Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hukum Acara Perdata. Pengertian hukum acara perdata menurut pendapat para ahli, 1.Prof.Dr.R.Soepomo dlm peradilan perdata tugas hakim ialah mempertahan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hukum Acara Perdata. Pengertian hukum acara perdata menurut pendapat para ahli, 1.Prof.Dr.R.Soepomo dlm peradilan perdata tugas hakim ialah mempertahan."— Transcript presentasi:

1 Hukum Acara Perdata

2 Pengertian hukum acara perdata menurut pendapat para ahli, 1.Prof.Dr.R.Soepomo dlm peradilan perdata tugas hakim ialah mempertahan tata hukum (Burgerlijke rechtorde ), menetapkan apa yg ditentukan oleh hukum dalam suatu perkara 2. Prof.Dr.Wirjono Projodikoro rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan- peraturan hukum perdata.

3 Tujuan dan sifat hukum acara perdata Tujuan : 1.Mencegah terjadinya Tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) 2.Mempertahankan hukum perdata materiil 3.Memberikan kepastian hukum Sifat : 1.Memaksa  mengikat para pihak yang berperkara dan ketentuan-ketentuan yang ada peraturan hukum acara perdata harus dipenuhi. contoh: gugatan harus diajukan di tempat atau domisili tergugat Jangka waktu untuk mengajukan permohonan banding adalah 14 hari setelah putusan hakim diberitahukan kpd para pihak, dll 2.Mengatur  peraturan-peraturan dalam hukum acara perdata dapat dikesampingkan para pihak Contoh dalam hal pilihan domisili dan juga pembuktian.

4 Kesimpulan HAP ad Hk 1)Bagaimana caranya subjek hukum mengajukan perkara ke pengadilan 2)Bagaimana caranya pihak yang terserang kepentingannya mempertahankan diri 3)Bagaimana hakim bertindak terhadap para pihak yang berperkara sekaligus memutus perkara dengan adil 4)Bagaimana gmn cara melaksanakan putusan hakim.

5 Sejarah hukum acara perdata Sebelum tanggal 5 April 1848 Hukum acara perdata yang digunakan di pengadilan Gubernemen bagi golongan Bumiputera untuk kota-kota besar di Jawa adalah BrV (hukum acara bagi golongan Eropa) Untuk luar kota-kota besar Jawa digunakan beberapa pasal dalam Stb 1819-20 Pada tahun 1846 Ketua Mahkamah Agung (Hooggrerechtshof) Mr H.L Wichers tidak setuju hukum acara perdata bagi golongan Eropa digunakan untuk golongan Bumiputera tanpa berdasarkan perintah Undang-undang. Gubenur Jendral J.J Rochussen menugaskan Wichers membuat rancangan Reglement tentang Administrasi Polisi dan Hukum Acara Perdata dan Pidana Bagi Bumiputera.

6 Tahun 1847 rancangan selesai dibuat tetapi JJ Rochussen mengajukan keberatan yaitu 1.Pasal 432 ayat (2) :membolehkan pengadilan yang memeriksa perkara perdata untuk golongan Bumiputera menggunakan hukum acara perdata yang diperuntukkan untuk golongan Eropa. 2.Rancangan itu terlalu sederhana karena tidak dimasukkannya lembag-lembaga intervensi, kumulasi gugatan, penjaminan dan rekes civil seperti yang termuat dalam BRv Tanggal 5 April 1848 setelah melakukan perubahan dan penambahan maka rancangan itu ditetapkan dengan nama Inlandsch Reglement (IR) yang ditetapak dengan Stb 1848-16 dan disahkan dengan firman Raja tanggal 29 September 1849 dengan Stb 1849-63.

7 Tahun 1927 diberlakukan RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten) yaitu hukum acara perdata bagi golongan Bumiputera luar Jawa dan Madura. Sebelumnya berlaku peraturan tentang susunan Kehakiman dan kebijaksanaan Pengadilan  Stb 1847 -23 Tahun 1941 terjadi perubahan nama Ir menjadi HIR (Herzeine Indlansch Reglement)dengan Stb 1941- 44 yang berlaku untuk Jawa dan Madura. Pada saat ini dengan Pasal II Peraturan Peralihan UUD 1945 yang telah diamandemen yg ke 4 HIR dan RBg masih berlaku sampai saat ini.

