Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

IMBALAN KERJA KONTIJENSI PERISTIWA SETELAH TANGGAL PELAPORAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "IMBALAN KERJA KONTIJENSI PERISTIWA SETELAH TANGGAL PELAPORAN"— Transcript presentasi:

1 IMBALAN KERJA KONTIJENSI PERISTIWA SETELAH TANGGAL PELAPORAN

2 Agenda Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan Provisi dan Kontijensi
Perubahan Kebijakan Akuntansi Imbalan Kerja

3 PSAK 8

4 PSAK 8 - Peristiwa setelah Periode Pelaporan
Peristiwa setelah periode pelaporan adalah peristiwa yang terjadi antara akhir periode pelaporan dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit Peristiwa setelah periode pelaporan yang memerlukan penyesuaian adalah peristiwa yg memberikan bukti atas adanya kondisi pada akhir periode pelaporan Peristiwa setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian adalah peristiwa yang mengindikasikan kondisi setelah periode pelaporan Tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit adalah tanggal laporan keuangan sudah final Laporan keuangan diaudit : tanggal laporan auditor Laporan keuangan tidak diaudit : tanggal laporan keuangan selesai disusun manajemen

5 PSAK 8 Peristiwa setelah Periode Pelaporan

6 Ilustrasi PSAK 8 Peristiwa setelah Periode Pelaporan
PERISTIWA SETELAH TANGGAL PERIODE PELAPORAN (ANTM 2013) Pada tanggal 12 Februari 2014 Perusahaan telah melakukan penarikan fasilitas pinjaman dari PT Bank Central Asia Tbk sebesar AS$ yang akan jatuh tempo pada 12 Mei 2014 dengan suku bunga yang ditentukan adalah 2% per tahun. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN (PLN 2012) Pada tanggal 23 Januari 2013, PJBS membeli 92% saham PT Mitra Karya Prima (MKP) dengan biaya perolehan sebesar Rp juta. Pada tanggal 23 Januari 2013, PT Haleyora Power (HP) membeli 90% saham PT Mitra Insan Utama dengan biaya perolehan sebesar Rp juta. Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 30 Tahun 2012, tanggal 21 Desember 2012, tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara, ditetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen yang berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2013.

7 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi dan Kesalahan
PSAK 25 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi dan Kesalahan

8 Kebijakan Akuntansi - PSAK 25
Kebijakan akuntansi adalah prinsip, dasar, konvensi, peraturan dan praktik tertentu yang diterapkan entitas dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Kebijakan akuntansi harus menjelaskan pengakuan, pengukuran dan penyajian. SAK spesifik berlaku  kebijakan akuntansi harus tunduk pada PSAK dan mempertimbangkan panduan aplikasi, Jika tidak ada, menggunakan pertimbangan manajemen, dengan urutan acuan Persyaratan dan panduan dalam PSAK yang berhubungan dengan masalah serupa dan terkait Definisi, kriteria pengakuan, konsep pengukuran untuk aset, liabilitas, penghasilan dan beban dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan standar akuntansi terkini yang dikeluarkan badan penyusun standar lain yang menacu pada KDPPLK yang sama Literatur akuntansi Praktik akuntansi industri yang berlaku Sepanjang tidak bertentangan pada acuan utama Entitas memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi secara konsisten untuk transaksi, peristiwa dan kondisi lainnya yang serupa

9 Perubahan Kebijakan Akuntansi - PSAK 25
Perubahan kebijakan akuntansi tidak diperkenankan kecuali dipersyaratkan PSAK atau menghasilkan laporan keuangan yang lebih andal dan relevan. Untuk perubahan kebijakan akuntansi karena standar baru: Mengikuti ketentuan transisi Jika tidak ada ketentuan transisi perubahan kebijakan diterapkan secara retrospektif, kecuali tidak praktis Penerapan retrospektif suatu perubahan kebijkan akuntansi baru adalah koreksi pengakuan, pengukuran, transaksi, peristiwa dan kondisi lain seolah-olah kebijakan tersebut telah diterapkan. Ketika entitas belum menerapkan suatu PSAK baru yang telah diterbitkan tetapi belum efektif berlaku, maka entitas mengungkapkan fakta dan iformasi relevan atas dampak penerapan PSAK tersebut.

