Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYohanes Atmadja Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
ZAKAT, INFAK SEDEKAH DAN WAKAF (ZISWAF)
Kelas X Semester II SMAIT NURUL FIKRI 2018
2
Kompetisi Dasar Siswa memahami tentang zakat, infak dan sedekah.
Siswa memahami tentang pembagian dan nishab zakat Siswa mampu menghitung zakat Siswa mengetahui Undang-Undang No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat di Indonesia. Siswa mengetahui pengelolaan wakaf dalam undang-undang Nomor 41 Tahun 2004
3
Tugas 2 Apa makna zakat, secara bahasa dan istilah
Tuliskan dalil tentang kewajiban zakat di dalam Al Quran Berapa golongan yang berhak menerima zakat, sebut dan jelaskan! Apa yang dimaksud dengan nishab? Berapa nisab kambing, sapi dan unta Berapa nishab zakat pertanian, perdagangan dan berapa persen zakatnya Berapa nishab zakat emas dan perak Apakah zakat profesi itu?jelaskan dan berapa nishabnya Buat tulisan tentang lembaga zakat nasional dan kiprahnya
4
: زكَا- يَزكُو - زَكاةًMenurut Bahasa:
Definisi Zakat : زكَا- يَزكُو - زَكاةًMenurut Bahasa: (Tumbuh, bersih, berkembang dan berkah) Menurut Istilah: Menyerahkan sejumlah harta tertentu, dalam batasan tertentu, pada waktu tertentu, dan diberikan kepada orang-orang tertentu yang berhak menerimanya ( Ulama Hanafiyah )
5
Dalil Zakat Di Al Qur’an
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.( At Taubah:103)
6
Hadits Tentang Zakat بُنِىَ الاِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ ׃ شَهَادَةِ اَنْ لآ اِلَهَ اِلاَّ اﷲُ وَاَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلَ ﷲِ ٬ وَاِقَامِ الصَّلاَةِ ٬ وَاِيْتَاءِ الزَّكَاةِ ٬ وَالْحَجِّ ٬ وَصَوْمِ رَمَضَانَ ٠ Islam dibangun atas lima perkara: Bersaksi bahwasanya tiada Tuhan selain Allah, dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah, mendirikanlah shalat, menunaikan zakat, naik haji, dan Berpuasa di bulan Ramadhan.“ (Bukhari-Muslim)
7
Apakah Hikmah Berzakat?
Sebagai perwujudan dan pembuktian iman kepada Allah. Mensucikan dan menambah keberkahan harta Menumbuhkan sikap peduli kepada kaum lemah Memberdayakan ekonomi dan sosial umat Mengikis sifat kikir dan rakus terhadap harta Menambah ketenangan dan kebahagiaan hidup
8
Hukum Mengingkari Zakat
Seorang muslim yang tahu akan kewajiban zakat, kemudian mengingkarinya maka dia telah jatuh pada kekafiran, dan hukumnya hukum orang yang murtad. Adapun muslim yang menolak tidak mau membayar zakat: Di akhirat dia akan mendapat balasannya Di dunia, pemimpin berhak untuk memeranginya sehingga dia mau membayar zakat, atau menyita sebagian hartanya
9
Perbedaan Antara: Zakat, Infaq & Shadaqah
Kewajiban harta yang spesifik, memiliki syarat tertentu, batas, tertentu dan waktu tertentu Infaq Mengeluarkan harta secara umum untuk kepentingan diri sendiri, keluarga dan masyarakat. shadaqah Maknanya lebih luas, bisa berarti infaq, zakat atau kebaikan non materi. Sadaqah terbagi menjadi wajib ( zakat ) dan sunnah ( infaq )
10
Perbedaan Antara: Zakat, Infaq & Shadaqah
11
Syarat Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Milik pribadi penuh, bukan hasil meminjam atau hutang Produktif, berkembang dan untung Sampai nishab, batas tertentu Surplus dari kebutuhan primer Berlalu satu tahun
12
Makna Nishab Nishab adalah batas harta milik yang wajib dikeluarkan zakatnya. Nishab zakat berbeda-beda setiap objek zakat, sesuai dengan ketentuan dalam hadits Nabi.
13
Penerima zakat (Mustahik/asnaf )
Fakir ( tidak punya pekerjaan ) Miskin ( bekerja namun tidak mencukupi kebutuhan hidup ) Amilin ( petugas penerima zakat ) Muallaf ( baru masuk islam ) Fi sabilillah ( berjuang dijalan Allah ) Ibnu sabil ( musafir, mahasiswa yg kehabisan biaya ) Budak Gharim (Terlilit hutang )
14
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berhutang, untuk yang berada di jalan Allah dan untuk orang yang sedang di dalam perjalanan sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”[At-Taubah 60.]
