Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHandoko Tedjo Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Keterbukaan Informasi Badan Publik / OPD ?
PPID Prov. Jatim Agus dm
2
Tantangan Internal PPID pasif Badan Publik PPID formalitas
3
PPID pasif 1. PPID ala kadarnya (tidak jalan)
2. Tidak ada regulasi pendukung (Pergub, Perbup/Perwali) PPID/PLID 3. Tidak ada SOP 4. Tidak ada DI / DIP 5. Tidak ada meja layanan maupun back office 6. SDM tidak serius
4
PPID formalitas 1. Pimpinan Badan Publik tidak peduli/egp
2. Takut untuk terbuka 3. Minimnya sarpras 4. SDM tidak kompeten 5. Dukungan antar unit kerja tidak ada (egosentris) 6. Tidak ada anggaran 7. Dianggap sebagai tugas tambahan
5
Tantangan Eksternal : Perspektif Dunia Kontemporer :
Kita Hidup di tengah masyarakat jaringan Kata kata dan gambar bahkan video diperlukan setiap detik Kekuatan Komunikasi dan Informasi akan makin besar (aksesbilitas)
6
APLIKASI UNTUK LOW END USER
Masyarakat Informasi ? KECEPATAN DAN KUALITAS LAYANAN KEMAMPUAN BANDWIDTH KONTEN DAN BAHASA AKSES TIK HARGA APLIKASI UNTUK LOW END USER
7
Karakter Permohonan Informasi secara umum (baik perorangan maupun Ormas/LSM)
1. Tendensi politik 2. Cenderung mementingkan diri sendiri 3. Tujuan tidak sesuai dengan tujuan UU KIP (tidak murni) 4. Menekan Badan Publik 5. Tidak serius 6. Rival bisnis 7. Mencari kelemahan/kesalahan 8. Tidak puas dengan pelayanan publik 9. Tidak sesuai dengan kapasitas dan kompetensi 10. Copi paste materi data informasi yang diminta
8
Pemerintahan Terbuka & Melayani
PARADIGMA PASCA UU KIP Pemerintahan Terbuka & Melayani
9
UU NO 14 TAHUN 2008 ttg Keterbukaan Informasi Publik (KIP) , BP wajib :
1. Pasal 1 ayat 3 Dif BP 2. Pasal 7 Kewajiban BP Pasal 13 Menunjuk PPID SOP dan DIP
10
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah Pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian ,penyediaan dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik PPID UU No 14 Thn 2008 ttg KIP
11
Upaya Badan Publik 1. Menyusun Regulasi Pedum PPID (Pergub, Perbup, Perwali) 2. Menyusun SOP (mekanisme PI) 3. Menyusun Daftar Informasi 4. Mengklasifikasi Informasi Publik (dip) 5. Ujikonsekuensi Informasi Publik 6. Menetapkan Informasi yang dikecualikan 7. Front desk layanan informasi
12
JENIS-JENIS INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
Informasi Yang wajib Diumumkan Secara serta Merta , Pasal 10 Informasi Yang Wajib Tersedia Setiap Saat , Pasal 11 Informasi Yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala , Pasal 9 JENIS-JENIS INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
13
Badan Publik, Cepat tanggap terhadap Permohonan Informasi
1. Respon dan pelajari permohonan informasi 2. Proses dan cepat tanggap sebelum batas waktu (UU KIP Pasal 22) 3. Hindari keberatan yang mengarah pada sengketa informasi 4. Ragu untuk menjawab, segera cari referensi regulasi (antisipasi) 5. Melaksanakan Uji Konsekuensi (UU KIP pasal 19) 6. Informasi yang dianggap sensitive (pertimbangan tertulis untuk menetapkan batasan bisa diberikan atau tidak/ PP 61 Thn 2010 pasal 2)
14
Regulasi yang umum (strategi thd) permohonan informasi yang lagi marak :
1. UU KIP pasal 17 dan pasal 6 2. Perki No. 1 Tahun 2010 pasal 11 3. Perki No. 1 Tahun 2013 pasal 4 4. UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan 5. Inpres N0 7 Tahun 2015 6. PP No 45 Tahun 2017 7. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Tata Kelola Keuangan 8. UU/Peraturan lain yang terkait dengan data informasi yang diminta 9. UU No 23 Tahun 2006 dan UU No 24 Tahun 2013 ttg adm kependudukan 10. Perda, Pergub, Perbup , Perwali, dll (Pergub Jatim No 8 Tahun 2018)
15
Pergub No. 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
Pasal 6 huruf c : Seluruh Kebijakan yang ada serta dokumen pendukungnya dapat dilihat dan/atau dibaca di PD huruf d : Rencana Kerja Program / kegiatan, termasuk perkiraan pengeluaran tahunan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat dilihat dan/atau dibaca di PD Pasal 24 ayat 4 : Data dua (2) anggaran dari TA yang sedang berjalan
16
Bukan Sekedar Memenuhi Hak
HAK ATAS AKSES INFORMASI BERKUALITAS HAK ATAS INFORMASI PPID HARUS MEMBERIKAN PELAYANAN INFORMASI YANG BAIK
17
Pelayanan Informasi bersifat Pasif
PPID menunggu permohonan informasi Pelayan informasi sekedar menggugurkan kewajiban Pelayanan Informasi bersifat Aktif PPID Mengutamakan informasi yang dekat dengan masyarakat PPID Mengutamakan informasi yang bersifat berkala, setiap saat, serta merta
18
Memahami Hak dan Kewajiban Dengan Benar
Tidak Ada Sengketa Memahami Hak dan Kewajiban Dengan Benar Pemohon Termohon 1. Menjalankan Kewajiban sesuai dengan UU KIP, minimal pasal 9,10 dan 11 2. Mengembangkan system Informasi Publik (mudah diakses) 3. DI, Klasifikasi, Penetapan Informasi yg dikecualikan Sesuai dengan tujuan UU KIP Tidak Menyimpang dengan PERKI 1 Thn 2013 Bentuk Partisipasi Masyarakat sesuai PP 45 Thn 2017 Data yg diminta jelas/ fokus Input & output
19
“Tidak adanya transparansi mengakibatkan ketidak percayaan dan rasa tidak aman yang mendalam”
20
TERIMA KASIH Clinic PPID PPID PROV. JATIM 031 - 8297911 081231013160
AGUS DM
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.