10 Perubahan Estimasi - PSAK 25
Estimasi akuntansi merupakan estimasi entitas yang dapat mempengaruhi elemen-elemen dalam LK: melibatkan pertimbangan entitas, estimasi karena ketidakpastian, estimasi yang reasonable Estimasi akuntansi mungkin perlu direvisi jika terjadi perubahan keadaan yang menjadi dasar estimasi atau akibat informasi baru atau tambahan pengalaman. Perubahan estimasi akuntansi adalah: penyesuaian jumlah tercatat yang berasal dari penilaian status kini, dan ekspektasi manfaat masa depan dan kewajiban yang terkait dengan, aset dan liabilitas. Dampak perubahan estimasi akuntansi, diakui secara prospektif dalam laporan laba rugi pada: Periode perubahan, jika dampak perubahan hanya pada periode itu; atau Periode perubahan dan periode mendatang, jika perubahan berdampak pada keduanya.

11 Kesalahan - PSAK 25 Kesalahan dapat timbul dalam pengakuan, pengukuran, penyajian atau pengungkapan unsur-unsur laporan keuangan. Entitas mengoreksi kesalahan material periode lalu secara retrospektif pada laporan keuangan lengkap pertama yang diterbitkan setelah ditemukannya dengan: Menyajikan kembali jumlah komparatif untuk periode lalu atau Jika kesalahan terjadi sebelum periode lalu sajian paling awal, maka menyajikan kembali untuk periode lalu sajian paling awal

12 Ilustrasi - PSAK 25 Perubahan Kebijakan Akuntansi dan Kesalahan
Berdasarkan surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) No. S-2366/BL/2009 tertanggal 30 Maret 2009, penyediaan tenaga listrik oleh IPP kepada Perusahaan dan entitas anak termasuk dalam kategori perjanjian pelaksanaan jasa publik ke swasta, yang dikecualikan dari penerapan ISAK 8, sampai DSAK–IAI menerbitkan interpretasi standar akuntansi yang spesifik mangatur transaksi tersebut. Selanjutnya, sesuai dengan surat manajemen tanggal 22 Desember kepada Ketua Bapepam-LK, manajemen telah memutuskan untuk menerapkan ketentuan ISAK 8, sesuai dengan PSAK 30 (revisi 2011), terhadap Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik mulai tanggal 1 Januari Perusahaan dan entitas anak menerapkan ISAK 8 secara restrospektif, pengaruh perubahan tersebut menyebabkan penyajian kembali pada laporan keuangan konsolidasian Perusahaan (Catatan 58). PLN LK tahun 2012

13 PSAK 57

14 Provisi – PSAK 57 Provisi  liabilitas yang waktu atau jumlahnya belum pasti, diakui jika Memiliki kewajiban kini Penyelesaian mengakibatkan arus keluar sumber daya Estimasi yang andal Pertimbangan dalam pengakuan provisi berdasarkan bukti-bukti yang tersedia: besar kemungkinannya bahwa kewajiban kini telah ada pada akhir periode pelaporan, entitas mengakui provisi (jika kriteria pengakuan terpenuhi); dan jika besar kemungkinan bahwa kewajiban kini belum ada pada akhir periode pelaporan, entitas mengungkapkan kewajiban kontinjensi. Pengungkapan tidak diperlukan jika kemungkinan arus keluar sumber daya kecil. Pengakuan provisi karena kewajiban hukum dan kewajiban konstruktif

15 Kontijensi – PSAK 57 Entitas tidak diperkenankan mengakui kewajiban kontinjensi. Kewajiban kontinjensi adalah: kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas; atau kewajiban kini yang timbul sebagai akibat peristiwa masa lalu, tetapi tidak diakui karena: tidak terdapat kemungkinan besar entitas mengeluarkan sumber daya yang mengan dung manfaat ekonomis (selanjutnya disebut sebagai “sumber daya”) untuk menyelesaikan kewajibannya; atau jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara andal. Entitas tidak diperkenankan mengakui aset kontinjensi. Aset kontinjensi adalah aset potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa depan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas.