15
Kekayaan Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Zakat emas & perak, Zakat Perhiasan Zakat uang Zakat pertanian dan zakat hasil bumi Zakat binatang ternak Zakat harta galian (Rikaz ( temuan ) Zakat Hasil Manfaat Zakat perdagangan Zakat profesi
16
1. Zakat Emas & Perak Landasan Hukumnya
Hadits yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, ia berkata, telah Bersabda Rasulullah saw: “Jika kamu mempunyai 200 dirham dan sudah cukup setahun maka zakatnya adalah 5 dirham, dan emas hanya dikenakan zakat bila sudah mencapai 20 dinar dan sudah cukup setahun, maka zakatnya adalah ½ dinar setiap bertambah maka dengan hitungan tersebut. Tidak wajib zakat kecuali sampai cukup masa setahun” (HR. Abu Daud)
17
Nilai Nishab Emas & Perak
Zakat Emas & Perak Nilai Nishab Emas & Perak Nishab emas 20 dinar, 1 dinar = 4,25 gram, maka nishab emas adalah : 20 X 4,25 gram = 85 gram Nishab Perak adalah 200 dirham, 1 dirham = 2,975 gram, maka nishab perak adalah 200 X 2,975 gram = 595 gram.
18
Zakat Emas & Perak Jika perhiasan tersebut sebagai simpanan investasi, wajib dikeluarkan zakatnya 2.5% dengan syarat nishab dan haul Penentuan nishabnya adalah senilai dengan nishab emas 85 gram Syarat: Sampai nishab Berlalu satu tahun Bebas dari hutang yang menyebabkan kurang dari nishab Surplus dari kebutuhannya
19
Cara Menghitung Zakat Emas
Ketentuan : Mencapai haul Mencapai nishab, 85 gr emas murni Besar zakat 2,5 % Cara Menghitung : Jika seluruh emas/perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali, cara hitungnya adalah: Zakat emas/perak = emas yang dimiliki x harga emas x 2,5 %. Jika emas yang dimiliki ada yang dipakai Zakat = (emas yang dimiliki – emas yang dipakai) x harga emas x 2,5 % Contoh: Bu Eva memiliki perhiasan emas, setelah berlalu setahun sebanyak 100 gr, jika harga emas /gram adalah Rp , berapakah zakatnya? Jawab: Emas yg dimiliki X harga emas X 2.5 % 100 gr x Rp x 2.5% Hasilnya= Rp
20
Cara Menghitung Zakat Perak
Ketentuan : Mencapai haul Mencapai nishab 595 gr perak Besar zakat 2,5 % Cara Menghitung : Jika seluruh perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali Zakat = perak yang dimiliki x harga perak x 2,5 % Jika perak yang dimiliki ada yang dipakai Zakat = (perak yang dimiliki – perak yang dipakai) x harga perak x 2,5 % Contoh: Bu Jerry memiliki perhiasan perak sebesar 800 gr, ia memiliki perhiasan perak yang dipakai sebesar 150 gr, harga perak/gram adalah Rp , berapakah zakatnya? Perak yg dimiliki-yang dipakai x 2.5 % 800 gr-150 gr x 2.5 % 650 gr x x 2.5% Rp
21
2. Zakat Uang Karena uang adalah merupakan barang berharga, dan menjadi alat mengukur nilai segala sesuatu, juga merupakan alat tukar yang kekuatannya seperti emas & perak, maka uang dikenai zakat sebagaimana emas & perak dikenai zakat. Syaratnya: Sampai nishab 85 gram emas Berlalu satu tahun Bebas dari hutang Surplus dari kebutuhannya
22
3. Zakat Pertanian Firman Allah : “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila berbuah. Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetiknya”. (QS. 6 : 141) Nabi SAW bersabda: “Yang diairi oleh sungai dan hujan 10% , sedangkan yang diairi dengan pengairan 5 %”
23
Landasan Hukum Zakat Pertanian
Rasulullah bersabda: لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ “… Tidak wajib bayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 ausuq” (HR Muslim) Dari hadist ini dijelaskan bahwa nishab zakat pertanian adalah 5 ausuq Ausuq jamak dari wasaq, 1 wasaq = 60 sha’, sedangkan 1 sha’ = 2,176 kg, maka 5 wasaq adalah 5 x 60 x 2,176 = 652,8 kg Hitungan tersebut adalah untuk makanan pokok atau gabah, maka jika diberaskan nishab tersebut menjadi 520 kg Sedangkan kadar zakat yang harus dikeluarkan berdasarkan hadits dari Jabir (yang pertama) jika diairi oleh hujan atau sungai 10 %, dan apabila diairi oleh pengairan 5 %
24
Contoh Menghitung zakat Pertanian
Pak Bram panen sawah sebanyak 5 ton, ia memiliki karyawan 3 orang dengan gaji masing masing 1 juta, biaya perawatan sawahnya diairi irigasi , berapakah zakatnya? Rumus: penghasilan kotor dikurangi biaya-biaya dihitung zakatnya. 5 ton asumsi = = 5% = hasilnya=Rp
25
4. Zakat Hasil Bumi Pendapat Malikiyah dan Syafiiyyah; adalah pada hasil bumi yang dapat ditakar dan disimpan, berlaku pada makanan pokok, dikeluarkan pada waktu panen dan dalam keadaan kering. Pendapat Madzhab Imam Ahmad juga Abu Yusuf dan Muhammad Hasan (dari Madzhab Hanafi) adalah pada hasil bumi yang dapat ditakar dan disimpan, sekalipun bukan makanan pokok, dikeluarkan zakatnya ketika sudah kering.
