Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehevrida usmeila usman subuh Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
CARA PEMBAYARAN FASILITAS KESEHATAN Nama Kelompok: 1.Ersa Rosaly S 2.Qotrunnada 3.Shelly Natania 4.Sri Utanti 5.Vania Putri A 6.Lemsi Novita
2
Cara Pembayaran Fasilitas Kesehatan Sistem jasa per pelayanan (fee for service) dengan pembayaran yang bersifat setelah layanan yang diberikan (Retrospektif) Sistem pembayaran yang nilainya disepakati sebelum terjadinya layanan disebut pembayaran dimuka/prospektif (pre-payment, prospective payment).
3
Sistem Pembayaran Retrospektif Retro : Belakang Jumlah biaya yang harus dibayar oleh pasien ditetapkan setelah pelayanan diberikan. Merupakan cara pembayaran yang sejak awal pelayanan kesehatan dikelola secara bisnis, yaitu pihak fasilitas kesehatan menetapkan tarif pelayanan. Disebut dengan fee for service (jasa per pelayanan) atau out of pocket( dari kantong sendiri).
4
Contoh Pembayaran Retrospektif Di Indonesia, cara pembayaran jasa per pelayanan sering disebut dengan istilah cara pembayaran out of pocket (dari kantong sendiri). Cara pembayaran JPP (jasa per pelayanan) adalah cara fasilitas kesehatan menagih biaya yang dirinci menurut pelayanan yang diberikan, misalnya biaya untuk tiap visit dokter, pemasangan infus, biaya perawatan, dll. Pembayaran DKS (dari kantor sendiri) dapat berbentuk JPP dan dapat berbentuk uang tetap.
5
Pembayaran Retrospektif bersumber dari: Uang pasien atau keluaraga pasien (DKS) Uang majikan pasien Uang asuradur atau badan jaminan sosial Uang pemerintah yang mengganti biaya seorang pasien (pada korban teror atau bencana alam) Uang lembaga donor (dompet duafa, dana kemanusiaan, dll) Uang kerabat pasien yang menyumbang untuk pengobatan psien
6
Kelemahan Sistem Pembayaran Retrospektif Sulit pengendalian biaya dengan pembayaran JPP (jasa per pelayanan) karena pasien tidak memahami perlu-tidaknya layanan yang diberikan. Potensi besar pemborosan dan inflasi biaya kesehatan tinggi.
7
Sistem Pembayaran Prospektif Sistem pembayaran yang nilainya disepakati sebelum terjadinya layanan disebut pembayaran dimuka/prospektif (pre-payment, prospective payment). Dua jenis pembayaran prospektif, yaitu : -yang benar-benar dibayar sebelum layanan kesehatan diberikan dan -yang dibayar setelah layanan kesehatan diberikan, tetapi paket yang dibayar ditetapkan atau disepakati sebelumnya.
8
Pembayaran Kapitasi Kapita : kepala atau orang. Pembayaran kapitasi mengandung unsur ketidakpastian karena sifat layanan kesehatan per orang mempunyai sifat ketidakpastian. Pembayaran kapitasi sering dikenal sebagai risk-based payment karena pembayaran menempatkan pihak yang dibayar menanggung risiko.
9
Hakikat Pembayaran Kapitasi Pembayaran bagi pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) dengan Sistem Kapitasi adalah pembayaran yang dilakukan oleh suatu Lembaga kepada PPK atas jasa pelayanan kesehatan yang diberikan kepada anggota lembaga tersebut, Yaitu dengan membayar di muka sejumlah dana sebesar perkalian anggota dengan satuan biaya (unit cost) tertentu
10
Penentuan Angka Kapitasi Angka Utilitasi x Biaya Satuan/Unit Cost Utilitas = tingkat pemanfaatan fasilitas pelayanan yang dimiliki sebuah klinik. Yang dinyatakan dalam presentase. Jumlah kunjungan/total populasi x 100% Biaya satuan = Biaya rata-rata untuk setiap jenis pelayanan pada kurun waktu tertentu. Jumlah pendapatan setiap jenis pelayanan/jumlah kunjungan pelayanan tersebut
13
Perhitungan Premi dalam Pembayaran Kapitasi Premi = 100/80 x angka kapitasi pelayanan Premi = 100 x Rp3.033,17 80 = 100 x Rp3.033,17 80 = Rp3.791,46 per kepala/bulan
14
PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN NOMOR 2 TAHUN 2015 Pemerintah mengatur pembayaran kapitasi untuk pelayanan kesehatan tingkat pertama Sistem pembayaran ini adalah pembayaran di muka atau prospektif dengan konsekuensi pelayanan kesehatan dilakukan secara pra upaya atau sebelum peserta BPJS jatuh sakit. Sistem ini mendorong Faskes Tingkat Pertama untuk bertindak secara efektif dan efisien serta mengutamakan kegiatan promotif dan preventif. BPJS Kesehatan sesuai ketentuan, wajib membayarkan kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama paling lambat tanggal 15 (lima belas) setiap bulan berjalan.