16 Contoh PT. Matahara perusahaan ritel yan mempunyai kebijakan mengembalikan uang pembelian dari pelanggan yang tidak puas, meskipun tidak ada kewajiban hukum yang mengharuskan entitas untuk mengembalikan uang konsumen. Peristiwa mengikat adalah peristiwa penjualan produk, yang menimbulkan kewajiban konstruktif karena tindakan entitas telah menciptakan ekspektasi yang valid bagi pembeli bahwa entitas akan mengembalikan uang mereka. Terdapat kemungkinan besar keluarnya sumber daya, yaitu sebagian barang akan dikembalikan dan perusahaan mengembalikan uang pelanggan (par 24) Perusahaan harus mengakui kewajiban diestimasi sebesar estimasi terbaik dari biaya pengembalian (lihat paragraf 10 (defi nisi kewajiban konstruktif ), 14, 17 dan 24.

17 Contoh Pemerintah mengumumkan perubahan dalam peraturan Pajak Penghasilan. Akibatnya, perusahaan yang bergerak di sektor jasa keuangan harus melakukan pelatihan ulang terhadap sejumlah besar pegawai penjualan dan administrasi agar dapat terus memenuhi peraturan yang berlaku di bidang jasa keuangan. Pada akhir periode pelaporan, pelatihan ulang terhadap karyawan belum dilakukan. Belum timbul kewajiban karena peristiwa yang mengikat (yaitu pelatihan ulang) belum terjadi. Kewajiban diestimasi tidak diakui (par 14 dan 17-19).

18 PSAK 24

19 Imbalan Kerja Jangka Pendek Jangka Panjang Lainnya
Ruang Lingkup PSAK 24 Imbalan Kerja Imbalan Kerja Jangka Pendek Pesangon Imbalan Paska Kerja Imbalan Kerja Jangka Panjang Lainnya Imbalan Jangka Pendek Absen Bagi hasil atau Bonus Kontribusi Pasti Manfaat Pasti Past service cost Current Service Cost Diterapkan oleh pemberi kerja dalam pencatatan seluruh imbalan kerja, kecuali yang diatur dalam PSAK 53: Akuntansi Kompensasi Berbasis Saham.

20 Latar Belakang Perubahan
Untuk melaporkan perubahan kewajiban imbalan pasti dan aset program didefinisikan dengan cara yang lebih mudah dipahami Beberapa opsi penyajian diizinkan dalam standar yang ada, membatasi komparabilitas  opsi ditiadakan Amandemen diperlukan untuk mengklarifikasi area dimana keragaman dalam praktik yang ada Penyempurnaan pengungkapan tentang risiko yang timbul dari program imbalan pasti yang diperlukan PERUBAHAN YANG SIGNIFIKAN Pengakuan keuntungan dan kerugian aktuaria Perubahan komponen imbalan pasti dan aset program Persyaratan pengungkapan PERUBAHAN LAINNYA Imbalan kerja jangka pendek Pesangon Perubahan penting lainnya

21 Perubahan Signifikan Melalui OCI Melalui Laba Rugi Koridor Melaui OCI
PSAK 24 R 2010 PSAK 24 R 2013 Pengakuan keuntungan dan kerugian Aktuaria Melaui OCI Pengakuan keuntungan dan kerugian Aktuaria Melalui Laba Rugi Melalui OCI Koridor

22 Pengakuan dan Pengukuran Imbalan Jangka Pendek
Diakui saat pekerja telah memberi jasa Liabilitas jangka pendek sebagai: Liabilitas setelah dikurangi yang telah dibayar, beban dibayar dimuka jika terjadi kelebihan pembayaran Beban atau pernyataan lain membolehkan sbg biaya perolehan Contoh imbalan jangka pendek u Boleh diakumulasi  diakui pada saat pekerja memberikan jasa Cuti berimbalan jangka pendek cuti berimbalan yang tidak boleh diakumulasi  diakui saat cuti terjadi

