Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Mekanisme Pelaksanaan PKH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Mekanisme Pelaksanaan PKH"— Transcript presentasi:

1

2 Mekanisme Pelaksanaan PKH
Daftar Calon Peserta PENETAPAN CALON PESERTA PKH SUMBER DATA: DATA TERPADU PROGRAM PENANGANAN FAKIR MISKIN PERENCANAAN Mekanisme Pelaksanaan PKH PERTEMUAN AWAL DAN VALIDASI Pasal 32 Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 Tanggal 8 Januari 2018 tentang Program Keluarga Harapan PEMENUHAN SYARAT PENGAKHIRAN BANTUAN SOSIAL PKH DAN PENDAMPINGAN Tidak memenuhi syarat Ya Rapat Koordinasi Nasional Rapat Koordinasi Daerah Seleksi SDM Diklat Workshop Bimbingan Teknis Bimbingan Pemantapan E-Learning FDS KEGIATAN PENDUKUNG PENETAPAN KPM PENDAMPINGAN PKH GRADUASI PENYALURAN BANTUAN PEMUTAKHIRAN DATA SOSIAL EKONOMI PEMUTAKHIRAN DATA TRANSFORMASI KEPESERTAAN P2K2 VERIFIKASI Faskes/Fasdik /Faskesos Data berubah Pelaporan Ya TRANSISI KOMITMEN Tidak komitmen Komitmen kembali SANKSI MONITORING EVALUASI SISTEM PENGADUAN MASYARAKAT

3 # Penetapan Calon Peserta PKH
Sumber Data Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (Permensos No. 10/HUK/2016) Pengecualian untuk: Korban bencana alam Korban bencana sosial Komunitas Adat Terpencil Penetapan Lokasi (bdsk provinsi, daerah kabupaten/kota, dan kecamatan) Penetapan wilayah kepesertaan Penetapan jumlah calon Keluarga Penerima Manfaat Penetapan calon peserta PKH ditetapkan oleh Direktur Jaminan Sosial Keluarga Pasal 33 & 34 Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 Tanggal 8 Januari 2018 tentang Program Keluarga Harapan

4 # Validasi Data Calon Keluarga Penerima Manfaat PKH
Pertemuan Awal Validasi Data Penetapan KPM PKH Sosialisasi program dengan calon KPM PKH Pencocokan Data Awal calon KPM PKH dengan bukti dan fakta kondisi terkini sesuai kriteria komponen Eligible catatan: Data Awal berasal dari Penetapan Calon Peserta PKH data yang tidak ada dalam Data Awal tidak dapat menjadi calon Keluarga Penerima Manfaat, namun dapat diusulkan oleh pemangku kepentingan daerah tingkat kabupaten/kota kepada Kementerian Sosial dengan mekanisme tersendiri. Pasal 35 Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 Tanggal 8 Januari 2018 tentang Program Keluarga Harapan

5 # Penyaluran Bantuan Sosial PKH
Penyaluran Bantuan Sosial PKH adalah pemberian bantuan berupa uang kepada keluarga dan/atau seseorang miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial berdasarkan penetapan pejabat yang menangani pelaksanaan PKH 1 Rp dilakukan secara NONTUNAI 2 bantuan PKH berupa UANG dapat diakses melalui Kartu Keluarga Sejahtera. 5 KKS dilaksanakan secara BERTAHAP dalam 1 tahun 3 melalui Bank Penyalur ke Rekening an. Penerima Manfaat 4

6 Pendampingan PKH fasilitasi mediasi advokasi
Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) Verifikasi Komitmen anggota KPM PKH Pemutakhiran Data Fasilitasi Program Komplementer Penyaluran Bansos PKH anggota KPM PKH mengakses layanan fasilitas kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. memfasilitasi KPM PKH mendapatkan program bantuan komplementer di bidang kesehatan, pendidikan, subsidi energi, ekonomi, perumahan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lain. paling sedikit 1 (satu) kali setiap bulan; Memastikan setiap ada perubahan sebagian atau seluruh data anggota KPM PKH Memastikan Bansos PKH diterima KPM tepat jumlah dan tepat sasaran

7 Jadwal Penyaluran Tiap Tahap
Feb Mei Jan Mrt Apr Agt Jun Jul Nov Sep Okt 1 2 3 4 Des PEMUTAHIRAN DATA Bulan Verifikasi Komitmen Bulan Pengajuan Data Bayar Bulan Penyaluran

