Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP"— Transcript presentasi:

1 jenis koperasi PERTEMUAN – 3 Mata Kuliah: Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP (Aparatur Sipil Negara, Akademisi, Penulis, Praktisi) Certified ’Auditor Ahli’ ; Certified ’Analis Kepegawaian Ahli’ Certified ’Keuangan Daerah’ ; Certified ’Pengadaan Barang Jasa Pemerintah’

2 MATERI : 1. Koperasi Primer. 2. Koperasi Sekunder. 3. Jenis Koperasi didasarkan pada Golongan dan Fungsi Ekonomi. 4. Jenis Koperasi Berdasarkan Kesamaan Kegiatan Usaha dan/atau Kepentingan Ekonomi Anggota. 5. Koperasi Simpan Pinjam.

3 1. Koperasi Primer Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan. Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau Anggota sebagai modal awal Koperasi.

4 Pendiri Koperasi Primer adalah warga negara Indonesia, mampu melakukan perbuatan hukum dan memiliki kegiatan ekonomi yang sama. Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang pendiri, sedangkan rapat pembentukan koperasi sekunder dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) badan hukum koperasi yang diwakili pengurus yang telah diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota koperasi.

5 Rapat pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud diatas adalah dipimpin oleh seorang atau beberapa orang yang ditunjuk oleh para pendiri. Rapat pembentukan sebagaimana dimaksud adalah menetapkan anggaran dasar koperasi. Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan tertulis sebagai dasar pengelolaan koperasi yang disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan.

6 Anggaran dasar sebagaimana dimaksud memuat sekurang-kurangnya:
a). Daftar nama pendiri; b). Nama dan tempat kedudukan; c). Jenis koperasi; d). Maksud dan tujuan; e). Jangka waktu berdirinya; f). Keanggotaan; g). Jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal; h). Permodalan; i). Rapat anggota; j). Pengurus; k). Pengawas; l). Pengelolaan dan pengendalian; m). Bidang usaha; n). Pembagian sisa hasil usaha; o). Ketentuan mengenai pembubaran, penyelesaian, dan hapusnya status badan hukum; p). Sanksi. (Sumber: Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi)

7 Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian Anggaran Dasar memuat sekurang-kurangnya: a). Nama dan tempat kedudukan; b). wilayah keanggotaan; c). Tujuan, kegiatan usaha, dan jenis Koperasi; d). Jangka waktu berdirinya Koperasi; e). Ketentuan mengenai modal Koperasi; f). Tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dan Pengurus; g). Hak dan kewajiban Anggota, Pengawas, dan Pengurus; h). Ketentuan mengenai syarat keanggotaan; i). Ketentuan mengenai Rapat Anggota; j). Ketentuan mengenai penggunaan Selisih Hasil Usaha; k). Ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar; l). Ketentuan mengenai pembubaran; m). Ketentuan mengenai sanksi; dan n). Ketentuan mengenai tanggungan Anggota

8 Hasil pelaksanaan Rapat Anggota pembentukan koperasi dibuat dalam : a)
Hasil pelaksanaan Rapat Anggota pembentukan koperasi dibuat dalam : a). Berita acara rapat pendirian koperasi; atau b). Notulen rapat pendirian Koperasi.

9 2. Koperasi Sekunder Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi. Koperasi Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) Koperasi Primer. Pendirian Koperasi Sekunder adalah pengurus koperasi yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi untuk menghadiri rapat pembentukan Koperasi Sekunder.

10 3. Jenis Koperasi didasarkan pada Golongan dan Fungsi Ekonomi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi, disebutkan bahwa pembedaan koperasi yang didasarkan pada golongan dan fungsi ekonomi terdiri dari: a). Koperasi Desa adalah koperasi yang: -> anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan yang sama ataupun yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang satu sama lain ada sangkut-pautnya secara langsung. -> pada dasarnya menjalankan aneka usaha. b). Koperasi Pertanian adalah koperasi yang: -> anggota-anggotanya terdiri dari petani pemilik tanah, pemarodan buruh tani yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubung dengan usaha pertanian yang bersangkutan. -> menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha pertanian yang bersangkutan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil usaha pertanian yang bersangkutan.

11 Lanjutan … Jenis Koperasi didasarkan pada Golongan dan Fungsi Ekonomi
c). Koperasi Peternakan adalah koperasi yang: -> anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha serta buruh peternakan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha peternakan yang bersangkutan. -> menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha peternakan mulai dari pemeliharaan sampai pada pembelian atau penjualan bersama ternak atau hasil peternakan. d). Koperasi Perikanan adalah koperasi yang: -> anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat perikanan, buruh/nelayan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha perikanan yang bersangkutan. -> menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha perikanan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil-hasil usaha perikanan yang bersangkutan.

12 Lanjutan … Jenis Koperasi didasarkan pada Golongan dan Fungsi Ekonomi
e). Koperasi Kerajinan/Industri adalah koperasi yang: -> anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat produksi dan buruh kerajinan/industri yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha kerajinan/industri. -> menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan mulai dari produksi sampai pada pembelian/penjualan bersama hasil-hasil usaha kerajinan/industri yang bersangkutan. f). Koperasi Simpanan Pinjam adalah koperasi yang: -> anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan perkreditan. -> menjalankan usaha khusus dalam lapangan perkreditan yang menggiatkan anggota-anggotanya serta masyarakat untuk menyimpan secara teratur dan memberi pinjaman kepada anggota-anggotanya untuk tujuan yang bermanfaat dengan pemungutan uang-jasa serendah mungkin.

13 Lanjutan … Jenis Koperasi didasarkan pada Golongan dan Fungsi Ekonomi
g). Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang: -> anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan yang langsung dalam lapangan konsumsi. -> menjalankan usaha-usaha yang berhubungan dengan kesejahteraan anggota-anggotanya.

14 4. Jenis Koperasi Berdasarkan Kesamaan Kegiatan Usaha dan/atau Kepentingan Ekonomi Anggota
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, disebutkan bahwa jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan usahadan/atau kepentingan ekonomi Anggota terdiri atas: a). Koperasi Konsumen, adalah Koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan Anggota dan non-Anggota. b). Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan Anggota kepada Anggota dan non-Anggota. c). Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non-simpan pinjam yang diperlukan oleh Anggota dan non- Anggota. d). Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani Anggota.

15 5. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha. Unit Simpan Pinjam adalah salah satu unit usaha Koperasi non-Koperasi Simpan Pinjam yang dilaksanakan secara konvensional atau syariah. Koperasi Simpan Pinjam meliputi kegiatan: a). menghimpun dana dari Anggota; b). memberikan Pinjaman kepada Anggota; dan c). menempatkan dana pada Koperasi Simpan Pinjam sekundernya

16 SEKIAN & TERIMA KASIH


Download ppt "Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google