Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFanny Susanto Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI
Evaluasi Kenaikan Jabatan Fungsional Periode Kenaikan Pangkat April 2018 (PPSDM) Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI Bandung, 22 April 2018
2
DASAR HUKUM UNDANG - UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 (APARATUR SIPIL NEGARA)
UNDANG – UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005 (GURU DAN DOSEN) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1994, Jo. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 2010 (JABFUNG PNS) KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 87 TAHUN (RUMPUN JABFUNG) PERATURAN MENPAN MASING2 JABATAN FUNGSIONAL PERATURAN BERSAMA MENKES & KA BKN NOMOR (JUKLAK) PERATURAN MENTERI KESEHATAN MASING2 JABATAN FUNGSIONAL (JUKNIS) PP NOMOR 11 TAHUN 2017 (MANAJEMEN PNS) DASAR HUKUM
3
JABATAN PIMPINAN TINGGI
JABATAN ASN JABATAN ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL JABATAN PIMPINAN TINGGI Jabatan Administrator memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi Jabatan Pengawas mengendalikan pelaksanaan kegiatan Jabatan Pelaksana melaksanakan kegiatan pelayanan dan administrasi pemerintahan dan pembangunan Jabatan fungsional keahlian, terdiri atas: ahli utama; ahli madya; ahli muda; dan ahli pertama. Jabatan fungsional keterampilan, terdiri atas: Penyelia; Mahir (Pelaksana Lanjutan); Terampil (Pelaksana); dan Pemula (Pelaksana Pemula). JPT utama; JPT madya; dan JPT pratama. Berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN melalui: kepeloporan pengembangan kerja sama; dan keteladanan.
4
POLA KARIR JABATAN ASN PELAKSANA UTAMA PPPK JABATAN PIMPINAN TINGGI
POSISI MADYA PRATAMA KARIR PNS ADMINISTRATOR JABATAN FUNGSIONAL KEAHLIAN PPPK JABATAN ADMINISTRASI PENGAWAS KETRAMPILAN PELAKSANA
5
JABATAN FUNGSIONAL PENGERTIAN : PEJABAT FUNGSIONAL :
UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 PENGERTIAN : sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu PEJABAT FUNGSIONAL : pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah
6
PENGEMBANGAN KARIER PEJABAT FUNGSIONAL ASN
Kualifikasi Kompetensi Penilaian kinerja, dan; Kebutuhan Instansi Pemerintah BERDASARKAN Integritas dan; Moralitas MEMPERTIMBANGKAN
7
PANGKAT (KELAS JABATAN)
AHLI Utama, Madya, Muda, Pertama TERAMPIL Penyelia, Mahir, Terampil, Pemula PIMPINAN TINGGI Utama Madya Pratama ADMINISTRASI Administrator Pengawas Pelaksana 21 20 19 18 17 16 15 14 13 12 11 10 9 8 7 6 5 4 3 2 1 PANGKAT (KELAS JABATAN) BY POSITION (BAB IX) BY CAREER FUNGSIONAL BY CAREER
8
KENAIKAN JABATAN/PANGKAT
Kenaikan Jabatan, setiap kali dapat dipertimbangkan apabila : Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir Dipenuhinya AK yang dipersyaratkan untuk Kenaikan Jabatan setingkat lebih tinggi SKP paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. Kenaikan Pangkat, setiap kali dapat dipertimbangkan apabila : Paling singkat 2 (dua) tahun dalam jabatan terakhir pangkat. Dipenuhinya AK yang dipersyaratkan untuk Kenaikan Pangkat setingkat lebih tinggi SKP paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
