Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehKristina Hochberg Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
KONSEP DASAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar KONSEP DASAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Akhwan, S.Pd., M.Pd.
2
Pendahuluan PGSD UNUSA Pernahkah anda memikirkan atau memimpikan masa depan Indonesia? Bagaimana jika warga negara tidak lagi cinta kepada tanah air? Apakah anda bisa menjamin masa depan karakter bangsa? Bagaimana kondisi bangsa saat ini? Apa yang dapat anda lakukan?
3
LB Pembelajaran PKn PGSD UNUSA Tidak semua sarjana mampu mengajarkan PKn di sekolah. PKn berkaitan erat dengan karakter, keterampilan dan pengetahuan (civic competence). Salah dalam memberikan pembelajaran maka tujuan pembelajaran tidak akan tercapai. Perlu untuk mengetahui kerangka pembelajaran PKn khususnya pada tingkat sekolah dasar. Guru PKn sebagai model warga negara yang demokratis
4
Tujuan & Ruang lingkup PGSD UNUSA Bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik sebagai warga negara yang cerdas dan baik (to be smart and good citizenship) Ruang Lingkup Civic Disposition/values/attitudes Civic Literacy Civic Engagement Civic Skill and Participation Civic Knowledge Civic Responsibility
5
PGSD UNUSA Nilai, Moral, Norma Nilai Moral Norma
6
Kompetensi Guru PKn PGSD UNUSA
7
KONSEP DASAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
2 Pendidikan Guru Sekolah Dasar KONSEP DASAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Akhwan, S.Pd., M.Pd.
8
Eigenrichting Konstitusi dan Negara Hukum Dalam hukum yang boleh memberikan atau memaksakan sanksi adalah penguasa. Hukum ada karena penguasa yang sah. Tindakan menghakimi (Eigenhrichtin)g sendiri ini dilarang dan pada umumnya merupakan tindakan pidana, bersifat sewenang-wenang tanpa persetujuan pihak lain yang berkepentingan ada perbuatan-perbuatan yang hakikatnya pelanggaran hukum namun tidak dikenakan sanksi karena mempunyai dasar pembenaran (rechtvaardigingsgrond)
9
Keadaan Darurat (noodtoestand )
Keadaan darurat perbuatan yang dilakukan itu harus sungguh-sungguh dalam keadaan terpaksa untuk membela diri. Pembelaan Terpaksa (noodweer ) Merupakan alasan untuk dibebaskan dari hukuman karena melakukan pembelaan diri, kehormatan atau barang secara terpaksa terhadap serangan yang mendadakn dan melanggar hukum (Ps. 49 KUHP) Ketentuan Undang-undang Barangsiapa yang melaksanakan ketentuan undang-undang tidak dapat dihukum (Ps. 50 KUHP).
10
Perintah Jabatan Force Mayeur
Konstitusi dan Negara Hukum Perintah Jabatan Melakasanakan perintah jabatan dari kekuasaan yang wenang untuk memerintahkan tidak dapat dihukum (PS. 51 KUHP) Force Mayeur Perbuatan yang pada hakikatnya merupakan pelanggaran hukum namun tidak dikenakan sanksi karena si pelaku pelanggaran dibebaskan dari kesalahan. Perbuatan ini terjadi karena apa yang dinamakan Force mayeur, overmacht atau keadaan memaksa, yaitu kekuatan di luar manusia (Ps. 48 KUHP)
11
Konstitusi dan Negara Hukum
Pembagian Hukum Ditinjau dari isinya hukum dibagi menjadi tiga: perintah; larangan dan perkenaan Ditinjau dari sifatnya ada dua macam: imperatif dan fakultatif. Imperatif maksudnya apabila kaidah hukum bersdifat aprioriharus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. Kaidah hukum fakultatif apabila kaidah hukum itu tidak bersifat apriori atau mengikat, tetapi sifatnya melengkapi, subsidair atau disposisi.
