Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehyoyon susanda Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Disclaimer : This report has been prepared by PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, (bank bjb) independently and is circulated for the purpose of general information only, it is not intended to the specific person who may receive this report, The information in this report has been obtained from sources which we deem reliable, No warranty (expressed or implied) is made to the accuracy or completeness of the information, All opinions and estimations included in this report constitute our judgment as of this date and are subject to change without prior notice, We disclaim any responsibility or liability without prior notice of bank bjb and/or their respective employees and/or agents whatsoever arising which may be brought against or suffered by any person as a result of acting in reliance upon the whole or any part of the contents of this report and neither bank bjb and/or its affiliated companies and/or their respective employees and/or agents accepts liability for any errors, omissions, negligent or otherwise, in this report and any inaccuracy herein or omission here from which might otherwise arise. Focus Grup Discussion Pembahasan Profil Risiko Terintegrasi 27 Mei – 2 Juni 2016 Supported by Integrated Risk Management bank bjb
2
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk. Struktur Konglomerasi Keuangan Struktur Konglomerasi Keuangan berdasarkan Surat Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor 539/1495/Invest&BUMD perihal Penunjukan bank bjb sebagai Entitas Utama Entitas Utama bank bjb Anak Perusahaan bank bjb Syariah BPR Intan Jabar BPR Karya Utama Jabar Perusahaan Terelasi (Sister Company) 25 BPR Terelasi
3
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk. Komite Manajemen Risiko Terintegrasi (KMRT) Penyusunan kebijakan Manajemen Risiko Terintegrasi Perbaikan atau penyempurnaan kebijakan Manajemen Risiko Terintegrasi berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Rekomendasi : 1 1 2 2
4
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk. Proses Manajemen Risiko Terintegrasi Identifikasi Risiko Analisis terhadap risiko yang melekat Pengukuran Risiko Evaluasi secara berkala Penyempurnaan metode pengukuran Pemantauan Risiko Evaluasi eksposur risikoPenyempurnaan Pengendalian Risiko Pengendalian terhadap Risiko Utama Sistem Informasi Manajemen Risiko Terintegrasi Proses MRT
5
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk. Risiko KreditRisiko LikuiditasRisiko OperasionalRisiko KepatuhanRisiko StrategikRisiko Reputasi Ruang Lingkup Manajemen Risiko BPR dengan modal inti ≥ 50 Milyar wajib menerapkan Sumber : Peraturan OJK 13/POJK.03/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko di BPR
6
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk. Ruang Lingkup Manajemen Risiko BPR dengan modal inti diatas Rp. 50.000.000.000 (Lima Puluh Miliar) hanya menerapkan 4 jenis risiko apabila memiliki total aset kurang dari Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) dan memenuhi kondisi sebagai berikut: 1 BPR memiliki kurang dari 10 (sepuluh) Kantor Cabang 2 BPR tidak melakukan kegiatan sebagai penerbit kartu ATM atau kartu Debit Sumber : Peraturan OJK 13/POJK.03/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko di BPR
7
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk. Risiko KreditRisiko LikuiditasRisiko OperasionalRisiko Kepatuhan Ruang Lingkup Manajemen Risiko BPR dengan kondisi tersebut di atas dan modal inti ≤ 50 Milyar wajib menerapkan Sumber : Peraturan OJK 13/POJK.03/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko di BPR
8
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk. Risiko KreditRisiko OperasionalRisiko Kepatuhan Ruang Lingkup Manajemen Risiko BPR dengan modal inti ≤ 15 Milyar wajib menerapkan Sumber : Peraturan OJK 13/POJK.03/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko di BPR
9
