Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYohanes Hadiman Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
TUGAS POKOK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI BENGKULU *MEMBANTU MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAN TUGAS PEMBANTUAN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH PROVINSI*
2
FUNGSI DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI BENGKULU Perumusan program di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana sesuai dengan Rencana Strategis Daerah/RPJMD; Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana; Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana; Pembinaan teknis di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana; Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional; Pembinaan UPT Dinas; Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur di bidang Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana sesuai tugas dan fungsinya
3
TUPOKSI SEKRETARIAT SEKRETARIS A. TUGAS POKOK
Mengarahkan penyusunan program kerja, pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, persuratan, rumah tangga , perlengkapan, dukomentasi dan informasi; mengkoordinasikan pengidentifikasian produk hukum daerah serta menginventarisir permasalahan kelembagan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang0undangan. B. FUNGSI Penyusunan rencana pelaksanaan tugas sekretariat Penyusunan rencana program kerja dan anggaran belanja Dinas Pemberdayaan perempuan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana Pengelolaan kepegawaian, perlengkapan, persuratan, dokumentasi dan informasi C. URAIAN TUGAS Mengkoordinir penyusunan rencana kerja sekretariat; Mengkoordinir penyusunan konsep kebijakan dan strategi pelaksanaan kegiatan bagian umum, bagian perencanaan dan pelaporan serta bagian keuangan; Mengkoordinir penyusunan pedoman pelaksanan dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan bagian umum, bagian perencanaan dan pelaporan serta bagian keuangan; Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan bagian umum, bagian perencanaan dan pelaporan serta bagian keuangan; Mengembangkan kerjasam lintas program dan lintas sektor untuk tercapainya pengembangan pelaksanaan kegiatan bagian umum, bagian perencanaan dan pelaporan serta bagian keuangan; Melakukan monitoring dan evaluasi Pelaksanaan kegiatan bagian umum, bagian perencanaan dan pelaporan serta bagian keuangan; Menyampaikan laporan hasil kegiatan sebagai bahan informasi /pertanggung jawaban kepada kepala badan Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan
4
TUPOKSI SEKRETARIAT KEPALA SUB BAGIAN UMUM
A. TUGAS POKOK Mengelola administrasi kepegawaian, peraturan perundang-undangan,perlengkapan, persuratan, rumah tangga, dokumentasi dan informasi serta tugas lain yang diberikan oleh atasan B. URAIAN TUGAS Menyusun rencana kerja bagian umum; Menyiapkan bahan penyusunan konsep kebijakan dan strategi pelaksanaan administrasi kepegawain, peraturan perundang-undangan, Perlengkapan, persuratan, rumah tangga, dokumentasi dan informasi; Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pelaksanaan administrasi kepegawaian,peraturan perundang-undangan, perlengkapan, persuratan, rumah tangga, dokumentasi dan informasi; Mengkoordinir pelaksanaan administrasi kepegawaian peraturan perundang-undangan, perlengkapan, persuratan,rumah tangga, dokumentasi dan informasi; Koordinasi lintas sektor dalam kegiatan administrasi kepegawaian peraturan perundang-undangan, perlengkapan, persuratan,rumah tangga, dokumentasi dan informasi; Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan administrasi kepegawain, peraturan perundang-undangan, Perlengkapan, persuratan, rumah tangga, dokumentasi dan informasi; Menyusun laporan hasil kegitan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban Melaksanakan tugas kedinasan lainya sesuai petunjuk atasan;
5
KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN
TUPOKSI SEKRETARIAT KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN A. TUGAS POKOK Mengelola administrasi keuangan, perbendaharaan serta mengkoordinasikan pelaksanaan anggaran serta tugas lain yang diberikan oleh atasan B. URAIAN TUGAS Menyusun rencana kerja sub bagian keuangan; Menyiapkan bahan penyusunan konsep pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan, perbendaharaan serta koordinasi pelaksanaan anggaran; Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan, perbendaharaan serta koordinasi pelaksanaan anggaran koordinasi pelaksanaan pengelola administrasi keuangan, perbendaharaan serta pelaksanaan anggaran; Koordinasi lintas sektor dalam kegiatan pengelolaan administrasi keuangan, perbendaharaan serta pelaksanaan anggaran; Menyiapkan kebutuhan gaji dan tunjangan PNS berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku Menyiapkan SPM Melaksanakan Verivikasi terhadap pertanggungjawaban pengelolaan keuangan yang dilaksanakan oleh bendahara Pengeluaran Melaksanakan akintansi Meniyapkan laporan keuangan Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai petunjuk atasan;
6
KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN
TUPOKSI SEKRETARIAT KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN A. TUGAS POKOK Kepala Sub bagian perencanaan dan program mempunyai tugas pokok mengumpulkan dan mengkoordinasikan bahan penyusunan program kerja evaluasi dan laporan kegiatan serta tugas lain yang diberikan oleh atasan. URAIAN TUGAS Merencanakan program per tahun anggaran Sub bagian Perencanaan dan Program berdasarkan tugas dan fungsi untuk mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan; Memberi petunjuk kepada bawahan dalam meleksanakan kegiatan Sub bagian Perencanaan dan Program agar peleksanaan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku Membagi tugas kepada bawahan dalam rangka peleksanaan kegiatan Sub bagian Perencanaan dan Program dengan memberikan arahan agar peleksanaan kegiatan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien; Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan dengan cara mencocokkan dengan petunjuk kerja dan ketentuan yang berlaku agar tercapainya keserasian dan kebenaran hasil kerja; Mengkoordinasikan Peleksanaan Perencanaan dan Program; Menyusun Perencanaan Program Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Mengkoordinasikan kegiatan Perencanaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada instansi yang terkait.
7
TUPOKSI BIDANG DATA DAN PUG
KEPALA BIDANG DATA DAN PENGARUSUTAMAAN GENDER A. TUGAS POKOK Merumuskan kebijakan , koordinasi , sinkronisasi, sosialisasi, fasilitasi dan distribusi pelaksanaan kegiatan Bidang Data dan Pengarusutamaan Gender B. FUNGSI Pengelolaan data dan informasi Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pengarusutamaan Gender Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana C. URAIAN TUGAS Menyusun rencana pelaksanaan tugas Bidang Data dan PUG; Menyiapkan bahan perumusan dan koordiansi pelaksanaan kebijakan di Bidang Data dan PUG; Mengkoordinasikan, advokasi dan sosialisasi dan distribusi kebijakan Bidang Data dan PUG; Memonitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Data dan PUG Mengikuti rapat teknis pemberdayaan perempuan dan peningkatan kualitas hidup perempuan; Mengevaluasi pelaksanaan tugas di Bidang Data dan PUG; Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Data dan PUG; Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
8
TUPOKSI BIDANG DATA DAN PUG
KEPALA SEKSI PENGELOLAAN INFORMASI DATA GENDER DAN ANAK A. TUGAS POKOK Menyiapkan dan melaksanakan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, sosialisasi, dan distribusi kegiatan pengolaan informasi data gender. B. URAIAN TUGAS Menyusun rencana pelaksanaan tugas seksi pengelolaan informasi data gender dan anak; Menyiapkan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kegiatan seksi pengelolaan informasi data gender dan anak; Mengkoordinasikan, mengadvokasikan dan mensosialisasikan, menfasilitasi dan mendistribusikan informasi data gender dan anak; Melaksanakan monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi data gender dan anak; Mengikuti rapat teknis pelaksanaan tugas seksi pengelolaan informasi data gender dan anak; Mengevaluasi pelaksanaan tugas seksi pengelolaan informasi data gender dan anak; Menyusun laporan pelaksanaan tugas seksi pengelolaan informasi data gender dan anak; Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
9
TUPOKSI BIDANG DATA dan PUG
