Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SOSIALISASI PEMILU TAHUN 2019 KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SOSIALISASI PEMILU TAHUN 2019 KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 SOSIALISASI PEMILU TAHUN 2019 KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
BAGI WNI DI LUAR NEGERI KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA

2 Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan oleh PPKI
TAHUN PEMILU TANGGAL PENYELENGGARAAN JUMLAH PARPOL KURSI PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN 1955 29 SEPTEMBER 36 PARPOL, 34 ORMAS, 48 PERORANGAN 260 DPR Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan oleh PPKI 25 DESEMBER 36 PARPOL, 23 ORMAS, 29 PERORANGAN 520 KONSTITUANTE 1971 5 JULI 9 PARPOL & 1 GOLKAR 360 Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan oleh MPR RI 1977 2 MEI 2 PARPOL & 1 GOLKAR Presiden dan Wakil Presiden diangkat dan ditetapkan oleh MPR RI 1982 4 MEI 1987 23 APRIL 400 1992 9 JUNI 1997 29 MEI 425 1999 7 JUNI 48 PARPOL 462 2004 5 APRIL 24 PARPOL 550 Pemilu Langsung Putaran I , 5 Paslon (5 Juli 2004) Putaran II , 2 Paslon (20 September 2004) 2009 9 APRIL 38 PARPOL 560 DPR &132 DPD 8 Juli 2009 , 3 Paslon (Satu Putaran) 2014 12 PARPOL 560 DPR & 132 DPD 9 Juli 2014 , 2 Paslon (Satu Putaran) 2019 17 APRIL 16 PARPOL & 4 PARPOL LOKAL 575 DPR & 136 DPD Pemilu Langsung Serentak 17 April 2019, 2 Paslon

3 Tentang Pemilu Serentak
Amanat Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU XI/2013 Tujuan : Memperkuat sistem Presidensial Efesiensi anggaran dan efektifitas mobilitas Pemilih Penyederhanaan Sistem Pemilu, dengan melakukan Kodifikasi 3 (tiga) UU yang terdiri dari : UU No.15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu; UU No.42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota. UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

4 ASAS PEMILU Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur Adil
setiap pemilih secara langsung dapat memberikan hak suaranya tanpa melalui perantara atau perwakilan; Umum seluruh WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih diberikan hak untuk memilih; Bebas setiap WNI berhak memilih dan menggunakan hak pilihnya tanpa adanya pengaruh, tekanan dan paksaan dari siapapun; Rahasia suara Pemilih dijamin tidak akan diketahui oleh siapapun; Jujur dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara Pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih; Adil perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu.

5 PRINSIP INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU
Jujur didasari niat untuk sematamata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan (aturan) yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; Mandiri bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil; Adil menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; Akuntabel penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6 PRINSIP PROFESIONALITAS PENYELENGGARA PEMILU
Berkepastian Hukum melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Aksesibilitas memberikan akses kemudahan bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan; Tertib melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundangundangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan; Terbuka memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik; Proporsional menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; Profesional memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; Efektif menyelenggarakan Pemilu sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu; Efisien memanfaatkan sumberdaya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran; Kepentingan Umum mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.

7 Penyelenggara Pemilu di Luar Negeri
1) Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) PPLN merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri. Berkedudukan di Kantor Perwakilan Republik Indonesia. 2) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) KPPSLN adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), Kotak Suara Keliling (KSK), atau Pos. Berkedudukan di wilayah pelaksanaan pemungutan dan/atau penghitungan suara luar negeri. 3) Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN) Panwaslu LN merupakan petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri. Berkedudukan di Kantor Perwakilan Republik Indonesia.

8 Pentingnya Suara Pemilih di Luar Negeri
Negara menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk memilih wakil rakyatnya secara langsung. Satu suara akan menentukan nasib bangsa. Suara Pemilih luar negeri akan menentukan sebuah Partai Politik mencapai Parlementary Treshold (PT). Tingkat Partisipasi akan mempengaruhi legitimasi pemimpin terpilih. Mempertahankan kedaulatan rakyat dan tetap tegaknya NKRI. Golput Bukan Solusi dan Bukan Pilihan.

