Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL"— Transcript presentasi:

1 DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PP NOMOR 53 TAHUN 2010 PUSBANG ASN

2 YURIDIS 2. FILOSOFIS DASAR-LANDASAN
Psl 29, 30 UU No. 8/1974 jo UU No. 43/1999 Dgn tdk mngurangi ketent dlm ppu pidana, u/ mnjamin tt trtib dan klancran pelaks tgs, diadakan perat Disiplin PNS Ditetapkan dgn PP PP No. 30/ PP No. 53/2010 2. FILOSOFIS * PNS Aprtur Neg brtugs mmbrikn playann kpd msy scr prof, jujur, adil, mrata dlm pnyelggraan tgs pemt & pemb * Setia dan taat kpd Pancasila, UUD 1945, Neg & Pem, wjib mnjaga prsatuan & kesatuan bangsa dlm NKRI

3 DISIPLIN ? Dijatuhi HD Apbl tdk ditaati/dilanggar
Kesanggupan PNS u/ menaati kwajiban & menghindari larangan yg ditentukan PPU dan/atau perat kdinasan Apbl tdk ditaati/dilanggar Dijatuhi HD

4 PP No. 30/1980 sdh tdk sesuai lg dgn kebutuhan dan perkemb
3. SOSIOLOGIS PP No. 30/1980 sdh tdk sesuai lg dgn kebutuhan dan perkemb Pnerapan jenis HD sangat variatif, pelanggran sama, HD brbeda Pedoman menegakkan disiplin Paket/bagian dr reform birokrasi Mewujudkan PNS yg handal, prof, bermoral Menjamin terpeliharanya tt tertib & kelancran pelaks tgs Mendorong kinerja, perubahan sikap, produktivitas Memperbaiki sikap PNS, perbuatan tercela

5 KEWAJIBAN DAN LARANGAN
1. Kewajiban dan Larangan (Psl 3 dan Psl 4) 17 Kewajiban (Psl 3) dan 15 Larangan (Psl 4) (PP 30/1980 = 26 kwajiban dan 18 larangan) Bbrp larangan masih dirinci 2. PNS tdk menaati Psl 3 dan/atau melanggar Psl 4, Dijatuhi HD 3. Dgn tdk mngesmpingkn ketent dlm PPU pidana, PNS melanggr Disiplin dijatuhi HD

6 TINGKAT DAN JENIS HD PP No. 53 Thn 2010 PP No. 30 Thn 1980
TINGKAT RINGAN : a. Teguran lisan b. Teguran tertulis c. Prnyataan tdk puas scr trtulis 1. TINGKAT RINGAN : 2. TINGKAT SEDANG Tunda KGB slma 1 thn Tunda KP slma 1 thn Turun pangkat stingkat lbh rendah selama 1 thn Tunda KGB paling lama 1 thn Turun gaji sbsar 1 x KGB paling lama 1 thn Tunda KP paling lama 1 thn

7 PP No. 53 Thn 2010 PP No. 30 Thn 1980 3. TINGKAT BERAT Turun pangkat setingkat lbh rendah selama 3 thn Pmindahan dlm rangka penurunan jabt setingkat lbh rendah Pembebasan dari jabt PDH tdk atas permintaan sndiri sbg PNS Turun pangkat setingkat lbh rendah paling lama 1 thn PDH tdk atas permintaan sndiri sbg PNS PTDH sbg PNS

8 Tdk Masuk Krja & Menaati Ktntuan Jam Krja Hukuman Disiplin
Tdk msk krja Hukuman Disiplin 5 Hr Tegoran lisan 6 – 10 hr Tegoran tertulis 11 – 15 hr Prnyataan tdk puas scr trtulis 16 – 20 hr Tunda KGB 1 th 21 – 25 hr Tunda KP 1 th 26 – 30 hr Turun pangkat 1 tkt slma 1 th 31 – 35 hr Turun pangkat 1 tkt slma 3 th 36 – 40 hr Pmindhn - Turun jabt 1 tkt 41 – 45 hr Pmbebsan dr jabt 46 hr / lbh Berhnti tdk atas prmintn sndiri / PTDH Ringan Sedang Berat

9 Wjib dtg, mlksnkn tgs, plg ssuai kttntuan jam krja
Msk krja & Mnaati ktntuan Jam Krja Wjib dtg, mlksnkn tgs, plg ssuai kttntuan jam krja Ktrlambatan dan/atau plg cepat 7 ½ jam dikonvrsi = 1 hr krja

10 Pjbt ybw mnghukum wjib mnjatuhkn HD kpd PNS yg mlanggar disiplin
Dgn PP No. 53 Thn 2010 : Tdk perlu ada Kept PPK u/ pndlegasian wwnang PP tlh mndlegasikn kpd smua pjbt strukt Pjbt ybw mnghukum wjib mnjatuhkn HD kpd PNS yg mlanggar disiplin Apbl tdk mnjatuhkn HD Pjbt tsb dijatuhi HD oleh atasan HD = HD kpd PNS tsb Atasan jg mnjatuhkn HD kpd PNS yg mlanggar disiplin

