Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pengadilan Tinggi Agama Bandung Oleh : DRS. H.MUHTADIN,S.H

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pengadilan Tinggi Agama Bandung Oleh : DRS. H.MUHTADIN,S.H"— Transcript presentasi:

1 Pengadilan Tinggi Agama Bandung Oleh : DRS. H.MUHTADIN,S.H
1/11/2019 TEMUAN BEBERAPA MASALAH HUKUM ACARA DALAM PRAKTEK PERADILAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDUNG Oleh : DRS. H.MUHTADIN,S.H 1/11/2019 MUHTADIN Drs. MUHTADIN, SH.

2 ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
BERACARA HARUS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG Waktu mengadili perkara di hadapan Pengadilan Negeri, tidak dapat diperhatikan acara yang lebih atau lain dari pada yang ditentukan dalam reglemen ini (Pasal 393 HIR.). ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA Hakim bersifat menunggu (Ps. 56 (1) UU. No. 7/1989, Ps.10 (1) UU. No. 48/2009). Hakim Pasif (Pasal 130 dan 178 ayat 2 dan 3 HIR.). Sidang terbuka untuk umum ( Ps. 59 (1) UU. No. 7/1989, Ps. 13 (1) UU. No. 48/2009). 1/11/2019 Drs. MUHTADIN, SH.

3 Mendengar kedua belah pihak, audi et alteram partem (Ps. 131 HIR.).
Putusan harus disetai alasan-alasan (Pasal 184 (1) dan 319 HIR., 62 (1) UU. No. 7/1989, 50 (1) dan 53 (2) UU. No. 48/2009) Beracara dikenakan baiya (Pasal 121 ayat 4, 182, dan 183 HIR.). Negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu (Ps. 56 (2) UU. 48/2009). Tidak ada keharusan mewakilkan (Pasal 123 HIR.). 1/11/2019 Drs. MUHTADIN, SH.

4 HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama (Pasal 54 UU. No. 7/1989). Hukum Acara Peradilan Umum: HIR./R.Bg. Yang diatur secara khusus dalam Undang-undang ini: pemeriksaan sengketa perkawinan (Pasal 65 – 91 UU. No.7/1989). Yang tidak diatur dalam aturan umum dan khusus, mempedomani sumber hukum acara lainnya, Rv., yurisprudensi, dan praktek peradilan. 1/11/2019 MUHTADIN

5 TEMUAN BEBERAPA MASALAH HUKUM ACARA DALAM PRAKTEK PERADILAN AGAMA
PEMANGGILAN Sering terjadi verzet karena panggilan tidak patut. Bertita acara pemanggilan (relaas) tidak jelas dan tidak lengkap sehingga hakim ragu dalam menilai sah tidaknya panggilan. Panggilan tidak disampaikan di tempat tinggal/diamnya pihak yang dipanggil. Pemanggilan dilakukan bukan pada hari dan jam kerja. Stempel/cap dinas Desa/Kelurahan masih terjadi perbedaan pendapat. 1/11/2019 Drs. MUHTADIN, SH.

6 UPAYA PERDAMAIAN/MEDIASI
Hanya satu pihak (Penggugat) yang hadir, hakim berusaha mendamaikan. Penunjukan mediator dengan putusan sela Ketua Majelis menunjuk dirinya sebagai mediator. Ketua Majelis dalam penundaan sidang diikuti penetapan jadwal mediasi. Hari sidang pertama langsung mediasi. 1/11/2019 MUHTADIN

7 PEMERIKSAAN PERKARA Pemeriksaan perkara tidak tuntas.
Hakim hanya memperhatikan jawab-menjawab secara tertulis, hal-hal penting lainnya tidak ditanyakan Saksi tidak ditanyakan sebab-sebab pengetahuannya Terjadi kerancuan dalam perkara perceraian berdasarkan Pasal 19 f PP. No. 7/1975 antara mendengar keluarga (Pasal 22 ayat (2) PP. No. 9/1975 dengan mendengar saksi keluarga (Pasal 76 ayat (1) UU. No.9/1975). 1/11/2019 MUHTADIN

