Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRidwan Pranoto Telah diubah "6 tahun yang lalu
2
Oleh: Yuniyanti Chuzaifah Komnas Perempuan
Hak Perempuan Atas Kesehatan Dan Kerja Layak Dari Paparan Zat Berbahaya (PBDEs dan UPOPs) Oleh: Yuniyanti Chuzaifah Komnas Perempuan
3
Tentang Komnas Perempuan
Lembaga negara, salah satu lembaga Ham nasional Berdiri konteks Mei 98 sebagai pertanggungjawaban negara atas tragedi kemanusiaan Fokus pada kekerasan terhadap perempuan
4
Pengaduan yang diterima Komnas Perempuan tentang zat kimia berbahaya
Buruh pabrik kimia /zat keras untuk pembersihan dan buruknya kondisi kerja (pingsan, pusing-pusing, di PHK saat melahirkan, dilarang beroganisasi, PHK sepihak alasan bangkrut tp diam-diam beroperasi malam hari) Buruh kelapa sawit dan dampak pupuk (air buruk, udara terhirup, keguguran, muka rusak, lidah berpulau) Masyarakat di Majokerto terpapar zat kimia karena timbunan limbah rumah sakit (sekitar genital gatal, air keruh, tanaman/sawah rusak) PRT migran dan PRT domestik yang terpapar zat kimia sehari-hari (tidak laporkan dampak zat kimia berbahaya tetapi riilnya tidak sedikit yang terdampak alat kerumah tanggaan) Belum ada pengaduan spesifik tentang dampak PBDEs (Polybrominated Diphenyl Ethers) yang biasa digunakan untuk produk elektronik, insulasi kabel, listrik dan UPOPs (Unintentional Persistent Organic Pollutant) bahan kimia beracun
5
Menyoal siapa saja perempuan yang rentan terpapar
Potensi perempuan bekerja/pekerja domestik terpapar dengan alat-alat kerumah tanggaan ; kabel, karpet, gorden, sofa, alat-alat dapur . Perempuan pembersih kantor dan yg bekerja di kantor ; debu dan partikel dari peralatan kantor (komputer, laptop) Perempuan pengolah limbah (volunteristik untuk bank sampah) maupun pemulung Pekerja rumahan/pemilah barang bekas elektronik atau recycle lain.
6
Jasa perempuan dari sebuah kerja berbahaya ; olah limbah dan kontradiksi kemanusiaan
Menopang ekonomi perempuan rentan tapi juga merentankan kehidupan perempuan Menyelamatkan keberlanjutan dan keamanan lingkungan tapi membahayakan perempuan pekerjanya. Membuat lingkungan lebih cantik dan sehat ;" they get healthier, we get sicker" Berkontribusi pada penghematan proses produksi, tetapi mengancam reproduksi.
7
Catatan atas isu PBDEs dan UPoP
UN instrumen untuk Ham masih sedikit membahas soal keamanan pekerja perempuan ( kebanyakan bahas keamanan tambang, kontaminasi olah limbah kapal bekas, dll Indonesia sudah ratifikasi sejumlah konvensi untuk pelarangan, tetapi kontrol atas peredaran benda yang mengandung zat tersebut masih lemah Minim informasi dan sosialisasi pada zat berbahaya dan dampaknya bagi perempuan ; de-elitisasi informasi dan pengetahuan.
8
Catatan Ham Perempuan ; Menelisik akar masalah dengan analisa gender
Perempuan kerja di tempat tak layak dan mengancam hidup dengan gradual killing (tapi belum masuk dalam kajian femicide) Kerja-kerja yang dianggap sekunder tapi berresiko (memungut, memilah, membersihkan, mengemas, mengolah) Dimensi gender ; perempuan yang terpapar langsung, laki-laki yang mencari dan menjual (akses uang di tangan suami) Terpapar lintas ruang ; kerja di ruang domestik-individual, kerja-kerja berbasis rumahan, hingga kerja-kerja di industri olah limbah elektronik. Minim pantauan, pengorganisasian, tak ada hak-hak sebagai pekerja, atau tidak dianggap sebagai pekerjaan Akses pada pengetahuan, informasi dan tehnologi (seakan jadi ruang maskulin)
9
Hak normatif :hak asasi PEREMPUAN
Kovenan Ecosoc ; hak atas penghidupan yang layak dan aman Kovenan sipol ; Hak hidup (hak hidup perempuan kerap terabai karena konstruksi ruang dan isu publik/privat/personal), hak berorganisasi Cedaw ; hak kerja bebas diskriminasi, hak kesehatan, kerja aman dan layak, prinsip due dilligence (uji cermat tuntas untuk cegah, lindungi, adili, pulihkan) ILO dan konvensi-konvensi tentang pelarangan hak berbahaya.
10
Hak dasar pekerja atas pekerjaan yang berresiko
- Hak informasi dan pengetahuan - Hak perlindungan dan pencegahan dari bahaya - Hak penguasaan aset - Hak pemulihan dan kompensasi - hak partisipasi dan hak berorganisasi - Hak atas jaminan sosial (cek diskriminasi kebijakan asuransi) - dll
11
Tantangan dan mendorong penguatan gerakan perempuan
Depolitisasi gerakan perempuan selama orba dan menjamurnya gerakan perempuan berbasis komunitas paska reformasi Berkompetisi berebut ruang dengan kelompok yang memobilisir untuk kepentingan politik dan atas nama agama Gender role dan akses berorganisasi (masih ada yang tergantung izin suami, akses untuk punya waktu krn prioritas kebutuhan mendesak) Penggusuran wilayah kumuh, rumah tapak dan isolasi dalam skema rumah susun.
12
Perspektif komprehensif : rekomendasi makro
Negara harus melihat dampak jangka panjang pada perempuan (reproduksi sosial) Membuat grand policy terjemahkan SDGs ; Aman bagi manusia dan ekosistem Daya tawar Indonesia pada negara yang membuang atau memindahkan limbahnya Supremasi negara atas korporasi Kontrol "positif" atas arah dan praktek otonomi daerah dan pedesaan
13
Rekomendasi spesifik tentang hak perempuan
- Negara tegas melarang masuk dan beredarnya benda-benda yang mengandung unsur zat berbahaya yang mengancam hak hidup perempuan - - Hentikan impunitas pada pelaku-pelaku (birokrasi yang mengizinkan, korporasi yang memanipulasi informasi, dll) ; mendorong kesaksian dan pendokumentasian perempuan atas dampak PBDEs dan UPOPs - Mendorong penguatan berorganisasi dan daya tawar perempuan domestik-publik - Perbanyak informasi, pengetahuan yang populer dan massif (petakan media yang banyak diserap perempuan)
14
Terimakasih Yuniyanti Chuzaifah Wakil Ketua Komnas Perempuan
S2 Leiden Univ, Tengah tuntaskan S3 di Univ Amsterdam
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.