23 Ilustrasi PT. A memiliki 100 karyawan yang diberikan cuti berimbalan sebesar Rp untuk 10 hari kerja. Selama tahun 2015, karyawan yang cuti 6 hari 80 orang sedangkan sisanya cuti 10 hari kerja. JIKA TIDAK DIAKUMULASI Beban cuti berimbalan ((20x10)+(80x6))x ) Kas JIKA DIAKUMULASI Beban cuti berimbalan (80x4)x ) Utang gaji

24 Program Bagi Laba dan Bonus
Syarat pengakuan biaya pembayaran bagi laba dan bonus 1 Ada kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif sebagai akibat dari peristiwa masa lalu 2 Dapat diestimasi secara andal Kewajiban kini timbul jika, dan hanya jika, entitas tidak mempunyai alternatif realistis lainnya kecuali melakukan pembayaran. Contoh imbalan jangka pendek u

25 Bonus PT. Melati pada 15 Februari 2016 menyelesaikan laporan keuangan tahun Berdasarkan laba tahun 2015, ditetapkan bonus untuk karyawan sebesar Rp 200milyar dan tantiem untuk direksi dan komisaris sebesar Ro 40milyar. Dibuat jurnal penyesuaian Beban bonus 240 milyar Utang bonus milyar Contoh imbalan jangka pendek u

26 Ilustrasi Imbalan Kerja Jangka Pendek
Karyawan Perusahaan XYZ diberikan hak untuk cuti tahunan yang dapat diakumulasikan cuti tahunan. Cuti tahunan yang tidak terpakai dapat dialihkan tanpa batas waktu dan harus dibayar secara tunai ketika karyawan meninggalkan perusahaan. Data beberapa tahun terakhir menunjukkan. karyawan menggunakan akumulasi cuti tahunan mereka selama periode lebih dari dua tahun. Pertanyaan Haruskah akumulasi cuti tahunan tidak terpakai tersebut diklasifikasikan sebagai imbalan kerja jangka pendek di bawah PSAK 24 (r2013)? Contoh imbalan jangka pendek u Cuti tahunan yang tidak terpakai tidak akan memenuhi definisi manfaat jangka pendek karena tidak diharapkan akan diselesaikan seluruhnya dalam waktu 12 bulan setelah jasa yang diberikan oleh karyawan.

27 Imbalan kerja jangka pendek untuk manajemen kunci sesuai dengan PSAK 7
Pengungkapan Imbalan kerja jangka pendek untuk manajemen kunci sesuai dengan PSAK 7 Pengungkapan dalam laporan keuangan jumlah gaji yang diterima oleh manajemen kunci  direksi dan komisaris Contoh imbalan jangka pendek u

28 Elemen dari Proses Pensiun
Imbalan Pascakerja Elemen dari Proses Pensiun Entitas Dana Pensiun Pekerja Kontribusi Manfaat (Pembayaran) Investasi

29 Imbalan Pascakerja Tunjangan purnakarya Imbalan pascakerja
Imbalan pascakerja lain Iuran pasti Program imbalan pascakerja bergantung pada substansi ekonomis dari setiap program Contoh imbalan jangka pendek u Imbalan pasti

30 Definisi Program iuran pasti entitas membayar kpd pengelola dana, tidak ada kewajiban entitas untuk membayar iuran lebih lanjut jika pengelola dana tidak cukup membayar jasa Program imbalan pasti program imbalan pascakerja yang bukan merupakan program iuran pasti.

