Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT KEMENRISTEKDIKTI OLEH: DR. SALWIN MD, M.Pd, DKK Auditor Utama INSPEKTORAT JENDERAL.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT KEMENRISTEKDIKTI OLEH: DR. SALWIN MD, M.Pd, DKK Auditor Utama INSPEKTORAT JENDERAL."— Transcript presentasi:

1 PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT KEMENRISTEKDIKTI OLEH: DR. SALWIN MD, M.Pd, DKK Auditor Utama INSPEKTORAT JENDERAL KEMRISTEKDIKTI JAKARTA 2018

2 MONEV Tindak Lanjut Rekomendasi BPK-RI atas Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Kemenristekdikti

3

4 SKEMA PENELITIAN PENELITIAN PENGEMBANGAN (TKT 7-9) PENELITIAN TERAPAN
Skema Penelitian Dasar (PD) Skema Penelitian Terapan (PP) Skema Penelitian Pengembangan (PP) KOMPETITIF NASIONAL Skema Penelitian Dosen Pemula (PDP) Skema Penelitian Kerjasama Antar Perguruan Tinggi (PKPT) Skema Penelitian Pascasarjana (PPS) DESENTRALISASI PENELITIAN DASAR (TKT 1-3) PENELITIAN TERAPAN (TKT 4-6) PENELITIAN PENGEMBANGAN (TKT 7-9) Skema Penelitian Dasar Unggulan PT (PDUPT) Skema Penelitian Terapan Unggulan PT (PTUPT) Skema Penelitian Pengembangan Unggulan PT (PPUPT) PENUGASAN Skema Konsorsium Riset Unggulan Perguruan Tinggi (KRU-PT) Skema Kajian Kebijakan Strategis (KKS) LUARAN WAJIB Publikasi di Jurnal, prosiding, atau buku Kekayaan Intelektual, uji coba produk KI laik industry, feasibility study, business plan

5 PENDANAAN PENELITIAN SKEMA PENDANAAN ACUAN SBK RISET* TAHUN
PENELITIAN KOMPETITIF NASIONAL 1. Skema Penelitian Dasar (PD) SBK Riset Dasar 2-3 2. Skema Penelitian Terapan (PT) SBK Riset Terapan 3. Skema Penelitian Pengembangan (PP) SBK Riset Pengembangan 3 4. Skema Penelitian Dosen Pemula (PDP) SBK Riset Pembinaan/Kapasitas 1 5. Skema Penelitian Kerja Sama Antar Perguruan Tinggi (PKPT) SBK Riset Dasar atau SBK Riset Terapan 2 6. Skema Penelitian Pascasarjana (PPS) 1-3 B. PENELITIAN DESENTRALISASI 1. Skema Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi (PDUPT)  2-3 2. Skema Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi (PTUPT) 3. Skema Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi (PPUPT) C. PENELITIAN PENUGASAN 1. Skema Konsorsium Riset Unggulan Perguruan Tinggi (KRU- PT) SBK Riset Terapan atau SBK Riset Pengembangan 2. Skema Kajian Kebijakan Strategis (KKS) SBK Kajian Aktual Strategis

6 SUBSTANSI PENELITIAN + Isu GESI ++ Bidang Fokus Tema Topik Judul
Kemandirian Pangan, Penciptaan dan Pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan, Pengembangan Teknologi Kesehatan dan Obat, Pengembangan Teknologi dan Manajemen Transportasi, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pengembangan Teknologi Pertahanan dan Keamanan, Material Maju, Kemaritiman, Manajemen Penanggulangan Kebencanaan, dan Sosial Humaniora - Seni Budaya - Pendidikan Bidang Fokus Tema Topik Judul + Isu GESI ++

7 PENYESUAIAN SKEMA PENELITIAN EDISI X, XI, XII

8 PENYESUAIAN SKEMA PENELITIAN EDISI X, XI, XII

9 SKEMA PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
KEBIJAKAN NASIONAL RENSTRA PERGURUAN TINGGI A. KATEGORI KOMPETITIF NASIONAL Program Kemitraan Masyarakat (PKM); Program Kemitraan Masyarakat Stimulus (PKMS); Program Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM). Program Pengembangan Kewirausahaan (PPK); Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah (PPPUD) Program Pengembangan Usaha Produk Intelektual Kampus (PPUPIK); Program Pengembangan Desa Mitra (PPDM); Program Kemitraan Wilayah (PKW) B. KATEGORI DESENTRALISASI Program Pemberdayaan Masyarakat Unggulan Perguruan Tinggi (PPMUPT) C. KATEGORI PENUGASAN Program Penerapan Ipteks kepada Masyarakat (PPIM)

