Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Oleh : KH. M. SHIDDIQ AL JAWI, S.Si, MSI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Oleh : KH. M. SHIDDIQ AL JAWI, S.Si, MSI"— Transcript presentasi:

1 Oleh : KH. M. SHIDDIQ AL JAWI, S.Si, MSI
PENGANTAR FIQIH MUAMALAH Oleh : KH. M. SHIDDIQ AL JAWI, S.Si, MSI DOSEN FIQIH MUAMALAH STEI HAMFARA YOGYAKARTA BANDUNG 20 DESEMBER 2015

2 BIOGRAFI Nama : M. Shiddiq Al Jawi
Tmpt/Tgl Lahir : Grobogan, 31 Mei 1969 Pekerjaan : Dosen STEI Hamfara Jogja Pendidikan Umum : S1 Fakultas MIPA IPB Bogor (lulus 1996) S2 Magister Studi Islam UII Jogja (lulus 2009) Pendidikan Agama : --Pesantren Nurul Imdad Bogor ( ) --Pesantren Al Azhhar Bogor ( ) Pengalaman Org. : Ketua Umum BKI IPB Jabatan di HTI : Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI Pengasuh Rubrik USTADZ MENJAWAB (KONSULTASI FIQIH) di Tabloid Media Umat Jakarta.

3 1. PENGERTIAN DAN CAKUPAN ISLAM

4 1. Pengertian dan Cakupan Islam 2. Pengertian Fiqih Muamalat
POKOK BAHASAN 1. Pengertian dan Cakupan Islam 2. Pengertian Fiqih Muamalat 3. Aplikasi Fiqih Muamalah dalam Bisnis 4. Cakupan Fiqih Bisnis (Fiqih Muamalat dlm Bisnis)

5 ISLAM SECARA GARIS BESAR, ISLAM TERDIRI DARI AQIDAH ISLAM DAN SYARIAH ISLAM. (Taqiyuddin An Nabhani, Ma’luumaat li Al Syabaab : Izalatul Atribah ‘An Al Judzuur, hlm. 1) AQIDAH ISLAM SYARIAH

6 Aqidah dan syariah tak terpisahkan
Sabda Rasulullah SAW : التَّاجِرُ الصَّدُوقُ الْأَمِينُ مَعَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ “Pedagang yang jujur dan amanah akan bersama para nabi, orang-orang shiddiq, dan para syuhada.” (HR Tirmidzi)

7 PENGERTIAN DAN CAKUPAN ISLAM
الإسلام لغة الإنقياد والإستسلام Islam menurut arti bahasa (Arab) adalah tunduk dan berserah diri. الإسلام شرعا هو الدين الذي أنزله الله سبحانه وتعالى على سيدنا محمد صلى الله عليه وسلم لتنظيم علاقة الإنسان بخالقه، وبنفسه، وبغيره من بني الإنسان. Islam menurut istilah syariah adalah agama yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW untuk mengatur hubungan manusia dengan Penciptanya, dengan dirinya sendiri, dan dengan manusia lainnya. (Taqiyuddin An Nabhani, Nizhamul Islam, hlm. 70).

8 PENGERTIAN DAN CAKUPAN ISLAM
وعلاقة الإنسان بخالقه تشمل العقائد والعبادات، وعلاقة الإنسان بنفسه تشمل الأخلاق والمطعومات والملبوسات، وعلاقة الإنسان بغيره من بني الإنسان تشمل المعاملات والعقوبات. Hubungan manusia dengan Penciptanya mencakup Aqidah dan hukum Ibadah; hubungan manusia dengan dirinya sendiri mencakup hukum akhlaq, hukum makanan, dan hukum pakaian; hubungan manusia dengan manusia lainnya mencakup hukum muamalat dan uqubat. (Taqiyuddin An Nabhani, Nizhamul Islam, hlm. 70).

