Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)"— Transcript presentasi:

1 PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
Rika Lidyah,S.E.,M.Si

2 PPn BM dikenakan:  Atas penyerahan dan atau impor barang-barang berwujud yang tergolong mewah, selain dikenakan PPN juga dikenakan PPn BM yang hanya dipungut pada sumbernya yaitu pada pabrikan atau pada saat barang diimpor Rika Lidyah,S.E.,M.Si

3 Dasar Hukum UU No. 18 tahun 2000 Pasal 5 dan Pasal 8 UU PPN 1984
Keputusan Menteri Keuangan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Rika Lidyah,S.E.,M.Si

4 Objek PPn BM Subjek PPn BM
 Penyerahan Barang Berwujud yang tergolong mewah dan Impor Barang yang tergolong mewah. Subjek PPn BM  Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan BKP tergolong mewah di dalam daerah pabean. Rika Lidyah,S.E.,M.Si

5 Tarif PPn BM Tarif PPn Bm serendah-rendahnya 10% dan setinggi-tingginya 75% Atas ekspor BKP yang tergolong mewah: tarif 0% Dengan peraturan pemerintah ditetapkan BKP tergolong mewah yang dikenakan PPn BM sesuai tarif yang berlaku. Rika Lidyah,S.E.,M.Si

6 Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPn BM
Nilai Impor : untuk impor barang mewah Harga Jual : untuk penjualan Barang Mewah oleh pabrikan Rika Lidyah,S.E.,M.Si

7 Penghitungan PPn BM PPn BM = Tarif Pajak x DPP
Jika Penyerahan BKP BM termasuk PPN dan PPn BM: Ket: t = Tarif PPn BM Rika Lidyah,S.E.,M.Si


Download ppt "PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google