10

11

12

13

14 PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
MENURUT BUKU PANDUAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT EDISI 11 TAHUN 2017

15 DASAR HUKUM Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Negara Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2

16 DASAR HUKUM Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun 2017 Peraturan Menteri Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 69 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Komite Penilaian dan/atau Reviewer dan Tata Cara Penilaian Penelitian dengan Menggunakan Standar Biaya Keluaran Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 15/PB/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Anggaran Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Subkeluaran Penelitian 3

17 PENGERTIAN Standar Biaya Keluaran (SBK): Besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran (output)/ sub keluaran (sub output) SBK yang berlaku untuk beberapa/seluruh Kementerian Negara/ Lembaga Sub Keluaran (Sub Output) Perencanaan, Pemeriksaan, Pendidikan, dan Pelatihan; Sub Keluaran (Sub Output) Penelitian. SBK SBK yang berlaku untuk satu Kementerian Negara/ Lembaga tertentu Batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2017

18 RUANG LINGKUP Riset Pembinaan / Kapasitas Riset Dasar Riset Terapan
Pangan - Pertanian Energi - EBT Riset Pembinaan / Kapasitas Kesehatan - Obat 5 Jenis Penelitian Berbasis SBK TIK Transportasi Riset Dasar 10 Bidang Fokus Hankam Material Maju Riset Terapan Kemaritiman Kebencanaan Riset Pengembangan Soshum Desk Study DN Soshum Desk Study LN Kajian Aktual Strategis Soshum Lap. DN Kecil Soshum Lap. DN Menengah Soshum Lap. DN Besar Soshum Lap. LN

19 PROSES PENGELOLAAN PENELITIAN
PROSES PENJAMINAN MUTU Pedoman Teknis Pengajuan Biaya Penelitian Penetap an Penilaia n Propos al Proses Pencairan Penetap an Penilaia n Penelitia n PENYELENGGARA Propos al Biaya Peneliti an Pengajuan Proposal Berbasis SBK Output Proses Penelitian PENELITI Has il Peneliti an KOMITE PENILAI DAN/ REVIEWER PROPOSAL Penilaian Kelayakan Proposal Pengawasan Penelitian (Monev) KOMITE PENILAI DAN/ REVIEWER KELUARAN PENELITIAN Proses Penilaian Kelayakan Luaran Penelitian Penyelenggara dan Pelaksana Penelitian menandatangani kontrak kerja penelitian berbasis keluaran/output yang berupa kontrak penelitian. Dalam pelaksanaan anggaran, besaran penggunaan satuan biaya untuk Sub Keluaran (Sub Output) Penelitian didasarkan pada hasil penilaian komite penilaian dan/atau reviewer, Pedoman pembentukan komite penilaian dan/atau reviewer, dan tata cara pelaksanaan penilaian penelitian mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.

20 IMPLEMENTASI SBK SUB KELUARAN PENELITIAN
Untuk penerapan SBKU Sub Output Penelitian pada TA 2017 berdasarkan PMK 106/PMK.02/2016 diperlukan kelengkapan implementasi, sebagai berikut: ADIK (Arsitektur dan Informasi Kinerja) dan Dokumen Anggaran (RKA- K/L dan DIPA) sudah berbasis SBK Sub Output Penelitian; Acuan kerja Komite Penilai/Reviewer berpedoman pada pembentukan komite penilaian dan/ atau reviewer, dan tata cara pelaksanaan penilaian penelitian (Permenristek Dikti No 69/2016) Model kontraktual pelaksanaan penelitian mengacu pada ketentuan pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan (pelajari draft Revisi Perpres 54 dan ikuti perkembangan penetapannya); Penerapan AKUN secara benar; Penyamaan persepsi dari semua pihak terkait.