11 Dpt dibebaskn smentra dr tgs jabtnya o/ atasan lgsg
Dlm rangka klancran pmriksaan, PNS diduga mlkkukan plnggran disp, kmungkinan dijatuhi HD tkt Berat Dpt dibebaskn smentra dr tgs jabtnya o/ atasan lgsg Tetap diberikan hak-hak kepeg S/d ditetapkn kept HD

12 a. Pemanggilan dan Pemeriksaan
BEBERAPA PRINSIP : a. Pemanggilan dan Pemeriksaan PNS diduga mlanggar disiplin, dipanggil scr trtulis u/ diperiksa o/ atasn lgsg, dibuat dlm BAP PPK/Pejbt lain yg dtunjuk dpt mmbntuk Tim Pemeriksa apbl ancamn HD tkt Sedang/Berat Pemeriksaan scr tertutup Dpt meminta ket dr orang lain Apbl menjatuhkan HD kwenangan : * Atasan lgsg, ybs wajib menjatuhkn HD *Pjbt yg lbh tinggi, atsan lgsg mlaporkn scr hierarki disertai BAP

13 Mengatur durasi waktu :
b. Apbl pd saat diperiksa, PNS tsb trnyata mlakukn bbrp planggran disiplin, hnya dijatuhi satu jenis HD yg terberat c. PNS yg pernah dijatuhi HD kemudian mlakukn pelanggaran disiplin yg sifatnya sama, dijatuhi HD yg lbh berat d. PNS tdk boleh dijatuhi HD 2 x atau lbh utk satu planggaran disiplin Mengatur durasi waktu : u/ pmanggilan, penyampaian kepts, pngajuan upya admstratif, tnggapn dan kepts atas kberatan

14 PNS yg tdk menaati kewajiban & larangan
HUKUMAN DISIPLIN PNS yg tdk menaati kewajiban & larangan DIJATUHI HD Dengan tdk mengesampingkan ketentuan dlm peraturan perundang-undangan pidana, PNS yg melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi HD.

15 Pelanggaran & Jenis Hukuman
HD ringan berdampak negatif pd unit kerja HD sedang berdampak negatif pd instansinya HD berat berdampak negatif pd Pemerintah/Negara

16 PELANGGARAN THD KEWAJIBAN DAN LARANGAN DAN TINGKAT HUKUMAN DISIPLIN
I. KEWAJIBAN No KEWAJIBAN Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran KET Ringan Sedang Berat 1 2 3 4 5 6 Mengucapkan sumpah/janji PNS; Mengucapkan sumpah/janji PNS tanpa alasan yang sah Mengucapkan sumpah/janji jabatan; Mengucapkan sumpah/janji Jabatan tanpa alasan yang sah Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah; Pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan Pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara Menaati kepada segala peraturan perundang undangan; Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;

17 Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran
No KEWAJIBAN Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran KET Ringan Sedang Berat 1 2 3 4 5 6 Menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS; Pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan Pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara 7 Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan; 8 Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan; 9 Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara; 10 Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;

18 Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran
No KEWAJIBAN Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran KET Ringan Sedang Berat 1 2 3 4 5 6 11 Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; 5 hari kerja (teguran lisan) 6-10 hari kerja (teguran tertulis) 11-15 hari kerja (pernyataan tidak puas secara tertulis) 16-20 hari kerja (penundaan gaji berkala selama 1 (satu) tahun) 21-25 hari kerja (penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun) 26-30 hari kerja (penurunan pangkat pada pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun) 31-35 hari kerja (penurunan pangkat pada pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun) 36-40 hari kerja (pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki jab. Struk atau fungs tertentu) 41-45 hari kerja (pembebasan dari jabatan bagi PNS yg menduduki jab. struk atau fungs tertentu) 46 hari kerja atau lebih (pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sbg PNS) Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7½ jam dihitung 1 (satu) hari kerja. Berlaku pd Thn yg sdg berjalan. Keppres 68 Th 95 ttg Hari kerja Lemb Pemerintah. 18

19 Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran
No KEWAJIBAN Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran KET Ringan Sedang Berat 1 2 3 4 5 6 12 Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan; Pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya mencapai 25% s/d 50% Pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun kurang dari 25% Berlaku apbl PP Kinerja sdh ada a/ Insts sdh berlakukan 13 Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; Pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan Pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara 14 Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat; Pelayanan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Ps 54 UU 25 Th 2009 ttg Pelayanan Publik 15 Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas; Tidak sengaja tidak membimbing bawahan Sengaja tidak membimbing bawahan 16 Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan Tidak sengaja tidak memberi kesempatan Sengaja tidak memberi kesempatan 17 Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. 19

20 Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran
II. LARANGAN No LARANGAN Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran KET Ringan Sedang Berat 1 2 3 4 5 6 Menyalahgunakan wewenang Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain; Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara asing dan/atau lembaga internasional Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing atau lembaga swadaya asing. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing atau lembaga swadaya asing Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah; Pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan Pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara

21 Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran
No LARANGAN Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran KET Ringan Sedang Berat 1 2 3 4 5 6 Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; Pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan Pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara 7 Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan 8 Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya

22 Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran
No LARANGAN Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran KET Ringan Sedang Berat 1 2 3 4 5 6 9 Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya; Pelanggaran dilakukan dengan tidak sengaja Pelanggaran dilakukan dengan sengaja 10 Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; Tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan UU 25 Th 2009 ttg Pelayanan Publik 11 Menghalangi berjalannya tugas kedinasan; Pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan Pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara 12 Memberikan dukungan kepada calon Presiden/ Wakil Presiden, DPR, DPD, atau DPRD dengan cara: ikut serta sebagai pelaksana kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. Ikut serta sebagai pelaksana kampanye Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara UU 10 Th 2008 ttg PilLeg & UU 42 Th ttg Pil Pres 22

23 Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran
No LARANGAN Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran KET Ringan Sedang Berat 1 2 3 4 5 6 13 Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara: membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye 14 Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai photo copy Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; Memberikan surat dukungan disertai fotocopy KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk

24 Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran
No LARANGAN Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran KET Ringan Sedang Berat 1 2 3 4 5 6 15 Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara: terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; membuat keputusan dan /atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon pasangan selama masa kampanye

25 Pejabat Yang Berwenang Menghukum
Presiden bagi : Eselon I ;dan jbtn lain yang pgkat dan pembhtian mjd wwg Presiden PPK bagi Eselon I, II, III, IV, V, jafung tertentu dan jafung umum dr ringan s/d berat. Eselon I Eselon II Eselon III Eselon IV Eselon V one step down utk jenis hkm ringan, misal : Eselon I menjatuhkan hkm tkt ringan bagi Eselon II, dst. two step down utk jenis hkm sedang, misal : Eselon I menjatuhkan hkm tkt sedang bagi Eselon III, dst. Psl. 7(4) b,c,d,e Berlaku rumus one step down dan two step down

26 JENIS HUKUMAN DISIPLIN
PRESIDEN NO PEJABAT TERHADAP PNS JENIS HUKUMAN DISIPLIN 1 Presiden Pejabat Struktural es. I Jabatan lain yg kat dan henti jadi wwg Presiden Hukuman berat, jenis HD : Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah Pembebasan dari jabatan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS Keterangan: Penjatuhan Hukuman Disiplin ditetapkan berdasarkan usul PPK 26

27 JENIS HUKUMAN DISIPLIN
GUBERNUR NO PEJABAT TERHADAP PNS JENIS HUKUMAN DISIPLIN Gubernur Selaku wakil Pemerintah PNSD Kab/Kota dan PNSD Kab/Kota yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Kab/Kota lain dalam satu provinsi yang menduduki jabatan SEKRETARIS DAERAH KAB/KOTA Hukuman berat, jenis HD Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah Pembebasan dari jabatan Pemberhentian DH tidak APS sbg PNS Pemberhentian TDH sbg PNS PNS Pusat/PNSD Kab/Kota dari provinsi lain yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Kab/Kota di provinsinya yang menduduki jabatan SEKRETARIS DAERAH KAB/KOTA 27

28 JENIS HUKUMAN DISIPLIN
INSTANSI PUSAT NO PEJABAT TERHADAP PNS JENIS HUKUMAN DISIPLIN 2 Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat YG MENDUDUKI JABATAN : Struktural es. I di lingkungannya Hukuman ringan Hukuman sedang Hukuman berat, jenis HD Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun Fungs Utama di lingkungannya Hukuman berat Fungs Umum golru IV/d dan IV/e di lingkungannya Pemberhentian dgn hormat tidak atas permintaan sendiri sbg PNS Pemberhentian tidak dengan hormat sbg PNS 28

29 JENIS HUKUMAN DISIPLIN
INSTANSI PUSAT NO PEJABAT TERHADAP PNS JENIS HUKUMAN DISIPLIN Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat YG MENDUDUKI JABATAN .... Struktural es. II dan Fungs Madya dan Penyelia di lingkungannya Hukuman sedang Hukuman berat 5. Struktural es. II di lingk instansi vertikal dan pejabat yang setara yg berada dibawah dan bertanggungjawab kepada PPK Hukuman ringan 6. Fungs Umum golru IV/a s/d IV/c di lingkungannya Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun Pemberhentian dgn hormat tidak atas permintaan sendiri sbg PNS Pemberhentian tidak dengan hormat sbg PNS 29

30 JENIS HUKUMAN DISIPLIN
INSTANSI PUSAT NO PEJABAT TERHADAP PNS JENIS HUKUMAN DISIPLIN Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat YG MENDUDUKI JABATAN .... 7. Struktural es. III ke bawah dan Fungs Muda dan Penyelia ke bawah di lingkungannya Hukuman sedang, Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun Hukuman berat 8. Fungs Umum golru III/d ke bawah di lingkungannya HD Sedang, RunKat 1 Thn b. Hukuman berat Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun Pemberhentian dgn hormat tidak atas permintaan sendiri sbg PNS Pemberhentian tidak dengan hormat sbg PNS 30