9 2 (dua) Pemilu diselenggarakan serentak di Luar Negeri, yaitu :
Pemilu Anggota DPR Dapil DKI Jakarta II Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Surat Suara Surat Suara DPR Dapil DKI Jakarta II memuat : nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, nama Partai Politik, nomor urut dan nama calon Anggota DPR Dapil DKI Jakarta II 2) Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden memuat : nomor urut, nama Pasangan Calon, foto Pasangan Calon, dan tanda gambar Partai Politik Pengusul Dapil DKI Jakarta II Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri

10 Kenapa Pemilih di Luar Negeri Masuk Dapil DPR DKI Jakarta II?
Ketentuan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; Dapil untuk Pemilu hanya ada di dalam negeri, tidak ada Dapil khusus luar negeri, sehingga pembentuk Undang-Undang harus menentukan perlakuan kekhususan Pemilih di luar negeri; Bila ingin diperlakukan sesuai domisili provinsi asal pemilih di dalam negeri, secara prinsip tidak dimungkinkan karena Pemilih di luar negeri sebenarnya sudah keluar dari Dapil asal provinsinya masing-masing; Paling mungkin adalah menentukan salah satu Dapil DPR RI untuk menyalurkan suara bagi Pemilih di luar negeri. Pilihan pembentuk Undang-Undang adalah menyatukan Pemilih di luar negeri ke Dapil DKI Jakarta II yang terdiri dari tiga daerah : Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri ; Keberadaan Kantor Kemenlu di wilayah Jakarta Pusat.

11

12 Daftar Calon Tetap (DCT)
No Partai Politik Jumlah Caleg L P 1 PKB 7 4 3 2 Gerindra PDIP Golkar 5 NasDem 6 Partai Garuda Partai Berkarya 8 PKS 9 Perindo 10 PPP 11 PSI 12 PAN 13 Hanura 14 Demokrat 19 PBB 20 PKPI Jumlah 105 56 49 Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II DCT bisa diakses publik di atau infopemilu.kpu.go.id

13

14 PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
NOMOR URUT 01 Nama Lengkap : Ir. H. Joko Widodo Tempat/Tanggal lahir : Jawa Tengah, 21 Juni 1961 Nama Lengkap : Prof. Dr. (HC). KH. Ma'ruf Amin Tempat/Tanggal lahir : Banten, 11 Maret 1943 Visi : Terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian, berlandaskan gotong-royong. Misi : Peningkatan kualitas manusia Indonesia. Struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing.  Pembangunan yang merata dan berkeadilan.  Mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan.  Kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa.  Penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya. Perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya. Sinergi pemerintah daerah dalam kerangka Negara Kesatuan.

15 PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
NOMOR URUT 02 Nama Lengkap : H. Prabowo Subianto Tempat/Tanggal lahir : Jakarta, 17 Oktober 1951 Nama Lengkap : Sandiaga Salahuddin Uno, MBA Tempat/Tanggal lahir : Riau, 28 Juni 1969 Visi : Terwujudnya Bangsa dan Negara Republik Indonesia yang adil, makmur bermartabat, relijius, berdaulat di bidang poltik, berdiri di atas kaki sendiri di bidang ekonomi, dan berkepribadian nasional yang kuat di bidang budaya serta menjamin kehidupan yang rukun antar warga negara tanpa memandang suku, agama, latar belakang sosial dan rasnya berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Misi : Membangun perekonomian nasional yang adil, makmur, berkualitas, dan berwawasan lingkungan dengan mengutamakan kepentingan rakyat Indonesia melalui jalan politik-ekonomi sesuai Pasal 33 dan 34 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Membangun masyarakat Indonesia yang cerdas, sehat, berkualltas, produktif. dan berdaya saing dalam kehidupan yang aman, rukun, damai, dan bermartabat serta terlindungi oleh jaminan sosial yang berkeadilan tanpa diskriminasi. Membangun keadilan dibidang hukum yang tidak tebang pilih dan transparan, serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia melalui jalan demokrasi yang berkualitas sesuai dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Membangun kembali nilai-nilai luhur kepribadian bangsa untuk mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, bermartabat, dan bersahabat, yang diberkati oleh Tuhan Yang Maha Esa. Membangun sistem pertahanan dan keamanan nasional secara mandiri yang mampu menjaga keutuhan dan integritas wilayah Indonesia.