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk. Ruang Lingkup Manajemen Risiko BPR Sumber : Peraturan OJK 13/POJK.03/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko di BPR * BPR KERTARAHARJA BPR SERANG BPR BEKASI BPR PARUNGPANJANG BPR SAWANGAN BPR LEUWILIANG BPR PANCORAN MAS DEPOK BPR BONGAS BPR BALONGAN BPR BERKAH BPR CITEUREUP BPR CIMERAK BPR CANTIGI KULON BPR KROYA BPR SUKRA BPR PANYINGKIRAN BPR WARUNGGUNUNG BPR CIGASONG BPR ARAHAN KIDUL BPR MALINGPING BPR CINGAMBUL BPR CIPANAS BPR BANJARAN BPR CIPATUJAH PT INTAN JABAR** PT CIANJUR JABAR PT KARYA UTAMA JABAR** 4 Jenis Risiko 3 Jenis Risiko * BPR memiliki total modal > 50M dan total aset < 300M serta memiliki kurang dari 10 (sepuluh) Kantor Cabang & BPR tidak melakukan kegiatan sebagai penerbit kartu ATM atau kartu Debit ** Anak Perusahaan
10
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk. 6 Jenis Risiko & Parameter Risiko Inheren Risiko akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Konglomerasi Keuangan Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Konglomerasi Keuangan Parameter Risiko Inheren: Komposisi Portofolio Aset dan Tingkat Konsentrasi; Kualitas Penyediaan Dana dan Kecukupan Pencadangan; Strategi Penyediaan Dana dan Sumber Timbulnya Penyediaan Dana; dan Faktor Eksternal Parameter Risiko Inheren: Karakteristik dan Kompleksitas Bisnis; Sumber Daya Manusia (SDM); Teknologi Informasi (TI) dan Infrastruktur Pendukung; Fraud; dan Kejadian Eksternal
11
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk. 6 Jenis Risiko & Parameter Risiko Inheren Risiko akibat ketidakmampuan Konglomerasi Keuangan untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan dari Konglomerasi Keuangan tersebut Risiko akibat tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku Parameter Risiko Inheren: Komposisi Aset, Kewajiban, dan Transaksi Rekening Administratif (TRA); Konsentrasi Aset dan Kewajiban; Kerentanan pada Kebutuhan Pendanaan; dan Akses pada Sumber-sumber Pendanaan. Parameter Risiko Inheren: Jenis dan Signifikansi Pelanggaran yang Dilakukan; Frekuensi Pelanggaran yang Dilakukan atau Track Record Kepatuhan; dan Pelanggaran terhadap Ketentuan atas Transaksi Keuangan yang Sama
12
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk. Penetapan Limit Manajemen Risiko Terintegrasi Besaran limit diusulkan oleh satuan kerja operasional per Entitas (risk owner), yang selanjutnya direkomendasikan kepada Satuan Kerja Manajemen Risiko Terintegrasi untuk mendapat persetujuan Direksi Entitas Utama atau Dewan Komisaris Entitas Utama melalui Komite Manajemen Risiko Terintegrasi, atau Direksi Entitas Utama sesuai dengan kewenangannya masing-masing yang diatur dalam kebijakan internal Konglomerasi Keuangan bank bjb Kebijakan limit didokumentasikan secara tertulis dan lengkap sehingga memudahkan pelaksanaan kaji ulang dan audit Limit tersebut di review secara berkala oleh Direksi Entitas Utama dan/atau Satuan Kerja Manajemen Risiko Terintegrasi untuk menyesuaikan terhadap perubahan kondisi yang terjadi.
13
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk. Penetapan Limit Manajemen Risiko Terintegrasi Prosedur dan penetapan limit Manajemen Risiko Terintegrasi sekurang-kurangnya mencakup: Akuntabilitas dan jenjang delegasi wewenang yang jelas Dokumentasi prosedur dan penetapan limit secara memadai untuk memudahkan pelaksanaan kaji ulang dan jejak audit Pelaksanaan kaji ulang terhadap prosedur dan penetapan limit secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun atau frekuensi yang lebih sering yang disesuaikan dengan jenis risiko, kebutuhan dan perkembangan Penetapan limit dilakukan secara komprehensif atas seluruh aspek yang terkait dengan risiko, yang mencakup limit secara keseluruhan, limit per risiko, limit per aktivitas per Entitas yang memiliki eksposur risiko
14
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk. SLA Pengerjaan dan Pelaporan Focus Grup Discussion (FGD): 27 Mei – 2 Juni 2016 Pengiriman Worksheet via email: 6 Juni 2016 Pengerjaan: 11 – 28 Juli 2016 Batas Akhir Penyampaian ke bjb: 29 Juli 2016
15
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk. CONTACT PERSON Grup Manajemen Risiko Terintegrasi Divisi Manajemen Risiko bank bjb Gedung Kertawahana Lantai 2 Pandu Pamungkas: 0816615286 owenpamungkas10@gmail.com Sonda F Arsuty: 081322725934 sarsuty@bankbjb.co.id Rani Puspasari: 081220224167 rpuspasari@bankbjb.co.id Tri Ramadhy : 08562235095 tramadhy@bankbjb.co.id M. Ivan Hadiana: 085720000191 ivan.hadiana@gmail.com
16
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.