31 JENIS HUKUMAN DISIPLIN
INSTANSI PUSAT NO PEJABAT TERHADAP PNS JENIS HUKUMAN DISIPLIN Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat YG DIPEKERJAKAN DILINGKUNGANNYA YG MENDUDUKI JABATAN Struktural es. I Hukuman sedang Fungs Utama Hukuman berat, jenis HD Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah Pembebasan dari jabatan Fungs Umum golru IV/d dan IV/e Struktural es. II ke bawah Fungs Madya dan Penyelia ke bawah 31

32 JENIS HUKUMAN DISIPLIN
INSTANSI PUSAT NO PEJABAT TERHADAP PNS JENIS HUKUMAN DISIPLIN Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat YG DIPERBANTUKAN DILINGKUNGANNYA YG MENDUDUKI JABATAN Struktural es. I Hukuman ringan Hukuman sedang Hukuman berat, jenis HD Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun Fungs Utama Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah Pembebasan dari jabatan 32

33 JENIS HUKUMAN DISIPLIN
INSTANSI PUSAT NO PEJABAT TERHADAP PNS JENIS HUKUMAN DISIPLIN Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat YG DIPERBANTUKAN DILINGKUNGANNYA .... Fungs Umum golru IV/d dan IV/e Hukuman ringan Hukuman sedang Hukuman berat, jenis HD Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun Struktural es. II Fungs Madya Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah Pembebasan dari jabatan Fungs Umum golru IV/a s/d IV/c 33

34 JENIS HUKUMAN DISIPLIN
INSTANSI PUSAT NO PEJABAT TERHADAP PNS JENIS HUKUMAN DISIPLIN Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat YG DIPERBANTUKAN DILINGKUNGANNYA .... Struktural es. III ke bawah Fungs Muda dan Penyelia ke bawah Hukuman sedang, jenis HD Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun Hukuman berat, jenis HD Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah Pembebasan dari jabatan Fungs Umum golru III/d ke bawah 34

35 JENIS HUKUMAN DISIPLIN
INSTANSI PUSAT NO PEJABAT TERHADAP PNS JENIS HUKUMAN DISIPLIN Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat YG DIPEKERJAKAN KELUAR INSTANSI INDUKNYA YG MENDUDUKI JABATAN Struktural es. I Hukuman sedang Hukuman berat, jenis HD Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun Struktural es. II ke bawah Fungs Utama ke bawah Fungs Umum golru IV/e ke bawah Hukuman berat Pemberhentian dgn hormat tidak atas permintaan sendiri sbg PNS Pemberhentian tidak dengan hormat sbg PNS 35

36 JENIS HUKUMAN DISIPLIN
INSTANSI PUSAT NO PEJABAT TERHADAP PNS JENIS HUKUMAN DISIPLIN Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat YG DIPERBANTUKAN KELUAR INSTANSI INDUKNYA YG MENDUDUKI JABATAN Struktural es. II ke bawah Fungs Utama ke bawah Fungs Umum golru IV/e ke bawah Hukuman berat, jenis HD Pemberhentian dgn hormat tidak atas permintaan sendiri sbg PNS Pemberhentian tidak dengan hormat sbg PNS YG DIPEKERJAKAN ATAU DIPERBANTUKAN PADA PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI Hukuman berat Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun 36

37 JENIS HUKUMAN DISIPLIN
INSTANSI PUSAT NO PEJABAT TERHADAP PNS JENIS HUKUMAN DISIPLIN Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat YG DIPEKERJAKAN ATAU DIPERBANTUKAN PADA NEGARA LAIN ATAU BADAN INTERNASIONAL, ATAU TUGAS DI LUAR NEGERI Hukuman ringan Hukuman sedang Hukuman berat Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun Pemberhentian dgn hormat tidak atas permintaan sendiri sbg PNS Pemberhentian tidak dengan hormat sbg PNS 37

38 JENIS HUKUMAN DISIPLIN
INSTANSI PUSAT NO PEJABAT TERHADAP PNS JENIS HUKUMAN DISIPLIN 3 Pejabat eselon I dan pejabat yang setara YG MENDUDUKI JABATAN Struktural es II di lingkungannya Fungs Madya di lingkungannya Fungs Umum golru IV/a s/d IV/c di lingkungannya Hukuman ringan Struktural eselon III di lingkungannya Fungs Muda dan Penyelia di lingkungannya Fungs Umum golru III/b s/d III/d di lingkungannya Hukuman sedang, jenis HD : Penundaan KGB selama 1 (satu) tahun Penundaan KP selama 1 (satu) tahun 38

39 JENIS HUKUMAN DISIPLIN
INSTANSI PUSAT NO PEJABAT TERHADAP PNS JENIS HUKUMAN DISIPLIN Pejabat eselon I dan pejabat yang setara YG DIPEKERJAKAN ATAU DIPERBANTUKAN DILINGKUNGANNYA YG MENDUDUKI JABATAN Struktural es. II Fungs Madya Fungs Umum golru IV/a s/d IV/c Hukuman ringan YG DIPERBANTUKAN DILINGKUNGANNYA YG MENDUDUKI JABATAN Struktural es. III Fungs Muda dan Penyelia Fungs Umum golru III/b s/d III/d Hukuman sedang, jenis HD : Penundaan KGB selama 1 (satu) tahun Penundaan KP selama 1 (satu) tahun 39

