Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

1.Permasahan lahan untuk sekedar dimanfaatkan sebagai lahan pertanian tetapi mengakui eksistensi lahan hutan dan status kawasan, seperti : penggarapan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "1.Permasahan lahan untuk sekedar dimanfaatkan sebagai lahan pertanian tetapi mengakui eksistensi lahan hutan dan status kawasan, seperti : penggarapan."— Transcript presentasi:

1 1.Permasahan lahan untuk sekedar dimanfaatkan sebagai lahan pertanian tetapi mengakui eksistensi lahan hutan dan status kawasan, seperti : penggarapan liar, bibrikan. 2.Klaim kepemilikan lahan di dalam kawasan hutan secara sepihak, seperti : Klaim kawasan hutan dan persertifikatan lahan hutan. 3.Penggarapan/pendudukan kawasan hutan dengan maksud untuk memiliki, seperti : okupasi lahan. MASALAH TENURIAL

2 Melakukan kegiatan pemanfaatan lahan di dlm kawasan hutan wilayah kerja PHT secara illegal tanpa bermaksud untuk menguasai/memiliki lahan yg dikerjakan. Melakukan kegiatan pemanfaatan lahan di dlm kawasan hutan wilayah kerja PHT secara illegal dgn maksud menguasai (dalam jangka waktu tak terbatas), namun tidak ingin memiliki. Melakukan kegiatan pemanfatan lahan di dlm kawasan hutan wilayah kerja PHT secara illegal dgn maksud utk menduduki /memiliki. Melakukan kegiatan pemanfaatan lahan di dlm kawasan hutan wilayan kerja PHT dgn maksud menduduki/ memiliki disertai adanya dokumen bukti-bukti kepemilikan, seperti Petok D/Girik, dll. Dengan cara mengelompokan masalah tenurial menurut tipologi serta pilihan alternatif penyelesaiannya. Dimaksudkan untuk memudahkan penentuan strategi penanganan Adapun jenis stratifikasi/tipologi permasalahan tenurial adalah sebagai berikut Stratifikasi Tenurial

3 CIRI-CIRI Permasalahan Tenurial Masyarakat mengakui lahan adalah dalam status pengelolaan Perum Perhutani. Tidak ada upaya untuk menjadikan lahan hutan yang digarap sebagai hak milik. Pemanf. lhn kebanyakan utk kegiatan ush yg bersifat musiman Pemanfaatan lahan untuk kegiatan usaha yang intensif / komersial (dalam bidang pertanian maupun usaha lain), dan atau untuk perumahan, kantor, serta fasilitas umum lainnya. Memiliki bukti- bukti dokumen kepemilikan (Petok D, dll)

4 Identifikasi penggarap lahan (Jumlah, Luas garapan, Identitas penggarap, Modus & Motif penggarapan) Pendekatan dan penyadaran kepada pihak pnggarap lahan tentang status kawasan hutan, tata aturan KPH menyangkut lahan yang digunakan pihak lain. Pendekatan kpd penggarap utk sgr keluar drilahan garapannya dlm waktu secepat mungkin. Bila perlu dibuatkan srt pernyataan ttg bts waktu mereka meninggalkan kawasan. Pengembalian fungsi kawasan hutan sesuai kesepakatan sosial. Monitoring thdp konsistensi fungsi kawasan dan pencegahan thdp perluasan kawasan penggarapan oleh pihak lain. Langkah-Langkah Penyelesaian Konflik Tenurial

5 ldentifikasi penggarap lahan (Jumlah, Luas garapan, identitas pengarap, Modus & Motif penggarapan ) Pendekatan dan penyadaran kepada pihak penggarap lahan tentang status kawasan hutan, tata aturan KPH menyangkut lahan yang digunakan pihak lain Pendekatan kpd penggarap utk segera keluar dr lhn garapannya dlm waktu secepat mungkin. Bila perlu dibuatkan srt pernyataan ttg bts waktu mereka meninggalkan kawasan. Bagi penggarap yang cenderung permanen secepatnya dibuat surat peryataan pengakuan status kawasan hutan. Pengembalian fungsi kawasan hutan sesuai kesepakatan sosial. Monitoring terhadap konsistensi fungsi kawasan dan pencegahan terhadap peluasan kawasan penggarapan oleh pihak lain.

6 Pembentukan tim penanganan tenurial lintas bidang/level pekerjaan.Membangun kesepahaman ttg masalah tenurial yg ada (internal dan ekstemal).Membangun komunikasi dgn berbagai pihak terkait.Menggali gagasan utk mencari solusi yg mungkin melalui diskusi tim dan konsultasi dgn para pihak.Memberikan proses penyeIesaian konflik tenurial kpd phk internal dan eksternal.Membuat rancangan rencana penyelesaian terpilih yg akan dibicarakan secara bersama ke dua pihak. Melakukan musyawarah dg masy.arakat/pihak yg terlibat guna mendptkan kesepakatan penyelesaian masalah tenurial. Dibuatkan SPK/MOU antara ke dua pihak yg konflik disaksikan o/ Muspika/Muspida/Notaris/ Arbitrase. Apabila langkah-langkah alternatif resolusi konflik atau langkah kolaborasi (non-litigasi) tidak bisa ditempuh maka perlu ditempuh jalur peradilan (litigasi). Apabila terdpt unsur pidana thdp konflik tenurial yg terjadi, maka hrs dilakukan upaya pelaporan pidana kpd kepolisian. C&D


Download ppt "1.Permasahan lahan untuk sekedar dimanfaatkan sebagai lahan pertanian tetapi mengakui eksistensi lahan hutan dan status kawasan, seperti : penggarapan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google