9
Alur Proses Kenaikan Jabfung
10
SURAT NOMOR B-937/M.SESNEG/ D-3/AP.01.00/10/2016
PENANGANAN ADMINISTRASI PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL KEAHLIAN UTAMA Permasalahan, a.l: Penetapan Keputusan bukan oleh Presiden Surat usulan tidak ditujukan kepada Presiden Tidak ada acuan mengenai tanggal penetapan pengangkatan dalam Keputusan Presiden Dokumen persyaratan tidak lengkap Usul KP Pilihan diajukan bersama dengan Jabatan Fungsional Keahlian Utama Perlu penegasan kembali ketentuan PUU terkait pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Keahlian Utama, a.l.: Keputusan pengangkatan ditetapkan oleh Presiden Surat usulan harus ditujukan kepada Presiden Tanggal penetapan pengangkatan sesuai dengan tanggal penetapan Keputusan Presiden Kelengkapan dokumen persyaratan Pengajuan usulan Kenaikan Pangkat Pilihan dilakukan setelah penetapan Keppres Pengangkatan Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Keahlian Utama menjadi dasar bagi pejabat untuk menduduki Jabatan Fungsional Keahlian Utama. SURAT NOMOR B-937/M.SESNEG/ D-3/AP.01.00/10/2016 Tentang Penataan Kembali Proses Pengusulan Dan Penetapan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Keahlian Utama
11
Tanggal ditetapkan Keppres
Ketentuan: Surat usulan diterima paling lambat 1 tahun setelah ditetapkan PAK. Pertek BKN diterima paling lambat 3 bulan sejak diterimanya tembusan surat usulan oleh BKN. Bagi yang akan memasuki BUP surat usulan diterima paling lambat 3 bulan dan Pertek BKN 1 bulan sebelum BUP. Kenaikan Jenjang ke Jabatan Fungsional Keahlian Utama TMT Tanggal ditetapkan Keppres
12
atau akhir bulan PNS mencapai BUP.
Ketentuan: Surat usulan diajukan saat masih menduduki JPT. Pertek BKN diterima paling lambat 3 bulan sejak diterimanya tembusan surat usulan oleh BKN. Bagi yang akan memasuki BUP surat usulan diterima paling lambat 3 bulan dan Pertek BKN 1 bulan sebelum BUP. Perpindahan dari Jabatan Pimpinan Tinggi TMT Akhir bulan berikutnya sejak tanggal Keppres ditetapkan atau akhir bulan PNS mencapai BUP. Pejabat yang telah diangkat harus diberhentikan TMT tanggal pengangkatan.
13
JADWAL KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL PERIODE KENAIKAN PANGKAT APRIL 2018
Surat Nomor KP.03.02/3/008857/2017 Tanggal 11 Desember 2017 Pengiriman Berkas dari subbag Jabfung ke subbag KP paling lambat 15 Februari 2018 Cetak SK Jabfung Valid Verifikasi dan Validasi JF Kelengkapan berkas JF diterima paling lambat 9 Februari 2018 Tidak Valid Entry SAPK ke BKN (oleh Ropeg) Berkas yg lengkap diterima Ropeg dari Unit Utama untuk KP Fungsional paling lambat 10 Januari 2018 BERKAS DIKEMBALIKAN Entry usul Jabfung, Entry Draft Nota D.II.a dan Cetak usul online 5 Januari 2018 Dilaksanakan oleh UPT Catatan : Usul KP dan Jabfung yang tidak dapat diproses periode sebelumnya harus dientry ulang oleh masing-masing unit pengusul Usulan yang tidak sesuai jadwal, tidak dapat diproses dan dikembalikan ke masing-masing unit pengusul Cetak PAK online Entry DUPAK/PAK online