26
Pendapat Imam Abu Hanifah; semua yang keluar dari bumi, jika maksudnya untuk dikembangkan wajib dikeluarkan zakatnya. Hal tersebut berlandaskan pada keumuman ayat “Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu” Salah satu pendapat Imam Ahmad; Zakat hanya diwajibkan pada empat jenis, dua jenis gandum (hinthah dan syair) dua jenis buah-buahan (kurma dan anggur)
27
Nishab Hasil Bumi Yang Tidak Ditakar
Nishabnya adalah 5 ausuq diperuntukkan hasil bumi yang dapat diukur dengan takaran tersebut, adapun bagi hasil bumi yang tidak dapat ditakar maka nishabnya yaitu sama dengan nilai 653 kg hasil bumi yang berharga, seperti padi untuk negeri kita atau gandum, demikian pendapat Syekh Yusuf Qardhawi. 5 Ausuq senilai 653 kg padi, atau 520 kg beras
28
5. Zakat Binatang Ternak Syarat Umum Sampai Nishab Berlalu satu tahun
Tenaganya tidak dipergunakan untuk produksi Digembalakan Tiga jenis hewan yang wajib dizakati didalam Islam yang tergolong al-an’am (hewan ternak) yaitu: Unta Sapi Kambing (domba atau kambing jawa (ma’iz)
29
Zakat Ternak Unta 1 – 4 tidak ada zakat 5 – 9 1 kambing
10 – 14 2 ekor kambing 15 – ekor kambing 20 – ekor kambing 25 – 35 unta betina 1 tahun 36 – 45 unta betina 2 tahun 46 – 60 unta betina 3 tahun 61 – 75 unta betina 4 tahun 76 – unta betina 2 tahun 91 – unta betina 3 tahun
30
Nishab & Kadar Zakat Binatang Ternak Sapi
Tidak ada zakat 30 – 39 anak sapi 40 – 59 sapi satu tahun 60 – 69 sapi usia 2 tahun 70 – ekor anak sapi 80 – 89 anak sapi & sapi 2 thn 90 – sapi 2 tahun 100 – anak sapi 110 – anak sapi & sapi usia 2 tahun Kemudian setiap pertambahan 30 ekor seekor anak sapi dan 40 ekor seekor sapi usia 2 tahun
31
Nishab Zakat Kambing 40-120 ekor
1 kambing dari jenis domba yang berumur 1 tahun atau 1 kambing dari jenis ma’iz yang berumur 2 tahun ekor 2 kambing ekor 3 kambing 301 ke atas setiap kelipatan seratus bertambah 1 kambing sebagai wajib zakat
32
Nishab Zakat Ternak Kuda
Kuda tunggangan, dan yang dipergunakan tidak dikenakan zakat Kuda yang diperjual belikan, dianggap sebagai asset perdagangan, maka termasuk pada zakat perdagangan 2.5% Kuda yang diternak dengan maksud investasi; Kebanyakan ulama mengatakan tidak dikenai zakat. Imam Abu Hanifah berpendapat dikenai zakat sebesar 1 dinar (4.25 gram emas) dengan nishob 5 ekor jika kuda Arab, selain kuda Arab 2.5 % dari nilai kuda tersebut, Dr Yusuf Al Qaradhawi berpendapat 2.5 % dari nilai kuda-kuda tersebut dengan nishab 5 ekor tanpa membedakan kuda Arab dan lainnya
33
Zakat Binatang Ternak Lainnya
Binatang ternak lainnya (selain yang telah disebutkan dan ada nashnya) menurut sebagian ulama dikenakan zakat dengan alasan dalil yang umum Mengenai nishab dan kadarnya ulama berbeda pendapat Pertama nishabnya adalah senilai dengan emas 85 gram dan besarnya zakat 2.5 % dikiaskan pada harta kekayaan Dr Qardhawi berpendapat, nishabnya adalah di- analogikan pada nilai 5 ekor unta atau 40 ekor kambing. Kadarnya 2.5 %
34
6. Zakat Barang Tambang & Temuan (rikaz)
Landasan Hukum Dan Kadarnya Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: “ Pada “rikaz” harta galian, zakatnya seperlima (20%)” (HR. Bukhri Muslim)
35
Pengertian Rikaz Jumhur ulama berpendapat bahwa rikaz adalah harta yang terpendam dalam perut bumi dari kekayaan masyarakat jahiliyyah Jumhur ulama membedakan antara barang tambang dengan rikaz. Abu Hanifah mendefinisikan bahwa rikaz mencakup semua kekayaan dalam perut bumi termasuk barang tambang.
