Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

P1 – Pay for Person Komponen yang diberikan karena seseorang merupakan pegawai tetap IPB yang aktif Terdiri atas: Gaji Tunjangan keluarga Tunjangan umum/fungsional.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "P1 – Pay for Person Komponen yang diberikan karena seseorang merupakan pegawai tetap IPB yang aktif Terdiri atas: Gaji Tunjangan keluarga Tunjangan umum/fungsional."— Transcript presentasi:

1 Sosialisasi Sistem Imbal Jasa IPB Semester Genap 2017/2018 dan Ganjil 2018/2019 Komponen P3

2 P1 – Pay for Person Komponen yang diberikan karena seseorang merupakan pegawai tetap IPB yang aktif Terdiri atas: Gaji Tunjangan keluarga Tunjangan umum/fungsional

3 P2 – Pay for Position Komponen yang diberikan karena seseorang menduduki jabatan tertentu di IPB Jabatan pengelola IPB Jabatan pengelola kegiatan IPB Untuk jabatan yang memiliki tunjangan dari pemerintah, P2 dari IPB dikurangi dengan besaran dari tunjangan pemerintah tersebut

4 P3 – Pay for Performance Komponen yang diberikan berdasarkan kinerja seorang pegawai tetap Penilaian menggunakan penilaian melalui instrumen SKP dan Perilaku Kerja untuk dosen dan tendik serta BKD untuk dosen Penyempurnaan ini berfokus pada komponen P3 berikut: Insentif kinerja Insentif kehadiran tepat waktu Insentif beban lebih sks pendidikan Insentif tim/representasi (ad hoc)

5 Insentif Kinerja

6 Insentif Kinerja Dengan perubahan OTK IPB, nilai jabatan akan disesuaikan untuk jabatan pengelola IPB dengan mempertimbangkan kompleksitas, beban, dan risiko Perhitungan insentif kinerja tidak berubah Untuk mengurangi kesenjangan antra dosen dan tenaga kependidikan, telah diberikan insentif kehadiran tepat waktu sebesar Rp20ribu per hari yang dibayarkan per bulan (maksimum sekitar Rp400 – 440ribu sesuai jumlah hari kerja)

7 Nilai Jabatan Menggunakan PermenPANRB No. 63 Tahun dan Perka BKN No. 20 Tahun sebagai panduan

8 Insentif Kehadiran Tepat Waktu bagi Tenaga Kependidikan PNS
Waktu kerja standar PNS Senin – Kamis: pukul – dengan istirahat pukul – 13.00 Jumat: pukul – dengan istirahat pukul – 13.30 Dengan toleransi waktu 30 menit, insentif kehadiran tepat waktu diberikan kepada tendik PNS yang hadir di tempat kerja pada: Senin – Kamis: sebelum pukul 8.01 sampai pukul 16.00 Jumat: sebelum pukul 8.01 sampai pukul 16.30 Unit kerja telah memiliki verifikator kehadiran Tidak diberikan untuk: yang dinas luar bertranspor/uang rapat/uang saku yang lupa melakukan pencatatan Mesin tambahan dalam proses pemeriksaan spesifikasi terkait rencana pembuatan kartu pegawai baru SIM Kehadiran dalam pengembangan untuk menyediakan pengaturan shift kerja dan lokasi kerja oleh unit kerja

9 Contoh Insentif Kinerja Seorang Dosen Lektor Gol. III
JabFung Nilai Jabatan Calon Dosen 790 Asisten Ahli 1140 Lektor 1535 Lektor Kepala 1995 Guru Besar 2035 Komponen Evaluasi Nilai Keterangan SKS Total Murni 15 >= 12 SKP (60%) 91,5% >= 76% Perilaku Kerja (40%) 90% Insentif kinerja 100% setelah pajak = (91,5% x 60% + 90% x 40%) x 1535 x Rp1500 x 6 bulan x 95% = Rp 70% dibayarkan satu kali setelah pajak = Rp 5% dibayarkan per bulan setelah pajak = Rp Golongan Pajak I – II 0% III 5% IV 15%