KEPALA SEKSI PENYEDIAAN LAYANAN DATA, PENYULUHAN, EDUKASI GENDER DAN ANAK A. TUGAS POKOK Menyiapkan dan melaksanakan kebijakan koordinasi, fasilitasi dan distribusi kegiatan penyediaan layanan data, penyuluhan, edukasi gender dan anak. B. URAIAN TUGAS Menyusun rencana pelaksanaan tugas seksi penyediaan layanan data, penyuluhan, edukasi gender dan anak; Menyiapkan bahan dan dokumen perumusan dan koordinasi pelaksanaan kegiatan seksi penyediaan layanan data, penyuluhan, edukasi gender dan anak; Mengkoordinasikan, advokasi, fasilitasi, distribusi dan mensosialisasikan penyediaan layanan data, penyuluhan, edukasi gender dan anak; Mengikuti rapat teknis pelaksanaan tugas seksi penyediaan layanan data, penyuluhan, edukasi gender dan anak; Mengevaluasi pelaksanaan tugas seksi penyediaan layanan data, penyuluhan, edukasi gender dan anak; Menyusun laporan pelaksanaan tugas seksi penyediaan layanan data, penyuluhan, edukasi gender dan anak. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
10
TUPOKSI BIDANG DATA dan PUG
KEPALA SEKSI PENGARUSUTAMAAN GENDER A. TUGAS POKOK Menyiapkan dan melaksanakan kebijakan koordinasi, fasilitasi dan distribusi kegiatan Pengarusutamaan Gender (PUG). B. URAIAN TUGAS Menyusun rencana pelaksanaan tugas seksi Pengarusutamaan Gender berdasarkan fungsi untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan; Menyiapkan bahan dan dokumen perumusan dan koordinasi pelaksanaan kegiatan seksi Pengarusutamaan Gender; Mengkoordinasikan, advokasi, fasilitasi, distribusi dan mensosialisasikan kebijakan Pengarusutamaan Gender; Memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan Pengarusutamaan Gender; Mengikuti rapat teknis di Seksi Pengarusutamaan Gender; Mengevaluasi pelaksanaan tugas seksi Pengarusutamaan Gender; Menyusun laporan pelaksanaan tugas seksi Pengarusutamaan Gender Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
11
KEPALA BIDANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
TUGAS POKOK Menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, sosialisasi, dan distribusi pelaksanaan kegiatan bidang pencegahan perlindungan perempuan serta peningkatan kualitas hidup keluarga. B. URAIAN TUGAS Menyusun rencana pelaksanaan tugas bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan; Merumuskan kebijakan di bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan; Melaksanakan koordinasi, advokasi, fasilitasi dan sosialisasi di bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan; Melaksanakan monitoring dan evaluasi di bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan; Membina SDM pelakasanaan pencegahan, perlindungan perempuan serta peningkatan kualitas hidup keluarga dengan cara mengadakan rapat, pertemuan, dan bimbingan secara berkala agar diperoleh kinerja yang diharapkan; Mengevaluasi terhadap semua realisasi kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan potensi sumber daya untuk peningkatan kualitas capaian kinerja dimasa mendatang; Mengikuti rapat teknis dibidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan; Menyusun laporan pelaksanaan tugas di bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan; Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
12
KEPALA BIDANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
KEPALA SEKSI PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DALAM RUMAH TANGGA DAN PERDAGANGAN ORANG TUGAS POKOK Menyiapkan dan melaksanakan rumusan kebijakan, pencegahan perlindungan kekerasan perempuan dalam rumah tangga dan perdagangan orang. B. URAIAN TUGAS Menyusun rencana pelaksanaan tugas seksi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga dan perdagangan orang; Menyiapkan bahan dan dokumen yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas seksi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga dan perdagangan orang; Pencegahan kekerasan terhadap perempuan melalui koordinasi, fasilitasi, advokasi dan sosialisasi; Pencegahan kekerasan terhadap perempuan berbasis masyarakat; Pencegahan kekerasan terhadap perempuan melalui media cetak dan elektronik; Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga dan perdagangan orang; Mengikuti rapat teknis di bidang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga dan perdagangan orang; Mengevaluasi pelaksanaan tugas seksi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga dan perdagangan orang; Menyusun laporan pelaksanaan tugas seksi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga dan perdagangan orang; Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
13
