Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DEWAN KEHORMATAN PUSAT (DKP) IKATAN NOTARIS INDONESIA (INI)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DEWAN KEHORMATAN PUSAT (DKP) IKATAN NOTARIS INDONESIA (INI)"— Transcript presentasi:

1 DEWAN KEHORMATAN PUSAT (DKP) IKATAN NOTARIS INDONESIA (INI) 2016 - 2019
DKP - INI

2 DKP - INI

3 DEWAN KEHORMATAN PUSAT IKATAN NOTARIS INDONESIA (DKP INI) 2016 – 2019.
KETUA : Arry Supratno. WKL KETUA : Pieter E. Latumetten. SEKRETARIS : Habib Adjie. WKL SEKTR : Isyana W. Sadjarwo ANGGOTA : Adrian Djuaini. Badar Baraba. (Catatan : Rekan Chairul Anom telah menyatakan mengundurkan diri sesuai surat tanggal 12 Desember 2016) DKP - INI

4 MEMBANGUN INTEGRITAS DALAM PELAKSANAAN TUGAS JABATAN NOTARIS
DKP - INI

5 PENINDAKKAN/PENEGAKKAN.
TUGAS-KEWAJIBAN-KEWENANGAN DEWAN KEHORMATAN IKATAN NOTARIS INDONESIA (DKP – DKW – DKD) : PEMBINAAN PEMBENAHAN. PENGAWASAN. PENINDAKKAN/PENEGAKKAN. DKP - INI

6 Prinsip Kode Etik Notaris : 1. Mengatur secara Internal mengenai :
Etika Kepribadian Notaris. Etika Melakukan/melaksanakan Tugas Jabatan. Etika Hubungan Sesama Notaris. Etika Pengawasan. 2. Memberikan aturan Etika Pelayanan, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota (notaris) kepada masyarakat/pengguna jasa. DKP - INI

7 PRINSIP KODE ETIK NOTARIS :
ETIKA PELAYANAN, YANG MENGATUR PELAKSANAAN PEMBERIAN JASA PROFESIONAL OLEH ANGGOTA (NOTARIS) KEPADA MASYARAKAT/PENGGUNA JASA. DKP - INI

8 1. MELAKSANAKAN KEWENANGAN NOTARIS (PASAL 15 UUJN – P)
ETIKA PELAYANAN, YANG MENGATUR PELAKSANAAN PEMBERIAN JASA PROFESIONAL OLEH ANGGOTA (NOTARIS) KEPADA MASYARAKAT/PENGGUNA JASA : 1. MELAKSANAKAN KEWENANGAN NOTARIS (PASAL 15 UUJN – P) 2. MELAKUKAN KEWAJIBAN (PASAL 16 AYAT (1) HURUF a) UUJN - P DKP - INI

9 PARAMETER UNTUK NOTARIS SEBAGAI ETIKA PELAYANAN, YANG MENGATUR PELAKSANAAN PEMBERIAN JASA PROFESIONAL OLEH ANGGOTA (NOTARIS) KEPADA MASYARAKAT/PENGGUNA JASA DKP - INI

10 1. TANGGUNGJAWAB PERTIMBANGAN ETIKA DAN MORAL DALAM SETIAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN. BEKERJASAMA YANG KONSTRUKTIF DENGAN SESAMA NOTARIS. MAMPU MEMELIHARA DIRINYA DALAM MENJALNKAN JABATANNYA. DKP - INI

11 2. KEPENTINGAN MASYARAKAT
SEBAGAI JABATAN KEPERCAYAAN SENANTIASA MAMPU MENJAGA KEPERCAYAAN TERSEBUT. MELAYANI MASYARAKAT DENGAN ANTUSIAS DENGAN GAIRAH DAN CINTA. OBJEKTIF DALAM MEMBERIKAN SARAN DAN MELIBATKAN PENGGUNA JASA DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN. DKP - INI