10 Contoh Insentif Kinerja Seorang Pengadministrasi Gol. II
Jabatan Nilai Jabatan Caraka 490 Pramu Kantor 590 Pengadministrasi 690 PKU 790 Dokter 1535 Insentif kinerja 100% setelah pajak = (91,5% x 60% + 90% x 40%) x 95% x 690 x Rp1500 x 6 bulan x 100% = Rp 70% dibayarkan satu kali setelah pajak = Rp 5% dibayarkan per bulan setelah pajak = Rp Insentif kehadiran tepat waktu per bulan = 16 x Rp = Rp Total insentif per 6 bulan = Rp (6 x Rp ) = Rp Gol Pajak I – II 0% III 5% IV 15% Komponen Evaluasi Nilai Keterangan Kehadiran 95% Kehadiran Tepat Waktu 16 hari per bulan SKP (60%) 91,5% >= 76% Perilaku Kerja (40%) 90%

11 Nilai Jabatan Dosen atau tendik yang menjadi pejabat pengelola IPB akan menggunakan nilai jabatan yang lebih tinggi antara nilai jabatan pengelola IPB atau nilai jabatan fungsionalnya Nilai jabatan dihitung secara proporsional berdasarkan bulan jika jabatan berubah selama masa kegiatan yang diukur Contoh: seorang dosen asisten ahli yang menjadi lektor di bulan April memiliki nilai jabatan = ((1140 x 2) + (1535 x 4))/6 = Untuk jabatan pengelola IPB, pejabat lama dan baru memiliki nilai jabatan proporsional

12 Insentif Beban Lebih SKS Pendidikan

13 Insentif Beban Lebih SKS Pendidikan
Skema umum tidak berubah Perubahan dilakukan pada mekanisme pemasukan data dan detail perhitungan Pemasukan data manual diminimalkan Fitur di SIMAK dan sistem informasi terkait lainnya dilengkapi agar dapat menyediakan data yang diperlukan Semua prodi harus melengkapi data kegiatan pendidikan melalui SIMAK

14 Contoh Insentif Beban Lebih Seorang Dosen Gol. III
Komponen SKS Murni Pendidikan 8 Penelitian 3 PPM 2 Penunjang Total 15 (>= 12) Jenis Kelas SKS Pendidikan Murni Bobot SKS Pendidikan Terboboti Reguler 4 1,0 Alih Jenis 2 1,2 2,4 Internasional 1,4 2,8 Total 8 9,2 Golongan Pajak I – II 0% III 5% IV 15% Insentif beban lebih pendidikan setelah pajak = (9,2 – 6) x Rp x 95% = Rp Total insentif dalam 6 bulan = Rp Rp = Rp

15 Perhitungan SKS Kuliah/Praktikum/Responsi
1 sks disetarakan ke 50 jam per semester Acuan: Surat Dirjen Dikti No. 3298/D/T/99 bahwa mengajar 1 sks ekivalen dengan 3 jam per pekan Di dalamnya termasuk persiapan hingga evaluasi, bukan hanya kegiatan mengajar di kelas Perhitungan sebelumnya menggunakan fungsi tangga Sebagai contoh, nilai SKS kuliah kelas S0/S1 dengan 41 mahasiswa sama dengan kelas dengan 80 mahasiswa Diubah menjadi fungsi kontinu Pola serupa untuk praktikum/responsi

16 Kuliah S0/S1 Ukuran Kelas Genap 1718 1 - 40 orang mahasiswa
100% x nilai sks kuliah orang mahasiswa (100% + (n - 40) x 0,75%) x nilai sks kuliah dengan n = jumlah mahasiswa ≥ 121 orang mahasiswa 160% x nilai sks kuliah

17 Kuliah PPDH Ukuran Kelas Genap 1718 1 - 15 orang mahasiswa
100% x nilai sks kuliah orang mahasiswa (100% + (n - 15) x 1,5%) x nilai sks kuliah dengan n = jumlah mahasiswa ≥56 orang mahasiswa 160% x nilai sks kuliah