36
Syarat-Syarat Zakat Rikaz
Madzhab Syafii’ mensyaratkan bahwa rikaz adalah kekayaan pada tanah yang tidak bertuan, sementara jumhur mensyaratkan peninggalan jahiliyyah Madzhab Syafii’ mengkhususkan rikaz pada emas dan perak saja, sementara madzhab yang lain tidak mensyaratkan demikian Madzhab Syafii’ mensyaratkan nishab, sementara madzhab lainnya tidak.
37
Barang Tambang Madzhab Abu Hanifah tidak membedakan antara rikaz dengan barang tambang, maka besarnya zakat adalah 20 % Sedangkan jumhur tidak membedakan antara keduanya, secara umum zakat barang tambang sebesar 2,5 % karena ekplorasinya membutuhkan biaya yang besar Madzhab Maliki dan Syafii’ menyatakan jika penggalian barang tambang tersebut tidak mengeluarkan cost, maka besar zakatnya adalah 20 %
38
Kesimpulan Pada Rikaz & Barang Tambang
Zakat Rikaz berbeda dengan Zakat Barang Tambang Zakat Barang Tambang mencakup semua jenis, baik padat maupun cair Zakat Rikaz dan Barang Tambang tidak mensyaratkan nishab dan haul Tarif Zakat Rikaz 20% dan Zakat Barang Tambang 2,5 % kecuali ada kemiripan Mustahik Zakat Rikaz dan Barang Tambang sama dengan mustahikkin zakat lainnya.
39
Zakat Hasil Laut dan Galian
Harta galian adalah yang didapatkan dari perut bumi baik cair seperti minyak, atau padat, atau berupa gas, atau berupa besi sulgur, dan sebagainya. Sedangkan ikan, mutiara, marjan dan sebangsanya adalah merupakan harta yang didapat dari lautan dan dasar zakat bagi harta tersebut adalah termasuk kategori harta yang tidak bergerak. Maka zakatnya adalah 20%
40
Zakat Hasil Laut dan Galian
Kaidah yang harus diperhatikan Harta tersebut termasuk dalam katagori harta yang tidak disyaratkan haul, juga tidak disyaratkan nishab Jika harta tersebut didapat tidak melalui jerih payah maka tarifnya adalah 20%, akan tetapi jika dicapainya melalu jerih payah maka tarifnya adalah 10% (Dr. Yusuf Qordhowi, Fiqh Zakat) Sedangkan Perusahaan tambang yang mendapat izin ekplorasi hasil tambang tarif zakatnya adalah 2,5 % seperti zakat perdagangan yang dikenakan dari modal dan hasil. (Pendapat Jumhur Ulama)
41
7. Zakat Hasil Manfaat Sesuatu yang kita pergunakan tidak wajib dikenai zakat sesuai dengan apa yang pernah diungkapkan Rasulullah SAW. Adapun harta yang tidak kita gunakan, tetapi harta tersebut mendatangkan pemasukan seperti rumah yang disewakan, atau tanah, atau barang lainnya, maka hal tersebut dapat dikenai zakat, dan disebut sebagai harta yang diambil manfaatnya. Keputusan tersebut telah diambil oleh para ulama dalam pertemuan pambahasan zakat di Kuwait tahun
42
Zakat Hasil Manfaat Maka yang termasuk dalam katagori ini adalah:
Pemasukan dari hasil kontrak rumah, atau bangunan Pemasukan dari hasil menyewakan sarana transportasi Pemasukan dari hasil ternak ayam telur dan yang semisalnya Pemasukan dari hasil ternak yang dipekerjakan atau diambil hasilnya Pemasukan dari hasil produk peternakan seperti wool dan susu Pemasukan dari ternak lebah Pemasukan dari proyek tender bangunan dst
43
Zakat Hasil Manfaat Untuk menghitungnya hendaknya memperhitungkan hal-hal berikut ini: Tarif zakat bagi harta yang diambil manfaatnya adalah 2,5 % Nishab yang ditentukannya adalah dianalogikan pada nilai emas 85 gram Mengikuti haul dengan mengakumulasikan hasil yang didapat selama setahun, jika sampai nishab, maka wajib dikeluarkan zakatnya sesuai tarif diatas Biaya produksi langsung dan tidak langsung dikurangkan atas hasil tersebut dengan selalu berpedoman pada prinsip tidak berlebih-lebihan dalam cost Jika ada hutang yang berkaitan dengan produksi maka hal tersebut dikurangkan atas hasil yang didapat.