14
Total berkas usul : 3112 Total berkas tidak valid : 776
15
PERMASALAHAN YANG SERING MUNCUL
NO JENIS PERMASALAHAN DETAIL PERMASALAHAN 1 Berkas Tidak melampirkan Fotocopy SK Jabfung Terakhir; Tidak melampirkan Fotocopy SK pangkat terakhir; Tidak melampirkan Fotocopy SK Pembebasan Sementara; Tidak melampirkan SK Pengangkatan Kembali ke dalam JF; Tidak melampirkan SKP minimal bernilai baik dalam 1 tahun terakhir (target, realisasi, perilaku, penilaian prestasi kerja); Tidak melampirkan SK Ijin Belajar yang dikeluarkan Biro Kepegawaian, atau SK Tugas Belajar dari Kementerian Kesehatan; Tidak melampirkan fotocopy sertifikat diklat penjenjangan; Tidak melampirkan Fotocopy SPMT di Unit Kerja Baru setelah mutasi antar UPT Kementerian Kesehatan;
16
PERMASALAHAN YANG SERING MUNCUL
NO JENIS PERMASALAHAN DETAIL PERMASALAHAN 2 PAK Tidak melampirkan PAK Asli terakhir; Angka kredit belum memenuhi syarat untuk diangkat ke dalam jabatan fungsional setingkat lebih tinggi; Masa penilaian PAK terputus dari PAK sebelumnya; Masa Penilaian PAK lebih dari 5 tahun; Perhitungan angka kredit kumulatif tidak sesuai Permenpan (Sekurang-kurangnya 80% dari unsur utama dan paling tinggi 20% dari unsur penunjang); SK PAK terlampir dengan PAK entry berbeda; Angka kredit pelayanan keperawatan tidak sesuai ketentuan; Angka kredit pengembangan profesi tidak sesuai ketentuan; Jenjang jabatan yang tertera pada PAK tidak sesuai dengan angka kredit; Perhitungan angka kredit jenjang terampil ke ahli untuk jabatan Bidan/Perawat/Perawat Gigi/Teknisi Elektromedis/Perekam Medis/Radiografer tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permenpan jabfung terkait; Tanggal penetapan PAK terlalu jauh dari akhir masa penilaian; Unsur Pelayanan Pendidikan pada PAK kosong (JF Dokdiknis); Pejabat penandatangan PAK tidak sesuai dengan ketentuan; Pertimbangan/Rekomendasi untuk Pangkat/Golongan Ruang selanjutnya yang tertera pada PAK tidak sesuai; Penambahan Angka Kredit Pendidikan (D IV / S1) sudah terhitung dalam PAK tetapi masih dalam tingkat terampil;
17
PERMASALAHAN YANG SERING MUNCUL
NO JENIS PERMASALAHAN DETAIL PERMASALAHAN 3 Peraturan Setiap unsur dalam SKP minimal harus bernilai baik; Lebih dari 5 tahun dalam pangkat dan atau jabatan terakhir; Belum satu tahun dalam jabatan terakhir; Kualifikasi pendidikan jenjang ahli tidak sesuai dengan Permenpan jabfung; Tidak melampirkan sertifikast tanda lulus uji kompetensi bagai pejabat fungsional Perawat, Perawat Gigi, Radiografer, TEM, Perekam Medis dan Pembimbing Kesja bagi yang akan naik jenjang Surat keterangan sebagai bukti klarifikasi PAK bagi Dokter, Dokter Gigi, Dokdiknis, Apoteker dan Perawat
18
Evaluasi Kenaikan Jabatan Fungsional Periode Kenaikan Pangkat April 2018 (Badan PPSDM Kesehatan)
19
Rekap Usul Kenaikan Jabatan Fungsional Periode Kenaikan Pangkat April 2018