31 Defined Contribution Plans
Imbalan Paska Kerja EMPLOYER PENSION FUND EMPLOYEE CONTRIBUTIONS BENEFIT Defined Contribution Plans DEFINED VOLATILE RISK LIMIT Defined Benefit Plans VOLATILE DEFINED RISK LIMIT

32 Program Iuran Pasti Pengakuan dan Pengukuran Pengungkapan
Diakui sebagai beban Diakui liabilitas (beban terakru) setelah dikurangi dengan iuran telah dibayar atau aset (pembayaran dimuka jika terdapat kelebihan). Jika iuran tidak jatuh tempo seluruhnya dalam 12 bulan -> didiskonto jumlah yang diakui sebagai beban untuk program iuran pasti. Informasi program iuran pasti untuk personel manajemen kunci

33 Program Manfaat Pasti Perusahaan memiliki kewajiban hukum dan konstrukstif untuk memenuhi pembayaran imbalan setelah pekerja pensiun. Mungkin tidak didanai, seluruhnya atau sebagian didanai Imbalan dihitung dengan asumsi aktuarial  asumsi demografi dan keuangan. Dana diakumulasikan dalam Aset Program Risiko atas manfaat pasti: Risiko aktuarial  jumlah kewajiban imbalan pasti berbeda dari yang diharapkan karena perubahan asumsi aktuaria Risiko investasi  hasil investasi atas aset program berbeda dari yang diharapkan. RISIKO MENIMBULKAN KEUNTUNGAN/KERUGIAN AKTUARIAL

34 Nilai Wajar Aset Program
Program Manfaat Pasti Faktor-faktor: Biaya Jasa: Biaya Jasa Kini Biaya Jasa Lalu Biaya Bunga Remeasurement (Keuntungan dan kerugian aktuarial) Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti (NKKIP) Pendapatan Bunga Iuran pensiun oleh perushaan Penarikan uang pensiun dr Dapen Remeasurement (Keuntungan dan kerugian aktuarial) Nilai Wajar Aset Program (NWAP)

35 Laporan Posisi Keuangan
Liabilitas Imbalan Pasti (di Neraca) +/+ Nilai kini kewajiban imbalan pasti -/- Nilai wajar aset program yang digunakan untuk menyelesaikan kewajiban secara langsung Ekuitas (di Neraca) +/- Penghasilan komprehensif lain  pendapatan atau kerugian Penyajian secara netto antara = nilai kini kewajiban imbalan pasti dikurangi nilai wajar aset program

36 Imbalan Kerja Jangka Panjang Lainnya
Cuti berimbalan jangka panjang Penghargaan masa kerja atau imbalan jasa jangka panjang lain Imbalan cacat permanen Utang bagi laba dan bonus yang dibayar ≥12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasanya Kompensasi ditangguhkan yang dibayar ≥12 bulan sesudah akhir dari periode pelaporan saat jasa diberikan

37 Imbalan Kerja Jangka Panjang Lainnya
Diakui sebagai liabilitas total nilai neto dari jumlah: Nilai kini kewajiban imbalan pasti pada akhir periode pelaporan Dikurangi dengan nilai wajar dari aset program pada akhir periode pelaporan (jika ada) selain kewajiban yang harus dilunasi secara langsung

38 Amandemen 2015 Atribusi Iuran dari Pekerja atau Pihak Ketiga (Paragraf 93) Menetapkan bahwa atribusi iuran dari pekerja atau pihak ketiga bergantung pada apakah jumlah iuran ditentukan berdasarkan jumlah tahun jasa. Jika jumlah iuran bergantung pada jumlah tahun jasa, maka iuran diatribusikan pada periode jasa dengan menggunakan metode atribusi yang sama dengan yang disyaratkan oleh paragraf 70 untuk imbalan bruto. Jika jumlah iuran tidak bergantung pada jumlah tahun jasa, maka iuran tersebut diakui sebagai pengurang biaya jasa dalam periode ketika jasa terkait diberikan oleh pekerja.

