Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

IMBALAN BUNGA XIII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "IMBALAN BUNGA XIII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK"— Transcript presentasi:

1 IMBALAN BUNGA XIII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Bersama Anda membangun Bangsa

2 Imbalan Bunga Diberikan dalam hal:
keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak keterlambatan penerbitan SKPLB [Pasal 17B (3) UUKUP] kelebihan pembayaran pajak [Pasal 17B (4) UUKUP] kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali kelebihan pembayaran pajak karena SK Pembetulan, SK Pengurangan Ketetapan Pajak, atau SK Pembatalan Ketetapan Pajak atas skp atau STP mengabulkan sebagian atau seluruhnya [Pasal 27A (1A) UUKUP] kelebihan pembayaran sanksi administrasi Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 bulan, Pemerintah memberikan imbalan bunga sebesar 2% per bulan atas keterlambatan tersebut, dihitung sejak batas waktu s/d saat dilakukan pengembalian kelebihan. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan PMK 195/PMK.03/2007

3 Imbalan Bunga Pasal 17B (2) & (3)
SPTLB > 12 bulan tidak ada keputusan Diterbitkan dalam waktu < 1 bulan Diterbitkan > 1 bulan SKPLB = SPT SKPLB = SPT + Imbalan bunga 2 % per bulan DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan PMK 195/PMK.03/2007

4 Imbalan Bunga Pasal 17B (4)
SPTLB Pemeriksaan Bukti permulaan Tidak dilanjutkan dengan Penyidikan Tidak dilanjutkan Penuntutan Tindak Pidana Perpajakan Diputus Bebas/Lepas dari Tuntutan Hukum Imbalan bunga 2 % per bulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 12 bulan s/d saat diterbitkan SKPLB DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan Pasal 17B UU KUP

5 Imbalan Bunga Pasal 27A (1)&(2)
Keberatan/Banding/PK diterima sebagian atau seluruhnya utang pajak dalam SKPKB dan/atau SKPKBT menyebabkan kelebihan pembayaran pajak Imbalan bunga 2 % perbulan (maks. 24 bulan) sejak tanggal pembayaran (yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak) s/d tanggal diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan PMK 195/PMK.03/2007

6 IMBALAN BUNGA TIDAK DIBERIKAN
Imbalan Bunga Pasal 27A Keberatan/Banding/PK diterima sebagian atau seluruhnya utang pajak dalam SKPKB dan/atau SKPKBT menyebabkan kelebihan pembayaran pajak IMBALAN BUNGA TIDAK DIBERIKAN Kelebihan pembayaran akibat SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan PK atas SKPKB/ SKPKBT yang seluruhnya disetujui dlm Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan kelebihan pembayaran akibat SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan PK atas sebagian jumlah pajak dalam SKPKB/ SKPKBT yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, namun dibayar sebelum pengajuan/permohonan keberatan/ banding/PK, atau sebelum diterbitkan SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan PK DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan PMK 195/PMK.03/2007

7 Imbalan Bunga Pasal 27A (2)
Pembayaran lebih sanksi administrasi: denda Pasal 14 ayat (4) dan atau bunga Pasal 19 ayat (1) Berdasarkan SK Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi akibat diterbitkan SK Keberatan atau Putusan Banding atau Putusan PK yang menerima sebagian atau seluruh permohonan WP DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan PMK 195/PMK.03/2007


Download ppt "IMBALAN BUNGA XIII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google