16 Metode Pemungutan Suara di Luar Negeri
1 Pemungutan Suara di TPSLN Pelayanan Pemungutan Suara dengan cara Pemilih mendatangi TPSLN sesuai dengan dimana Pemilih terdaftar. 2 Kotak Suara Keliling (KSK) Pelayanan Pemungutan Suara bagi Pemilih LN dengan cara KPPSLN KSK mendatangi tempat-tempat Pemilih berkumpul, bekerja dan/atau bertempat tinggal dalam satu kawasan. Metode ini hanya diberikan untuk kelompok WNI yang berada di wilayah yang sulit untuk mengakses TPSLN atau Kantor Pos. 3 Pos Pelayanan Pemungutan Suara dengan cara pengiriman surat suara melalui Pos. Diperuntukkan bagi Pemilih di luar negeri yang berada di wilayah yang sulit untuk mengakses TPSLN atau KSK.

17 Dokumen yang harus dibawa Tanggal Pelaksanaan Waktu Pemungutan Suara
Metode Pemilihan Kategori Pemilih Dokumen yang harus dibawa Tanggal Pelaksanaan Waktu Pemungutan Suara TPSLN DPTLN Surat Pemberitahuan (Model C6 LN-KPU) KTP-el, Paspor atau SPLP diselenggarakan 1 (satu) Hari dalam jangka waktu 8 sd 14 April 2019 08.00 sd 18.00 DPTbLN (Pemilih Pindahan) Model A.5 LN-KPU DPKLN (Pemilih Khusus) 17.00 sd 18.00 KSK 8 April 2019 sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara di TPSLN di masing-masing PPLN Sesuai waktu yang ditentukan oleh PPLN 1 (satu) jam sebelum KSK ditutup POS - 8 Maret 2019 sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara di TPSLN di masing-masing PPLN sejak diterimanya surat suara sampai paling lambat diterima oleh KPPSLN sebelum rapat penghitungan suara berakhir pada tanggal 17 April 2019.

18 Pemungutan Suara di TPSLN
Pengumuman Hari, Tanggal dan Lokasi Pemungutan Suara dapat dilihat di Website Perwakilan RI atau Website/Medsos PPLN. Pemilih mendapatkan Surat Pemberitahuan (Model C6 LN-KPU) Paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara. Jika belum menerima, Pemilih dapat menggunakan hak suara dengan menunjukkan KTP-el, Paspor, atau SPLP di TPSLN. Pemilih mendatangi lokasi TPSLN (pukul sampai dengan pukul waktu setempat). Pemilih membawa Surat Pemberitahuan (Model C6 LN-KPU) dan KTPel, Paspor atau SPLP. Dilarang membawa Hp/Kamera/alat perekam ke dalam bilik suara. Kesempatan untuk memberikan suara berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih. Penyandang disabilitas dapat dibantu oleh pendamping yang berasal dari Anggota KPPSLN atau orang lain atas permintaan Pemilih yang bersangkutan. Mencoblos dengan alat yang disediakan (paku), tidak boleh merobek, memberikan catatan, atau mencoblos dengan rokok, kemudian melipat kembali Surat Suara sehingga tanda tangan Ketua KPPSLN terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat. Pada waktu berakhirnya pemungutan suara (pukul waktu setempat), KPPSLN mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang telah hadir dan sudah terdaftar kehadirannya dalam formulir Model C7-LN KPU (Absensi) dan sedang menunggu giliran untuk memberikan suara.

19 Alur Memilih di TPSLN Mendatangi lokasi TPSLN 08.00 sd 18.00
waktu setempat Menunjukkan KTPel, Paspor atau SPLP, serta menyerahkan Model C6 LN-KPU KPPSLN dan Memperlihatkan jari-jari Pemilih Menandatangani absensi (Model C7 LN-KPU) Duduk di bangku Pemilih untuk menunggu giliran panggilan Ketua KPPSLN memanggil Pemilih untuk menyerahkan Surat Suara. Memastikan Surat Suara dalam keadaan baik atau tidak rusak dan sudah ditandatangani Ketua KPPSLN Menuju bilik suara mencoblos dengan alat alat yang disediakan (paku), kemudian melipat kembali Surat Suara seperti semula. Menuju tempat kotak suara dan memasukkan Surat Suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis Pemilu Mencelupkan salah satu jarinya ke dalam botol tinta sampai mengenai kuku Keluar TPSLN