18 Kuliah S2 Ukuran Kelas Genap 1718 1 - 10 orang mahasiswa
100% x nilai sks kuliah orang mahasiswa (100% + (n - 10) x 1,5%) x nilai sks kuliah dengan n = jumlah mahasiswa ≥ 51 orang mahasiswa 160 % x nilai sks kuliah

19 Kuliah S3 Ukuran Kelas Genap 1718 1 - 6 orang mahasiswa
100% x nilai sks kuliah orang mahasiswa (100% + (n - 6) x 1,75%) x nilai sks kuliah dengan n = jumlah mahasiswa ≥51 orang mahasiswa 177% x nilai sks kuliah

20

21

22 Praktikum/Responsi S0/S1
Ukuran Kelas Genap 1718 1 – 25 orang mahasiswa 100% x nilai sks dibagi jumlah dosen orang mahasiswa 100% + (n - 25) x 2% dibagi jumlah dosen dengan n = jumlah mahasiswa ≥ 51 orang mahasiswa 150% x nilai sks dibagi jumlah dosen

23 Praktikum/Responsi PPDH
Ukuran Kelas Genap 1718 1 – 15 orang mahasiswa 100% x nilai sks dibagi jumlah dosen 16–40 orang mahasiswa 100% + (n - 15) x 2% dibagi jumlah dosen dengan n = jumlah mahasiswa ≥ 41 orang mahasiswa 150% x nilai sks dibagi jumlah dosen

24 Praktikum/Responsi S2 Ukuran Kelas Genap 1718 1 – 10 orang mahasiswa
100% x nilai sks dibagi jumlah dosen 11–35 orang mahasiswa 100% + (n - 10) x 2% dibagi jumlah dosen dengan n = jumlah mahasiswa ≥ 36 orang mahasiswa 150% x nilai sks dibagi jumlah dosen

25 Praktikum/Responsi S3 Ukuran Kelas Genap 1718 1 – 6 orang mahasiswa
100% x nilai sks dibagi jumlah dosen 7–31 orang mahasiswa 100% + (n - 6) x 2% dibagi jumlah dosen dengan n = jumlah mahasiswa ≥ 32 orang mahasiswa 150% x nilai sks dibagi jumlah dosen

26

27

28 Praktik Kerja Lapang/Praktik Lapang/Magang/Studi Lapang/KKNT/KKP S1
Mata kuliah 2-4 SKS yang dilaksanakan sepenuhnya di instansi yang menghasilkan suatu laporan Bukan kunjungan atau field trip beberapa hari Satu orang pembimbing Membimbing Individu 0,08 sks Kelompok 0,25 sks Menguji 0,06 sks 0,17 sks

29 Tugas Akhir Nilai sks didekati dari ekivalensi 1 sks = 50 jam per semester yang dialokasikan seorang dosen Ada perubahan alokasi jam untuk pembimbing Pembedaan nilai untuk ketua dan anggota pembimbing Rasio umum = Ketua : Anggota = 5 : 4 Dibulatkan ke dua angka di belakang koma Pembimbing yang tidak hadir dalam kegiatan sidang komisi/kolokium/seminar diboboti 75% dari nilai Moderator ujian S2 dihitung sebagai penguji Ujian tugas akhir maksimal 2x Ujian pertama: 100% Ujian ulang: 75%

30 Ilustrasi Penentuan SKS
SKS ditentukan dari estimasi waktu yang didedikasikan oleh seorang dosen per mahasiswa untuk persiapan dan pelaksanaan suatu kegiatan tugas akhir Sebagai contoh untuk seminar: Dosen pembimbing mendedikasikan waktu untuk persiapan 7 jam per mahasiswa dan 1 jam pelaksanaan. Total 8 jam diekivalenkan dengan 8/50 = 0,16 sks Dengan rasio ketua : anggota = 5 : 4, untuk ketua pembimbing menjadi 0,18 sks dan anggota 0,14 sks Moderator mendedikasikan waktu membaca makalah 1 jam dan memandu 1 jam pelaksanan. Total 2 jam diekivalenkan dengan 2/50 = 0,04 sks