8 Tuntutan provisi, UBV, dan dwangsom sering tidak dipertimbangkan.
Eksepsi kompetensi tidak diputus lebih dahulu. Penggantian majelis tidak dibuat PMH baru. Kartu keanggotaan advokat yang habis masa berlakunya sering menjadi masalah. Penetapan Concervatoir Beslaag (CB) dengan putusan sela. 1/11/2019 MUHTADIN

9 Pemerikasaan setempat kadang diikuti dengan pemeriksaan saksi-saksi.
KUMULASI Penggabungan antara perkara perceraian dengan penguasaan anak, nafkah, dan harta bersama sering dinyatakan tidak dapat diterima, karena: Pertimbangan beda hukum acaranya Perkara perceraian berlaku acara khusus yang sifat pemeriksaannya tertutup untuk umum Perkara-perkara akibat perceraian berlaku acara umum yang sifat pemeriksaannya terbuka untuk umum Mengacu pada Surat MARI No.: 17/TUADA-AG/IX/2009 perihal Kumulasi Perceraian dengan Harta Bersama, Nafkah anak, dan Hadlonah 1/11/2019 MUHTADIN

10 PUTUSAN Jawaban Tergugat, replik, dan duplik dicantumkan seutuhnya.
Pertimbangan hukum tidak jelas alur berpikir (logika hukumnya) sehingga hakim memutuskan demikian. Amar putusan tidak jelas dan tidak tegas. Mengabulkan lebih dari yang dituntut. Amar putusan dalam berita acara persidangan berbeda dengan yang tercantum dalam putusan. 1/11/2019 Drs. MUHTADIN, SH.

11 EKSEKUSI Pernah terjadi kesalahan dalam aanmaning.
Kesalahan terjadi karena Ketua Pengadilan Agama tidak mempelajari isi putusan secara cermat hanya mempercayakan panitera. Putusan yang akan dieksekusi amarnya tidak bersifat kondemnatoir. 1/11/2019 MUHTADIN

12 ATURAN HUKUM ACARA YANG SEHARUSNYA DILAKSANAKAN
PEMANGGILAN Psl. 121 ayat (2) HIR., panggilan kepada Tergugat disertai salinan dan pemberitahuan Pasal 22 HIR., tempo hari pemanggilan tidak boleh kurang dari tiga hari kerja. Pasal 390 ayat (1) HIR., surat panggilan harus disampaikan di tempat tinggal/diamnya. Jika tidak bertemu, kepada Kepala Desa/Lurah 1/11/2019 MUHTADIN

13 Pasal 390 ayat (2) HIR. , Kalau sudah meninggal kepada ahli warisnya
Pasal 390 ayat (2) HIR., Kalau sudah meninggal kepada ahli warisnya. Jika tidak ada disampaikan kepada Kades/Lurah di tempat tinggal terakhirnya Pasal 390 ayat (3) HIR.,jika tidak diketahui tempat tinggal/diamnya disampaikan kepada Bupati. Perkara perceraian, diumumkan sesuai Pasal 27 PP. No.9/1975 Berita acara ditulis secara jelas dan lengkap sesuai keadaan senyatanya menurut undang-undang 1/11/2019 MUHTADIN

14 UPAYA PERDAMAIAN/MEDIASI
Upaya perdamaian harus mengacu pada Pasal 130 HIR., implementasinya sesuai dengan PERMA No. 1/2008, antara lain: Setiap Hakim wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi yang diatur dalam Perma (Pasal 2 ayat 2). Hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi (Pasal 7 ayat 1). Hakim wajib menjelaskan prosedur mediasi dalam Perma kepada para pihak (Pasal 7 ayat 6) Hakim wajib menunda proses persidangan perkara untuk menempuh mediasi (Ps. 7 ayat 5). 1/11/2019 MUHTADIN