44
8. Zakat Perdagangan Landasan Hukum
Firman Allah : “Wahai orang-orang yang beriman, keluarkanlah sebagian dari harta halal yang kamu peroleh dari usahamu dan dari harta yang kami keluarkan untukmu dari perut bumi” (Q S 2 : 267) Dari Samurah bin Jundub mengatakan : “Rasulullah saw memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk diperdagangkan”
45
Ketentuan Zakat Perdagangan
Dikenakan atas modal yang diputar, keuntungan dan piutang lancar dikurangi hutang dan kerugian. Asset tetap yang tidak untuk diperdagangkan tidak termasuk harta perdagangan. Berlalu satu tahun Mencapai nishab yaitu senilai dengan 85 gram emas Tarip zakatnya 2,5% Dapat dibayar dengan uang atau barang Dikenakan pada perdagangan sendiri maupun perseroan Aktiva berjalan – Kewajiban Lancar
46
9. Zakat Investasi Zakat Investasi dalam istilah fiqh biasa disebut Zakat “Almustaghillat” atau Al maal almustafaad Zakat tersebut dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi Diantara bentuk usaha yang termasuk investasi adalah; bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, dll
47
Analogi Zakat Investasi
Sebagian ulama Hanbali menganalogikan kedalam zakat perdagangan, dengan tarif 2,5 % dan nishab 85 gram serta sampai haul. Sebagian ulama Maliki dan salaf seperti Ibnu Masu’d, Ibnu Abbas, menganalogikannya kedalam zakat uang tapi diambil dari hasilnya saja, tanpa mensyaratkan haul dikeluarkan ketika menerimanya Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf & Dr. Yusuf Al Qardhawi menganalogikannya kedalam zakat pertanian yaitu dikeluarkan saat menghasilkan dari hasilnya, tanpa memasukkan unsur modal dengan tarif 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk penghasilan bersih
48
10. Zakat Perusahaan Dalam fiqh Islam perusahaan dikenal dengan syirkah. Pada era modern sekarang ini, perusahaan adalah merupakan lambang kekuatan perekonomian, oleh sebab itu tidak pantas membiarkan perusahaan terlepas dari kewajiban zakat. Pada dasarnya zakat adalah merupakan kewajiban individu, sedangkan perusahaan adalah merupakan badan hukum yuridicial personality (Syakhsiyyah I’tibariyyah), tapi beberapa nash mendukung adanya zakat perusahaan ini
49
Landasan Hukumnya Hadist riwayat Bukhari dalam pembahasan zakat binatang ternak : “… janganlah menggabungkan yang terpisah dan jangan memisahkan sesuatu yang sudah bergabung (berserikat) dan sesuatu yang bercampur dari dua pihak maka keduanya memeriksa (jumlah hartanya) untuk dibayarkaan dengan ketentuan yang sama (sesuai besarnya harta)”
50
Ketentuan Zakat Perusahaan
Dianalogkan pada zakat perniagaan, sesuai dengan pendapat Muktamar Zakat Internasional, dan berdasarkan pada pendapat ulama. Diantaranya adalah Abu Ishaq Asy Syatibi, “Hukumnya adalah seperti hukum zakat perdagangan, karena memproduksi dan kemudian menjual, atau menjadikan apa yang diproduksi sebagai komoditas perdagangan, harus dikeluarkan zakatnya tiap tahun dari apa yg miliki baik berupa stok barang yang ada ditambah nilai dari hasil penjualan yang ada, bila telah mencapai nishabnya.”