KEPALA BIDANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Kepala Seksi Perlindungan Perempuan TUGAS POKOK Menyiapkan dan melaksanakan kebijakan, serta koordinasi kegiatan perlindungan perempuan. B. URAIAN TUGAS Menyusun rencana pelaksanaan tugas seksi perlindungan perempuan; Menyiapkan bahan dan dokumen yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas seksi perlindungan perempuan; Peningkatan perlindungan perempuan dan kelompok masyarakat marjinal; Meningkatkan koordinasi, fasilitasi, advokasi dan sosialisasi seksi perlindungan perempuan; Memonitoring dan evaluasi pelaksanaan perlindungan perempuan; Mengikuti rapat teknis di seksi perlindungan perempuan; Mengevaluasi pelaksanaan tugas seksi perlindungan perempuan; Menyusun laporan pelaksanaan tugas seksi perlindungan perempuan; Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
14
KEPALA BIDANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Kepala Seksi Pemberdayaan Perempuan dan Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan TUGAS POKOK Menyiapkan dan melaksanakan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, sosialisai dan distribusi di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan. B. URAIAN TUGAS Menyusun rencana pelaksanaan tugas Seksi Pemberdayaan Perempuan dan Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan; Menyiapkan bahan-bahan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Seksi Pemberdayaan Perempuan dan Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan; Merumuskan kebijakan pelaksanaan Pemberdayaan Perempuan dan Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan khususnya dibidang ekonomi; Membentuk forum koordinasi penyusunan kebijakan pelaksanaan Pemberdayaan Perempuan dan Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan dibidang ekonomi; Mengkaji kebijakan pelaksanaan Pemberdayaan Perempuan dan Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan dibidang ekonomi; Mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan penerapan kebijakan pelaksanaan Pemberdayaan Perempuan dan Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan dibidang ekonomi; Memfasilitasi, sosialisasi, dan distribusi kebijakan pelaksanaan Pemberdayaan Perempuan dan Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan dibidang ekonomi; Memberikan bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan pelaksanaan Pemberdayaan Perempuan dan Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan dibidang ekonomi; Memantau, menganalisis, mengevaluasi dan melaporkan penerapan kebijakan pelaksanaan Pemberdayaan Perempuan dan Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan dibidang ekonomi; Mengikuti rapat teknis dibidang Pemberdayaan Perempuan dan Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan; Mengevaluasi pelaksanaan tugas Seksi Pemberdayaan Perempuan dan Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan; Menyusun laporan pelaksaaan tugas Seksi Pemberdayaan Perempuan dan Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan; Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
15
TUPOKSI BIDANG PELEMBAGAAN PEMENUHAN HAK DAN PERLINDUNGAN ANAK
KEPALA BIDANG PELEMBAGAAN PEMENUHAN HAK DAN PERLINDUNGAN ANAK TUGAS POKOK Merumuskan kebijakan koordinasi sinkronisasi sosialisasi fasilitasi dan distribusi pelaksanaan pelembagaan pemenuhan hak anak. B. URAIAN TUGAS Menyusun rencana pelaksanaan tugas bidang pelembagaan pemenuhan hak anak; Menyiapkan bahan dan dokumen pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan bidang pelembagaan pemenuhan hak anak; Merumuskan kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan, dan kesejahteraan serta pendidikan kreatifitas dan kegiatan budaya serta perlindungan anak; Membentuk forum koordinasi penyusunan kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan, dan kesejahteraan serta pendidikan kreatifitas dan kegiatan budaya serta forum perlindungan anak; Merumuskan kajian kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil informasi dan partisipasi pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan, dan kesejahteraan serta pendidikan kreatifitas dan kegiatan budaya serta perlindungan anak; Mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan penerapan kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil informasi dan partisipasi pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan, dan kesejahteraan serta pendidikan kreatifitas dan kegiatan budaya serta perlindungan anak;
16