15 Dalam pertimbangan putusan wajib menyebutkan bahwa perkara yang bersangkutan telah diupayakan perdamaian melalui mediasi dengan menyebutkan nama mediator untuk perkara yang bersangkutan (Pasal 2 ayat 4). Para pihak berhak memilih mediator, antara lain: Hakim bukan pemeriksa perkara, dan Hakim Majelis pemeriksa perkara (Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d). Jika pihak-pihak gagal memilih mediator, Ketua Majelis segera menunjuk Hakim bukan pemeriksa pokok perkara yang bersertifikat untuk menjalankan fungsi mediator (Pasal 11 ayat 5 ). 1/11/2019 MUHTADIN

16 Jika tidak ada Hakim bukan pemeriksa pokok perkara yang bersertifikat, Ketua Majelis menunjuk Hakim pemeriksa pokok perkara baik bersertifikat maupun tidak bersertifikat (Pasal 11 ayat 6). Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepdada para pihak untuk dibahas dan disepakat (Pasal 15 (1). Mediator wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal (Pasal 7 ayat 1). Catatan: Ketua Majelis hanya membuat penetapan penunjukan mediator kalau yang menjadi mediator adalah hakim. 1/11/2019 MUHTADIN

17 PEMERIKSAAN PERSIDANGAN
Meskipun yang dikejar kebenaran formil, menurut Dr. Wiryono Projodikoro, S.H. hakim dalam mengejar kebenaran tidak boleh lijdelijk (menunggu dan menyerah) melainkan leluasa penuh akan meminta keterangan kepada para pihak tentang apa saja yang dianggap perlu untuk menjatuhkan putusan yang tepat. (Pasal 132 HIR.). Dalam perkara perceraian alasan Pasal 19 f PP. No.9/1975, imperatif bagi hakim untuk mendengar saksi-saksi keluarga atau orang yang dekat dengan kedua belah pihak (Pasal 76 ayat (1) UU. No. 7/1989). 1/11/2019 MUHTADIN

18 Pasal 171 ayat (1) dan (2) HIR:
(1). Tiap-tiap kesaksian harus berisi sebab pengetahuannya. (2). Pendapat-pendapat atau persangkaan yang istimewa, yang disusun dengan kata akal, bukan kesaksian. Kerancuan antara mendengar keluarga dan saksi keluarga (Pasal 22 ayat 2 PP. No. 9/1975, Pasal 76 ayat 1 UU. No. 7/1989, kembali pada asas hukum acara dan kaidah-kaidah hukum. 1/11/2019 MUHTADIN

19 Hakim wajib mengadili atas segala bagian gugatan (178 ayat 2 HIR
Hakim wajib mengadili atas segala bagian gugatan (178 ayat 2 HIR.), tuntutan provisionil, uitvoerbar bij voorraad, dan dwangsom. Eksepsi kewenangan baik relatif maupun absolut harus diputus lebih dahulu (Pasal 133, 134, 136 HIR. Eksepsi selain kewenangan diputus bersama-sama dengan pokok perkara (136 HIR.) Putusan sela cukup dalam berita acara. Boleh minta salinan atas biaya sendiri (Pasal 185 HIR.). 1/11/2019 MUHTADIN

20 Hakim hanya boleh menyidangkan perkara atas penunjukan Ketua Pengadilan. Karena itu penggantian majelis harus dengan PMH baru (Pasal 92 dan 93 UU. No. 7/1989). Penetapan selain produk peradilan tidak menggunakan titel ekskutorial (Pasal 57 ayat (1) dan (2), baca sampai Pasal 64 UU. No. 7/1989). Kartu anggota advokat yang habis masa berlakunya (Ps. 2(2), 3(2), 4(1), 30(1 dan 2), UU. No.23/2004). CB cukup dengan penetapan Ketua Majelis, bukan Putusan Sela (Pasal 227 ayat (1) HIR.). 1/11/2019 MUHTADIN