39 Amandemen 2015

40 Penyesuaian 2016 - diskonto
Tingkat yang digunakan untuk mendiskontokan kewajiban imbalan pasca kerja (baik yang didanai maupun tidak) ditentukan dengan mengacu pada imbal hasil pasar atas bunga obligasi korporasi berkualitas tinggi pada akhir periode pelaporan. Untuk mata uang yang tidak memiliki pasar yang aktif dan stabil bagi obligasi korporasi berkualitas tinggi tersebut, maka digunakan imbal hasil pasar (pada akhir periode pelaporan) atas obligasi pemerintah yang didenominasi dalam mata uang tersebut. Mata uang dan jangka waktu dari obligasi korporasi maupun obligasi pemerintah konsisten dengan mata uang danestimasi jangka waktu kewajiban imbalan pasca kerja.

41 Ilustrasi 1 – PSAK 24 (Revisi 2013)
Imbalan kerja perusahaan: Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti - Awal 20X0 Nilai Wajar Aset Program - Awal 20X0 Biaya Jasa Kini 30.000 Tingkat Diskonto 10% Iuran 24.000 Imbalan 16.000 Nilai Kini Kewajinan imbalan akhir 20X0 Nilai wajar aset akhir 20X0

42 Ilustrasi 1 – PSAK 24 (Revisi 2013)
JURNAL UMUM MEMO Beban Kas Penghasilan Komprehensif Liabilitas Nilai Kini Kewajiban Aset Saldo awal ( ) Biaya jasa kini 30.000 (30.000) Biaya bunga 20.000 (20.000) Pendapatan bunga Iuran (24.000) 24.000 Imbalan 16.000 (16.000) Rugi Aktuaria Liabiilitas Rugi Aktuaria – Aset Program 6.000 (6.000) Amortisasi biaya jasa lalu Kerugian (keuntung) akturial Jml tahun berjalan 22.000 (28.000) ( ) Saldo Akhir Kerugian *Hitung dulu penjumlahan dari – = Menurut aktuaris sehingga kerugian aktuaria = – = **Hitung dulu penjumlahan dari – = Menurut Dapen aset program pada akhir periode sehingga kerugian aktuaria = – = 6.000

43 Jurnal Beban pensiun 30.000 Penghasilan Komprehensif Lain 22.000
Kas Liabilitas Liabilitas Kewajiban manfaat Pensiun Ekuitas Penghasilan komprehensif lain - kerugian Notes Nilai kini Kewajiban Aset Program Net Liabilitas manfaat pensiun

44 Ilustrasi 2 – PSAK 24 (Revisi 2013)
Imbalan kerja perusahaan: KETERANGAN Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti - Awal 20X1 Nilai Wajar Aset Program - Awal 20X1 Rugi Aktuaria OCI – Awal 20X1 22.000 Biaya Jasa Kini 34.000 Tingkat Diskonto 10% Iuran 26.000 Imbalan 20.000 Nilai Kini Kewajinan imbalan – Akhir 20X1 Nilai wajar aset – Akhir 20X1

45 Ilustrasi 2 – PSAK 24 (Revisi 2013)
JURNAL UMUM MEMO Beban Kas Penghasilan Komprehensif Liabilitas Kewajiban Program Aset Program Saldo awal 22.000 (28.000) ( ) Biaya jasa kini 34.000 (34.000) Biaya bunga 25.000 (25.000) Pendapatan bunga (22.200) 22.200 Iuran (26.000) 26.000 Imbalan 20.000 (20.000) Penurunan (kenaikan) kewajiban (9.500) 9.500 Selisih aktuaria Aset Program (26.400) 26.400 Amortisasi biaya jasa lalu Kerugian (keuntungan) akturial 36.800 (35.900) 25.100 (13.900) (2.900) ( )

46 Jurnal Beban pensiun 36.800 Liabilitas manfaat pensiun 25.100
Kas Penghasilan Komprehensif Lain Liabilitas Liabilitas manfaat pensiun Ekuitas Penghasilan komprehensif lain Notes Nilai kini Kewajiban ( ) Aset Program Net Liabilitas manfaat pensiun (2.900)

47 martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com
TERIMA KASIH Dwi Martani atau