9 Dengan Dirinya Sendiri
CAKUPAN SYARIAH Allah Aqidah Ibadah Sesama Manusia Manusia Mu’amalah Uqubat Makanan, minuman Pakaian, Akhlaq Dengan Dirinya Sendiri

10 2. PENGERTIAN FIQIH MUAMALAT

11 PENGERTIAN FIQIH MUAMALAT
الفقه لغة : الفهم Fiqih menurut arti bahasa artinya adalah “pemahaman” الفقه اصطلاحا العلم بالأحكام الشرعية من أدلتها التفصيلية Fiqih menurut istilah artinya adalah ilmu tentang hukum-hukum syariah yang berasal dari dalil-dalil syariah yang terperinci. Fiqih : the science of sharia (English). (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al Fuqaha`, hlm. 267).

12 PENGERTIAN FIQIH MUAMALAT
المعاملات : الأحكام الشرعية المتعلقة بالأمور الدنيوية = الأحكام الشرعية المنظمة لتعامل الناس في الدنيا Muamalat artinya adalah hukum-hukum syara’ yang terkait dengan urusan-urusan duniawi, yaitu maksudnya hukum-hukum syara’ yang mengatur hubungan / interaksi manusia dalam kehidupan dunia. (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al Fuqaha`, hlm. 336).

13 PENGERTIAN FIQIH MUAMALAT
فقه المعاملات : العلم بالأحكام الشرعية لتعامل الناس في الدنيا Fiqih Muamalat artinya ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang mengatur hubungan / interaksi manusia dalam kehidupan dunia. Ini pengertian luas (umum), sedang pengertian secara khusus (spesifik) adalah : فقه المعاملات المالية : العلم بالأحكام الشرعية لتعامل الناس في الدنيا فيما يتعلق بشؤون المال Fiqih Muamalat Maliyah : ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang mengatur hubungan / interaksi manusia dalam kehidupan dunia khususnya yang terkait dengan urusan harta.

14 3. APLIKASI FIQIH MUAMALAT DALAM BISNIS

15 APLIKASI FIQIH MUAMALAT DALAM BISNIS
Fiqih Muamalat (Maliyah) tersebut, jika diaplikasikan dalam dunia bisnis, akan menjadikan bisnis tsb sebagai BISNIS ISLAMI. Fiqih Muamalat di bidang bisnis ini dapat disebut FIQIH BISNIS ISLAMI. Fiqih Bisnis Islami harus dilengkapi dengan Ilmu Bisnis Islami. Jika Fiqih Bisnis Islami sifatnya normatif, maka Ilmu Bisnis Islami merupakan aspek empirik (praktis) dari bisnis dengan fokus pada sejumlah tricks and tips (al usluub wal wasiilah) yang syar’i dalam bisnis.

16 PENGERTIAN BISNIS Bisnis adalah segala aktivitas individu atau organisasi untuk memproduksi dan memasarkan barang atau jasa kepada konsumen dengan tujuan memperoleh profit. Unsur definisi : 1. Pelaku : individu /kelompok individu 2. Kegiatan : produksi dan pemasaran, dst 3. Sasaran : konsumen 4. Hasil : Barang atau jasa 5. Tujuan : profit

17 BISNIS SEBAGAI RANGKAIAN INPUT, PROSES, & OUTPUT
MANAJEMEN & TEKNOLOGI INPUT FAKTOR-FAKTOR PRODUKSI OUTPUT PROFIT... Outcome : barang / jasa

18 PENGERTIAN BISNIS ISLAMI
Bisnis Islami (Bisnis Syariah) adalah segala aktivitas bisnis yang sesuai dengan Syariah Islam. Yang wajib sesuai syariah : 1. INPUTNYA : FAKTOR-FAKTOR PRODUKSINYA : 1.1. modal (capital) 1.2. tenaga kerja (labour) 1.3. SD alam / fisik (phisycal resources) 1.4. kewirausahaan (entrepreunership) 1.5. SD informasi (information resources)

19 PENGERTIAN BISNIS ISLAMI
2. PROSESNYA : 2.1. Teknologi 2.2. Manajemen Manajemen Strategik Manajemen Prod/operasi Manajemen SDM Manajemen Keuangan Manajemen Pemasaran 2.3. Produksi Barang dan Jasa Outcome (hasil proses) : barang / jasa

20 PENGERTIAN BISNIS ISLAMI
4. OUT PUTNYA : 4.1. Profit Pembelanjaan (Infaq) Pengembangan (tanmiyah) Distribusi (tauzi’).