31 Tugas akhir S0 (sks per mahasiswa)
Seminar Ganjil 1718 * Genap 1718 Ketua Pembimbing 0,06 0,07 0,18 Anggota Pembimbing 0,05 0,14 Moderator 0,04 Sidang 0,20 0,22 0,40 0,32 Penguji 0,16 * sks Ganjil 1718 jika diubah ke rasio Ketua : Anggota = 5 : 4

32 Tugas Akhir S1 (sks per mahasiswa)
Kolokium Ganjil 1718 * Genap 1718 Ketua Pembimbing 0.06 0.07 0.09 Anggota Pembimbing 0.05 Penguji 0.04 Moderator Seminar 0.18 0.14 Sidang 0.20 0.22 0.40 0.32 0.16 0.10 * sks Ganjil 1718 jika diubah ke rasio Ketua : Anggota = 5 : 4

33 PPDH (sks per mahasiswa)
Seminar Ketua Pembimbing 0.08 Anggota Pembimbing Ujian Pembimbingan Intra-mural Pembimbing 0.24 Penguji 0.16 Ujian Pembimbingan Ekstra-mural Ujian Akhir Dokter Hewan

34 Tesis (sks per mahasiswa)
Sidang Komisi (maks. 3x) Ganjil 1718 * Genap 1718 Ketua Pembimbing 0.10 0.11 0.18 Anggota Pembimbing 0.09 0.14 Kolokium Penguji 0.06 Moderator Seminar 0.08 Sidang 0.24 0.27 0.53 0.21 0.43 Penguji (termasuk Moderator) * sks Ganjil 1718 jika diubah ke rasio Ketua : Anggota = 5 : 4

35 Disertasi (1) (sks per mahasiswa)
Sidang Komisi (maks. 5x) Ganjil 1718 * Genap 1718 Ketua Pembimbing 0.11 0.12 0.18 Anggota Pembimbing 0.09 0.15 Kolokium Penguji 0.06 Moderator Seminar 0.08 * sks Ganjil 1718 jika diubah ke rasio Ketua : Anggota = 5 : 4

36 Disertasi (2) (sks per mahasiswa)
Ujian Kualifikasi Lisan Ganjil 1718 * Genap 1718 Ketua Pembimbing 0.08 0.09 0.14 Anggota Pembimbing 0.11 Penguji 0.20 Moderator Ujian Kualifikasi Tulis 0.04 0.05 0.07 Ujian Tertutup Ketua 0.40 0.46 0.92 Anggota 0.37 0.74 0.16 Sidang promosi 0.30 0.35 0.69 0.28 0.55 * sks Ganjil 1718 jika diubah ke rasio Ketua : Anggota = 5 : 4

37 Konselor PPKU Batas maksimum 32 jam per semester
Asumsi rata-rata 2 jam per pekan periode aktif perkuliahan (16 pekan) Isian masih secara manual Yang dapat mengisi hanya anggota TBK IPB

38 Bobot Pengali Berdasarkan Jenis Kelas
Kelas reguler: 1,0 Kelas reguler berbahasa Inggris: 1,2 Kelas alih jenis: 1,2 Kelas internasional: 1,4 Kelas S2 khusus: 1,4 Kelas S3 khusus: 1,6

39 Koordinator Mata Kuliah
Menjadi 0,05 sks per kelas dengan maksimum yang diklaim 20 kelas per dosen Masih diisi secara manual untuk memungkinkan pembagian kelas dalam tim pengelola mata kuliah kelas besar

