Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Lembaga amil Zakat Infaq dan shodaqah

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Lembaga amil Zakat Infaq dan shodaqah"— Transcript presentasi:

1 Lembaga amil Zakat Infaq dan shodaqah
Oleh kelompok : 9 Lalu Anden Wiwangsa ( ) Siti Fatimah ( ) Murniati ( )

2 Pengertian zakat Zakat dari istilah fikih
zakat dalam syari’at islam sebagai harta yang wajib di berikan kepada orang-orang yang tertentu, dengan syarar-syarat tertentu pula. Secara teknis

3 Sejarah zakat Zakat itu diwajibkan pada tahun ke-9 Hijrah, sementara shadaqah fitrah pada tahun ke-2 hijrah. Akan tetapi ahli hadist memandang zakat itu diwajibkan sebelum tahun ke-9 Hijrah ketika maulana abdul hasan berkata bahwa zakat di wajibkan setelah setelah hijrah dan dalam kurun waktu 5 tahun setelahnya. Sebelum diwajibkan zakat bersifat suka rela dan belum ada peraturan khusus atau ketentuan hukum. Peraturan mengenai pengeluaran zakat diatas muncul pada tahun ke-9 hijrah ketika dasar islam telah kokoh, wilayah negara berekspansi dengan cepat dan orang-orang berbondong masuk islam.

4 Dasar hukum zakat Dalam Bab 1 pasal 3 disebutkan bahwa, “ pemerintah berkewajibkan memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzakki, mustahiq dan amil zakat”. Begitu pula dalam Bab III pasal 6 disebutkan bahwa, “pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat yang dibentuk oleh pemerintah.”

5 Penyaluran Zakat disalurkan menurut ketentuan disalurkan kepada tujuh golongan, yaitu: Fakir miskin Kelompok amil (petugas zakat) Kelompok muallaf (orang yang baru masuk islam) Memrdekakan budak belian Kelompok gharimin atau kelompok yang berhutang Fi sabilillah Ibnu sabil

6 Pengertian infaq Infaq adalah pengeluaran suka rela yang dilakukan seseorang setiap kali ia mendapatkan rizki sebanyak yang ia kehendakinya. Menurut bahasa infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan harta untuk kepentingan sesuatu. menurut istilah syariat infaq adalah mengeluarkan sebagian harta yang diperintahkan dalam islam.

7 Dasar hukum infaq Dalil naqli mendasari infaq adalah sebagaimana firman Allah dalam al-quran. “sebelumnya, sebagai petunjuk bagi manusia, dan Dia menurunkan al-furqan, sungguh, orang-orang yang ingkar terhadap ayat-ayat Allah akan memproleh azab yang berat. Allah Maha perkasa dan mempunyai hukuman,”.

8 Pengertian shodaqoh Shodaqah atau sedakah secara bahasa berasal dari kata “ shadaqah” yang artinya “benar tersurat dari kata lain bahwa yang bersedaqah adalah orang yang benar imannya. Pengertian shadaqoh adalah pemberian sesuatu kepada orang lain yang membutuhkan, dengan mengharap ridho Allah semata.

9 DASAR HUKUM “ dan bersedekahlah kepada kami, sesunggunya Allah memberikan balasan kepada orang-orang yang bersedekah”(yusuf:88). Allah juga berfirman sebagai berikut “ dan kamu tidak menafkahkan melainkan karena mencari keridhoan Allah dan sesuatu yang kamu belanjakan, kelak akan disempurnakan balasannya sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya”.(al-baqarah:272).

10 Organisasi lembaga pengelola zakat
Undang-undang No. 38 tahun 1999tenntang pengelolaan zakat Bab III pasal 6 dan pasal 7 menyatakan bahwa lembaga pengelola zakat di indonesia itu ada 2 1. BAZ ( badan amil zakat) 2. LAZ ( lembaga amil zakat)

11 Susunan organisasi lembaganya
Badan amil zakat terdiri atas Dewan pertimbangan, komisi pengawas dan badan pelaksana Dewan pertimbangan sebagaimana dimaksud ayat 1 meliputi unsur ketua, sekretaris, dan anggota. Komisi pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 meliputi unsur ketua, sekretaris, dan ketua. Badan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 meliputi unsur ketua, sekretaris, bagian keuangan, bagian pengumpulan,bagian pendistribusian, dan pemberdayaan. Anggota pengurus badan amil zakat terdiri atas unsur masyarakat dan unsur pemerintah. Unsur masyarakat terdiri atas ulama, kaum cendikia, tokoh masyarakat, profesional dan lembaga nasional yang terkait.

12 Fungsi dan tugas pokok pengawas BAZ
Dewan pertimbangan fungsinya : memberikan pertimbangan, fatwa, saran dan rekomendasi kepada badan pelaksana dan komisi pengawas dalam pengelolaan badan amil zakat, meliputi aspek syariah dan aspek manajerial. Tugas pokok

13 2. Komisi pengawas BAZ Fungsinya : Tugas pokok: 3. Badan pelaksan

14 Kendala pengembangan lembaga zakat
Strategi pengembangan lembaga zakat


Download ppt "Lembaga amil Zakat Infaq dan shodaqah"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google