20 Denah TPSLN

21 Pemungutan Suara di KSK
Pengumuman Hari, Tanggal dan Lokasi Pemungutan Suara dapat dilihat di Website Perwakilan RI atau Website/Medsos PPLN setempat. Pemilih mendapatkan Surat Pemberitahuan (Model C6 LN-KPU) Paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara. Jika belum menerima, Pemilih dapat menggunakan hak suara dengan menunjukkan KTP-el, Paspor, atau SPLP kepada KPPSLN di Lokasi KSK. Waktu pelaksanaan pelayanan Pemungutan Suara melalui KSK ditentukan oleh PPLN dengan memperhatikan situasi dan kondisi di negara setempat setelah PPLN berkoordinasi dengan Panwaslu LN dan Saksi Peserta Pemilu. Pemilih membawa Surat Pemberitahuan (Model C6 LN-KPU) dan KTPel, Paspor atau SPLP. Dilarang membawa Hp/Kamera/alat perekam ke dalam bilik suara. Kesempatan untuk memberikan suara berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih. Penyandang disabilitas dapat dibantu oleh pendamping yang berasal dari Anggota KPPSLN, atau orang lain atas permintaan Pemilih yang bersangkutan. Mencoblos dengan alat yang disediakan (paku), tidak boleh merobek, memberikan catatan, atau mencoblos dengan rokok. Pada waktu berakhirnya pemungutan suara, Ketua KPPSLN mengumumkan bahwa yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang telah hadir dan sudah terdaftar kehadirannya dalam formulir Model C7-LN KPU (Absensi) dan sedang menunggu giliran untuk memberikan suara.

22 Alur Memilih di KSK Pemilih mendatangi lokasi KSK pada waktu yang sudah ditentukan Menunjukkan KTPel, Paspor atau SPLP, serta menyerahkan Model C6 LN-KPU KPPSLN dan Memperlihatkan jari-jari Pemilih kepada Ketua KPPSLN Menandatangani absensi (Model C7 LN-KPU) dan menerima Surat Suara Memastikan Surat Suara dalam keadaan baik atau tidak rusak dan sudah ditandatangani Ketua KPPSLN Menuju bilik suara mencoblos dengan alat alat yang disediakan (paku), kemudian melipat kembali Surat Suara seperti semula. Menuju tempat kotak suara dan memasukkan Surat Suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis Pemilu Mencelupkan salah satu jarinya ke dalam botol tinta sampai mengenai kuku Keluar Lokasi KSK

23 Pemungutan Suara dengan Metode Pos
Pemilih menerima kiriman Sampul Nomor 1 melalui Pos yang berisi: formulir C6-LN; Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Surat Suara untuk Pemilu Anggota DPR Dapil DKI Jakarta II; 1 (satu) buah Sampul Nomor 2 yang telah dilengkapi dengan alamat kantor PPLN atau PO BOX, dan dibubuhi perangko; 2 (dua) buah Sampul Nomor 3 yang belum disegel untuk memasukkan Surat Suara; dan petunjuk tata cara pemberian suara Pengembalian Surat Suara Pos dapat dilakukan dengan cara: dikirim kembali melalui pos; atau disampaikan secara langsung kepada KPPSLN POS atau PPLN. Pemilih menyampaikan/mengirim Surat Suara sejak diterimanya surat suara sampai paling lambat diterima oleh KPPSLN sebelum rapat penghitungan suara berakhir (tanggal 17 April 2019).

24 Pemilih yang telah menerima Surat Suara melalui Pos, melakukan:
1 membuka Sampul Nomor 1; 2 membaca petunjuk tata cara pemberian suara dengan seksama; 3 menandatangani formulir Model C6-LN; 4 membuka Sampul Nomor 3 dan mengeluarkan Surat Suara satu per satu untuk setiap jenis Pemilu; 5 mencoblos Surat Suara untuk masing-masing jenis Pemilu; 6 memasukkan Surat Suara Pemilu Anggota DPR pada Sampul Nomor 3 yang bertuliskan Pemilu Anggota DPR, dan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada Sampul Nomor 3 yang bertuliskan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, lalu menutup dan mengelem Sampul Nomor 3; 7 memasukkan ke dalam Sampul Nomor 2 : Formulir C6-LN yang telah dibubuhi tanda tangan; Sampul Nomor 3 yang berisi Surat Suara Pemilu Anggota DPR untuk Pemilu Anggota DPR yang telah ditutup dan dilem; dan Sampul Nomor 3 yang berisi Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang telah ditutup dan dilem. 8 menutup Sampul Nomor 2 dan dilem. 9 menyampaikan Surat Suara kepada KPPSLN, dengan metode : Dikirim via Pos; atau Dikirim langsung ke KPPSLN di Kantor Perwakilan RI. Pemilih menggunakan alat coblos dengan mempertimbangkan keabsahan Surat Suara.