40 JENIS HUKUMAN DISIPLIN
INSTANSI PUSAT NO PEJABAT TERHADAP PNS JENIS HUKUMAN DISIPLIN 4 Pejabat eselon II dan pejabat yang setara YG MENDUDUKI JABATAN Struktural es III di lingkungannya Fungs Muda dan Penyelia di lingkungannya Fungs Umum golru III/c s/d III/d di lingkungannya Hukuman ringan Struktural es. IV di lingkungannya Fungs Pertama dan Pelaksana Lanjutan di lingkungannya Fungs Umum golru II/c s/d III/b di lingkungannya Hukuman sedang, jenis HD : Penundaan KGB selama 1 (satu) tahun Penundaan KP selama 1 (satu) tahun 40

41 JENIS HUKUMAN DISIPLIN
INSTANSI PUSAT NO PEJABAT TERHADAP PNS JENIS HUKUMAN DISIPLIN Pejabat eselon II dan pejabat yang setara YG DIPEKERJAKAN ATAU DIPERBANTUKAN DILINGKUNGANNYA YG MENDUDUKI JABATAN Struktural es. III Fungs Muda dan Penyelia Fungs Umum golru III/c s/d III/d Hukuman ringan YG DIPERBANTUKAN DILINGKUNGANNYA YG MENDUDUKI JABATAN Struktural es. IV Fungs Pertama dan Pelaksana Lanjutan Fungs Umum golru II/c s/d III/b Hukuman sedang, jenis HD : Penundaan KGB selama 1 (satu) tahun Penundaan KP selama 1 (satu) tahun 41

42 JENIS HUKUMAN DISIPLIN
INSTANSI PUSAT NO PEJABAT TERHADAP PNS JENIS HUKUMAN DISIPLIN 5 Pejabat eselon II yang atasan langsungnya : PPK; dan Pejabat Struktural eselon I yang bukan PPK YG MENDUDUKI JABATAN Struktural es III di lingkungannya Fungs Muda dan Penyelia di lingkungannya Fungs Umum golru III/c s/d III/d di lingkungannya Hukuman ringan Struktural es. IV di ke bawah lingkungannya Fungs Pertama dan Pelaksana Lanjutan di lingkungannya Fungs Umum golru III/d kebawah di lingkungannya Hukuman sedang, jenis HD : Penundaan KGB selama 1 (satu) tahun Penundaan KP selama 1 (satu) tahun Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun 42

43 JENIS HUKUMAN DISIPLIN
INSTANSI PUSAT NO PEJABAT TERHADAP PNS JENIS HUKUMAN DISIPLIN Pejabat eselon II yang atasan langsungnya : PPK; dan Pejabat Struktural eselon I yang bukan PPK YG DIPEKERJAKAN ATAU DIPERBANTUKAN DILINGKUNGANNYA YG MENDUDUKI JABATAN Struktural es. III Fungs Muda dan Penyelia Fungs Umum golru III/c s/d III/d Hukuman ringan YG DIPERBANTUKAN DILINGKUNGANNYA YG MENDUDUKI JABATAN Struktural es. IV Fungs Pertama dan Pelaksana Lanjutan Fungs Umum golru II/c s/d III/b Hukuman sedang, jenis HD : Penundaan KGB selama 1 (satu) tahun Penundaan KP selama 1 (satu) tahun 43

44 JENIS HUKUMAN DISIPLIN
INSTANSI PUSAT NO PEJABAT TERHADAP PNS JENIS HUKUMAN DISIPLIN 6 Pejabat eselon III dan pejabat yang setara YG MENDUDUKI JABATAN Struktural es. IV di lingkungannya Fungs Pertama dan Pelaksana Lanjutan di lingkungannya Fungs Umum golru II/c s/d III/b di lingkungannya Hukuman ringan Struktural es. V di lingkungannya Fungs Pelaksana dan Pelaksana Pemula di lingkungannya Fungs Umum golru II/a s/d II/b di lingkungannya Hukuman sedang, jenis HD : Penundaan KGB selama 1 (satu) tahun Penundaan KP selama 1 (satu) tahun 44

45 JENIS HUKUMAN DISIPLIN
INSTANSI PUSAT NO PEJABAT TERHADAP PNS JENIS HUKUMAN DISIPLIN Pejabat eselon III dan pejabat yang setara YG DIPEKERJAKAN ATAU DIPERBANTUKAN DILINGKUNGANNYA YG MENDUDUKI JABATAN Struktural eselon IV Fungs Pertama dan Pelaksana Lanjutan Fungs Umum golru II/c s/d III/b Hukuman ringan YG DIPERBANTUKAN DILINGKUNGANNYA YG MENDUDUKI JABATAN Struktural eselon V Fungs Pelaksana dan Pelaksana Pemula Fungs Umum golru II/a s/d II/b Hukuman sedang, jenis HD : Penundaan KGB selama 1 (satu) tahun Penundaan KP selama 1 (satu) tahun 45