21 PENYAMAAN PERSEPSI PIHAK-PIHAK TERKAIT
Untuk penerapan SBKU Sub Output Penelitian pada TA 017 berdasarkan PMK 106/PMK.02/2016 diperlukan adanya penyamaan pemahaman dan persepsi dari pihak-pihak sebagai berikut: Perencana Anggaran (pada K/L /perencana satker dan Biro Perencanaan, Ditjen Anggaran); Pelaksana Anggaran (Biro Keuangan pada kesekjenan dan Bagian Keuangan pada Satker); Penyelenggara Penelitian (KPA/PPK) Pelaksana penelitian Auditor (Itjen dan BPK)

22 PENGALOKASIAN ANGGARAN PENELITIAN BERBASIS SBK
Anggaran penelitian berbasis SBK SKP dialokasikan dalam DIPA sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran negara. Besaran penggunaan SBK SKP ditetapkan berdasarkan hasil penilaian dari Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya keluaran yang ditetapkan setiap tahun anggaran. Kegiatan penelitian berbasis SBK SKP yang anggarannya dialokasikan dalam DIPA sebagaimana disebutkan dalam butir (1) dilaksanakan dalam satu tahun anggaran. Dalam hal kegiatan penelitian berbasis SBK SKP akan dilaksanakan lebih dari satu tahun anggaran, perjanjian/kontrak dibuat mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

23 PERHITUNGAN BIAYA PENELITIAN BERBASIS SBK

24 PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
PA/KPA menetapkan Pelaksana Penelitian berdasarkan hasil rekomendasi Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal. Penetapan Pelaksana Penelitian mempertimbangkan ketersediaan alokasi anggaran dengan memperhatikan pembiayaan kegiatan penelitian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya keluaran yang ditetapkan setiap tahun anggaran. Pelaksanaan kegiatan penelitian yang mengakibatkan pengeluaran negara, dilakukan melalui pembuatan komitmen antara PPK dengan Pelaksana Penelitian. Pembuatan Komitmen dilakukan dalam bentuk perjanjian/kontrak penelitian berbasis SBK SKP sesuai dengan pedoman atau petunjuk teknis yang ditetapkan oleh masing-masing Penyelenggara Penelitian.

25 PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA

26 PENGAJUAN TAGIHAN Riset Pembinaan/Kapasitas Secara Sekaligus
Kajian Aktual Strategis Pengajuan Tagihan Riset Dasar Riset Terapan Secara Bertahap Riset Pengembangan Riset/Kajian Lainnya yang mempunyai kesamaan karakteristik dengan RD, RT, dan RP 13

27 TAGIHAN PEMBAYARAN SECARA SEKALIGUS
Proposal Penelitian; Rekomendasi kelayakan proposal oleh Komite Penilaian Proposal dan / atau Reviewer Proposal; Bukti Perjanjian/Kontrak; dan Berita Acara Pembayaran 14

28 Bukti Perjanjian/Kontrak; dan Berita Acara Pembayaran
TAGIHAN PEMBAYARAN SECARA BERTAHAP 1. Tahap I Proposal Penelitian Rekomendasi kelayakan proposal oleh Komite Penilaian Proposal dan / atau Reviewer Proposal; Bukti Perjanjian/Kontrak; dan Berita Acara Pembayaran 15

29 TAGIHAN PEMBAYARAN SECARA BERTAHAP
2. Tahap Selanjutnya: Laporan kemajuan pelaksanaan penelitian berdasarkan tahapan sesuai perjanjian/kontrak dan/atau laporan hasil penelitian; Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB); Rekomendasi kelayakan hasil penelitian oleh Komite Penilaian Proposal dan / atau Reviewer Keluaran Penelitian; Berita Acara Hasil Penilaian; Berita Acara Pembayaran; dan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan atau Berita Acara Serah Terima 16

30 SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA
17

31 SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA
18

32 PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA
Pelaksana penelitian wajib menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja kepada PPK Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja di-otomasi-kan melalui Simlitabmas. Pelaksana Penelitian mengisi data untuk pembuatan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja sesuai ketentuan yang berlaku ke dalam aplikasi Simlitabmas. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dicetak, ditandatangani di atas Materai Rp ,- kemudian dipindai (scan), dan diunggah ke Simlitabmas. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja asli diadministrasikan dan disimpan oleh LPPM, Pelaksana Penelitian menyimpan fotokopinya19.

