Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Keterangan Ahli di Persidangan
Seminar MaPPi UI 16 Oktober 2018
2
Dr. Flora Dianti Dosen Universitas Indonesia
Dosen Universitas Pelita Harapan Founder Famris & Associates Kalitbang Asosiasi Advokat Indonesia 2008 s/d 2014 Anggota PERADI Pengajar PKPA PERADI AHLI PIDANA Kepolisian RI
3
AGENDA 1 2 3 PEMBUKTIAN PIDANA KEKUATAN PEMBUKTIAN AHLI DAN ETIKA AHLI
KESIMPULAN
4
1 PEMBUKTIAN PIDANA
5
Tujuan pembuktian PENGERTIAN TUJUAN PEMBUKTIAN
ARTI SEMPIT: DEPAN PERSIDANGAN ARTI LUAS: SEJAK PENYIDIKAN TINDAK PIDANA APA YANG DILAKUKAN? BAGAIMANA TINDAK PIDANA DILAKUKAN? SIAPA YANG MELAKUKAN? APAKAH PELAKU BERSALAH DAN DAPAT MEMPERTANGGUNGJAWABKAN PERBUATANNYA?
6
PERSIDANGAN PIDANA 4 3 2 PUTUSAN REQUISITOIR – PLEIDOI REPLIK-DUPLIK
5 4 PUTUSAN REQUISITOIR – PLEIDOI REPLIK-DUPLIK 3 2 PEMBUKTIAN: SAKSI2, SURAT, AHLI, K.TDW 1 EKSEPSI /JAWABAN/PUT.SELA PEMERIKSAAN ID TERDAKWA, PEMBACAAN S.DAKWAAN
7
SIDANG PEMBUKTIAN Dinyatakan Ditutup oleh Hakim
Pemeriksaan SAKSI (+ Brg Bukti) Art.160 Pemeriksaan Silang oleh Hakim, JPU, PH. Tanggapan/ Pertanyaan Terdakwa Pemeriksaan AHLI (+ Brg Bukti) Art. 160- Pemeriksaan AB SURAT Pemeriksaan AB Ket. Terdakwa Dinyatakan Ditutup oleh Hakim By Flora for FHUI 2011 12/01/2019
8
Sistem pembuktian dan ALAT BUKTI
Negatieve Wettelijk Bewijs Theory - 2 AB yang sah + Keyakinan Hakim KUHAP Pasal 183 jo.184 = Negatieve WBT Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana, kecuali setidaknya berdasar 2 alat bukti yang sah, dan dari AB sah tersebut menimbulkan keyakinan hakim bahwa Terdakwa bersalah. In France = Conviction La Raisonee ALAT BUKTI PASAL 184 KUHAP KET. SAKSI, KET. AHLI, SURAT, PETUNJUK, KET. TERDAKWA
9
AB. KET. SAKSI: Syarat Sah dan Pengecualian
Syarat Sahnya: 1. Syarat Formil (160 , 171, 185) 2. Syarat Materil (ps.1 bt ) Pengecualian: 1. Absolut (ps.171) 2. Relatif (ps. 168 jo. 169 dan 170)
10
Keterangan Ahli
11
AB KETERANGAN AHLI Macam/ Kategori
1. Deskundige: Arsitek, Ahli ekonomi, Ahli Pajak 2. Getuige Deskundige Dr. Forensik 3. Zaakundige: Ahli Racun/balistik
12
Tata cara pemeriksaan AHLI
Identitas Ahli Sesuaikan dengan BAP atau ID sumpah Seusai dengan agama/keyakinan pertanyaan MH/JPU/PH
13
PERTANYAAN ahli (dr jpu)
4 3 Tanggapan Terdakwa 2 PH/Terdakwa 1 JPU MH
14
PERTANYAAN ahli (dr terdakwa)
PH MH JPU TANGGAPAN TDW
15
ALAT BUKTI SURAT Resmi: Pasal 187 a, b, c. Tak Resmi: Pasal 187 d.
Pengertian: Pasal 187 KUHAP Kategori Resmi: Pasal 187 a, b, c. Tak Resmi: Pasal 187 d. Kekuatan Pembuktian?