25 Apa Saja Syarat Pemilih pada Pemilu 2019?
Warga Negara Indonesia (WNI); Pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin; Tidak sedang dicabut hak politiknya oleh pengadilan; Bukan TNI/Polri. Cara Mengecek Daftar Pemilih Papan pengumuman di Kantor Perwakilan RI Website atau Medsos PPLN

26 Pemilih DPTb LN Siapa Pemilih DPTb LN?
Pemilih yang terdaftar dalam DPTb LN merupakan Pemilih yang karena keadaan tertentu tidak dapat memberikan suara di TPSLN asal tempat Pemilih terdaftar dalam DPT LN dan memberikan suara di TPSLN lain atau TPSLN di negara lain. Bagaimana cara Pemilih DPTb melapor? Pemilih wajib melapor kepada PPLN tempat asal memilih untuk mendapatkan formulir Model A.5 LN- KPU dengan menunjukkan KTP-el, Paspor atau SPLP dan/atau salinan bukti telah terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT LN di TPS LN, KSK atau Pos tempat asal memilih, dan melaporkan pada PPLN atau PPS tempat tujuan memilih paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari Pemungutan Suara. Bagaimana Kalo tidak sempat melapor? Jika tidak sempat melaporkan diri kepada PPLN tempat tujuan, tetapi yang bersangkutan mempunyai Model A.5 LN-KPU, yang bersangkutan dapat memberikan suara pada hari dan tanggal Pemungutan Suara apabila masih tersisa surat suara.

27 Pemilih Khusus (DPK LN)
Siapa Pemilih DPK LN? Pemilih DPKLN merupakan warga Pemilih di luar negeri yang tidak terdaftar dalam DPT LN dan DPTb LN dengan syarat merupakan Pemilih yang memiliki KTP-el, Paspor, atau SPLP yang memiliki hak pilih dan dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari Pemungutan Suara. Bagaimana cara menggunakan Hak Pilihnya? mendaftarkan diri kepada KPPSLN di TPSLN atau KSK dengan menunjukkan KTP-el, Paspor dan SPLP yang memberikan informasi bahwa yang bersangkutan tinggal dan/atau bekerja di negara tersebut. memberikan suara pada hari dan tanggal Pemungutan Suara di TPSLN atau lokasi KSK yang berada di wilayah atau nama lain sesuai dengan alamat domisili yang tertera dalam Paspor atau SPLP pada 1 (satu) jam sebelum berakhirnya waktu Pemungutan Suara. Dapat memilih apabila surat suara masih tersedia.

28 Mekanisme Alih Metode Memilih
Pemilih yang ingin beralih metode memilih dari TPS LN menjadi Pos atau KSK atau sebaliknya dalam 1 (satu) PPLN, dapat melaporkan kepada PPLN paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum Hari Pemungutan Suara. Jika Surat Suara telah terkirim kepada Pemilih melalui Pos, sedangkan Pemilih beralih ke metode KSK atau TPSLN, Pemilih wajib membawa Surat Suara ke Tempat Pemungutan Suara.

29 Cara Mencoblos yang Benar
Pastikan Surat Suara yang diterima telah ditandatangani oleh Ketua KPPSLN. Buka Surat Suara lebar-lebar, letakkan diatas alas coblos. Coblos surat suara dengan alat coblos yang disediakan (paku), tidak boleh dengan cara merobek/mengambil bagian dari surat suara atau menggunakan rokok atau memberikan catatan/tanda. Untuk Surat Suara Pilpres, dilakukan dengan cara mencoblos 1 (satu) kali pada nomor, nama, foto Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik pengusul dalam satu kotak. Untuk Surat Suara Pemilu anggota DPR, dilakukan dengan cara mencoblos 1 (satu) kali pada nomor, atau tanda gambar Partai Politik, dan/atau nama calon dalam Partai Politik yang sama. Lipat Kembali Surat Suara seperti semula sehingga tanda tangan Ketua KPPSLN terlihat dan tanda coblos tidak terlihat.

30 Penghitungan Suara TPSLN, KSK dan Pos
Penghitungan suara dengan Metode TPSLN, KSK dan Pos dilaksanakan serentak di Kantor PPLN (Perwakilan RI). Dilaksanakan pada Tanggal 17 April 2019, dimulai pukul sd selesai. Penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan oleh masyarakat.

31 MENYAMPAIKAN KEBERATAN KEPADA
KETUA KPPS LN MELALUI PANWASLU LN ATAU SAKSI LN

32


Download ppt "SOSIALISASI PEMILU TAHUN 2019 KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google