33 KETENTUAN PERPAJAKAN Ketentuan mengenai perpajakan untuk kegiatan penelitian berbasis SBK dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ysng mrngstur mengenai perpajakan Pengesahan faktur pajak dan SSP dilakukan sesuai dengan perturan perundang- undangan. 20

34 BUKTI BELANJA Honorarium/ Belanja Pegawai Wajib Pungut
Disesuaikan dengan beban kerja peneliti sebagai fungsi utamanya yaitu fungsional dosen dalam melaksanakan tugas, pokok dan fungsi; Honorarium diberikan atas kelebihan jam kerja yang diberikan kepada fungsional dosen yang melampaui perhitungan beban kerja dosen, paling banyak 4 (empat) jam sehari diluar jam normal. Jika sudah sesuai dengan ketentuan, kelengkapan administrasi : SK/Surat Tugas/Perintah/Penugasan Tanda Terima Honorarium  Kuitansi atau Daftar penerima upah/honor atau bukti transfer; SSe Pajak PPh 21 (PP 80 tahun 2010) Wajib Pungut Saat menerima honor Honorarium/ Belanja Pegawai Tarif final Gol IV : 15% Gol III : 5% Gol I/II : 0% Tanpa NPWP : Gol IV : 18% Gol III : 6% Gol I/II : 0% (PP Nomor : 80 Tahun 2010)

35 BUKTI BELANJA Jika Belanja s/d ≤ Rp. 1.000.000 1 2
Tarif Bea Meterai (UU No 13 Tahun 1985 Ps 2 jo. PP No.24 Tahun 2000): Mempunyai harga nominal s/d Rp ,- tidak dikenakan Bea Meterai Yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp ,- s/d Rp ,- dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp Yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp ,- dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp ,- PPN : Setoran : Kode Akun pajak : Kode Jenis Pajak : 900 NPWP Rekanan : Penyedia PPh 22 : Apabila rekanan/toko belum mempunyai NPWP, maka PPh Pasal 22 yang harus dipungut adalah 100% lebih tinggi, yaitu: 200% x Rp 1.5% x nilai dpp atau nilai dpp x 3% Kode Akun Pajak : NPWP : Penyedia Kuitansi, Bon/Nota materai 3000 (jika belanja > Rp s/d Rp ) Nama jelas, tanda tangan penerima Pajak  Bebas PPN & Bebas PPh 22 Jika Belanja s/d ≤ Rp 1 Kuitansi (+ bea materai 6000) Bon/Nota/Faktur Barang Stempel toko, Nama jelas & Ttd penerima Pajak  PPN : 10% & Bebas PPh 22 Jika belanja yang bernilai > Rp. s/d < Rp 2

36 BUKTI BELANJA 3 4 Kuitansi (+ bea materai 6000) Bon/Nota/Faktur Barang
PPN : Setoran : Kode Akun pajak : Kode Jenis Pajak : 900 NPWP Rekanan : Penyedia PPh 22 : Apabila rekanan/toko belum mempunyai NPWP, maka PPh Pasal 22 yang harus dipungut adalah 100% lebih tinggi, yaitu: 200% x Rp 1.5% x nilai dpp atau nilai dpp x 3% Kode Akun Pajak : NPWP : Penyedia Kuitansi (+ bea materai 6000) Bon/Nota/Faktur Barang Stempel toko, Nama jelas & Ttd penerima Pajak  PPN : 10% & PPh 22 Jika Belanja Rp s/d ≤ Rp 3 Belanja diatas > 50 juta Proses pengadaan barang/jasa 4

37 BUKTI BELANJA PMK : 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri hanya kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas RAB dan Tarif Ketersedia an anggaran dan kesesuaian Selektif PERJALANA N DINAS harus berdasarkan : Efisiensi penggunaa n belanja Akuntabilit as Terdapat bukti/dokum en Standar tarif

38 BUKTI BELANJA 3n 2 1 1 Uang Harian BIAYA PERJADIN
Uang harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pegawai negeri/non pegawai negeri dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri. Biaya Transport 2 Biaya Penginapa 3n Uang Uang harian diberikan sesuai Sandar Biaya Masukan (SBM) PMK yang merupakan batas tertinggi. Harian 1 BIAYA PERJADIN Uang Harian 1

39

40 BUKTI BELANJA Sebagai akuntabilitas terhadap pembebanan biaya perjalanan, dokumen sebagai bukti pertanggungjawaban : Kwitansi total Rincian Biaya Perjalanan Dinas Surat Tugas; Surat Perjalanan Dinas (SPD) yang sudah dilegalisasi; Bukti Kwitansi Hotel/Penginapan; Bukti-bukti lain (retribusi, airport tax, boarding pass, taxi/kendaraan dll) Bukti pengeluaran riil (jika ada)