15
Reaksi Positif Pembayaran Kapitasi Fasilitas kesehatan memberikan pelayanan yang berkualitas tinggi dengan menetapkan diagnosis yang tepat dan memberikan pengobatan atau tindakan yang tepat. Fasilitas kesehatan aktif mengelola pelayanan promotif dan preventif untuk mencegah insiden kesakitan. Fasilitas kesehatan memberikan pelayanan yang pas, tidak kurang dan tidak lebih untuk mempertahankan efisiensi operasional dan sebagai income security.
16
Reaksi Negatif Pembayaran Kapitasi Reaksi negatif yang merugikan sistem bervariasi, tergantung pada : Kelompok layanan yang dibayarkan secara kapitasi Besaran kapitasi Kompetensi layanan yang dimiliki/ diijinkan dalam suatu fasilitas kesehatan
17
Reaksi Negatif Pembayaran Kapitasi Jika kapitasi yang dibayarkan terpisah-pisah antara pelayanan rawat jalan primer, rawat jalan rujukan, dan rawat inap rujukan dan tanpa diimbangi dengan intensif yang memadai, maka angka rujukan dapat tinggi. Jika porsi pasien yang dibayar kapitasi dengan pasien yang dibayar atau membayar secara JPP relatif kecil. Fasilitas kesehatan menekan jumlah kunjungan pasien kapitasi.
18
Salah satu cara untuk mengevaluasi reaksi negatif perilaku fasilitas kesehatan yang dibayar secara kapitasi dan yang mendapatkan pembayaran JPP adalah dengan mengevaluasi utilisasi (penggunaan) biaya, status kesehatan, dan kepuasan pasien.
19
Diagnostic Related Group (DGS) Merupakan cara pembayaran dengan biaya satuan per diagnosis Contohnya, jika seorang pasien menderita demam berdarah (DBD) yang dibayar per DRG, maka pembayaran ke rumah sakit untuk setiap kasus demam berdarah sama besar. Hal itu dilakukan tanpa memperhatikan berapa hari pasien dirawat dan jenis rumah sakit.
20
Pembayaran per Kasus/Paket Merupakan pembayaran dengan mengelompokkan berbagai jenis pelayanan menjadi satu kesatuan. Pengelompokan harus ditetapkan di muka dan disetujui kedua belah pihak, yaitu pihak rumah sakit dan pihak pembayar. Contoh kelompok pelayanan per kasus adalah pelayanan persalinan normal, persalinan dengan sectio, pelayanan ruang intensif, dan lain-lain.
21
Contoh Pembayaran per Kasus Persalinan normal oleh dokter spesialis kebidanan misalnya 5 juta per persalinan normal. Rumah sakit akan mendapat pembayaran sebesar 5 juta meskipun suatu persalinan ada yang memerlukan infus, pendarahan lebih awal dari normal, dirawat satu hari atau beberapa hari, pembayaran tetap sama yaitu 5 juta.
22
Pembayaran per Diem Merupakan pembayaran per hari perawatan Misalnya, suatu badan asuransi atau pemerintah membayar per hari perawatan 2 juta. Maka ketika seorang pasien sakit dan dirawat 1 hari, pihak asuransi atau pemerintah akan membayar 2 juta ke rumah sakit. Jika seorang pasien dirawat 1 hari dengan biaya 1 juta, maka sisa uang sebesar 1 juta akan dikembalikan kepada pasien. Jika seorang pasien dirawat 1 hari dengan biaya 3 juta, maka sisa uang yang harus dibayarkan ke rumah sakit sebesar 1 juta akan ditanggung/dibayarkan oleh pasien.
23
Global Budget Pengertian : Pembayaran yang dilakukan di muka selama setahun dengan besaran uang sesuai dengan yang diajukan oleh penyelenggara pelayanan kesehatan sebelumnya.
24
Global Budget Ada kesepakatan pembayaran antara Badan Pengelola Asuransi (BPA) dan Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) Dimana, PPK harus terlebih dahulu menganggarkan sebelum disepakati oleh BPA Keberhasilan pengendalian biaya anggaran global : -Apabila pengeluaran RS lebih besar, maka biaya ditanggung sendiri oleh RS -Apabila pengeluaran RS lebih kecil, maka biaya dikembalikan kepada Penyelenggara Asuransi
25
Ada yang ingin bertanya?
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.