Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDewi Chandra Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Teknis Kepabeanan Kelompok 2 Bestya Nora Savira (04)
Deqhy Rhoma Sitorus (0) Meizi Alpikar (0) Sofia Nur Kamalita (0) Syambima () Triantito Sahlan A ( Yusup Kurniawan (
2
MATERI Pengeluaran Barang Impor Untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut, atau Direekspor, dan Penyelesaian Barang Eksep
3
Pengeluaran Barang Impor Untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut.
5
Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean untuk Diangkut ke Tempat Penimbun Sementara di Kawasan Pabean Lainnya
6
KAWASAN PABEAN PELABUHAN LAUT BANDAR UDARA PENGAWASAN TEMPAT LAIN kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
7
Tempat Penimbunan Sementara
Bangunan dan atau lapangan Untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan/pengeluarannya Di Kawasan Pabean TPS atau tempat lain yg disamakan dengan itu TEMPAT LAIN TPS Pasal 43
8
Tata cara pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk diangkut ke tps
Pengusaha TPS di KPPT (kawasan pelayanan pabean terpadu) menyampaikan BC 1.2 kepada Kantor Pabean yang mengawasi TPS di luar KPPT dalam bentuk formulir yang telah diisi secara lengkap Pejabat Bea dan Cukai yang menangani administrasi manifes di Kantor Pabean yang mengawasi TPS di luar KPPT menerima BC 1.2 dalam rangkap 2 (dua) dari Pengusaha TPS di KPPT, dan melakukan : a. pengecekan kesesuaian data dalam dokumen permohonan atau persetujuan pemasukan barang impor ke TPS di KPPT b. penelitian kelengkapan dan kebenaran pengisian data BC 1.2. 3. Barang bisa dikeluarkan dari KPPT
9
Dalam Hal : Pengisian data BC 1.2 tidak lengkap dan tidak benar; Pejabat Bea dan Cukai yang menangani administrasi manifes di Kantor Pabean yang mengawasi TPS di luar KPPT menerbitkan Nota Pemberitahuan Penolakan Pemindahan Penimbunan (BCF.1.2.2). Pengisian data BC 1.2 lengkap dan benar Menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut ke TPS di Kawasan Pabean Lainnya (BCF.1.2.1)
10
Tempat Penimbunan Berikat
Tempat Penimbunan Sementara T P S Pembongkaran Impor untuk dipakai KAWASAN PABEAN Impor sementara Tempat Penimbunan Berikat TPS lainnya 30 hari Diangkut lanjut Diekspor kembali
11
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 90/PMK.04/2007
Bagian Kedua Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean untuk Diangkut ke Tempat Penimbun Sementara di Kawasan Pabean Lainnya Pasal 4 Pengeluaran barang impor dari kawasan pabean dari suatu kantor pabean dengan tujuan untuk diangkut ke tempat penimbunan sementara di kawasan pabean di kantor pabean lainnya dilakukan oleh pengusaha tempat penimbunan sementara di kawasan pabean asal berdasarkan permintaan importir. Pengusaha tempat penimbunan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan mengeluarkan barang impor, wajib menyerahkan pemberitahuan pabean pada kantor pabean yang mengawasi kawasan pabean asal. Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikeluarkan setelah pemberitahuan pabean ditandasahkan atau diberikan persetujuan keluar oleh pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang mengawasi kawasan pabean asal.
12
BAB III Pengawasan Pasal 5 Terhadap barang impor atau ekspor untuk diangkut terus atau diangkut lanjut atau barang impor untuk diangkut ke tempat penimbunan sementara di kawasan pabean lainnya, wajib diinformasikan oleh pejabat bea dan cukai di kantor pabean keberangkatan kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean tujuan. Pengangkutan barang impor atau ekspor dari kawasan pabean untuk diangkut terus atau diangkut lanjut, dilakukan di bawah pengawasan pabean. Pengangkutan barang impor dari kawasan pabean di suatu kantor pabean ke tempat penimbunan sementara di kawasan pabean lainnya, dilakukan di bawah pengawasan pabean.