41 BUKTI BELANJA BELANJA JASA & SEWA 1
Kwitansi /Nota (beamaterai seperti belanja barang) Catatan: Nominal berapapun dikenakan PPh psl 23 (2%), jika tidak ber NPWP menjadi 4% BELANJA JASA & SEWA 1 Pembelian > 1 juta  selain PPh 23, juga dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 : tarif 10% Nota Pph 23 : Pemotongan PPh Pasal 23 adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan oleh bendahara kepada pihak lain yaitu sewa/jasa Setoran : PPh Pasal 4 ayat (2) : Objek PPh Final adalah sewa tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, pertokoan, gedung pertemuan, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang, bangunan industri. Besarnya PPh Final yang dipotong adalah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan Setoran : Kode Akun Pajak : Kode Jenis Pajak Pengalihan : 402 Kode Akun Pajak : Kode Jenis Pajak Sewa : Kode Jenis Pajak Jasa : NPWP : 411124 100 104 Bendahara IPB Kode Jenis Pajak sewa NPWP : 403 : Rekanan

42 BELANJA KONSUMSI (MAKAN DAN SNACK)
BUKTI BELANJA Pungutan Pajak Setoran Pajak 2 Undangan PPN : Kode Akun pajak : 411211 Kode Jenis Pajak : 900 NPWP Rekanan : Penyedia PPh 22 : Kode Akun Pajak : 411122 Pembelian < 1 juta: bebas pajak BELANJA KONSUMSI (MAKAN DAN SNACK) Daftar hadir Kwitansi (beamaterai seperti belanja barang) Pembelian 1 – 2 juta: PPN (10 %) dan bebas PPh NPWP : Penyedia Pembelian > 2 juta: PPN (10%) PPh 22 (1.5%) Nota Catatan : Apabila rekanan/toko belum mempunyai NPWP, maka PPh Pasal 22 yang harus dipungut adalah 100% lebih tinggi, yaitu: 200% x Rp 1.5% x nilai dpp atau nilai dpp x 3% (menggunakan NPWP Bendahara) Non Catering/Bukan Restoran

43 BELANJA KONSUMS I (MAKAN DAN SNACK)
BUKTI BELANJA Pungutan Pajak 3 Undangan Setoran Pajak berapapun nominal belanja dikenakan pajak PPh 23 (Bebas PPN) Pph 23 : Kode Akun Pajak : Kode Jenis Pajak Sewa : 100 Kode Jenis Pajak Jasa : 104 NPWP : Bendahara IPB BELANJA KONSUMS I (MAKAN DAN SNACK) Daftar hadir Kwitansi  beamaterai seperti belanja barang Nota Catatan : Pemotongan PPh Pasal 23 adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan oleh bendahara kepada pihak lain yaitu sewa/jasa Catering

44 BUKTI BELANJA BIAYA AKOMODASI HOTEL (HALFDAY/FULLDAY ) 4 Undangan
Konfirmasi Kehadiran Daftar hadir List Room Peserta Invoice & Kwitansi Bebas Pajak BELANJA AKOMODASI Undangan Daftar hadir Invoice Kwitansi Bebas Pajak

45 Kelengkapan dan perpajakan : seperti belanja Barang
BUKTI BELANJA 5 Alat Tulis Kantor Lainnya Fotocopy /Penggandaan Kelengkapan dan perpajakan : seperti belanja Barang Cetakan Dokumentasi

46 PELAPORAN DN PERTANGGUNGJAWABAN
Pelaksana penelitian wajib menyampaikan laporan kegiatan penelitian kepada Penyelenggaran Penelitian sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Penyelenggara Penelitian Dalam hal terdapat kegagalan penelitian yang disebabkan kelalaian pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penelitian dan menyebabkan kerugian negara, maka kerugian negara tersebut menjadi tanggungjawab pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penelitian sesuai dengan peraturan perundang-undangan Mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban atas hasil penelitian diatur lebih lanjut oleh penyelenggara penelitian 33

47 TERIMA KASIH


Download ppt "PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT KEMENRISTEKDIKTI OLEH: DR. SALWIN MD, M.Pd, DKK Auditor Utama INSPEKTORAT JENDERAL."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google