48 Pengungkapan Laporan Keuangan
Sumber LK Antam 2015

49 Pengungkapan Laporan Keuangan
Sumber LK Antam 2015

50 Pengungkapan Laporan Keuangan
Sumber LK Antam 2015

51 Pengungkapan Laporan Keuangan
Sumber LK Antam 2015

52 Ilustrasi Perhitungan Imbalan Manfaat Pasti

53 Imbalan Pasti Imbalan pasti adalah imbalan yang diberikan kepada pekerja dengan jumlah yang telah ditentukan. Jumlah yang ditentukan dapat berbentuk: Sebuah formula atau rumusan tertentu Sebuah jumlah nominal tertentu. Fasilitas tertentu yang dijanjikan = misalnya fasilitas kesehatan Imbalan pasti dapat diterima sekaligus pada saat tertentu dapat juga akan diterima oleh pekerja dalam satu periode tertentu.

54 Contoh Laporan keuangan dalam juta
Perusahaan menjanjikan pembayaran pesangon kepada karyawannya pada saat berhenti bekerja di usia pensiun normal sebesar Karyawan memiliki masa kerja sampai pensiun selama 20 tahun. Berdasarkan metode Projected Unit Credit (asumsi diabaikan), unit menurut periode jasa = /20 = Sehingga pengakuan di laba rugi dan neraca sebagai berikut: Tahun Beban tahun berjalan Kewajiban akhir tahun 1 10,000,000 2 20,000,000 3 30,000,000 dst 20 200,000,000 Laporan keuangan dalam juta Tahun 1 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 4 Beban Imbalan Kerja (10) Kewajiban imbahan kerja 10 20 30 40

55 Imbalan Kerja dengan Perhitungan Aktuaria
Program winduan Tunjangan cuti besar Tunjangan kecelakaan dinas Tunjangan kematian Imbalan jangka panjang Program pesangon Pensiun Jaminan kesehatan Imbalan Pasca kerja

56 Projected Unit Credit Pengakuan dan Pengukuran diperlukan :
Nilai Kewajiban Imbalan Pasti Biaya Jasa Kini Metode yang digunakan : Projected Unit Credit Metode ini sering disebut sebagai metode imbalan yang diakru yang diperhitungkan secara prorata sesuai periode jasa Sebagai metode imbalan dibagi tahun jasa Menganggap setiap periode jasa akan menghasilkan satu unit tambahan imbalan dan mengukur setiap unit secara terpisah untuk menghasilkan kewajiban final. Metode ini akan mengalokasikan imbalan ke: Periode berjalan untuk menentukan Biaya Jasa Kini Periode berjalan dan periode-periode lalu untuk menentukan Nilai Kini Kewajiban.

57 Metode dan Asumsi Aktuaria
Untuk melakukan perhitungan aktuaria digunakan asumsi-asumsi aktuarial. Asumsi Aktuarial tidak boleh bias dan cocok satu dengan yang lain (mutually compatible). Asumsi Aktuarial terdiri dari: Asumsi Demografis mengenai karakteristik masa depan dari pekerja dan mantan pekerja (dan tanggungan mereka) yang berhak atas imbalan Mortalitas selama dan sesudah masa kerja Tingkat perputasan pekerja, cacat dan pensiun dini Proporsi dari peserta program dengan tanggungannya Tingat klait program kesehatan Asumsi keuangan, berhubungan dengan: Tingkat diskonto Tiingkat gaji dan imbalan masa datang Jaminan kesehatan, biaya kesehatan di masa datang dan biaya administrasi Tingkat hasil yang diharapkan atas aktiva program

58 Perhitungan Aktuaria Nilai sekarang Manfaat Imbalan kerja yang akan dibayarkan pada yang akan datang (PVFB) untuk masa kerja yagn telah dilalui: PBO = PVFB x masa kerja lalu / total masa kerja Kewajiban Kini (Present Value of Obligation (PBO) : Kenaikan nilai kewajiban kini atas jawa pekerja dalam periode berjalan CSC = PVFB / Total Masa Kerja Biaya saat kini (Current Service Cost / CSC):

59 Perhitungan Aktuaria Future Benefit
X=20 tahun Usia masuk pensiun X=30 tahun Usia Valuasi X=55 tahun Usia Pensiun Manfaat : 2x masa kerja x gaji pada saat pensiun Usia masuk : 20 tahun Usia pensiun : 55 tahun Usia valuasi : 30 tahun Gaji Valuasi : Asumsi : tingkat diskonto 10%, tingkat kenaikan gaji 6% Asumsi aktuaria: tingkat mortalita, pengunduran diri dan catata diabaikan untuk mepermudah pemahaman.