8 Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2)
Modul Kesehatan dan Gizi Pentingnya 1000 Hari Pertama Kehidupan Gizi Ibu Hamil dan pemeriksaaan kehamilan Menyusui dan layanan kesehatan setelah kehamilan Kesakitan dan Kesehatan Lingkungan (cuci tangan, jamban etc) Fokus pada upaya peningkatan kesehatan ibu dan anak khususnya Modul Pendidikan dan Pengasuhan Menjadi orang tua yang sukses Memahami perilaku belajar anak usia dini Menumbuhkan perilaku positif anak Membantu anak sukses di sekolah Keluaran yang lebih baik dalam kesehatan dan pendidikan anak Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan antar kelompok pendapatan Menciptakan dukungan keluarga terhadap perkembangan anak Modul Perlindungan Anak Pencegahan kekerasan Pencegahan penelantaran Mengurangi factor stressor dalam keluarga PKH melalui pengelolaan keuangan yang lebih baik dan menghadapi beban keluarga Modul Pengelolaan Keuangan Keluarga Mengatur sumber daya yang terbatas Strategi menabung dan berhutang Memulai usaha sendiri Kesejahteraan sosial Kesejahteraan Lansia Perawatan Disabilitas

9 # Verifikasi Komitmen Terdaftar (Enrollment) Hadir (Attandance)
Verifikasi komitmen memastikan anggota KPM dua hal yaitu: Verifikasi komitmen berlaku untuk seluruh anggota Keluarga Penerima Manfaat PKH. Terdaftar (Enrollment) Fasilitas Kesehatan Fasilitas Pendidikan Fasilitas Kesejahteraan Sosial Hadir (Attandance)

10 # Pemutakhiran Data Pemutakhiran data dilaksanakan setiap ada perubahan sebagian atau seluruh data anggota Keluarga Penerima Manfaat PKH. Pemutakhiran Anggota Keluarga Perubahan tempat tinggal Kelahiran anggota keluarga Penarikan anak-anak dari program (kematian, keluar/pindah sekolah, dan sebagainya) Masuknya anak-anak baru ke sekolah Ibu hamil Perbaikan nama atau dokumen-dokumen Perubahan nama ibu/perempuan penerima PKH (menikah/cerai, meninggal, pindah/bekerja di luar domisili) Perubahan fasilitas kesehatan yang diakses Pemutakhiran Program Komplementer NIK, KIS, KIP, BPNT, Rastra, Listrik, LPG

11 # SDM Pelaksana PKH SDM Penetapan Pusat Regional Daerah Provinsi
Daerah Kabupaten /Kota Koordinator Regional SDM Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Koordinator Wilayah Administrator Database Provinsi Koordinator Kabupaten/Kota Supervisor Pekerjaan Sosial Pendamping Sosial Asisten Pendamping Sosial Administrator Database Kabupaten/Kota Penetapan Pusat Penasehat Nasional Tenaga bantuan teknis Tenaga Ahli Administrator Database*) Pusat Pasal 10 & 21 Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 Tanggal 8 Januari 2018 tentang Program Keluarga Harapan *) Administrator Database atau Administrator Pangkalan Data adalah istilah baru untuk operator

12 # Kelembagaan PKH Pusat Daerah Provinsi Kabupaten /Kota
Tim Koordinasi Nasional PKH Pusat Daerah Provinsi Kabupaten /Kota Tim Koordinasi Teknis PKH Pusat Pelaksana PKH Pusat Tim Koordinasi Teknis PKH Daerah Provinsi Tim Koordinasi Teknis PKH Daerah Kabupaten/Kota Pelaksana PKH Daerah Provinsi Pelaksana PKH Daerah Kabupaten /Kota Pelaksana PKH Kecamatan Pasal 22 s/d 31 Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 Tanggal 8 Januari 2018 tentang Program Keluarga Harapan

13 # Tim Koordinasi Nasional PKH
Pejabat Eselon I yang menangani urusan pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, anak, keluarga, disabilitas, lanjut usia, data, komunikasi, dan kementerian/lembaga terkait melakukan kajian pelaksanaan, mekanisme, hasil audit, dan evaluasi. memberikan solusi atas permasalahan lintassektor. Keputusan Menteri Anggota Tugas Penetapan Pasal 22 dan 23 Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 Tanggal 8 Januari 2018 tentang Program Keluarga Harapan