g. Menfasilitasikan , sosialisasi dan distribusi kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil informasi dan partisipasi pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan, dan kesejahteraan serta pendidikan kreatifitas dan kegiatan budaya serta perlindungan anak; h. Memberikan bimbingan teknis supervisi penerapan kebiijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil informasi dan partisipasi pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan, dan kesejahteraan serta pendidikan kreatifitas dan kegiatan budaya serta perlindungan anak; i. Membentuk pelembagaan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak pada lembaga pemerintah, non pemerintah dan dunia usaha; j. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak; k. Memantau, menganalisis, mengevaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan, dan kesejahteraan serta pendidikan kreatifitas dan kegiatan budaya serta perlindungan anak; l. Mengikuti rapat teknis di bidang pelembagan pemenuhan hak anak; m. Mengevaluasi pelakasanaan tugas bidang pelembagaan pemenuhan hak anak; o. Menyusun laporan pelaksanaan tugas bidang pelembagaan pemenuhan hak anak p. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
17
TUPOKSI BIDANG PELEMBAGAAN PEMENUHAN HAK DAN PERLINDUNGAN ANAK
KEPALA SEKSI PELEMBAGAAN PEMENUHAN HAK DAN PERLINDUNGAN ANAK BIDANG I TUGAS POKOK Menyiapkan dan melaksanakan kebijakan koordinasi, fasilitasi, sosialisasi, dan distribusi kegiatan Seksi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Bidang I; B. URAIAN TUGAS Menyusun rencana pelaksanaan tugas Seksi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Bidang I ; Menyediakan bahan data yang berkenaan dengan tugas Seksi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Bidang I ; Merumuskan kebijakan pemenuhan hak anak di Bidang Pengasuhan Alternatif Dan Pendidikan; Membentuk forum koordinasi penyusunan kebijakan pemenuhan hak anak di Bidang Pengasuhan Alternatif Dan Pendidikan; Mengkajikan kebijakan pemenuhan hak anak di Bidang Pengasuhan Alternatif Dan Pendidikan; Mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan penerapan kebijakan pemenuhan hak anak di Bidang Pengasuhan Alternatif Dan Pendidikan; Menfasilitasikan, sosialisasi, dan distribusi kebijakan pemenuhan hak anak di Bidang Pengasuhan Alternatif Dan Pendidikan; Memberikan bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan pemenuhan hak anak di Bidang Pengasuhan Alternatif Dan Pendidikan; Penguatan dan pengembangan di lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak di Bidang Pengasuhan Alternatif Dan Pendidikan;
18
f. Memantau, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan pemenuhan hak anak di Bidang Pengasuhan Alternatif Dan Pendidikan; g. Mengikuti rapat teknis di Seksi Pelembagan Pemenuhan Hak Anak Bidang I; h. Mengevaluasi pelakasanaan tugas Seksi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Bidang I; i. Menyusun laporan pelaksanaan tugas Seksi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Bidang I; j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
19
TUPOKSI BIDANG PELEMBAGAAN PEMENUHAN HAK DAN PERLINDUNGAN ANAK
KEPALA SEKSI PELEMBAGAAN PEMENUHAN HAK DAN PERLINDUNGAN ANAK BIDANG II TUGAS POKOK Menyiapkan dan melaksanakan kebijakan koordinasi, fasilitasi, sosialisasi, dan distribusi kegiatan Seksi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Bidang II; B. URAIAN TUGAS Menyusun rencana pelaksanaan tugas Seksi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Bidang II ; Menyediakan bahan data yang berkenaan dengan tugas Seksi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Bidang II ; Merumuskan kebijakan pemenuhan hak anak di Bidang Pengasuhan Alternatif Dan Pendidikan; Membentuk forum koordinasi penyusunan kebijakan pemenuhan hak anak di Bidang Pengasuhan Alternatif Dan Pendidikan; Mengkajikan kebijakan pemenuhan hak anak di Bidang Pengasuhan Alternatif Dan Pendidikan; Mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan penerapan kebijakan pemenuhan hak anak di Bidang Pengasuhan Alternatif Dan Pendidikan; Menfasilitasikan, sosialisasi, dan distribusi kebijakan pemenuhan hak anak di Bidang Pengasuhan Alternatif Dan Pendidikan; Memberikan bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan pemenuhan hak anak di Bidang Pengasuhan Alternatif Dan Pendidikan; Penguatan dan pengembangan di lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak di Bidang Pengasuhan Alternatif Dan Pendidikan;
