerah Pembangunan daerah Pelayanan publik di daerah Kerja sama daerah Kebijakan daerah Kepala daerah dan DPRD; dan Bentuk pembinaan lainnya sesuai UU Fasilitasi Konsultasi Pendidikan dan Pelatihan Penelitian dan Pengembangan

40 PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMDA
PENGAWASAN UMUM PENGAWASAN TEKNIS Pembagian Urusan pemerintahan Kelembagaan daerah Kepegawaian pada perangkat daerah Keuangan daerah Pembangunan daerah Pelayanan publik di daerah Kerja sama daerah Kebijakan daerah Kepala daerah dan DPRD; dan Bentuk pengawasan lain sesuai UU Capaian standar pelayanan atas pelayanan dasar Ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketaatan NSPK Dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren Akuntabilitas pengelolaan APBN dalam pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren

41 BENTUK PENGAWASAN DAN PRINSIP
BENTUK PENGAWASAN (Psl 10) PRINSIP PENGAWASAN (Psl 16) Review Monitoring Evaluasi Pemeriksaan dan lainnya Profesional Independen Objektif Tidak tumpang tindih antar APIP Berorientasi perbaikan dan peringatan dini

42 CAKUPAN BINWAS KEPALA DAERAH (PASAL 19)
Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pelaksanaan tugas pembantuan yang bersumber dari APBD Ketaatan terhadap UU dan pelaksanaan NSPK Akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari APBD Binwas terhadap DESA Binwas terhadap DESA dibantu oleh Camat dan Inspektorat Kab/Kota Binwas oleh CAMAT dilaksanakan dengan UU disampaikan ke Bupati/Walikota

43 PELANGGARAN DAN BENTUK SANKSI (PASAL 36 DAN 37)
PELANGGARAN ADMINISTRATIF BENTUK SANKSI ADMINISTRATIF Tidak melaksanakan program strategis nasional Tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan PEMDA dan ringkasan 1 x setahun (3 bulan setelah tahun anggaran berakhir) Tidak menyampaikan LKPJ Menjadi pengurus Yayasan dan atau Perusahaan Melakukan perjalanan ke LN tanpa izin menteri Meninggalkan tugas 7 hari berturut-turut Tidak menyampaikan PERDA dan Perkada, 7 hari setelah ditetapkan Memberlakukan PERDA yang telah dibatalkan Menteri/Gubernur. Tidak menyebarluaskan PERDA dan PERKADA Dst… Teguran tertulis Tidak dibayarkan hak keuangan selama (3) bulan Tidak dibayarkan hak keuangan selama (6) bulan Penundaan evaluasi rancangan perda Pengambilalihan kewenangan perizinan Penundaan atau pemotongan DAK/DBH Mengikuti program pembinaan khusus Pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan Pemberhentian

44 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) - PERUBAHAN KONSEP -
UU 32 Tahun 2004 UU 23 Tahun 2014 Standar Pelayanan Minimal adalah standar suatu pelayanan yang memenuhi persyaratan minimal kelayakan. 15 Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar. Ditetapkan dengan Peraturan Menteri oleh masing-masing Menteri/Pimpinan LPND dengan konsultasi yang dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri. Dominasi pengaturan terkait Produsen Pelayanan Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. 6 Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar. Ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Pengaturan terkait pemenuhan kebutuhan dasar konsumen pelayanan

45 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) - PERUBAHAN KONSEP -
UU 32 Tahun 2004 UU 23 Tahun 2014 Standar Pelayanan Minimal adalah standar suatu pelayanan yang memenuhi persyaratan minimal kelayakan. 15 Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar. Ditetapkan dengan Peraturan Menteri oleh masing-masing Menteri/Pimpinan LPND dengan konsultasi yang dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri. Dominasi pengaturan terkait Produsen Pelayanan Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. 6 Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar. Ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Pengaturan terkait pemenuhan kebutuhan dasar konsumen pelayanan

46 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) - PERBEDAAN SPM DAN NSPK-
Bagian dari NSPK Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Terkait urusan wajib pelayanan dasar Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara Wujud dari upaya pemerataan hasil pembangunan daerah Dalam bentuk program dan kegiatan pemda NSPK NSPK sebagai pedoman bagi daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Norma adalah aturan atau ketentuan yang dipakai sebagai tatanan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah. Standar adalah acuan yang dipakai sebagai patokan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Prosedur adalah metode atau tata cara untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kriteria adalah ukuran yang dipergunakan menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Terkait semua urusan pemerintahan Dalam bentuk peraturan menteri, peraturan daerah, dan lainnya

47 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) - SISTEMATIKA PENGATURAN-

48 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) - SUBSTANSI SPM SESUAI PSL 3 Ay 1 dan 2 -

49 yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara Indonesia
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) - kriteria penetapan substansi pendas dalam spm- yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara Indonesia Penetapan sebagian substansi Pelayanan Dasar sebagai SPM dilakukan berdasarkan kriteria barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang: bersifat mutlak dapat distandarkan

50 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) - materi muatan spm pasal 4 -
Standar Pelayanan Minimal memuat JENIS, MUTU, dan PENERIMA Pelayanan Dasar. Setiap Jenis Pelayanan Dasar memiliki Mutu Pelayanan Dasar.