46 JENIS HUKUMAN DISIPLIN
INSTANSI PUSAT NO PEJABAT TERHADAP PNS JENIS HUKUMAN DISIPLIN 7 Pejabat eselon IV dan pejabat yang setara YG MENDUDUKI JABATAN Struktural es. V di lingkungannya Fungs Pelaksana dan Pelaksana Pemula di lingkungannya Fungs Umum golru II/a s/d II/b di lingkungannya Hukuman ringan Fungs Umum golru I/a s/d I/d Hukuman sedang, jenis HD : Penundaan KGB selama 1 (satu) tahun Penundaan KP selama 1 (satu) tahun 46

47 JENIS HUKUMAN DISIPLIN
INSTANSI PUSAT NO PEJABAT TERHADAP PNS JENIS HUKUMAN DISIPLIN Pejabat eselon IV dan pejabat yang setara YG DIPEKERJAKAN ATAU DIPERBANTUKAN DILINGKUNGANNYA YG MENDUDUKI JABATAN Struktural eselon V Fungs Pelaksana dan Pelaksana Pemula Fungs Umum golru II/a s/d II/b Hukuman ringan YG DIPERBANTUKAN DILINGKUNGANNYA YG MENDUDUKI JABATAN Fungs Umum golru I/a s/d I/d Hukuman sedang, jenis HD : Penundaan KGB selama 1 (satu) tahun Penundaan KP selama 1 (satu) tahun 47

48 JENIS HUKUMAN DISIPLIN
INSTANSI PUSAT NO PEJABAT TERHADAP PNS JENIS HUKUMAN DISIPLIN 8 Pejabat eselon V dan pejabat yang setara YG MENDUDUKI JABATAN Fungs Umum golru I/a s/d I/d di lingkungannya Hukuman ringan YG DIPEKERJAKAN ATAU DIPERBANTUKAN DILINGKUNGANNYA YG MENDUDUKI JABATAN Fungs Umum golru I/a s/d I/d 48

49 PEJABAT YANG SETARA Rektor & Dekan PTN = Es I Ketua PT = Es II
Ketua PN & Dir Akademi = Es III Kepala SMA & SMP = Es IV Kepala SD & TK = Es V

50 KEWAJIBAN PEJABAT YG BERWENANG MENGHUKUM
PYB menghkm wajib menjthkan HD kpd PNS yg mlkkn plgar Disiplin Apbl tdk menjthkan HD thd PNS yg melakukan pelanggaran, pejabat tsb dijatuhi HD oleh atasannya. HDnya = HD yg seharusnya dijatuhkan kpd PNS yg melakukan pelanggaran. Atasan Pjw menghukum juga menjatuhkan HD thd PNS yg melakukan pelanggaran disiplin. Apbl tdk tdpt pjw menghukum, mk kewenangan mjatuhkan HD menjadi kewenangan pjbt yg lbh tinggi.

51 HARI kerja sejak tgl shrsnya ybs diperiksa pd pemanggilan 1
PEMANGGILAN dan PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN PENYAMPAIAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN PEMANGGILAN PNS YG DIDUGA MELANGGAR DISIPLIN PEMANGGILAN I SECARA TERTULIS O/ ATASAN LANGSUNG 7 HARI Kerja Seb tgl pemeriksaan HADIR TDK HADIR 7 HARI kerja sejak tgl shrsnya ybs diperiksa pd pemanggilan 1 PEMERIKSAAN PEMANGGILAN I I HADIR TDK HADIR PENJATUHAN HD O/ PJBW BERDSRKAN ALAT BUKTI & KETERANGAN YG ADA TANPA DILAKUKAN PEMERIKSAAN PEMERIKSAAN

52 BAP PEMERIKSAAN PENJATUHAN HD Tujuan : - Benar tdk gar - Latar blkng
PNS YG DIDUGA MELANGGAR DISIPLIN HD Berat dibebaskan sementara dr tgs jbtnnya oleh atasan lansung s/d ditetapkannya Kep. HD PEMERIKSAAN O/ ATASAN LANGSUNG/TIM. Khusus tuk pelanggaran Displ yg ancamaan Sdg dan Brt dpt dbentk TIM oleh PPK/Pejb lain yg ditunjuk Unsurnya terdiri dari Atasan langsung, Kepeg, Pengawasan atau Pejb lain yg ditunjuk. TERTUTUP, apbla mnrt hsl pemeriksaan ternyata kewenangantuk menjathkn HD merpk kewenangan: Atasan langsg mk wjb menjathkan HD. Pej yg lbh tinggi atasan langsg tsb wjb melprkan secara hierarchi disertai BAP. TTD PEJABAT YG MEMERIKSA & PNS YG DIPERIKSA BAP PNS TDK BERSEDIA MENANDATANGANI BAP, mk cukup dlm BAP tsb diberi ctt PNS DIBERI PHOTO COPY BAP DISEBUTKAN JENIS PELANGGRAN DISIPLIN YG DILAKUKAN PENJATUHAN HD

