Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Akad Musyarakah AGUSTIANTO 081934161717/ 08126081708
Akad Musyarakah AGUSTIANTO /
2
DEFINISI AKAD MUSYARAKAH
Secara etimologis musyarkah berarti (percampuran modal), yakni bercampurnya suatu modal dengan modal lain
3
PENGERTIAN SECARA TERMINOLOGIS
“Akad kerjasama atau percampuran modal antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang halal dan produktif dengan kesepakatan bahwa keuntungan akan dibagikan sesuai nisbah yang disepakati dan resiko akan ditanggung sesuai porsi kerjasama”
4
Skema Musyarakah : Akad Musyarakah 14 % 86% Laba 60% Modal 40% Modal
Bank Nasabah Keahlian Keahlian Proyek/Usaha 40% 60% Rugi
5
MUSYARAKAH. Musyarakah yaitu pembiayan berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan. (Syirkah diatur dalam Bab VI Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah). (Musyarakah diatur dalam Pasal 20 angka 3 Buku II Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, dan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor : 08/DSN-MUI/IV/2000).
6
Ayat dan Hadits tentang Syirkah
Al Quran : وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ إِلَّا الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ ”Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang bersyarikat itu, sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih (QS.Shad : 24)
7
SEBI Nomor 10/14/DPbS tanggal 17 Maret 2008
8
PEMBIAYAAN ATAS DASAR AKAD MUSYARAKAH
Dalam kegiatan penyaluran dana dalam bentuk Pembiayaan atas dasar Akad Musyarakah berlaku persyaratan paling kurang sebagai berikut : Bank dan nasabah masing-masing bertindak sebagai mitra usaha dengan bersama-sama menyediakan dana dan/atau barang untuk membiayai suatu kegiatan usaha tertentu; Nasabah bertindak sebagai pengelola usaha dan Bank sebagai mitra usaha dapat ikut serta dalam pengelolaan usaha sesuai dengan tugas dan wewenang yang disepakati seperti melakukan review, meminta bukti-bukti dari laporan hasil usaha yang dibuat oleh nasabah berdasarkan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan; Bank wajib menjelaskan kepada nasabah mengenai karakteristik produk Pembiayaan atas dasar Akad Musyarakah serta hak dan kewajiban nasabah sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai transparansi informasi produk Bank dan penggunaan data pribadi nasabah; Bank wajib melakukan analisis atas permohonan Pembiayaan atas dasar Akad Musyarakah dari nasabah yang antara lain meliputi aspek personal berupa analisa atas karakter (Character) dan aspek usaha antara lain meliputi analisa kapasitas usaha (Capacity), keuangan (Capital), dan prospek usaha (Condition); Pembagian hasil usaha dari pengelolaan dana dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati;
9
PEMBIAYAAN ATAS DASAR AKAD MUSYARAKAH
Nisbah bagi hasil yang disepakati tidak dapat diubah sepanjang jangka waktu investasi, kecuali atas dasar kesepakatan para pihak; Pembiayaan atas dasar Akad Musyarakah diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang, serta bukan dalam bentuk piutang atau tagihan; Dalam hal Pembiayaan atas dasar Akad Musyarakah diberikan dalam bentuk uang harus dinyatakan secara jelas jumlahnya; Dalam hal Pembiayaan atas dasar Akad Musyarakah diberikan dalam bentuk barang, maka barang tersebut harus dinilai atas dasar harga pasar (net realizable value) dan dinyatakan secara jelas jumlahnya; Bank dan nasabah wajib menuangkan kesepakatan dalam bentuk perjanjian tertulis berupa Akad Pembiayaan atas dasar Musyarakah; Jangka waktu Pembiayaan atas dasar Akad Musyarakah, pengembalian dana, dan pembagian hasil usaha ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Bank dan nasabah; Pengembalian Pembiayaan atas dasar Akad Musyarakah dilakukan dalam dua cara, yaitu secara angsuran ataupun sekaligus pada akhir periode Pembiayaan, sesuai dengan jangka waktu Pembiayaan atas dasar Akad Musyarakah; Pembagian hasil usaha berdasarkan laporan hasil usaha nasabah berdasarkan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan; dan Bank dan nasabah menanggung kerugian secara proporsional menurut porsi modal masing-masing.