51
Cara penghitungannya Sama dengan pola penghitungan zakat perdagangan
Aktiva lancar dikurangi kewajiban lancar Nishab senilai 85 gram emas Besaran zakatnya adalah 2,5%
52
11. Zakat Profesi Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan yang diperoleh dari pengembangan potensi diri yang dimiliki seseorang dengan cara yang sesuai syariat, seperti: upah kerja rutin, profesi dokter, pengacara, arsitek, dll. Dari berbagai pendapat dinyatakan bahwa landasan zakat profesi dianalogikan kepada zakat hasil pertanian yaitu dibayarkan ketika mendapatkan hasilnya, demikian juga dengan nishobnya yaitu sebesar 652,8 kg makanan pokok (padi) atau senilai 520 kg beras, dan dibayarkan dari pendapatan kotor. Sedangkan tarifnya adalah dianalogikan kepada zakat emas dan perak yaitu sebesar 2,5 %, atas dasar kaidah “Qias Asysyabah” (kemiripan)
53
Cara Penghitungannya Zakat penghasilan ialah yang dikeluarkan dari penghasilan kita atau pendapatan yang didapatkan dari hasil kerja kita, hal tersebut dapat dilakukan: Dengan cara mengakumulasikan pendapatan tiap bulan yang mencapai nishab, kemudian ditunaikan zakatnya pada akhir tahun Atau ditunaikan pada tiap bulan ketika kita mendapatkannya Tarifnya adalah 2,5%, Sedangkan nishabnya adalah 520 kg beras dengan asumsi pendapataan kotor. Utang jangka panjang yang dicicil tiap bulan dapat menjadi pengurang penghasilan.
54
Landasan Zakat Profesi
Ada beberapa 2 pendapat yang muncul mengenai nishab dan kadar zakat profesi, yaitu: Menganalogikan secara mutlak kedua kategori di atas dengan hasil pertanian, baik nishab maupun kadar zakatnya. Dengan demikian, nishab-nya adalah senilai dengan hasil pertanian yaitu 653 kg gabah, tarifnya 5%, dan dikeluarkan setiap menerima hasil tersebut. Menganalogikan secara mutlak kedua kategori di atas dengan zakat perdagangan atau emas. Nishab-nya 85 gram emas. Kadar zakatnya 2,5% dan dikeluarkan setiap menerima. Kemudian, penghitungannya diakumulasikan atau dibayar di akhir tahun.
55
Landasannya Menganalogikan nishab zakat upah kerja/gaji dengan nishab zakat hasil pertanian. Nishab-nya senilai 653 kg gabah dan dikonversi ke dalam makanan pokok, yaitu beras diperkirakan hasilnya menjadi 520 kg beras. Sedangkan, kadar zakatnya dianalogikan dengan emas yakni 2,5%. Contoh: Pak Amran seorang karyawan swasta yang berdomisili di Bogor. Ia mempunyai seorang istri dan dua orang anak yang masih kecil. Penghasilan per bulannya adalah Rp ,-. Pendapatan gaji per bulan Rp ,- Nisab 520 kg (relatif) Rp ,- Rumus zakat = (2,5% x besar gaji per bulan),- Jadi Zakat yang harus ditunaikan Rp ,-
56
Model bentuk harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang
Model bentuk harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang. Oleh sebab itu, bentuk harta ini dapat di-qiyas-kan dalam zakat harta (simpanan/kekayaan) berdasarkan kadar zakat yang harus dibayarkan (2,5 %). Dengan demikian, hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat, maka wajib baginya untuk menunaikan zakat. Model penganalogian tersebut tidak asing di kalangan ulama salaf, seperti saat para ulama menganalogikan hamba sahaya. Di satu sisi, hamba sahaya dianalogikan dengan hewan untuk menetapkan boleh/tidaknya mereka diperjualbelikan. Namun di sisi lain, hamba sahaya dianalogikan dengan manusia mukallaf ketika mereka harus malaksanakan beberapa taklif, seperti shalat dan puasa. (Al Amidi 423)
57
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2011
Pasal 1: Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat.
58
Pengelolaan Zakat Pasal 27
Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat. Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi.
59
WAKAF
60
Pengertian Wakaf Dalam Bahasa Arab kata wakaf berasal dari kata وَقَفَ (wakafa) yang artinya berhenti atau menahan. Dalam Kamus Besar bahasa Indonesia , wakaf adalah tanah negara yang tidak dapat diserahkan kepada siapapun dan digunakan untuk tujuan amal, benda bergerak atau tidak bergerak yang disediakan untuk kepentingan umum sebagai pemberian yang ikhlas; hadiah atau pemberian yang bersifat suci.