No. UPT Berkas Masuk SK Tidak Valid 1 Sekretariat Badan Pengembangan Dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan 2 Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan 3 Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan 4 Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesehatan 5 Pusat Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan 6 Poltekkes Kemenkes Medan 7 Poltekkes Kemenkes Padang 8 Poltekkes Kemenkes Riau 9 Poltekkes Kemenkes Jambi 10 Poltekkes Kemenkes Bengkulu 11 Poltekkes Kemenkes Palembang 12 Poltekkes Kemenkes Tanjung Karang 13 Poltekkes Kemenkes Denpasar 14 Poltekkes Kemenkes Jakarta I jumlah 35 31
20
Rekap Usul Kenaikan Jabatan Fungsional Periode Kenaikan Pangkat April 2018
No. UPT Berkas Masuk SK Tidak Valid 15 Poltekkes Kemenkes Jakarta II 1 16 Poltekkes Kemenkes Jakarta III 4 17 Poltekkes Kemenkes Bandung 10 18 Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya 3 19 Poltekkes Kemenkes Semarang 5 20 Poltekkes Kemenkes Surakarta 21 Poltekkes Kemenkes Yogyakarta 22 Poltekkes Kemenkes Mataram 23 Poltekkes Kemenkes Kupang 2 24 Poltekkes Kemenkes Pontianak 25 Poltekkes Kemenkes Kalimantan Timur 26 Poltekkes Kemenkes Banjarmasin 27 Poltekkes Kemenkes Manado 7 6 28 Poltekkes Kemenkes Palu 29 Poltekkes Kemenkes Makassar 13 30 Poltekkes Kemenkes Kendari 31 Poltekkes Kemenkes Jayapura 32 Poltekkes Kemenkes Malang 33 Poltekkes Kemenkes Palangkaraya 34 Poltekkes Kemenkes Surabaya 9 jumlah 81 70 11
21
Rekap Usul Kenaikan Jabatan Fungsional Periode Kenaikan Pangkat April 2018
No UPT Berkas Masuk SK Tidak Valid 35 Poltekkes Kemenkes Aceh 7 6 1 36 Poltekkes Kemenkes Maluku 2 37 Poltekkes Kemenkes Ternate 38 Poltekkes Kemenkes Gorontalo 5 4 39 Poltekkes Kemenkes Tanjungpinang 40 Poltekkes Kemenkes Pangkal Pinang 41 Poltekkes Kemenkes Banten 42 Poltekkes Kemenkes Mamuju 43 Poltekkes Kemenkes Sorong 44 Balai Besar Pelatihan Kesehatan Jakarta 45 Balai Besar Pelatihan Kesehatan Ciloto 46 Balai Besar Pelatihan Kesehatan Makassar 47 Balai Pelatihan Kesehatan Cikarang 48 Balai Pelatihan Kesehatan Semarang 49 Balai Pelatihan Kesehatan Batam Jumlah 31 23 8 TOTAL 147 124
22
Masalah Berkas NO PERMASALAHAN BERKAS PROSENTASE 1
Tidak Melampirkan SKP 22% 2 Tidak Melampirkan PAK Asli Terakhir 48% 3 Tidak Melampirkan FC Ijazah Terakhir 11% 4 Tidak Melampirkan Sertifikat diklat Penjenjangan 5 Tidak Melampirkan SK Pembebasan Sementara dan 8% Pengangkatan Kembali karena Tubel Total 100%
23
Masalah Aturan NO PERMASALAHAN BERKAS PROSENTASE 1 2 3 4 5 6 7 8 TOTAL
Angka Kredit pada kolom lama tidak sesuai dengan AK yang tertera dalam SK Jabfung terakhir 12% 2 Angka Kredit pada kolom pendidikan tidak sesuai ketentuan 17% 3 Pencantuman gelar baru harus berdasarkan persetujuan dari BKN 20% 4 SK PAK terlampir dengan PAK entry berbeda 11% 5 SK Jabfung sudah terbit periode sebelumnya tetapi PAK diganti 8% 6 Angka Kredit pada kolom lama PAK tidak dirinci 7 Tanggal penetapan PAK lebih dari satu tahun dari akhir masa penilaian 8 Tanggal penetapan PAK lebih dari dua periode Kenaikan Pangkat, tidak melampirkan PAK baru TOTAL 100%
24
DAFTAR NAMA PERMASALAHAN KENAIKAN JABFUNG BADAN PPSDM KESEHATAN PERIODE APRIL 2018
25
Lanjutan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.