53 C. PENJATUHAN HD Setiap penjatuhan HD dittpkan dg keputusan;
Sblm menjatuhkan HD Pej ybw mkum wajib: a. mempelajari dg teliti hsl pemeriksaan; b. Memperhatikan ltr blkg & faktor 2 yg medorong plggrn. 3. Wujud plggrn sama, tp ltr blkg & faktor2 yg mendorong berbeda, mk jenis HD berbeda pula. PNS bdsrkan hasil pemeriksaan melakukan bbrp plgrn, kpdnya hanya dijatuhi satu jenis HD yg terberat. 5. PNS yang pernah dijatuhi HD, kemudian melkkan plgrn yang sifatnya sama, maka dijatuhi HD yang lebih berat dari HD yang pernah dijatuhkan;

54 PENYAMPAIAN HD Disampaikan scr tertutup oleh PYBM atau pejabat lain Apbl jauh o/ Pej lain terkait (pangkat/jab sama) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak kepts ditetapkan. Dalam hal PNS tidak hadir pada saat penyampaian keputusan HD, keputusan dikirim kpd ybs. HD yg dttpkan o/ Presiden > Pimpinan insts

55 Tim Pemeriksa PPK/Pej yg ditjuk dpt bentuk TIM Pemeriksa (ats lsg,urwas, unkepgw a/ Pej lain >ancaman HD sdg/brt Susunan TIM a. Ketua mrkp anggota b. Sekretaris mrkp anggota c. Anggota plg krg 1 (satu) orang Tim Bersifat temporer ( ad hoc )

56 BAP HRS DPT MENCERMINKAN SUATU KEPASTIAN HK & UTK MEMPERMUDAHNYA DIGUNAKAN RUMUS (5 W + 1 H).
WHO : SIAPA YG MELAKUKAN PELANGGARAN DISIPLIN. WHAT : APA PELANGGARAN DISIPLIN YG DILAKUKAN. WHEN : KAPAN WAKTU DILAKUKANNYA PELANGGARAN DISIPLIN. WHERE : DIMANA LOKASI TERJADINYA PELANGGARAN DISIPLIN. WHY : MENGAPA LATAR BELAKANG / FAKTOR YG MENDORONG / YG MENYEBABKAN TERJADINYA PELANGGARAN DISIPLIN. HOW : BAGAIMANA CARA YG DITEMPUH DLM MELAKUKAN PELANGGARAN DISIPLIN.

57 UPAYA ADMINISTRATIF I. HD tdk dpt diajukan upaya adm :
Presiden; 2. PPK; gubernur, Kepala Perwakilan RI Pybw menghkm utk HD ringan HD yg dpt diajukan keberatan : Yg dijatuhkan oleh Pybw menghukum berupa : HD Pasal 7 ayat (3) huruf a, b, & c III. HD yg dpt diajukan upaya adm : Yg dijatuhkan PPK & Gubernur, berupa : Pemberhentian DHTAPS sbg PNS Pemberhentian TDH sbg PNS

58 UPAYA ADMINISTRATIF Keberatan Atasan Pjbw menghukum
yg dijatuhkan oleh Pybw menghukum (eselon I - eselon IV): HD tingkat sedang berupa: Tunda KGB Tunda KP Turun KP 1 thn Banding Administratif BAPEK yg dijatuhkan PPK & Gubernur, berupa : Pemberhentian DHTAPS sbg PNS Pemberhentian TDH sbg PNS

59 TENGGANG WAKTU KEBERATAN
(tanggapan 6 hr) TMT ybs menerima tembusan srt keberatan Pybw menghukum Atasan Pybw menghukum; PNS yang dihukum kuat, ringan, berat, a/ batal dg kptsn Atasan pybw Final & mengikat 21 Hari kerja batal demi hukum atasan pybw mk HD 14 hr kalender batal demi hukum atasan pybwmk HD

60 BERLAKUNYA HD HD yg dijatuhkan oleh : Presiden;
PPK, kecuali pemberhentian DHTAPS dan TDH Gubernur untuk jenis HD, berupa : Penurunan jabatan setingkat lebih rendah; dan pembebasan dari jabatan. Kepala Perwakilan RI. Pybw menghukum utk HD ringan. Mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

61 HD yg dijthkan Pybw menghukum apabila :
Tdk keberatan > hari ke 15 (lima belas) stlh HD diterima. Keberatan > pd tgl dittpnya kepts atas keberatan. HD yg dijthkan oleh PPK atau Gubernur berupa PDHTAPS dan PTDH sebagai PNS apabila : Tidak banding adm > hari ke 15 kepts HD diterima. Banding adm > pd tgl dittpnya kepts banding adm. Apabila PNS tidak hadir pada waktu penyampaian keputusan HD maka HD berlaku pd hari ke 15 (lima belas) sjk tgl yg ditentukan utk penyampaian kepts HD.

62 Penundaan KGB selama 1 (satu) thn
ditetapkan utk selama 1 (satu) thn. dihitung penuh utk KGB berikutnya. Penundaan KP selama 1 (satu) thn ditetapkan berlaku utk selama 1 (satu) tahun TMT KP ybs dpt dipertimbangkan. M.K selama penundaan KP, tdk dihitung utk M.K KP berikutnya.