61
Pengertian Wakaf Menurut Ulama
Hanafiyyah: Menahan benda yang statusnya tetap milik si wakif (org yg mewakafkan) dan yang disedekahkan adalah manfaatnya saja. Malikiyyah: Menjadikan manfaat benda yang dimiliki, baik yang berupa sewa atau hasilnya untuik diserahkan kepada orang yang berhak dengan bentuk penyerahan berjangka waktu sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh yang mewakafkan. Syafi’iyyah: Menahan harta yang dapat diambil manfaatnya dengan tetap utuhnya barang dan barang itu lepas dari penguasaan si wakif serta dimanfaatkan pada sesuatu yang diperbolehkan oleh agama. Hanabilah: Menahan kebebasan pemilik harta dalam membelanjakan hartanya yang bermanfaat dengan tetap utuhnya harta itu sedangkan manfaatnya dimanfaatkan pada suatu kebaikan untuk mendekatkan diri kepada Allah.
62
Dalil Wakaf dalam Al Qur’an
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi sesiapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. al-Baqarah (2): 261)
63
Dalil Wakaf dari Hadits
أَصَابَ عُمَرُ بِخَيْبَرَ أَرْضًا فَأَتَى النَّبِيَّ فَقَالَ أَصَبْتُ أَرْضًا لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ مِنْهُ فَكَيْفَ تَأْمُرُنِي بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا , فَتَصَدَّقَ عُمَرُ , أَنَّهُ لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ , فِي الْفُقَرَاءِ وَالْقُرْبَى وَالرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالضَّيْفِ وَابْنِ السَّبِيلِ , لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ أَوْ يُطْعِمَ صَدِيقًا غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ Umar Radhiyallahu ‘anhu telah memperoleh bagian tanah di Khaibar, lalu ia datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seraya berkata,”Aku telah mendapatkan bagian tanah, yang saya tidak memperoleh harta selain ini yang aku nilai paling berharga bagiku. Maka bagaimana engkau, wahai Nabi? Engkau memerintahkan aku dengan sebidang tanah ini?” Lalu Beliau menjawab,”Jika engkau menghendaki, engkau wakafkan tanah itu (engkau tahan tanahnya) dan engkau shadaqahkan hasilnya,” lalu Umar menyedekahkan hasilnya. Sesungguhnya tanah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwaris, tetapi diinfakkan hasilnya untuk orang fakir, kerabat, untuk memerdekakan budak, untuk kepentingan di jalan Allah, untuk menjamu tamu dan untuk ibnu sabil. Orang yang mengurusinya, tidak mengapa apabila dia makan sebagian hasilnya menurut yang ma’ruf, atau memberi makan temannya tanpa ingin menimbunnya. [HR Bukhari no. 2565, Muslim 3085].
64
Rukun Wakaf Rukun Wakaf Wakif (orang yg berwakaf)
Mauquf bih (benda yg diwakafkan) Mauquf ‘alaih (tujuan wakaf) Sighat (ikrar si wakif)
65
Syarat Wakaf Wakif (orang yang mewakafkan)
Merdeka, berakal sehat, dewasa, tidak berada di bawah pengampuan. Sedangkan syarat menurut UU Nomor 41 Tahun 2004 adalah: dewasa, barakal sehat, tidak terhalang melakukan perbuatan hukum, dan pemilik sah harta wakaf. Maukuf bih (Benda yang diwakafkan): Harus mempunyai nilai/berguna, benda tetap atau benda bergerak yang dibenarkan untuk diwakafkan Maukuf Alaih (tujuan wakaf) adalah dimanfaatkan dalam batas-batas yang sesuai dan diperbolehkan menurut Syari’at Islam.
66
Tujuan Wakaf Menurut UU Nomor 41 Tahun 2004, Pasal 22:
Sarana ibadah dan kegiatan ibadah Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan. Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantas, yatim piatu atau bea siswa. Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat. Kemajauan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syari’ah dan peraturan perundang-undangan.
67
Jenis Wakaf wakaf ini ditujukan kepada orang-orang tertentu, baik seorang atau lebih atau baik keluarga si wakif sendiri atau bukan. Wakaf Dzurry Wakaf Khairy wakaf untuk kepentingan agama atau kemasyarakatan, seperti wakaf yang diserahkan untuk kepentingan pembangunan masjid, sekolahan, jembatan, rumah sakit, panti asuhan anak yatim, dan lain-lain.
