Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Studi Kasus – PT Langit Perkasa

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Studi Kasus – PT Langit Perkasa"— Transcript presentasi:

1 Studi Kasus – PT Langit Perkasa
Perpajakan 2 (Kode Mata Kuliah : ECAU ) Ekstensi Akuntansi Kelas Salemba Studi Kasus – PT Langit Perkasa Kelompok 1 Dosen : Benny Januar Tannawi S.E., M.Sc. Dyan Palupi Widowati ( ) Elingtyas Sekar Hambarsiwi ( Evita Noor Fitri ( ) Fendhi Birowo ( ) Kezia Carolina Taruli Asi ( ) Monalisa Gonggom Varensia Gultom ( )

2 Penyusunan SPT PPh Badan 2012
Timeline Penyusunan SPT PPh Badan 2012 Mar Audited FS 29-Apr SPT PPh Badan 2012 KB 620 Jt 25-Mei Bayar 300 jt 26-Mei Bayar 320 jt 2-Jun Lapor 4-Jun Di saat bersamaan sedang dilakukan pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2011 Tim pemeriksa pajak menerbitkan: SKPKB PPh Badan Rp430jt (exclude sanksi KB) SKPLB PPh 21/26 SKPN PPh 23/36 SKPKB PPh 4(2) Rp56jt (exclude sanksi KB), disesbabkan penghasilan sewa gudang Juli 2011 belum dipotong SKPKB PPN, karena penyerahan Rp350jt belum dibuat FP Tax Manager Menemukan kesalahan htung dalam SPT PPh Badan Tahun 2011, overstated COGS 200jt. Keputusan tim adalah tidak melakukan pembetulan

3 Pertanyaan dan Jawaban
Kapankah seharusnya PTLP membayarkan dan melaporkan PPh Tahunan Badan Kurang Bayar untuk tahun 2012? Periode pembayaran SPT Badan Januari – April sebelum pelaporan SPT Dasar hukum: Pasal 9 Ayat 2 UU…. Periode Pelaporan SPT Badan paling lama 4 bulan setelah tahun pajak, pada kasus ini berarti di bulan April 2013 Dasar hukum: Pasal 3 poin C UU…..

4 Pertanyaan dan Jawaban
2. Dalam menghadapi kondisi dimana laporan keuangan belum dapat diselesaikan tepat waktu, apa yang seharusnya dilakukan oleh manajemen PTLP? PTLP dapat memohon perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT, maksimal 2 bulan. Permohonan dilakukan secara tertulis dan menyertakan penghitungan pajak terutang sementara selama satu tahun pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) Dasar hukum: Pasal 3 Ayat 4 dan 5 UU…

5 Pertanyaan dan Jawaban
3. Bagaimana pengenaan sanksi perpajakan terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh PTLP terhadap SPT Tahunan PPh Badan tahun 2012? Sanksi bunga terkait telat bayar: 2% x Rp = Rp % X Rp = Rp Dasar hukum: Pasal 9 Ayat 2b Sanksi denda terkait telat lapor SPT PPh Badan: Rp Dasar hukum: Pasal 7 Ayat 1

6 Pertanyaan dan Jawaban
4. Menurut Anda, sudah tepatkah tindakan yang diambil oleh manajemen PTLP untuk tidak melakukan pembetulan SPT PPh Badan tahun 2011? Berdasarkan Pasal 8 ayat 4 UU.., WP dengan kesadaran sendiri tidak dapat melakukan pembetulan tetapi dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dengan menggunakan laporan tersendiri yang telah disampaikan dan sesuai, sepanjang SKP belum diterbitkan, walaupun dalam kondisi PTLP sedang diperiksa Jadi PTLP sudah mengambil tindakan yang tepat, atas hal tersebut PTLP dikenakan sanksi administrasi sebesar 5% dari Pajak KB Sanksi: 50% x Rp = Rp Dasar hukum Pasal 8 Ayat 5 UU…

7 Pertanyaan dan Jawaban
5. Mungkinkah PTLP melakukan pembetulan SPT PPh Badan tahun 2011 tersebut? Jika mungkin, adakah sanksi perpajakan jika PTLP melakukan pembetulan SPT PPh Badan tahun 2011? Berdasarkan Pasal 8 Ayat 1 UU.., ketika DJP belum melakukan pemeriksaan, WP masih dapat membetulkan SPT. Dalam kasus ini WP sedang dalam pemeriksaan, maka WP hanya dapat mengungkapkan ketidakbenaran sesuai dengan Pasal 8 Ayat 3, dan WP akan dikenai sanksi 50% dari kurang bayar. Jadi, jawabannya tidak mungkin PTLP melakukan pembetulan SPT PPh badan

8 Pertanyaan dan Jawaban
6. Bagaimanakah pengenaan sanksi perpajakan atas SKPKB yang diterbitkan oleh KPP Pemeriksa Pajak? SKPKB PPh Badan Mei 2011 – Juni 2013 = 26 bulan Pasal 13 Ayat 2: Sanksi 2% per bulan, maksimal 24 bulan Sanksi: 2% x 24 bulan x Rp = Rp SKPKB PPh 4(2) Sanksi: 100% x Rp = Rp Dasar hukum: Pasal 13 Ayat 3b SKPKB PPN Sanksi: 100% x Rp = Rp Dasar hukum: Pasal 13 Ayat 3c

9 Diskusi Kelas Nama Diskusi

10 TERIMA KASIH


Download ppt "Studi Kasus – PT Langit Perkasa"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google