16
Pemeriksaan surat/barbuk
Pasal 181 KUHAP Hakim Ketua Sidang memperlihatkan kepada Terdakwa segala barang bukti dan menanyakan kepada Terdakwa apa terdakwa mengenal benda tersebut. Jika perlu diperlihatkan juga kepada saksi Atau hakim ketua membacakan BB/BAP/Surat keapda Tedakwa/Sksi dan meminta keterangan atas surat/BB tersebut
17
ALAT BUKTI PETUNJUK Pengertian: Pasal 188 ayat (1) KUHAP
Sumber Petunjuk: Pasal 188 ayat (2). Penilaian Alat Bukti Petunjuk: Pasal 188 ayat (3)
18
AB KET TERDAKWA A. Pengertian: Pasal 189 ayat (1) B. Isi K. Tdw:
Sangkalan (Sebagian atau seluruhnya) Pengakuan (sebagian atau seluruhnya) C. Syarat Keterangan Terdakwa: Ps. 189 (1) D. K. Terdakwa di Luar Sidang: Ps.189 (2) E. Pengakuan Terdakwa: Ps.189 (3) & (4)
19
02 KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN AHLI DAN ETIKA AHLI
20
Definisi Ahli USA Federal Rules of Evidence:
“An expert witness, professional witness or judicial expert is a witness, who by virtue of education, training, skill, or experience, is believed to have expertise and specialised knowledge in a particular subject beyond that of the average person, sufficient that others may officially and legally rely upon the witness's specialised (scientific, technical or other) opinion about an evidence or fact issue within the scope ofhis expertise, referred to as the expert opinion, as an assistance to the fact finder” = mempunyai keahlian tertentu dalam suatu bidang ilmu, diminta bantuannya dalam persidangan untuk menemukan fakta yang sebenarnya terkait kasus=
21
SYARAT AHLI MEN. KUHAP TIPS menjadi ahli Syarat Keterangan Ahli
1. S. Materiil (Pasal 1 angka 28) Isi keterangan Ahli: keahlian khusus sesuai pengetahuan Ahli yang terkait dengan tindak pidana untuk membuat terang TP 2. S. Formil (Pasal 160 ayat 4) Ahli harus disumpah dan memberikan keterangan di depan persidangan. TIPS menjadi ahli
22
Kewajiban Ahli Wajib memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan (Pasal 244 KUHP) Wajib memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuannya. (Ps. 1 angka 28 KUHAP) Wajib mengangkat sumpah sebelum diperiksa atau setelah diperiksa
23
Kekuatan Pembuktian Ahli
Hakim tidak terikat pada keterangan Ahli Kekuatan pembuktian Ahli bersifat bebas. Jika terjadi perbedaan Keterangan Ahli bisa meminta kepada MH untuk melakukan pemeriksaan ulang dengan personil ahli yang berbeda
24
SYARAT AHLI Gelar pendidikan tinggi atau pelatihan lanjutan di bidang tertentu; Mempunyai spesialisasi tertentu; Pengakuan sebagai guru, dosen, atau pelatih di bidang tertentu; Lisensi Profesional, jika masih berlaku; Ikut sebagai keanggotaan dalam suatu organisasi profesi; posisi kepemimpinan dalam organisasi tersebut lebih bagus; Publikasi artikel, buku, atau publikasi lainnya, dan bisa juga sebagai reviewer. Ini akan menjadi salah satu pendukung bahwa saksi ahli mempunyai pengalaman jangka panjang; Sertifikasi teknis; Penghargaan atau pengakuan dari industri. (Debra Shinder, 2010).
26
ETIKA AHLI Sikap netral seorang ahli (tidak ada intervensi, tidak boleh didesak, dimanipulasi dgn menyembunyikan fakta, mengabaikan bukti tertentu, boleh dibantu oleh salah satu pihak terkait informasi fakta, asalkan tidak mempengaruhi substansi) Kerahasiaan ahli: terkait kode etik pengacara dan klien hubungan ex-parte (komunikasi yang tidak dibenarkan dgn satu pihak/hakim) konflik kepentingan: tidak terkait dengan kasus profesionalisme: bahasa yang mudah dimengerti, membuat laporan dan kesimpulan secara akurat Sikap di persidangan
27
Independensi dan Kompetensi sebagai Dasar untuk Menjaga Kredibilitas
Independensi: merupakan sikap tidak memihak kepada kepentingan siapapun dalam melakukan pemeriksaan. Ahli mempunyai kewajiban untuk bersikap jujur kepada semua pihak, termasuk pihak ketiga. sikap mental independen tersebut meliputi independen dalam fakta maupun dalam penampilan. Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran ketika mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang objektif, tidak memihak dalam merumuskan dan menyatakan pendapat. Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa Ahli bertindak independen sehingga Ahli harus menghindari keadaan atau faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasan (Amani dan Sulardi, 2005; Arnan, et. Al., 2009)
28
1 2 3 INDEPENDENSI AHLI TIDAK MEMIHAK
JUJUR TERHADAP SEMUA PIHAK = ANALISIS DENGAN DASAR HUKUM 1 INDEPENDEN DALAM MENTAL: JUJUR MEMPERTIMBANGKAN BUKTI2 2 OBYEKTIF DALAM MERUMUSKAN/ANALISIS: TIDAK ADA INTERVENSI DAN MANIPULASI 3
30
Ahli dapat dipidana? TIPS menjadi ahli
Keterangan Ahli bersifat bebas tidak mengikat, bisa diikuti bisa tidak oleh Hakim. Jika hakim mendasarkan keyakinannya pada keterangan Ahli, hal tersebut masuk dalam judicial process. Upaya hukum terhadap Judicial process sudah diatur dalam KUHAP, yakni banding, kasasi, PK. Jika keterangan ahli dapat digugat maka hal tersebut masuk dalam malpractice dan obstruction of justice. TIPS menjadi ahli
31
Ahli dapat digugat? Keterangan Ahli di Acara Perdata juga bersifat bebas tidak mengikat. Jika hakim mendasarkan keyakinannya pada keterangan Ahli, hal tersebut masuk dalam judicial process. Namun mengingat adanya UU Kekuasaan Kehakiman, dimana hakim tidak boleh menolak perkara dikarenakan perkaranya tidak jelas, maka gugatan tersebut merupakan hak individu. Unsur PMH Perdata: Kesalahan, Mengakibatkan kerugian, orang tersebut bisa dikenakan hukum ganti kerugian.
32
“ Unknown
33
THANK YOU AND GOOD LUCK!
34
MAILING ADDRESS Procedure Law Division Faculty of Law 2nd Fl. Campus of Universitas Indonesia Depok 16424, Indonesia CONTACT INFO Phone: , Fax: Web: Web: Facebook.com/flora.dianti Linkedin.com/in/flora-dianti-6a252916
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.