63 Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) thn
Setelah menjalani HD, maka pangkat PNS ybs dgn sendirinya kembali kpd pangkat yg semula. MK selama menjalani HD tidak dihitung sbg MK KP KP berikutnya, baru dapat dipertimbangkan stlh PNS ybs plg singkat 1 (satu) tahun stlh kembali pada pangkat semula. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) thn. MK selama menjalani HD tdk dihitung sbg MK KP KP berikutnya, baru dpt dipertimbangkan setelah PNS ybs plg singkat 1 (satu) thn stlh kembali pd pangkat semula.

64 penurunan jabatan setingkat lebih rendah
dilakukan dgn mempertimbangkan lowongan jabatan yg lebih rendah & kompetensi ybs sesuai dgn persyaratan jabatan yg ditentukan. PPK harus segera menetapkan keputusan ttg pengangkatan dlm jabatan baru yg telah ditentukan dan harus segera dilantik & diambil sumpahnya. Tunjangan jabatan yg lama dihentikan mulai bulan berikutnya sejak ditetapkannya keputusan HD diberikan tunjangan jabatan berdsrkan jabatan baru yg didudukinya sesuai ketentuan PPU Baru dapat dipertimbangkan kembali dlm jabatan yg lebih tinggi paling singkat 1 (satu) tahun setelah ybs dijatuhi HD Pengangkatan jabatan stkt lbh tinggi sesuai dg per uu.

65 Penurunan jabatan bagi PNS yg menduduki jabfung tertentu
tetap menduduki pangkat sebelum diturunkan jabatannya PPK harus segera menetapkan keputusan ttg pengangkatan dlm jabatan baru yg telah ditentukan tunjangan jabatan berdsrkan jabatan baru yg didudukinya sesuai ketentuan PPU Jumlah angka kredit (A.K) yang dimiliki sebelum diturunkan jabatannya, tetap dimiliki oleh PNS ybs dpt dipertimbangkan diangkat kembali dlm jabatan semula plg singkat 1 (satu) tahun sejak ybs dijatuhi HD A.K yg diperoleh dari prestasi kerja dlm jenjang jabatan yg diduduki setelah diturunkan jabatannya, diperhitungkan utk KP atau jabatan setelah diangkat kembali dlm jabatan yg semula. Kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi setelah ybs diangkat kembali dlm jabatan semula, baru dpt dipertimbangkan apabila plg singkat 1 (satu) tahun.

66 Pembebasan Dari Jabatan
masih tetap menerima penghasilan sebagai PNS kecuali tunjangan jabatan baru dapat diangkat kembali dalam suatu jabatan setelah PNS yang bersangkutan paling singkat 1 (satu) tahun setelah dibebaskan dari jabatannya Pemberhentian Dgn Hormat Tdk Atas Permintaan Sendiri Sbg PNS diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pemberhentian Tdk Dgn Hormat Sbg PNS tidak diberikan hak pensiun.

67 HAPUSNYA KEWAJIBAN MENJALANI HD
PNS yg BUP & MD pd saat sdg menjalani HD: 1. Tunda KGB selama 1 Th; 2. Tunda KP selama 1 Th; 3. Turun pangkat stkt lbh rendah selama 1 Th; 4. Turun pangkat stkt lbh rendah selama 3 Th. Dianggap slsai menjalani HD & diberhentikan DH sbg PNS. PNS yg MD sblm ada kepts a/ banding Adm diberhentikan DH sbg PNS. PNS yg banding Adm dan telah BUP apbl MD ybs diberhentikan DH sbg PNS

68 HAK-HAK KEPEGAWAIAN PNS yg MD sblm ada Kepts atas Upaya Adm diberhentikan DH sbg PNS & diberikan hak-haknya sesuai per uu PNS yg BUP sblm ada kpts atas keberatan, dianggap tlh slsai menjalani HD & diberhentikan DH sbg PNS mdpt hak-hak kepeg sesuai per uu. PNS yg Banding Adm & tlh BUP apbl MD diberhentikan DH mendpt hak-hak kepeg sesuai per uu. PNS yg BUP sblm ada kpts atas banding adm, dihentikan gajinya s/d dttpkan kpts banding adm.

69 KETENTUAN LAIN-LAIN PNS sdg ajukan upaya adm KGB & KP tdk diberikan s/d ada kpts kekuatan tetap. PNS sdg diperiksa a/ sdg upaya adm tdk disutujui PI. PNS sdg menjalani HD tdk dpt KGB & KP. Hasil pemeriksaan phk berwajib/unsur pengawasan dpt digunakan sbg bahan pemeriksaan/melengkapi pemeriksaan thd PNS yg diduga mlggar Dis. CPNS yg dijatuhi HD sedang/berat tdk mnhi syarat utk diangkat PNS & diberhentikan DH/TDH. PNS yg sdg menjalani HD, dan melakukan plggaran disiplin dijatuhi HD

70 SEKIAN TERIMA KASIH Semoga bermanfaat
70 SEKIAN TERIMA KASIH Semoga bermanfaat


Download ppt "DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google