20
f. Memantau, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan pemenuhan hak anak di bidang pengasuhan alternatif dan pendidikan; g. Mengikuti rapat teknis di Seksi Pelembagan Pemenuhan Hak Anak Bidang II; Mengevaluasi pelakasanaan tugas Seksi Pelembagan Pemenuhan Hak Anak Bidang II Menyusun laporan pelaksanaan tugas Seksi Pelembagan Pemenuhan Hak Anak Bidang II j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
21
TUPOKSI BIDANG PELEMBAGAAN PEMENUHAN HAK DAN PERLINDUNGAN ANAK
KEPALA SEKSI PELEMBAGAAN PEMENUHAN HAK DAN PERLINDUNGAN ANAK BIDANG III TUGAS POKOK Menyiapkan dan melaksanakan kebijakan koordinasi, fasilitasi, sosialisasi, dan distribusi kegiatan Seksi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Bidang III; B. URAIAN TUGAS Menyusun rencana pelaksanaan tugas Seksi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Bidang III ; Menyediakan bahan data yang berkenaan dengan tugas Seksi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Bidang III Merumuskan kebijakan pemenuhan hak anak di Bidang Pengasuhan Alternatif Dan Pendidikan; Membentuk forum koordinasi penyusunan kebijakan pemenuhan hak anak di Bidang Pengasuhan Alternatif Dan Pendidikan; Mengkajikan kebijakan pemenuhan hak anak di Bidang Pengasuhan Alternatif Dan Pendidikan; Mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan penerapan kebijakan pemenuhan hak anak di Bidang Pengasuhan Alternatif Dan Pendidikan; Menfasilitasikan, sosialisasi, dan distribusi kebijakan pemenuhan hak anak di Bidang Pengasuhan Alternatif Dan Pendidikan; Memberikan bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan pemenuhan hak anak di Bidang Pengasuhan Alternatif Dan Pendidikan; Penguatan dan pengembangan di lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak di Bidang Pengasuhan Alternatif Dan Pendidikan;
22
f. Memantau, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan pemenuhan hak anak di Bidang Pengasuhan Alternatif Dan Pendidikan; g. Mengikuti rapat teknis di Seksi Pelembagan Pemenuhan Hak Anak Bidang III; h. Mengevaluasi pelakasanaan tugas Seksi Pelembagan Pemenuhan Hak Anak Bidang III Menyusun laporan pelaksanaan tugas Seksi Pelembagan Pemenuhan Hak Anak Bidang III j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
23
TUPOKSI BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
KEPALA BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA TUGAS POKOK Melaksanakan kebijakan teknis di Bidang Pengendalian Penduduk, Advokasi, Komunikasi, Dan Edukasi Serta Penggerakan. B. URAIAN TUGAS Menyusun rencana pelaksanaan tugas Bidang Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana ; Menyipakan bahan dan dokumen pelasanaan tugas yang berkaitan dengan bidang pengendalian penduduk; Merumuskan kebijakan teknis daerah di bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi, dan pengerakan Bidang Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Melaksanakan kebijakan teknis daerah di bidang pengendalian penduduk sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi, dan pengerakan Bidang Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penduduk sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi, dan pengerakan Bidang Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Melaksanakan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk; Melaksanakan pemetaaan perkiraan (parameter) pengendalian penduduk
24
h. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi dibidang penyuluhan, advokasi, KIE dan penggerakan di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana i. Melaksanakan pemberdayaan dan meningkatkan peran serta organisasi kemasyarakatan di tingkat provinsi di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ; j. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi, dan pengerakan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana k. Memberikan bimbingan teknis dan memfasilitasi di bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi, dan pengerakan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana l. Mengikuti rapat teknis di bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi, dan pengerakan m. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi, dan pengerakan n. Menyusun laporan pelaksanaan tugas bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi, dan pengerakan o. Melaksanakan tugas lain yang dberikan atasan.