10
“Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata :
Al-Hadits “Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata : أنا ثا لث الشاركين ما لم يخن أحدهما صا حبه فاذا خانه خرجت من بينهما (رواه أبو داود) “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman : “Aku pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satunya tidak menghianati lainnya” (HR. Abu Dawud dan Hakim).
11
Luqman : 34 إِنَّ اللهَ عِندَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَافِي اْلأَرْحَامِ وَمَاتَدْرِي نَفْسٌ مَّاذَا تَكْسِبُ غَدًا وَمَاتَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ إِنَّ اللهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ Sesungguhnya Allah, hanya pada sisiNyalah pengetahuan tentang hari kiamat,dan Dialah yang menurunkan hujan dan mengetahui apa yang di dalam rahim, Dan Tiada seorangpun yang dapat mengetahui dengan pasti apa (berapa) hasil usahanya besok dan tiada seorangpun mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha mengaeui lagi maha Mengenal.
12
Training & Workshop, RUKMANA, SE.,MM., M.AG, September 2014
Mekanisme Transaksi Musyarakah BANK sebagai pemilik dana/investor (shahibul maal) (1) Bank & Nasabah menanamkan investasi dana untuk mengelola usaha sebesar porsi modal dan bagi hasil yang telah disepakati. (2) Bank menunjuk Nasabah sebagai Mudharib (3) Pendapatan hasil usaha dibagi sesuai porsi nisbah bagi hasil yang telah disepakti NASABAH sebagai pemilik dana (shahibul maal) Training & Workshop, RUKMANA, SE.,MM., M.AG, September 2014
13
Mekanisme Musyarakah NASABAH BANK UNTUNG USAHA Nisbah Porsi modal RUGI
1. kontrak 2. Modal 2. Modal USAHA 3A 3B Nisbah Porsi modal UNTUNG RUGI
14
Pengertian macam-macam syirkah
Syirkah al-’inan Akad kerja sama antara dua orang atau lebih dimana setiap pihak memberikan kontribusi dana dan berpartisipasi dalam kerja serta sepakat untuk berbagi keuntungan atau kerugian, dimana porsi masing2 pihak (baik dalam dana,kerja atau bagi hasil) tidak harus sama. Syirkah Mufawadhah Kontrak kerja sama antara dua orang atau lebih dimana masing2 pihak memberikan kontribusi yang sama tentang dana, partisipasi kerja dan berbagi keuntungan/kerugian dalam jumlah yang sama. Syirkah A’maal Kontrak kerja sama antara dua orang/lebih yang memiliki profesi sama untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan tersebut. Syirkah Wujuh Kontrak kerja sama antara dua orang/lebih yang sama2 memiliki keahlian dalam bisnis tampa modal/uang. Mereka membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai,dan hasilnya mereka saling berbagi keuntungan/kerugian berdasarkan kontribusi jaminan kepada penyuplai.
15
Bila untung, pembagian berdasarkan kesepakatan nisbah.
Macam Macam Syirkah Dasar S Y I R K A H atau M U $ X $ Y $ X Syirkah Mufawadah Syirkah Inan Syirkah ‘Abdan wujuh wujuh Bila untung, pembagian berdasarkan kesepakatan nisbah. $ Abdan Syirkah Wujuh Syirkah Mudharabah Bila rugi, pembagian berdasarkan porsi modal.
16
MUSYARAKAH Musyarakah Dalam Perbankan Pembiayan Modal Kerja
Dapat dialokasikan untuk perusahaan yang bergerak dalam bidang konstruksi, industri, perdagangan dan jasa. Pembiayaan Investasi Dapat dialokasikan untuk perusahaan yang bergerak dalam bidang industri. Pembiayaan Secara Sindikasi Baik untuk kepentingan modal kerja maupun investasi.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.