21 Pemeriksaan setempat (descente), hanya dilakukan untuk memeriksa obyek sengketa yang tidak mungkin di periksa di depan sidang, gedung, batas tanah (Pasal 153 HIR., 211 Rv.). Kumulasi antara cerai talak/cerai gugat dengan penguasaan anak, nafkah, hadlanah, dan harta bersama sebagai lex specialis, dibenarkan undang-undang (Pasal 66 ayat 5 dan 86 ayat 2 UU. No.7/1989). Surat Tuada Uldilag tgl No. 17/TUADA-AG/IX/2009, himbauan kepada pencari keadilan, tidak mengikat hakim. 1/11/2019 MUHTADIN

22 PUTUSAN Jawaban, replik, duplik, dimuat secara singkat dan jelas (184 ayat 1 HIR.). Putusan harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar, pasal-pasal dari aturan yang bersangkutan, atau sumber hukum tak tertulis yang dipakai (Ps. 62(1) UU.7/1989, 50(1) dan 53 (2) UU. No. 48/2009). Diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (Ps. 60 UU.No.7/1989, Ps. 13(2) UU.48/2009) Ditandatangani Ketua, Hakim, dan Panitera sidang (Pasal 184 ayat 3 HIR., Pasal 62 ayat (2) UU. No. 7/1989). 1/11/2019 MUHTADIN

23 Amar putusan harus jelas dan tegas, contoh yang tidak jelas dan tidak tegas: menolah dan tidak menerima selaian dan selebihnya. Amar putusan yang tercantum dalam berita acara persidangan harus sama dengan yang tercantum dalam putusan. 1/11/2019 MUHTADIN

24 EKSEKUSI Asas-asas eksekusi: Putusan harus sudah BHT
Putusan tidak dilaksanakan oleh Tergugat secara sukarela Amar putusan bersifat condemnatoir Eksekusi atas perintah dan dibawah pimpinan Ketua Pengadilan Agama dilaksanakan oleh Panitera atau jurusita Eksekusi harus sesuai dengan amar putusan. 1/11/2019 MUHTADIN

25 Prosedur Eksekusi Permohonan yang menang kepada Ketua PA (Pasal 196 HIR.). Aanmanning, maksimal 8 hari setelah diaanmanning (Pasal 196 HIR.). Surat perintah eksekusi, berbentuk penetapan (beschiking), ditujukan kepada Panitera/Jst. Dan sebut namanya. Pelaksaan oleh Panitera/Jst. (197 (1) HIR.), dibantu dua orang saksi (197 (6) HIR.), dilaksanakan di tempat obyek, dibuat berita acara, berita acara ditandatangani oleh Panitera/Jst., 2 orang saksi, Kades/Lurah/Camat, Tereksekusi. 1/11/2019 MUHTADIN

26 Penangguhan Eksekusi Eksekusi tidak dapat ditunda kecuali ada alasan hukum sifatnya eksepsional dan sementara, antara lain: Perikemanusiaan Derden verzet Obyek eksekusi masih dalam perkara lain Peninjauan kembali Pengapusan dwangsom. 1/11/2019 MUHTADIN

27 Eksekusi Tidak Dapat Dilaksanakan
Harta kekayaan tereksekusi tidak ada. Putusan amarnya bersifat deklaratoir. Obyek eksekusi di tangan pihak ketiga yang tidak ikut digugat. Eksekusi terhadap penyewa. Obyek eksekusi dijaminkan kepada pihak ketiga. Tanah yang akan dieksekusi tidak jelas batasnya. Dua putusan yang saling berbeda. Eksekusi terhadap harta kekayaan bersama. 1/11/2019 MUHTADIN


Download ppt "Pengadilan Tinggi Agama Bandung Oleh : DRS. H.MUHTADIN,S.H"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google