51 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) - PENERAPAN SPM -

52 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) - PENERAPAN SPM  PENGUMPULAN DATA -
Pengumpulan data untuk memperoleh data tentang jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar sesuai dengan SPM Pengumpulan data mencakup: jumlah dan identitas lengkap Warga Negara yang berhak memperoleh barang dan/atau jasa kebutuhan dasar secara minimal sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasarnya serta khusus pengumpulan data untuk penerapan SPM pendidikan Daerah kabupaten/kota mencakup jumlah dan identitas lengkap seluruh Warga Negara yang berhak memperoleh barang dan/atau jasa kebutuhan dasar secara minimal; dan jumlah barang dan/atau jasa yang tersedia, termasuk jumlah sarana dan prasarana yang tersedia. Pengumpulan data diintegrasikan dengan sistem informasi pembangunan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pengumpulan Data (Psl 12)

53 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) - PENGHITUNGAN KEBUTUHAN PEMENUHAN PENDAS -
Hasilnya menjadi dasar dalam penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar Penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar dilakukan dengan menghitung selisih jumlah barang dan/atau jasa yang dibutuhkan untuk pemenuhan Pelayanan Dasar dengan jumlah barang dan/atau jasa yang tersedia Perhitungan (Psl 13)

54 PENYUSUNAN RENCANA PEMENUHAN (Psl 14)
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) - PENYUSUNAN RENCANA PEMENUHAN PENDAS - Penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar dilakukan oleh Pemerintah Daerah agar Pelayanan Dasar tersedia secara cukup dan berkesinambungan Rencana pemenuhan Pelayanan Dasar ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan Daerah sebagai prioritas belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan PENYUSUNAN RENCANA PEMENUHAN (Psl 14)

55 PELAKSANAAN PEMENUHAN (Psl 15)
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) - PENYUSUNAN RENCANA PEMENUHAN PENDAS - Pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar dilakukan sesuai dengan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar, berupa: menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan; dan/atau melakukan kerja sama Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar Pemerintah Daerah dapat: membebaskan biaya untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi Warga Negara yang berhak memperoleh Pelayanan Dasar secara minimal; dan/atau memberikan bantuan pemenuhan barang dan/jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh Warga Negara secara minimal, PELAKSANAAN PEMENUHAN (Psl 15)

56 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) - LAPORAN PENERAPAN SPM -
Laporan penerapan SPM termasuk dalam materi muatan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Materi muatan laporan penerapan SPM sekurang-kurangnya terdiri atas: hasil penerapan SPM; kendala penerapan SPM; dan ketersediaan anggaran dalam penerapan SPM, laporan penerapan SPM Daerah provinsi juga harus mencantumkan rekapitulasi penerapan SPM Daerah kabupaten/kota.

57 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) - HASIL PELAPORAN SPM -
perumusan kebijakan nasional; dan pemberian insentif atau disinsentif. Digunakan Pemerintah Pusat, untuk: penilaian kinerja perangkat Daerah; pengembangan kapasitas Daerah dalam peningkatan pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar; dan penyempurnaan kebijakan penerapan SPM dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan Daerah. Digunakan Pemerintah Daerah, untuk:

58 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) - PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | PSL 19 -
Menteri, terhadap penerapan SPM Daerah provinsi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, terhadap penerapan SPM Daerah kabupaten/kota Gubernur dan bupati/walikota, terhadap perangkat daerah masing-masing Pembinaan dan Pengawasan Umum Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang yang sesuai dengan jenis SPM, terhadap penerapan SPM Daerah provinsi Pembinaan dan Pengawasan Teknis

59 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) - SANKSI | PSL 20 -
Kepala Daerah dan/atau wakil kepala Daerah yang tidak melaksanakan SPM dijatuhi sanksi administratif. Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri yang ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

60 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) - PELAKSANAAN PP 2/2018 -
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama tanggal 1 Januari 2019. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019