12
Konstitusi dan Negara Hukum
Pembagian Hukum Jika ditinjau dari bentuknya ada yang tertulis dan tidak tertulis Dari segi asanya, asas hukum dibagi menjadi lima, asas kepribadian; persekutuan; kesamaan; kewibawaan; dan pemisahan antara baik buruk
13
Hukum, Hak dan Kewajiban
Konstitusi dan Negara Hukum Tatanan yang diciptakan oleh hukum itu baru menjadi kenyataan apabila kepada subjek hukum diberi hak dan dibebani kewajiban Setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai dua segi yang isinya di satu pihak sedang di pihak lain kewajiban. Tidak ada hak tanpa kewajiban, sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak. Kalai hukum itu sifatnya umum, berlaku setiap orang, maka hak dan kewajiban itu sifatnya individual,
14
Subjek Hukum dan Kewenangan Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban hukum. Manusia bukan satu-satunya subjek hukum. Disamping manusia dikenal juga badan hukum Kewenangan hukum adalah kewenangan untuk dapat menyandang hak dan kewajiban. Setiap subjek hukum baik manusia atau badan hukum pada umumnya mempunyai hak dan kewajiban Mempunyai hak dan kewajiban tidak selalu berarti mampu melaksanakan sendiri hak dan kewajibannya itu, tetapi ada golongan orang yang dianggap tidak cakap melaksanakan beberapa hak atau kewajiban
15
Tujuan Hukum Dalam beberapa literatur dikenal tentang tujuan hukum:
Konstitusi dan Negara Hukum Dalam beberapa literatur dikenal tentang tujuan hukum: Menurut teori Etis, hukum semata-mata bertujuan keadilan Menurut teori Utilistis hukum menjamin kebahagiaan yang terbesar bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya. Menurut teori Campuran Teori Campuran Tujuan pokok dari hukum adalah ketertiban, Di samping ketertiban tujuan lain hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya. Sedangkan menurut Subekti bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya
16
Sumber Hukum Konstitusi dan Negara Hukum Sumber hukum materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum formil adalah tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum Sumber hukum normal dibagi menjadi sumber hukum normal langsung atas pengakuan undang-undang, yaitu; undang-undang; perjanjian antar negara; kebiasaan. Sedangkan sumber hukum normal tidak langsung berarti tidak langsung atas pengakuan undang-undang, yaitu: perjanjian; doktrin; yurisprudensi
17
Sumber Hukum Undang-undang Kebiasaan Perjanjian internasional
Konstitusi dan Negara Hukum Undang-undang Kebiasaan Perjanjian internasional Yurisprudensi Doktrin Perjanjian Kesadaran hukum
18
Sistem dan Klasifikasi Hukum
Konstitusi dan Negara Hukum Hukum bukanlah sekedar kumpulan atau penjumlahan peraturan-peraturan yang masing-masing berdiri sendiri. Arti pentingnya suatu peraturan hukum ialah karena hubungannya yang sistematis dengan peraturan-peraturan hukum lain Sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerjasama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut. Kesatuan tersebut diterapkan terhadap kompleks unsur-unsur yuridis seperti peraturan hukum, asas hukum dan pengertian hukum Sistem terdapat berbagai tingkat
19
Konstitusi dan Negara Hukum
Klasifikasi Hukum Untuk mendapatkan pembagian atau klasifikasi harus ada kriteriumnya, kriterium itu merupakan prinsip sebagai dasar klasifikasi Berdasarkan kriterium fungsi hukum dibagi menjadi hukum materiil dan hukum formil Hukum materiil terdiri dari peraturan-peraturanyang mempunyai hak dan membebani kewajiban-kewajiban. Setiap orang setiap harinya dapatlah dikatakan berhubungan dengan hukum materiil. Untuk menegakkan hukum materiil dibutuhkan peraturan hukum yang fungsinya melaksanakan atau menegakkan hukum materiil, yaitu hukum formi
20
Pembagian Hukum Konstitusi dan Negara Hukum Hukum publik: keseluruhan peraturan yang merupakan dasar negara dan mengatur pula bagaimana caranya negara melaksanakan tugas. Hukum perdata: hukum perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain Hukum tata negara: hukum yang mengatur, bentuk, organisasi, tugas, dan wewenang negara Hukum administrasi atau hukum tata usaha : hukum yang mengatur negara dalam keadaan bergerak Hukum pidana : hukum yang menentukan perbuatan-perbuatan apa siapa sajakah yang dapat dipidana, serta sanksi-sanksi apa saja yang tersedia Hukum dagang: hukum khusus disamping hukum perdata
21
Penegakan Hukum kepastian hukum (Rechtssicherheit),
Konstitusi dan Negara Hukum Penegakan Hukum kepastian hukum (Rechtssicherheit), foat justitia et pereat mundus (meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustiable terhadap tindakan sewenang-wenang 2. kemanfaatan (Zweckmassigkeit) pelaksanaan hukum atau penegakan hukum harus memberi manfaat bagi masyarakat. Jangan sampai pelaksanaan hukum justru menimbulkan keresahan masyarakat. 3. keadilan (Gerechtigkeit). Masyarakat sangat berkepentingan bahwa dalam penegakan hukum keadilan harus diperhatikan. Dalam pelaksanaan hukum harus adil.
