Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSiska Indradjaja Telah diubah "5 tahun yang lalu
2
DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DIUBAH UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI; PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2000 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI SURAT WALIKOTA MADIUN NOMOR : 700/2880/ /2018 TANGGAL 13 SEPTEMBER 2018
3
PENDAHULUAN Fenomena adanya praktik pungutan liar pada sektor pelayanan publik sebenarnya sudah tidak asing lagi didengar. Salah satu faktor yang menjadi penyebabnya adalah kondisi pelayanan dan sistem pengawasan yang buruk sehingga dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari kesempatan meraup keuntungan dari kondisi tersebut. Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh penyelenggara negara merupakan salah satu Tindak Pidana Korupsi sehingga dalam penanganannya memerlukan tekad dan usaha yang kuat dari pemerintah tidak terkecuali aparat penegak hukum. Oleh sebab itu guna meminimalisir adanya praktik pungutan liar dalam pelayanan publik diperlukan inovasi, transparansi dan standarisasi yang jelas sesuai perundang-undangan.
4
KORUPSI SEBAGAI KEJAHATAN LUAR BIASA
1. Selalu/pasti dilakukan dengan sengaja, bahkan dengan rencana. 2. Perbuatannya tidak kasat mata. 3. Pelakunya tidak berciri/tidak bisa di Identifikasi
5
PERBEDAAN PUNGUTAN DAN SUMBANGAN PERBEDAAN PUNGUTAN DAN SUMBANGAN
DI LINGKUNGAN SEKOLAH PERBEDAAN PUNGUTAN DAN SUMBANGAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH Bagi satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar 9 (sembilan) tahun yang diselenggarakan oleh Pemerintah haram hukumnya melakukan pungutan dari orang tua/wali peserta didik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Namun dengan adanya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, penyelenggara pendidikan diperbolehkan untuk melibatkan peran serta masyarakat dalam meningkatkan kualitas pendidikan dengan syarat yang telah diatur dalam ketentuan tersebut. Adapun perbedaan pungutan dan sumbangan dalam dunia pendidikan : Pungutan pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan; Sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan. Sebagaimana dimaksud pasal 10 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 sangat diatur dengan jelas terkait dengan ketentuan bagaimana mekanisme melibatkan peran serta masyarakat terkait dengan penggalangan dana pendidikan dan peruntukkannya, antara lain menerangkan bahwa : yang melakukan penggalangan dana adalah Komite Sekolah, penggalangan dana berbentuk bantuan dan/atau sumbangan bukan pungutan, dan lain sebagainya.
6
DASAR HUKUM PUNGLI DALAM PERUNDANG-UNDANGAN DASAR HUKUM PUNGLI DALAM
No Ketentuan Hukum Jenis Ancaman Pidana 1 UU No. 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Penerima suap 3 Tahun penjara atau denda sebanyakbanyaknya Rp ,- 2 KUHP (Pasal 368) Pemerasan 9 Tahun Penjara 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 5 ayat (1)) Pemberian/menjanjikan pada pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara Pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp ,- dan paling banyak Rp ,- 4 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 5 ayat (2)) Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara penerima pemberian/janji Pidana penjara paling singkat 1 Tahun, paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp ,- dan paling banyak Rp ,- 5 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 11) Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara menerima hadiah/janji padahal diketahui karena kekuasaan/kewenangan
7
Lanjutan ..... Lanjutan ..... No Ketentuan Hukum Jenis Ancaman Pidana
6 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 12B) Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara Penerima gratifikasi Pidana penjara seumur hidup/paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp ,- paling banyak Rp ,- 7 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 12E) Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri Pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp ,- dan paling banyak Rp ,- 8 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 12E) Pemberi hadiah/janji pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara karena kekuasaan/kewenangan Pidana penjara paling lama 3 tahun denda paling banyak Rp ,- 9 PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Perbuatan tercela Pemberhentian Tidak dengan hormat Pemberhentian dengan hormat Tidak atas permintaan sendiri
8
Peran Serta Masyarkat LANDASAN PASAL 41 UU NO 31 TAHUN 1999 PASAL 4
PP NO 71 TAHUN 2000 PERAN SERTA MASY DAN PELAYANAN MASY SETIAP ORG. ORMAS / LSM BERHAK PEROLEH PELAYANAN DAN JAWABAN DARI PENEGAK HUKUM PENEGAK HUKUM WAJIB BERIKAN JWBN SCR LISAN ATAU TERTULIS ATAS INFOR, SARAN / PENDAPAT DARI SETIAP ORANG, ORMAS / LSM WAKTU PALING LAMBAT 30 HARI TERHITUNG SEJAK TGL INFORMASI , SARAN ATAU PENDAPAT DITERIMA DLM HAL TERTENTU, PENEGAK HUKUM MENOLAK BERIKAN INFOR / BERIKAN JWBN ATAS SARAN SBGMN DIMAKSUD DLM AYAT 2 SESUAI DGN KETENTUAN PER UU PSL 4 PP 71/2000
9
Lanjutan ..... DUMAS Laporan disampaikan secara tertulis, menguraikan : (sebagaimana diatur pada pasal 3 PP No.71 Tahun 2000) Identitas Pelapor (melampirkan fotocopy identitas diri : KTP / SIM / Paspor / Bukti Identitas Diri lainnya) Peristiwa yang terjadi (pidana korupsi) Tempat dan waktu kejadian Dugaan pelaku korupsi Modus operandi (cara atau peran pelaku melakukan korupsi) Dugaan kerugian negara Bukti permulaan (dilengkapi bukti pendukung yang diharapkan menjadi alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP dan pasal 26A UU No. 31 / 1999 jo UU No.20 / 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi) Informasi penanganan kasus oleh penegak hukum / lembaga pengawasan
10
KESIMPULAN Pemberantasan korupsi tidak mungkin dilakukan sendirian tanpa upaya saling mendukung dan kerjasama sinergis seluruh stage holder dengan disertai komitmen yang kuat untuk mewujudkan pelayanan publik yang BEBAS PUNGLI Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Oleh karena itu dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat Pemerintah harus senantiasa meningkatkan kualitas dalam memberikan pelayanan serta memiliki integritas untuk menolak, menerima dan meminta imbalan. Dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, pungutan apapun yang dilakukan oleh organ negara yang dibebankan kepada masyarakat harus memiliki dasar hukum yang jelas. Oleh sebab itu janganlah mencari-cari alasan sebagai pembenar atas pengenaan pungutan dalam bentuk apapun jika tidak mempunyai dasar hukum.
11
SEKIAN & TERIMA KASIH SELAMAT BELAJAR P E N U T U P
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.