Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYuliani Lesmana Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
SOLUSI PERMASALAHAN KONTRAK AKIBAT PEMOTONGAN ANGGARAN
DIREKTORAT PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM
2
LATAR BELAKANG Terjadinya permasalahan dalam pelaksanaan kontrak yang hampir sama di seluruh K/L/D/I yang mengalami pemotongan anggaran. Maka diperlukan beberapa Opsi untuk mengantisipasi permasalahan pelaksanaan kontrak atas pemotongan anggaran.
3
ALTERNATIF SOLUSI Bayar Hutang Perpanjangan Waktu Kontrak (Extension).
Penghentian Sementara (Postpone) Optimalisasi Penghentian kontak permanen (Termination).
4
BAYAR UTANG Penyedia Barang/Jasa tetap menyelesaikan seluruh pekerjaan pada tahun anggaran berjalan Pekerjaan diserahterimakan 100% (PHO) di tahun anggaran berjalan Dapat dilakukan perpanjangan waktu kontrak sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan. Sebagian/seluruh pembayaran dibayar pada tahun anggaran berikutnya Pembayaran hutang tersebut wajib diaudit oleh Inspektorat atau BPKP
5
PERPANJANGAN WAKTU (EXTENSION)
Perpanjangan waktu kontrak melampaui tahun anggaran berjalan. Pembayaran seluruh/sebagian, dilakukan di tahun anggaran berikutnya. Pekerjaan diserahterimakan 100% (PHO) di tahun anggaran berikutnya. Pembayaran pada tahun anggaran berikutnya tidak diperlukan Audit.
6
PENGHENTIAN SEMENTARA (POSTPONED)
Pekerjaannya dihentikan di tahun anggaran berjalan (pada saat pemotongan), dilanjutkan setelah anggarannya tersedia di tahun anggaran berikutnya; Addendum penghentian sementara dan perpanjangan waktu kontrak sampai dengan di tahun anggaran berikutnya; Pembayaran prestasi pekerjaan yang ditunda dilakukan di tahun anggaran berikutnya.
7
OPTIMALISASI Dilakukan optimalisasi penyesuaian ruang lingkup pekerjaan berdasarkan maksimal ketersediaan anggaran. Alternatif ini tidak dapat diterapkan untuk kontrak lump sum atau porsi kontrak lump sum untuk kontrak gabungan lump sum dan harga satuan.
8
PEMUTUSAN KONTRAK (TERMINATION)
Apabila 4 (empat) alternative solusi di atas tidak disepakati, maka kontrak dihentikan/diputus dan Penyedia Barang/Jasa tidak dikenakan sanksi. Pembayaran prestasi pekerjaan agar dilakukan audit oleh Inspektorat atau BPKP.
9
PERSYARATAN ALTERNATIF 1 s/d 3
Disepakati kedua belah pihak dan dituangkan dalam addendum kontrak. Ada pernyataan kesanggupan PA untuk menjamin ketersediaan alokasi anggaran tahun berikutnya. Tidak ada kenaikan harga kontrak.
10
PERSYARATAN ALTERNATIF 4
Disepakati kedua belah pihak dan dituangkan dalam addendum kontrak; Hanya untuk kontrak harga satuan atau porsi kontrak harga satuan apabila menggunakan kontrak gabungan Lump Sum dan harga satuan
11
PERSYARATAN ALTERNATIF
Disepakati kedua belah pihak dan dituangkan dalam addendum kontrak; Penyedia tidak dikenakan sanksi.
12
DIREKTORAT PENANGANAN
PERMASALAHAN HUKUM
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.