Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Konsep Hukum Perikatan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Konsep Hukum Perikatan"— Transcript presentasi:

1 Konsep Hukum Perikatan
Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim' Program Studi Magister Teknik Sipil UNIVERSITAS BUNG HATTA 12/9/2018 MIKO KAMAL

2 Pengertian Perikatan Perikatan adalah hubungan hukum antara dua pihak di dalam lapangan harta kekayaan, dimana pihak yang satu (kreditur) berhak atas suatu prestasi, dan pihak yang lain (debitur) berkewajiban memenuhi prestasi itu. 'Perikatan ialah hubungan yang terjadi diantara dua orang atau lebih yang terletak di dalam lapangan harta kekayaan dimana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang lainnya wajib memenuhi prestasi itu' (Badrulzaman dalam Setiawan, 2016). Perikatan: 'hak' dan 'kewajiban' 12/9/2018 MIKO KAMAL

3 Pengertian...cont. Hubungan antara kreditur dan debitur adalah hubungan hukum, makanya keberadaan kreditur dilindungi oleh undang-undang. Termaktub di dalam di dalam Pasal 1338 KUH Perdata; semua perjanjian yang dibuat secara sah merupakan hukum bagi mereka yang membuatnya. Unsur-unsur Perikatan: adanya hubungan hukum; kekayaan; pihak-pihak; prestasi. 12/9/2018 MIKO KAMAL

4 Sistem Terbuka Hukum Kontrak
Pasal 1338 (1) KUHPerdata: ‘Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya’ (Pacta sunt servanda principle) Membuat atau tidak membuat perjanjian Mengadakan perjanjian dengan siapapun Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya, dan Menentukan bentuknya perjanjian (Salim, 1993) 12/9/2018 MIKO KAMAL

5 Memorandum of Understanding
MOU merupakan perjanjian pendahuluan MOU hanya memuat hal-hal pokok saja MOU belum merupakan suatu kontrak, namun merupakan pencatatan hasil negosiasi awal MOU sangat penting baik sebagai bahan dalam melakukan negosiasi awal maupun sebagai dasar untuk melakukan studi kelayakan dan atau pebuatan kontrak MOU dapat bercirikan : a. Isinya ringkas dan memuat hal-hal pokok saja serta dibuat dalam bentuk perjanjian di bawah tangan; b. Bersifat pendahuluan dan akan diikuti oleh suatu perjanjian yang lebih rinci; c. Mempunyai jangka waktu berlaku, biasanya antara 6 (enam) bulan sampai 1 (satu) tahun; d. Biasanya tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa kepada para pihak untuk harus menindaklanjutinya dalam suatu perjanjian atau kontrak 12/9/2018 MIKO KAMAL

6 Perbedaan kontrak, perjanjian dan MoU
PEMBANDING KONTRAK PERJANJIAN MOU BENTUK Lazim dibuat dalam bentuk tertulis Bermakna lebih luas karena selain tertulis dapat juga dilakukan secara lisan PENGERTIAN Lahir dari kesepakatan yang menimbulkan hubungan hukum Isinya dibuat secara terperinci dan telah memuat hak dan kewajiban para pihak Memiliki kekuatan mengikat sehingga berlaku sebagai Undang-undang bagi para pihak Belum menimbulkan hubungan hukum ISI Lebih ringkas dan tidak berisi kewajiban ang sifatnya memaksa secara hukum KEKUATAN MENGIKAT Tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum 12/9/2018 MIKO KAMAL

7 Macam-macam Perikatan
Perikatan Murni (masing-masing pihak satu orang saja dan yang dituntut juga satu hal saja). Perikatan Bersyarat (digantungkan pada suatu peristiwa di masa yang akan datang). Perikatan dengan Ketetapan Waktu (Misal, kewajiban ditunaikan seminggu setelahnya). Perikatan Manasuka (Pasal 1272 KUH Perdata: 'Dalam perikatan-perikatan manasuka si berutang dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa si berpiutang untuk menerima sebagian dari barang yang lain'. Perikatan tanggung menanggung atau tanggung renteng (salah satu pihak terdiri dari beberapa orang). Perikatan dapat dibagi dan tidak dapat dibagi (Misal, hasil bumi dapat dibagi, sedangkan penyerahan seekor kuda tidak dapat dibagi). Perikatan dengan ancaman hukuman (dengan jaminan). 12/9/2018 MIKO KAMAL


Download ppt "Konsep Hukum Perikatan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google