25
TUPOKSI BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
KEPALA SEKSI PENGENDALIAN PENDUDUK, ADVOKASI, KOMUNIKASI, INFORMASI, EDUKASI DAN PENGGERAKAN TUGAS POKOK Melaksanakan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, sosialisasi, dan distribusi bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta evaluasi pada bidang advokasi, komunikasi, informasi, edukasi serta hubungan antar lembaga dan pembinaan. B. URAIAN TUGAS Menyusun rencana pelaksanaan tugas seksi advokasi, komunikasi, informasi, edukasi dan penggerakan ; Menyipakan bahan –bahan data pelasanaan tugas seksi advokasi, komunikasi, informasi, edukasi dan penggerakan ; Merumuskan kebijakan teknis daerah di bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi, dan pengerakan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana Melaksanakan kebijakan teknis daerah di bidang pengendalian penduduk sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi, dan pengerakan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana Penggerakan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
26
f. Melaksanakan pemberdayaan dan meningkatkan peran serta organisasi kemasyarakatan kabupaten/kota di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; g. Melaksanakan pendayagunaan tenaga petugas keluarga berencana dan petugas lapangan keluarga berencana; h. Memberikan bimbingan teknis dan memfasilitasi dibidang penyuluhan, advokais, KIE dan penggerakan di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana i. Mengikuti rapat teknis dibidang penyuluhan, advokasi, Kie dan penggerakan j. Mengevaluasi pelaksanaan tugas Seksi Pengendalian Penduduk, Advokasi, KIE dan Penggerakan. k. Melakaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
27
TUPOKSI BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
KEPALA SEKSI KELUARGA BERENCANA TUGAS POKOK Menyiapkan dan melaksanakan kebijakan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, kriteria, pematauan dan evaluasi jaminan ber-KB serta pembinaan kesetaraan ber-KB. B. URAIAN TUGAS Menyusun rencana pelaksanaan tugas Seksi Keluarga Berencana; Menyipakan bahan –bahan data pelasanaan tugas Seksi Keluarga Berencana; Merumuskan kebijakan teknis daerah di Seksi Keluarga Berencana Melaksanakan kebijakan teknis daerah di bidang keluarga berencana penduduk dan keluarga berencana Melaksanakan penyelenggaraan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang keluarga berencana; Melaksanakan fasilitasi pelayanan KB; Melaksanakan kebijakan teknis daerah di bidang keluarga berencana; Melaksanakan pembinaan kesetaraan ber-KB; Melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang keluarga berencana; Memberikan bimbingan teknis dan menfasilitasi di bidang keluarga berencana; Mengikuti rapat teknis di bidang keluarga berencana Mengevaluasi pelaksanaan tugas Seksi Keluarga Berencana Menysusun laporan pelaksanaan tugas Seksi Keluarga Berencana Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
28
TUPOKSI BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
KEPALA SEKSI KETAHANAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA TUGAS POKOK Menyiapkan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi ketahanan dan kesejahteraan keluarga. B. URAIAN TUGAS Menyusun rencana pelaksanaan tugas Seksi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga; Menyipakan bahan –bahan data pelasanaan tugas Seksi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga; Melaksanakan NSPK di bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga Melaksanakan kebijakan teknis daerah di bidang bina keluarga balita; Melaksanakan kebijakan teknis daerah di bidang pembinaan ketahanan remaja; Melaksanakan kebijakan teknis daerah di bidang pembinaan ketahanan keluarga lansia dan rentan; Melaksanakan kebijakan teknis daerah di bidang pemberdayaan keluarga sejahtera melalui usaha mikro keluarga; Memantau dan mengevaluasi di bidang ketahanan dan sesejahteraan keluarga; Memberikan bimbingan teknis dan memfasilitasi di bidang ketahanan dan sesejahteraan keluarga Mengikuti rapat teknis di bidang ketahanan dan sesejahteraan keluarga Mengevaluasi pelaksanaan tugas Seksi Ketahanan Dan Sesejahteraan Keluarga Menyusun laporan pelaksanaan tugas Seksi Ketahanan Dan Sesejahteraan Keluarga Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.