68
Bolehkah Alih Fungsi Wakaf?
Menurut pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i , wakaf tidak boleh dipejual belikan atau ditukarkan atau diubah. Sehingga masjid atau peralatan masjid sebagai wakaf meskipun sudah tidak dapat digunakan, tidak boleh dijual atau ditukarkan. Menjual atau menukarkan harta wakaf berarti memutuskan harta wakaf Tidak Boleh Dalilnya: تَصَدَّقْ بِأَصْلِهِ ، لاَ يُبَاعُ وَلاَ يُوهَبُ وَلاَ يُورَثُ، وَلَكِنْ يُنْفَقُ ثَمَرُهُ Bersedekahlah dengan tetap pokoknya, tidak boleh dijual, dihadiahkan, dan diwariskan, akan tetapi berinfak dengan keuntungannya (HR Bukhari Muslim)
69
Menurut pendapat ini larangan menjual harta wakaf dalam hadits itu hanyalah bagi harta wakaf yang masih dapat dimanfaatkan suatu kebutuhan. Adapun harta wakaf yang sudah lama atau hampir tidak dapat dimanfaatkan lagi boleh dijual dan uangnya dibelikan lagi penggantinya-(Imam Ahmad bi Hambal dan Imam Hanafi) Boleh
70
Wakaf Tunai (Cash Waqf )
Wakaf tunai adalah wakaf yang dilakukan seseorang, suatu kelompok, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai, termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga, seperti saham dan cek.
71
Hukum Wakaf Tunai Pendapat Pertama: Wakaf tunai hukumnya tidak boleh. Ini pendapat Ibnu Abidin dari Hanafiyah dan madzhab Syafi’i. (Abu Bakar al-Husaini, Kifayat al-Akhyar, 412) Ibnu Abidin berkata: “wakaf tunai (dengan dirham) merupakan kebiasaan yang berlaku di masyarakat Romawi, bukan dalam masyarakat kita. Begitu juga wakaf kapak dan pisau pernah berlaku pada zaman terdahulu, tetapi tidak lagi pernah terdengar pada zaman kita. Untuk itu, tidak sah kalau diterapkan sekarang, seandainya-pun ada, maka sangat jarang terjadi dan itu tidak dianggap. (Sebagaimana diketahui) bahwa yang dijadikan standar adalah kebiasaan masyarakat yang sudah menyebar.“ (Hasyiatu Ibni Abidin: 3/375)
72
Pendapat Kedua: Wakaf tunai hukumnya boleh
Pendapat Kedua: Wakaf tunai hukumnya boleh. Ini adalah pendapat Imam Zuhri, seorang ahli hadist, Muhammad bin Abdullah Al-Anshari, murid dari Zufar, sahabat Abu Hanifah, ini juga pendapat sebagian ulama mutaakhirin dari kalangan Hanafiyah dan sebagian ulama dari kalangan Syafii, sebagaimana disebutkan Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir, bahwa Abu Tsaur meriwayatkan hal itu dari Imam Syafi’i. عَنِ الزُّهْرِي قَالَ: فِيْمَنْ جَعَلَ أَلْفَ دِيْنَارٍ فِي سَبِيْلِ اللهِ دَفَعَهَا إِلَى غُلَامٍ لَهُ تَاجِرٍ يَتَّجِرُ بِهَا، وَجَعَلَ رُبْحَهُ صَدَقَةٌ لِلْمَسَاكِيْنَ وَالْأَقْرَبِيْنَ Dari Az Zuhri bahwasanya ia berkata: “ Tentang seseorang yang mewakafkan seribu dinar di jalan Allah, dan uang tersebut diberikan kepada pembantunya untuk diinvestasikan, kemudian keuntungannya disedekahkan untuk orang-orang miskin dan para kerabat. “ (Shahih Bukhari: 4/14)
73
Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa kebolehan wakaf tunai, pada tanggal 11 Mei 2002: Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh) Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar'i. Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
74
Manfaat Wakaf Tunai Wakaf tunai jumlahnya bisa bervariasi sehingga seseorang yang memilki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya. Melalui wakaf tunai, aset-aset wakaf yang merupakan tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau digunakan untuk sektor lain yag berdaya guna. Dana wakaf tunai juga bisa membantu sebagian lembaga-lembaga islam yang lemah. umat Islam dapat lebih mandiri dalam mengembangkan hal-hal yg bermanfaat untuk kaum muslimin dan tidak tergantung pada pemerintah.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.