8 Sumber hukum acara perdata Pada zaman Hindia Belanda: 1.RV (reglement op de Burgerlijk Rechtsvordering)-  golongan Eropa 2.HIR (Herzeine Indlandsch Reglement)-  golongan Bumiputera daerah Jawa dan Madura 3.RBg (Reglement voor de Buitengewesten)-  golongan Bumiputera luar Jawa dan Madura. Saat Ini 1.HIR dan RBg 2.UU No 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan Jawa dan Madura.

9 3.UU No 1 Tahun 1974 tentang Pokok Perkawinan & PP.9/75,PP 45/90 4.UU 14/1970  UU 35 /99  UU No 4 Tahun 2004  UU 48/2009 Ttg Kekuasaan Kehakiman 5.UU 14/85  UU No 5 Tahun 2004  UU 3/2009 tentang Mahkamah Agung 6.UU 2/1986 diganti UU 8/2004 diganti lagi dgn UU 49/2009 ttg Peradilan Umum 7.UU 7/1989 diganti UU 3/2006 diganti UU 50 /2009 ttg Peradilan Agama 8.Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku ke-IV tentang Pembuktian dan Daluarsa 9.Yurisprudensi. 10.Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) 11. Hukum Adat 12.Doktrin ( Pendapat Sarjana )

10 Asas-asas Hukum Acara Perdata 1.Hakim bersifat menunggu  inisiatif mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan (Pasal 118 HIR/142 RBg ). Perk yg diajukan kpd hakim mk ia tdk buleh menolak utk memeriksa dan mengadilinya dgn alasan hknya tdk ada /krg jelas, hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai2 hk dan rasa keadilan yg hdp dlm masy.(Ps 5 UU 48/2009 KK 2.Hakim bersifat Pasif  ruang lingkup atau luas sempitnya pokok perkara ditentukan para pihak berperkara bukan oleh hakim.Pengad membantu para pencari keadilan dan berusaha mengatasi sgl hambatan & rintangan utk tercapainya peradilan yg sederhana cepat dan biaya ringan Ps 4 ayat 2 UU 48/2009. Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan melebihi dari yang dituntut ( 178 ayat 2,3 HIR/189 ayat 2,3 RBG ) 3.Persidangan terbuka untuk umum  Ps 13 ayat 1 UU 48/2009 setiap orang dibolehkan hadir dan mendengarkan pemeriksaan perkara, walaupun ada beberapa perkara yang dilakukan pemeriksaannya secara tertutup. Contoh dalam perkara perceraian.

11 5.Mendengar kedua belah pihak 6.Putusan harus disertai dengan alasan-alasan( motievering Plicht ). 7.Berperkara dikenai biaya 8.Tdk ada keharusan utk mewakilkan 9.Beracara tidak harus diwakilkan  bisa langsung pihak yang berperkara beracara di pengadilan atau dapat diwakilkan. 10.Peradilan dilakukan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan YME “

12 11.Asas objektivitas  Pengad mengadili menurut hk dgn tdk membedakan-bedakan orang ->ps 4 ayat 1 UU 49/2009 12.Asas Persidangan berbentuk Majelis  ps 11 ayat 1 Pengadilan memeriksa dgn susunan majelis sekurang-kurangnya 3 org hakim, kec UU menentukan lain. 13.Pemeriksaan dalam Dua Tingkat.Tk pertama  Original Yurisdiction. Tk Banding  Apellate Jurisdiction )  Judex Fakctie.-  Mahkamah Agung  judex Iuris :


Download ppt "Hukum Acara Perdata. Pengertian hukum acara perdata menurut pendapat para ahli, 1.Prof.Dr.R.Soepomo dlm peradilan perdata tugas hakim ialah mempertahan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google