22
Penemuan Hukum Konstitusi dan Negara Hukum Oleh karena undang-undang itu tidak lengkap atau tidak jelas, maka hakim harus mencari hukumnya. Ia harus melakukan penemuan hukum (rechtsvinding). Penemuan hukum lazimnya diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim, atau petugas-petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa-peritiwa hukum yang kongkrit Penemuan hukum bukan semata-mata hanya penerapan peraturan-peraturan hukum terhadap peristiwa kongkrit tetapi sekaligus juga penciptaan dan pembentukan hukum.
23
Aliran-aliran dalam Penemuan Hukum
Sebelum 1800 sebagian besar hukum adalah hukum kebiasaan. legisme, yaitu aliran dalam ilmu pengetahuan dan peradilan yang tidak mengakui hukum di luar undang-undang, hukum dan undang-undang itu identik, sedangkan kebiasaan dan ilmu pengetahuan diakui sebagai hukum kalau undang-undang menunjukannya. Menurut pandangan madzhab historis maka undang-undang tidaklah lengkap. Di samping undang-undang masih ada sumber lain, yaitu kebiasaan. undang-undang itu tidak sempurna, banyak kekurangan-kekurangannya yang harus dilengkapi atau diisi oleh hakim (Freirechtschule)
24
Metode Penemuan Hukum Interpretasi menurut Bahasa
Bahasa merupakan sarana yang penting bagi hukum. Oleh karena itu hukum terikat oleh bahasa. Penafsiran undang-undang itu pada dasarnya selalu akan merupakan penjelasan dari segi bahasa. Titik tolak disini adalah bahasa sehari-hari. Interpretasi Teologis atau Sosiologis apabila makna UU itu ditetapkan berdasarkan tujuan kemasyarakatan Peraturan hukum yang lama itu disesuaikan dengan keadaan yang baru: peraturan yang lama dibaut aktual. Interpretasi Historis undang-undang dapat dijelaskan atau ditafsirkan juga dengan meneliti sejarah terjadinya
25
Lanjutan Interpretasi Sistematis
Konstitusi dan Negara Hukum Interpretasi Sistematis menafsirkan undang-undang sebagai bagian dari keseluruhan sistem perundang-undangan dengan jalan menghubungkannya dengan UU lain Interpretasi komparatif Interpretasi komparatif dengan jalan memperbandingkan adalah penjelasan berdasarkan perbandingan hukum. Dengan memperbandingkan hendak dijelaskan mengenai suatu ketentuan undang-undang Interpretasu futuristis Inteterpretasi restriktif adalah penjelasan suatu penafsiran yang bersifat membatasi. Untuk menjelaskan suatu ketentuan undang-undang ruang lingkup ketentuan itu dibatasi. Dalam penafsiran ekstensif dilampaui batas-batas yang ditetapkan oleh interpretasi gramatikal
26
lanjutan Metode argumentasi
Konstitusi dan Negara Hukum Metode argumentasi Interpretasi adalah metode penemuan hukum dalam hal peraturannya ada tetapi tidak jelas untuk dapat diterapkan pada peristiwanya. Sebaliknya dapat terjadi juga hakim harus memeriksa dan mengadili perkara yang tidak ada peraturannya yang khusus. Argumen per analogiam Dalam hal ini untuk dapat menerapkan undang-undang pada peristiwanya hakim akan memperluasnya dengan metode argumentum per analigiam atau analogi. Penyempitan Hukum Dalam penyempitan hukum dibentuklah pengecualian-pengecualian atau penyimpangan- barudari peraturan-peraturan yang bersifat umum.
27
Lanjutan Argumentum a contrario
Konstitusi dan Negara Hukum Lanjutan Argumentum a contrario Ini merupakan cara penafsiran atau menjelaskan undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara peristiwa kongkrit yang dihadapi dan peritiwa yang diatur dalam undang-undang. Penemuan Hukum Bebas penemuan hukum dengan metode interpretasi dan argumentasi yang berpijak pada undang-undang. Dengan jalan interpretasi atau penjelasan berargumentasi hakim mempersiapkan ketentuan undang-undang untuk diterapkan terhadap peristiwanya.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.