21 FIQIH BISNIS ISLAMI & ILMU BISNIS ISLAMI
PENGERTIAN : HUKUM SYARA’ TTG BISNIS PENGERTIAN : USLUB / WASILAH (KIAT / TIPS) DALAM BISNIS SIFAT : NORMATIF – KHAS – HALAL ORIENTED SIFAT : EMPIRIS – UNIVERSAL – PROFIT ORIENTED SUMBER : HANYA DIAMBIL DARI ISLAM (AL QUR`AN & AS SUNNAH) SUMBER : BOLEH MENGAMBIL DARI NON MUSLIM DGN SYARAT TAK BERTENTANGAN DGN ISLAM

22 MATRIKS HUBUNGAN FIQIH BISNIS ISLAMI DAN ILMU BISNIS ISLAMI
UNTUNG RUGI HALAL PAHAM FIQIH BISNIS ISLAMI & PAHAM ILMU BISNIS ISLAMI HANYA PAHAM FIQIH BISNIS ISLAMI TIDAK PAHAM ILMU BISNIS ISLAMI HARAM HANYA PAHAM ILMU BISNIS ISLAMI TIDAK PAHAM FIQIH BISNIS ISLAMI TIDAK PAHAM FIQIH BISNIS ISLAMI DAN ILMU BISNIS ISLAMI

23 4. RUANG LINGKUP FIQIH BISNIS ISLAMI (fiqih muamalat dalam bisnis)

24 REVIEW BISNIS SEBAGAI RANGKAIAN INPUT, PROSES, & OUTPUT
MANAJEMEN & TEKNOLOGI INPUT FAKTOR-FAKTOR PRODUKSI OUTPUT PROFIT... Outcome : barang / jasa

25 RUANG LINGKUP BISNIS ISLAMI
Berdasarkan gambar di atas, maka ruang lingkup bisnis syariah meliputi 3 cakupan : (1) Akad-Akad yang menyangkut INPUT, yaitu FAKTOR-FAKTOR PRODUKSI, misalnya tentang permodalan, bentuk badan usaha (organisasi bisnis), dan kontak tenaga kerja. Masalah permodalan => terkait hukum Riba. Masalah organisasi bisnis => terkait hukum Syirkah. Masalah kontrak tenaga kerja => terkait hukum Ijarah.

26 RUANG LINGKUP BISNIS ISLAMI
(2) Akad-akad yang menyangkut PROSES, misalnya hukum syariah tentang teknologi dan manajemen, hukum syariah tentang barang dan jasa yang diproduksi, hukum-hukum pemasaran, hukum-hukum jual beli. Masalah teknologi & manajemen => lihat materi Teknologi dan Manajemen dalam Pandangan Syariah. Masalah barang yang diproduksi => lihat materi Hukum Shinaah (perindustrian / manufaktur)

27 RUANG LINGKUP BISNIS ISLAMI
Masalah jasa yang diproduksi => lihat materi Hukum Ijarah (khususnya tentang jenis jasa yang boleh dan tidak boleh diproduksi menurut syariah Islam) Masalah pemasaran => lihat materi tentang Hukum Seputar Iklan, juga materi / kitab ttg hukum seputar Hadiah, Bonus, dll. Masalah jual beli produk => lihat materi hukum jual beli.

28 RUANG LINGKUP BISNIS ISLAMI
(3) Akad-akad yang menyangkut OUT PUT, yaitu profit (laba), misalnya hukum bagi hasil, hukum tentang ujrah (gaji/upah), hukum seputar zakat dan shadaqah, dll. Masalah bagi hasil, => lihat materi hukum Syirkah. Masalah ujrah (gaji/upah) => lihat materi Hukum Ijarah. Masalah seputar zakat, shadaqah => lihat kitab seputar zakat dan sedekah.

29 INSYA ALLAH WASSALAM


Download ppt "Oleh : KH. M. SHIDDIQ AL JAWI, S.Si, MSI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google