40 SKS Pengelola IPB Besaran dalam kurung menunjukkan besar SKS yang masuk dalam perhitungan SKS pendidikan. Rektor 12 (6) Wakil Rektor 10 (5) Sekretaris Institut Dekan/Kepala LPPM 8 (5) Wakil Dekan/Wakil Kepala LPPM/Sekretaris Program Magister/Doktor SPs 7 (4) Direktur/Kepala Biro/Kepala Kantor/Kepala LPI/Sekretaris LPPM Ketua Departemen/Kepala UPT 6 (3) Kepala Pusat 5 (3) Sekretaris Departemen/Asisten Direktur/Wakil Direktur/Wakil Kepala Unsur Penunjang/Kepala Bagian/Kepala Subdirektorat/Kepala Bidang Sekretaris Unsur Penunjang/Sekretaris Pusat 4 (2)

41 SKS Pengelola Kegiatan IPB
Besaran dalam kurung menunjukkan besar SKS yang masuk dalam perhitungan beban lebih pendidikan. Ketua Program Studi 1,5 (1) Sekretaris Program Studi 1 (0,5) Ketua Komisi Pendidikan/Kemahasiswaan dan Disiplin Anggota Komisi Pendidikan/Kemahasiswaan dan Disiplin

42 SKS Organ IPB Besaran dalam kurung menunjukkan besar SKS yang masuk dalam perhitungan beban lebih pendidikan. Ketua Majelis Wali Amanat 8 (4) Wakil Ketua Majelis Wali Amanat 7 (3) Sekretaris Majelis Wali Amanat 6 (3) Ketua Komisi Majelis Wali Amanat 4 (2) Sekretaris Komisi Majelis Wali Amanat 3 (1) Anggota Majelis Wali Amanat 2 (0) Ketua Senat Akademik Sekretaris Senat Akademik Ketua Komisi Senat Akademik Sekretaris Komisi Senat Akademik Anggota Senat Akademik

43 SKS Organ IPB Besaran dalam kurung menunjukkan besar SKS yang masuk dalam perhitungan beban lebih pendidikan. Ketua Dewan Guru Besar 7 (3) Sekretaris Dewan Guru Besar 5 (2) Ketua Komisi Dewan Guru Besar 2 (1) Sekretaris Komisi Dewan Guru Besar 1 (0,5)

44 Catatan untuk Komponen Penelitian
Seluruh data penelitian diambil dari SIPAKARIL yang terbit selama semester BKD dan telah divalidasi ketua departemen. Jika suatu karya ilmiah dikembalikan karena ada yang kurang lengkap oleh verifikator atau penilai, karya ilmiah tersebut tetap dihitung dalam BKD karena telah pernah divalidasi oleh ketua departemen. Ketua departemen perlu memerhatikan kesesuaian kategori karya ilmiah yang diusulkan sebelum divalidasi agar nilai yang diberikan sesuai

45 Panitia Tetap/Ad Hoc Untuk variasi jabatan atau tim yang belum eksplisit tersedia, bisa digunakan pilihan di bagian Penunjang sebagai Panitia Tetap atau kegiatan Ad Hoc

46 Mulai Semester Ganjil 2018/2019
Beban lebih SKS pendidikan murni maksimum 24 Mulai semester ganjil 2018/2019: ukuran kelas min. S1 = 20 mahasiswa ukuran kelas min. PPDH = 8 mahasiswa ukuran kelas min. S2 = 5 mahasiswa ukuran kelas min. S3 = 3 mahasiswa Kurang dari itu tidak dihitung Konselor akan diminta mencatat kegiatan Moderator ujian S1 juga dialihkan menjadi penguji Skema perhitungan beban akan diterapkan juga untuk dosen non-PNS dan dosen NIDK Pengali dan mekanisme pembayaran bisa dibedakan