60 Perhitungan Aktuaria Manfaat : 2x masa kerja x gaji pada saat pensiun
Usia masuk : 20 tahun Usia pensiun : 55 tahun Usia valuasi : 30 tahun Gaji Valuasi : Asumsi : tingkat diskonto 10%, tingkat kenaikan gaji 6% Asumsi aktuaria: tingkat mortalita, pengunduran diri dan catata diabaikan untuk mepermudah pemahaman. Future Benefit : 2 x 35 x x (1+6%) ^ 25 = PVFB : / (1 + 10% )^25 = PBO : x 10 / 35 = CSC : x 1 / 35 =

61 Perhitungan Aktuaria Manfaat : 2x masa kerja x gaji pada saat pensiun
Usia masuk : 20 tahun Usia pensiun : 60 tahun Usia valuasi : 35 tahun Gaji Valuasi : Asumsi : tingkat diskonto 10%, tingkat kenaikan gaji 5% Asumsi aktuaria: tingkat mortalita, pengunduran diri dan catata diabaikan untuk mepermudah pemahaman.

62 Imbalan Kerja sesuai UU 13 / 2003
Jika Manfaat Pensiun yang diberikan perusahaan > manfaat pensiun yang dihitung menurut UU 13 maka kewajiban pemberi kerja hanya sebesar iurang pemberi kerja (2 x 35) x 80% > 32.2 G 56 G > 32.2 G Jika manfaat pensiun yang diberikan oleh pemberi kerja < manfaat pensiun yang dihitung menurut UU 13 maka selisihnya merupakan kewajiban pemberi kerja (1, x 20) x 80% > 32.2 G 24 G > 32.2 G Kewajiban = 32.2 G – 24 G

63 Imbalan Kerja sesuai UU 13 / 2003
Tabel uang pesangon, jasa, uang penggantian hak (usia pensiun, PHK dan meninggal dunia) = 2 PS + 1 PMK + UPH

64 Imbalan Kerja sesuai UU 13 / 2003
Tabel uang pesangon, jasa, uang penggantian hak (sakit berkepanjangan, cacat total/tetap) = 2 PS + 2 PMK + UPH

65 UU Ketenagakerjaan 13 tahun 2003
Pasal 88 Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi menghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 91 Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang- undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

66 UU Ketenagakerjaan 13 tahun 2003
Pasal 156 (1 & 2) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut : masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah; masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah; masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah; masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah; masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah; masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah; masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah; masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

67 UU Ketenagakerjaan 13 tahun 2003
Pasal 156 (3) Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai be-rikut : masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah; masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah; masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah; masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah; masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah; masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah; masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah; masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.

68 UU Ketenagakerjaan 13 tahun 2003
Pasal 156 (4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Perubahan perhitungan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

69 UU Ketenagakerjaan 13 tahun 2003
Pasal 157 Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas : upah pokok; segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma- cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh. Penghasilan pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan harian, maka penghasilan sebulan adalah sama dengan 30 kali penghasilan sehari. Upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar satuan hasil, potongan/borongan atau komisi, maka penghasilan sehari adalah sama dengan pendapatan rata-rata per hari selama 12 (dua belas) bulan terakhir, dengan ketentuan tidak boleh kurang dari ketentuan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota. Pekerjaan tergantung pada keadaan cuaca dan upahnya didasarkan pada upah borongan, maka perhitungan upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 12 (dua belas) bulan


Download ppt "IMBALAN KERJA KONTIJENSI PERISTIWA SETELAH TANGGAL PELAPORAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google