61 Progres petunjuk teknis pelaksanaan bidang perumahan rakyat

62 Standar pelayanan minimal (spm) bidang perumahan rakyat
Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Layak Huni bagi Korban Bencana Provinsi / Kabupaten Kota Penyediaan Rumah Layak Huni bagi Masyarakat yang Terkena Relokasi Program Pemerintah Provinsi / Kabupaten Kota LAYANAN 1 LAYANAN 2

63 PENERIMA LAYANAN DASAR
Muatan spm layanan 1 | penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana provinsi/kabupaten kota PENERIMA LAYANAN DASAR MUTU LAYANAN DASAR CARA MENGUKUR Rumah Tangga yang memiliki penghasilan batas upah minimal provinsi (UMP) keatas difasilitasi dengan bantuan hunian tetap sementara selama maksimal 1 (satu) tahun. Rumah tangga yang memiliki penghasilan dibawah UMP mendapatkan pelayanan penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni. Penyediaan RLH melalui Relokasi rumah korban bencana alam diperuntukkan bagi seluruh masyarakat yang menjadi korban bencana alam. Rehabilitasi rumah rusak (ringan, sedang) sesuai dengan kriteria rumah layak huni dan penggunaan teknologi/bahan bangunan daerah setempat sesuai kearifan lokal. Penyediaan rumah layak huni (pembangunan baru) bagi korban bencana alam dilayani dengan luas rumah sebesar 36m2. Persentase jumlah rumah rusak akibat bencana alam yang ditangani (jumlah rumah yang diperbaiki + jumlah rumah yang dibangun kembali) terhadap jumlah total rumah rusak akibat bencana alam. Indikator pengukuran

64 PENERIMA LAYANAN DASAR
Muatan spm layanan 2 | penyediaan rumah layak huni bagi MASYARAKAT YANG TERKENA RELOKASI PROGRAM provinsi/kabupaten kota PENERIMA LAYANAN DASAR MUTU LAYANAN DASAR CARA MENGUKUR Rumah tangga yang: Terdampak perubahan sosial budaya setempat. Menghuni di lokasi bukan hak milik atau Program penataan kawasan kumuh (squatter). Bersedia dan sepakat untuk direloksi. Bersedia dan sepakat untuk difasilitasi menghuni rumah susun umum. Relokasi masyarakat ke lokasi perumahan yang layak huni yang telah ditentukan pemerintah daerah dan sesuai dengan tata ruang serta penggunaan teknologi/ bahan bangunan daerah setempat sesuai kearifan lokal. Persentase jumlah rumah yang dibangun dan dimanfaatkan (jumlah unit rumah yang dibangun + jumlah unit rumah susun sewa yang dibangun) terhadap jumlah total rumah untuk kepala keluarga yang akan direlokasi. Indikator pengukuran

65 SKEMA PELAKSANAAN FASILITASI RELOKASI SPM BIDANG PERUMAHAN
RENCANA PROGRAM PEMERINTAH DAERAH Hunian yang Terkena Dampak Relokasi Program Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sesuai UU 2/2017 Pasal 10 IDENTIFIKASI Permasalahan: Batasan kewenangan terhadap pengadaan tanah bagi relokasi program pemerintah, Case: Relokasi Bendungan Terhadap 1 Desa Legalitas Kepemilikan Bangunan dan Lahan korban Dampak Relokasi ILEGAL LEGAL Pemanfaatan tanah negara yang melanggar Peraturan Pemanfaatan tanah negara tidak melanggar Peraturan Pengadaan Tanah oleh APBD / Dana Alokasi Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Diberi ganti kerugian aset bangunan FASILITASI GANTI KERUGIAN Tidak diberi ganti kerugian Alokasi Dana Ganti Kerugian Tanah dan/Bangunan sesuai nilai appraisal Tanah dan Hunian di Lokasi permukiman baru Pembangunan RUSUNAWA Pembangunan RUMAH TAPAK Mekanisme Pengaturan Pelaksanaan?