13
Pengeluaran Barang Impor Untuk Diekspor Kembali
14
APA ITU RE-EKSPOR ??? Barang impor diekspor kembali Ketentuan barang:
Tidak sesuai pesanan,salah kirim,peraturan baru,rusak,tidak memenuhi ketentuan impor,atas permohonan importir Telah selesai diperbaiki,dikerjakan atau diuji di daerah pabean Telah dipakai untuk keperluan pameran,pertunjukan,perlombaan di daerah pabean Impor sementara
15
SIKLUS PROSES RE-EKSPOR
PERMOHONAN IMPORTIR KEPALA KANTOR PERSETUJUAN Dokumen pendukung : Invoice Packing list STTJ SPOP PEMERIKSAAN FISIK BC 1.2 BC 3.0 PIB belum diajukan PIB sudah diajukan PEJABAT BC EKSPORTIR LPBC SETUJU SP RE-EKSPOR
16
Barang Impor Eksep
17
Barang Impor Eksep Jika saat pengeluaran dr kawasan pabean ada selisih kurang dari jumlah dalam PIB (eksep): penyelesaiannya dengan PIB semula Penyelesaian paling lama 60 hr sejak tgl SPPB
18
PERMOHONAN PIB mendapat Nomor
Importir ajukan permohonan pengeluaran barang impor eksep kpd Ka KPU/Ka KPPBC/ Pejabat yg ditunjuk SAAT PERMOHONAN SAAT PERMOHONAN jalur MITA prioritas jalur MITA non prioritas jalur hijau jalur kuning jalur Merah sebelum pengeluaran barang impor sebelum pemeriksaan fisik
19
PERMOHONAN (lanjutan)
Permohonan dilengkapi dengan : Fotokopi PIB Dokumen pelengkap pabean Dokumen yang menerangkan penyebab terjadinya pengeluaran barang impor eksep
20
“Setuju Keluar Sebagian”
BARANG YG DIKELUARKAN Ka KPU BC/Ka KPPBC Persetujuan Pejabat Pabean “Setuju Keluar Sebagian” SPPB
21
SISA BARANG (EKSEP) “sesuai”
“SETUJU KELUAR” Pejabat Pabean SPPB LAMA IP melalui pemindai IP jalur MITA prioritas jalur MITA non prioritas jalur hijau jalur kuning Jalur Merah atau tidak tersedia pemindai peti kemas Periksa Fisik melalui pemindai Periksa Fisik Pejabat pemindai : “SESUAI PEMBERITAHUAN” Pejabat Pemeriksa Barang : “SESUAI PEMBERITAHUAN” SPPB LAMA SPPB LAMA
22
SISA BARANG (EKSEP) “tidak sesuai”
PIB & SPPB “PENELITIAN” Pejabat Pabean UNIT PENGAWASAN IP melalui pemindai IP jalur MITA prioritas jalur MITA non prioritas jalur hijau jalur kuning Jalur Merah atau tidak tersedia pemindai peti kemas tidak Dugaan pidana? ya Proses Lebih Lanjut Periksa Fisik melalui pemindai Periksa Fisik “SETUJU KELUAR” + SPTNP + SSPCP SPPB Pejabat pemindai : “TIDAK SESUAI PEMBERITAHUAN” Pejabat Pemeriksa Barang : “TIDAK SESUAI PEMBERITAHUAN” SPPB SPPB
23
BATAS WAKTU PENYELESAIAN EKSEP
Jika barang impor eksep tidak akan didatangkan atau tidak akan datang dalam 60 hari sejak tgl. SPPB Importir : mengajukan surat pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pabean mengajukan permohonan pengembalian bea masuk kepada Kepala Kantor Pabean mengajukan PIB baru dengan membayar bea masuk, cukai dan PDRI
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.