12 3. INTEGRITAS MEMBERIKAN KUALITAS PELAYANAN TERBAIK KEPADA PENGGUNA JASA DENGAN LANDASAN KEPERCAYAAN DAN PROFESIONALITAS. JUJUR, TERUS TERANG, AMANAH DAN TIDAK MENDAHULUKAN KEPENTINGAN PRIBADI. SENANTIASA MENGHARGAI PERBENDAAN PENDAPAT DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN TIDAK MELANGGAR PRINSIP-PRINSIP PROFESIONALITAS. DKP - INI

13 SELALU INDEPENDENT, IMPARSIAL, ADIL JUJUR SECARA INTELEKTUAL.
4. OBYEKTIVITAS SELALU INDEPENDENT, IMPARSIAL, ADIL JUJUR SECARA INTELEKTUAL. TIDAK BERPRASANGKA DAN TIDAK MEMPOSISIKAN DIRI DARI BENTURAN KEPENTINGAN. DKP - INI

14 5. KEHATI-HATIAN DALAM SETIAP MEMBERIKAN SARAN DAN PENGAMBILAN KEPUTUISAN SESUAI DENGAN KAPABILITAS KEILMUANNYA, TIDAK BERTINDAK DI LUAR KEMAMPUANNYA. KEPENTINGAN PENGGUNA JASA SELALU DIDAHULUKAN DENGAN TETAP BERPEGANG TEGUH PADA ATURAN HUKUM, ETIKA DAN MORAL. MEMBUAT KEPUTUSAN YANG TERUKUR DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA. DKP - INI

15 6. KOMPETENSI SELALU MENJAGA DAN MAU MENINGKATKAN KEMAMPUAN KEILMUANNYA AGAR MAMPU MEMBERIKAN PELAYANAN TERBAIK. BISA MENGUKUR DIRI TIDAK MEMAKSAKAN DIRI UNTUK MEMBERIKAN PELAYANAN JASA DI LUAR KEMAMPUANNYA. DKP - INI

16 7. KERAHASIAAN MENJAGA SEGALA KETERANGAN DAN KERAHASIAAN INFORMASI DARI PENGGUNA JASA YANG DIBERIKAN ATAU DISAMPAIKAN KEPADA NOTARIS, KECUALI ADA HUKUM YANG MEMBOLEHKANNYA. TIDAK MEMAKSAKAN KEHENDAK KEPADA PENGGUNA JASA JIKA ADA INFORMASI ATAU KETERANGAN YANG TIDAK INGIN DISAMPAIKAN KEPADA NOTARIS. DKP - INI

17 8. PERILAKU PROFESIONAL MENJAGA PERILAKU PROFESIONAL, MENJAUHI TINDAKKAN DAN UCAPAN YANG MENDEGRADASIKAN TUGASNYA, PENGGUNA JASA DAN MASYARAKAT. SENANTIASA MENJAGA NORMA-NORMA YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT DIMANA PUN BERADA. DKP - INI

18 9. STANDAR TEKNIS BEKERJA SESUAI DENGAN STANDART OPERASIONAL DAN TEKNIS YANG SUDAH DITETAPKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERKUMPULAN. TIDAK MENYIASATI STANDART OPERASIONAL DAN TEKNIS YANG SUDAH DITETAPKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERKUMPULAN. DKP - INI

19 SEHINGGA NOTARIS DALAM MENJALANKAN TUGAS JABATANNYA :
MENJELASKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAKKNA HUKUM YANG BERSANGKUTAN. TIDAK MELAKUKAN PENYELUNDUPAN HUKUM YANG BISA MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI PARA PENGHADAP DAN NOTARIS SENDIRI. TIDAK MENYARANKAN KEPADA PARA PENGHADAP UNTUK MELAKUKAN TINDAKKAN HUKUM YANG MERUGIKAN ATAU MENGUNTUNGKAN PIHAK – PIHAK TERTENTU SAJA. SENANTIASA MENTAATI KODE ETIK NOTARIS. MEMPUNYAI PERSONAL ETHIC YANG ADA PADA DIRINYA. DKP - INI

20 TERIMAKASIH DAN SELAMAT BERTUGAS..!!
DKP - INI


Download ppt "DEWAN KEHORMATAN PUSAT (DKP) IKATAN NOTARIS INDONESIA (INI)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google