47 Komponen BKD yang Perlu Dilengkapi secara Manual (isian yang berwarna putih)

48 Pendidikan

49 PPM (1)

50 PPM (2)

51 PPM (3)

52 Penunjang (1)

53 Penunjang (2)

54 Penunjang (3)

55 Penunjang (4)

56 Penunjang (5)

57 Insentif Tim/Representasi (Ad Hoc)

58 Insentif Tim/Representasi (Ad Hoc)
Ad hoc tetap ada tetapi rambu-rambunya dilengkapi Definisi: Tim/Panitia Ad hoc adalah kelompok kerja terdiri atas dosen dan atau tenaga kependidikan, PNS dan atau non PNS, yang dibentuk dan bekerja secara temporer dalam melaksanakan tugas tambahan di luar tupoksi unit kerja, atau koordinasi lintas unit kerja atau koordinasi institusi, yang ditetapkan dengan Surat Keputusan dan/atau Surat Tugas Rektor/Dekan, Wakil Rektor/Sekretaris Institut/Kepala LPPM/ Ketua Organ IPB

59 Kriteria Kegiatan Tim/Panitia Ad Hoc
Kegiatan yang dilakukan di luar tupoksi unit kerja atau koordinasi lintas unit kerja atau koordinasi institusi; Kegiatan yang telah didanai melalui lembur/konsinyasi tidak dapat diklaim melalui Ad Hoc; Kegiatan kerja sama yang didanai oleh pihak luar tidak dapat diklaim sebagai Ad Hoc; Semua kegiatan Tim/ Panitia Ad Hoc menggunakan satuan OK (orang kegiatan). Yang menggunakan satuan OB (orang bulan) akan dievaluasi untuk menjadi P2; Struktur tim/ kepanitiaan terdiri atas unsur: Penanggung Jawab, Pengarah, Ketua, Sekretaris, Anggota, Narasumber, Tim Teknis;

60 Kriteria Kegiatan Tim/Panitia Ad Hoc
Jumlah maksimal anggota, narasumber, dan tim teknis: (1) 10 anggota atau 10% dari jumlah peserta; (2) tiga narasumber internal; (3) lima tim teknis; Nilai poin dari setiap jabatan menunjukkan sebaran beban kerja dan level kegiatan, serta masih menggunakan standar nilai poin sebelumnya; Nilai poin diboboti kontribusi/keterlibatan dengan nilai 0 – 100%; Pembobotan kegiatan setelah diurutkan berdasarkan hasil poin dari yang terbesar: Kegiatan ke-1 s/d ke-5: 100% Kegiatan ke-6 s/d ke-15: 50% Kegiatan selanjutnya: 0% Kriteria (i) berlaku mulai periode kegiatan Agustus 2018 – Januari 2019

61 Verifikasi Verifikasi pertama data tugas tambahan dalam tim/ panitia adhoc dilakukan oleh pimpinan unit kerja yaitu Ketua Departemen/Wakil Dekan SKP/Sekretaris LPPM di unit kerja pelaksana akademik, dan Direktur/Kepala Biro/Kepala Kantor/Kepala UPT untuk unit kerja pelaksana administrasi. Verifikasi akhir dilakukan di Direktorat Sumber Daya Manusia (DSDM)

62 Mekanisme Pengajuan kegiatan tim/panitia ad hoc akan dibatasi waktunya. Untuk periode Feb – Jul direncanakan mulai pemasukan data di awal September karena sistem dalam penyiapan. Ad hoc yang dilakukan oleh PNS dibayarkan dari dana SIJ; ad hoc yang dilakukan oleh non-PNS dibayarkan dari dana program kegiatan unit kerja; Usulan pembayaran dikirimkan kepada DSDM; Setelah diverifikasi oleh DSDM dikirimkan ke Direktorat Keuangan dan Akuntansi untuk dibayarkan.

63 Terima Kasih

64 Tim Pembahasan Beban Lebih

65 Tim Pembahasan Insentif Kinerja

66 Tim Pembahasan Ad Hoc

67 Tim Teknis SDM


Download ppt "P1 – Pay for Person Komponen yang diberikan karena seseorang merupakan pegawai tetap IPB yang aktif Terdiri atas: Gaji Tunjangan keluarga Tunjangan umum/fungsional."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google