66 menyediakan akses hunian layak dan terjangkau;
PERMENDAGRI NO. 22 TAHUN 2018 TENTANG PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2019 PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL PENINGKATAN AKSES MASYARAKAT TERHADAP PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN LAYAK pembangunan manusia melalui pengurangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan dasar; pengurangan kesenjangan antar wilayah melalui penguatan konektivitas dan kemaritiman; peningkatan nilai tambah ekonomi melalui pertanian, industri dan jasa produktif; pemantapan ketahanan energi, pangan, dan sumber daya air melalui pelestarian lingkungan; dan stabilitas keamanan nasional dan kesuksesan pemilu. menyediakan akses hunian layak dan terjangkau; menyediakan akses infrastruktur dasar pemukiman layak; dan meningkatkan kualitas lingkungan di permukiman

67 ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
Arah kebijakan pembangunan daerah 2019, berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeritahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal, bahwa terdapat 6 (enam) urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang terdiri dari: pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; dan sosial serta beberapa prioritas lainnya

68 ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL Peningkatan akses masyarakat terhadap perumahan dan permukiman layak pembangunan manusia melalui pengurangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan dasar; pengurangan kesenjangan antar wilayah melalui penguatan konektivitas dan kemaritiman; peningkatan nilai tambah ekonomi melalui pertanian, industri dan jasa produktif; pemantapan ketahanan energi, pangan, dan sumber daya air melalui pelestarian lingkungan; dan stabilitas keamanan nasional dan kesuksesan pemilu. menyediakan akses hunian layak dan terjangkau; menyediakan akses infrastruktur dasar pemukiman layak; dan meningkatkan kualitas lingkungan di permukiman

69 PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
SPM PERA PROVINSI SPM PERA KAB/KOTA penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana provinsi; dan fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah provinsi. Mutu dan jenis sesuai petunjuk teknis penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana kabupaten/kota; dan fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Mutu dan jenis sesuai petunjuk teknis

70 Sembilan (9) hal yang harus diperhatikan dalam rkpd 2019 terkait muatan pkp
mendorong pihak swasta (pengembang perumahan dan perbankan) dalam menyediakan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah; penyediaan hunian layak serta peningkatan kualitas rumah tidak layak huni dengan indikator jumlah rumah tangga yang terfasilitasi; 5 1 pengentasan permukiman kumuh dengan indikator jumlah rumah tangga yang terfasilitasi; penyusunan dan pengembangan data rumah tidak layak huni sebagai dasar targeting program/kegiatan penyediaan hunian layak di provinsi dan kabupaten/kota; 6 2 menyusun rencana penyediaan hunian layak atau Dokumen RP3KP; 7 fasilitasi penyediaan dan pencadangan lahan untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah; 3 mengintegrasikan program/kegiatan perbaikan rumah dan penyediaan infrastruktur dasar (air minum, air limbah, persampahan) dalam rangka penanganan permukiman kumuh; dan 8 kemudahan perizinan dalam pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (Penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 tahun 2017); 4 9 penegakan peraturan terkait tata bangunan untuk pencegahan kumuh.

71 CAPAIAN PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH PROVINSI JAWA TENGAH (Berdasarkan DATA KEMENPUPR 2017)
Target Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh di Provinsi Jawa Tengah sebesar 4615, 46 Ha dan Capaian Penanganan mencapai 1157,37 Ha di Tahun 2017.

72 CAPAIAN PENANGANAN BACKLOG PROVINSI JAWA TENGAH (Berdasarkan DATA KEMENPUPR 2017)
Jumlah Backlog MBR di Provinsi Jawa Tengah sebesar 861, 729 Unit (PUPR, 2017) Capaian s.d Tahun 2017 penanganan backlog MBR di Provinsi Jawa Tengah melalui BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN FLPP MBR sebesar 2439 Unit.

73 Dukungan kemendagri TERKAIT KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN URUSAN PKP
Mendorong Kementerian Teknis untuk menyelesaikan NSPK sebagai Pedoman Penyelenggaraan Urusan PKP di Daerah Mendorong stakeholder di daerah berkolaborasi dalam pencapaian indikator kinerja penyelenggaraan PSU, seperti Universal Access, pencegahan, penataan dan peningkatan kualitas kumuh, RTLH/BSPS, penyelenggaraan PSU, kemudahan perizinan PKP, dll; Mendorong komitmen Legislatif dan Eksekutif dalam pencapaian urusan penyelenggaraan PKP (Air Minum, Sanitasi, Kumuh, Perizinan Pembangunan Rumah, PSU, dll) di daerah; Sinkronisasi UU 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah melalui RPP Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren (PUPK) dan Revisi PMDN 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; dan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman termasuk Pelaksanaan SPM dan NSPK. (Saat ini) Menyusun draf Permendagri tentang Penerapan SPM Perumahan Rakyat di Daerah Mendorong pelaksanaan pemetaan (T-1/pendataan) rumah yang berpotensi terkena bencana dan program pemerintah daerah.

74 TERIMA KASIH DIREKTORAT SINKRONISASI URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH (SUPD) II Ditjen bina pembangunan daerah | kementerian dalam negeri Telp/Fax: |


Download ppt "KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN URUSAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google