Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TUGAS DAN KEWENANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TUGAS DAN KEWENANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN"— Transcript presentasi:

1 TUGAS DAN KEWENANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

2 Nama kelompok Intan Nanda S. (115030101111084)
Rr Safitri Demi ( ) M. Affan Adrianto ( ) Olivia Dia Anggraeni ( ) M. Ariy Dermawan S. ( ) Ruth Natalia ( ) Intan Nanda S ( ) M. Rizky Dwi S. S. ( ) Ainur Fadilla Rachma ( ) Ferina Safitri ( )

3 Pendahuluan Presiden dan Wakil Presiden dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu) yang berlangsung secara demokratis yang dipilih oleh masyarakat. Calon Presiden dan Wakil Presiden harus memiliki partai politik sebagai salah satu syarat untuk menjadi Presiden maupun Wapres. UU No. 23 Tahun 2003 Pasal 1 (6) yang menyatakan bahwa Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi syarat.

4 Syarat-syarat bagi Calon Presiden dan calon Wakil Presiden sesuai dengan ketentuan UU No. 23 Tahun 2003 Pasal 6, antara lain : Bertaqwa kepada Tuhan YME WNI sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri Tidak pernah mengkhianati negara Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden Bertempat tinggal dalam wilayah NKRI Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat

5

6 Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan

7 Presiden sebagai Kepala Negara dianggap sebagai simbol dari suatu pemerintahan. Kepala negara mempunyai tanggung jawab dan hak politis yang ditetapkan sesuai dengan konstitusi sebuah negara. Presiden sebagai Kepala Pemerintahan yaitu yang menganut sistem presidensial yakni wajib melaksanakan ketentuan UU. Misalnya presiden menetapkan peraturan pemerintah, mengajukan rancangan UU. Dalam pelaksanaannya, Presiden dibantu oleh Wakil Presiden da beberapa menteri

8 Wewenang Presiden dan Wakil Presiden menurut Undang-Undang yang ada

9 Secara umum kewenangan Presiden berdasarkan UUD 1945 terbagi atas beberapa kewenangan seperti :
Kewenangan yang bersifat eksekutif atau kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan undang-undang dasar Kewenangan yang bersifat legislatif atau kewenangan untuk mengatur kepentingan umum atau publik Kewenangan yang bersifat judisial dalam rangka pemulihan keadilan yang terkait dengan putusan pengadilan, yaitu untuk mengurangi masa hukuman, pengampunan ataupun menghapuskan tuntutan yang terkait dengan kewenangan pengadilan Kewenangan bersifat diplomatik yaitu kewenangan dalam menjalin hubungan dengan negara lain atau subjek hukum internasional yang lainnya dalam konteks hubungan luar negeri, baik dalam keadaan perang atau damai Kewenangan bersifat administratif

10 Tugas Presiden dan Wakil Presiden antara lain menurut UUD 1945

11 Secara garis besar tugas presiden dan wakil presiden menurut undang-undang yang ada, antara lain:
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara dan/ atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR Presiden membentuk suatu Dewan Pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.

12 Presiden Menurut Sistem Ketatanegaraan
Mekanisme Pemberhentian Presiden/Wakil Presiden Menurut Sistem Ketatanegaraan

13 Terdapat dua mekanisme pemberhentian Presiden menurut sistem Ketatanegaraan Indonesia, antara lain :
Putusan MK terhadap DPR dan MPR mengikat. Jika MK membenarkan pendapat DPR, maka telah terbukti secara hukum dan MPR memberhentikan presiden dalam sidang paripurna. Adanya tahapan pengadilan dalam pendakwaan dipimpin oleh Ketua MK. Keikutsertaan MK adalah dalam rangka menjalan tugas lembaga. DPR dapat mengajukan pendapatnya secara langsung kepada MPR dengan dukungan minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR. MPR juga dapat membentuk komite khusus untuk mengumpulkan bukti dan saksi, yang kemudian Presiden/Wakil Presiden diberi kesempatan memberikan keternagan dalam sidang paripurna MPR. Keputuan MPR diambil dari sidang paripurna dengan jumlah kehadiran anggota ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh minimal 2/3 jumlah anggota hadir.

14 Mekanisme pemberhentian Presiden/Wakil Presiden yang diterapkan saat ini ditujukan untu memperkuat sistem pemerintahan presidensil yang dianut Indonesia. Karena melalui mekanisme seperti ini, Presiden/Wakil Presiden tidak dapat dengan mudah diturunkan dari jabwatannya oleh Parlemen tanpa alasan yang kuat. Hal ini tentu berbeda dengan mekanisme pemberhentian sebelumnya, dimana Presiden/Wakil Presiden diberhentikan jika pertanggungjawaban atas pelaksanaan kebijakan-kebijakan tidak diterima oleh MPR. Mekanisme semacam ini sangat berbeda dengan konsep sistem pemerintahan presidensil yang menghendaki adanya stabilitas pemerintahan. Oleh karena itu mekanisme baru yang dibuat melalui perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945 merupakan salah satu cara untuk mewujudkan pemerintahan yang stabil.

15 Thanks for your Attention


Download ppt "TUGAS DAN KEWENANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google