14 # Tim Koordinasi Teknis PKH
Pusat Daerah Provinsi Daerah Kabupaten /Kota Anggota: Pejabat Eselon II wakil kementerian/lembaga terkait Perangkat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Ketua: Kepala Bappeda Provinsi Sekretaris: Kepala Dinas Sosial Provinsi Pejabat Eselon II dari satuan kerja perangkat daerah provinsi Ketua: Kepala Bappeda Kab/Kota Sekretaris: Kepala Dinas Sosial Kab/Kota Pejabat Eselon II dari satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota Penetapan Keputusan gubernur Keputusan bupati/walikota Pasal 24 s/d 29 Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 Tanggal 8 Januari 2018 tentang Program Keluarga Harapan

15 # Pelaksana PKH Perangkat Penetapan Keputusan Pusat Menteri Sosial
Daerah Provinsi Daerah Kabupaten /Kota Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Perangkat Keputusan Menteri Sosial Dinas Sosial Daerah Provinsi yang menangani Bantuan Sosial PKH, perlindungan, dan jaminan sosial. Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota Penetapan Pasal 30 & 31 Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 Tanggal 8 Januari 2018 tentang Program Keluarga Harapan

16 Evaluasi PKH Monitoring PKH
Kegiatan mengukur keberhasilan atau kegagalan dari pelaksanaan PKH dengan menggunakan indikator dan instrumen. Kegiatan evaluasi didasarkan atas hasil dan dampak pelaksanaan PKH. Pengukuran yang akurat diperlukan survei dasar (baseline survey). Monitoring dilakukan secara periodic dan/atau terus menerus. Monitoring dilakukan dengan cara mengikuti langsung kegiatan atau menganalisis hasil pelaporan dan perkembangan pelaksanaan PKH

17 SISTEM PENGADUAN MASYARAKAT
2 hari – 3 bulan Banding Contact Center PKH memberikan jawaban Kanal Pengaduan Eksternal (KPK, Ombusdman, LAPOR, SLRT) Kanal Pengaduan Internal PKH (Contact Center, WA, SMS, , Facebook, Twitter) Pencatatan pengaduan di CC dan diberikan tiket Selesai Contact Center Permintaan informasi umum Tipe keluhan lainnya Tim SPM JSK memberikan ‘clearance’ atas feedback awal untuk disampaikan kepada pelapor. SPM JSK Kementerian Sosial (Irjen, Pusdatin, Humas dll.) Delegasi verifikasi & tindak lanjut langsung ke staf/unit yang bertanggung jawab, tembusan ke semua tingkatan yang dilewati, mecantumkan nomor tiket. Laporan ke Tim SPM JSK Direktorat JSK Illustrative example: Case: PKH facilitator extorting money from beneficiaries. Beneficiary send text to PKH SMS center. PiC for SMS center (sitting at PKH contact center) records the case in an online excel spreadsheet, provides complainant with ticket number. Complaints get forwarded to Pak Anto and team. Pak Anto delegated the investigation to District Coordinator. District coordinator investigate and provide clarification. If proven correct, escalated the problem to Subdit SDM (responsible for HR) for them to issue written warnings against the concerned facilitator (may have to escalate to and get approval from director). CC-ing the corresponding Provincial Coordinator and Regional Coordinator. Note that the follow up did not go through all levels above one that verifies but straight to level at which decision can be made. Subdit SDM provides initial feedback to Contact Center. Contact Center provides initial feedback to Complainant. If complainant agrees with the resolution, ticket is closed and filed for analysis. If complainant would like to appeal, the process will be repeated with reasons of appeal, potentially with direct investigation from SPM staff (Anto and team) to the field. Eskalasi ke unit lebih tinggi, dengan copy semua unit yang di-skip dengan mencantumkan nomor tiket.. Koordinator Regional Korwil Korkab/Korkot /Supervisor Initial Feedback Pendamping PKH

18 DESAIN PENANGANAN PENGADUAN DI CONTACT CENTER
PERMASALAHAN UMUM PKH PERMASALAHAN TERKAIT PENYALURAN BANTUAN

19 Terima Kasih


Download ppt "Mekanisme Pelaksanaan PKH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google