Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Retribusi Daerah (UU Nomor 28 Tahun 2009) Retribusi Jasa Usaha 1 1.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Retribusi Daerah (UU Nomor 28 Tahun 2009) Retribusi Jasa Usaha 1 1."— Transcript presentasi:

1 Retribusi Daerah (UU Nomor 28 Tahun 2009) Retribusi Jasa Usaha 1 1

2 dapat pula disediakan oleh sektor swasta
Retribusi Jasa Usaha 1/17/2019 Retribusi yang dipungut atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta Objek Retribusi Pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial, meliputi: Pelayanan dengan menggunakan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal. Pelayanan yang belum dapat disediakan secara memadai oleh pihak swasta. Subjek Retribusi Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha. Wajib Retribusi Orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi jasa usaha. Prinsip dan Sasaran Tarif Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Ret. Pemakaian Kekayaan Daerah Ret. Pasar Grosir/Pertokoan Ret. Tempat Pelelangan Ret. Terminal Ret. Tempat Khusus Parkir Ret. Tempat Penginapan/Villa Ret. Rumah Potong Hewan Ret. Kepelabuhanan Ret. Tempat Rekreasi dan Olahraga Ret. Penyeberangan di air Ret. Penjualan Produksi Daerah Jenis Retribusi Jasa Usaha Page 2

3 1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
1/17/2019 1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pungutan daerah atas pemakaian kekayaan milik Pemerintah Daerah Objek Retribusi Pemakaian kekayaan daerah. Pengecualian Objek Penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut. Subjek Retribusi Orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati kekayaan daerah. Wajib Retribusi Orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi pemakaian kekayaan daerah. Prinsip dan Dasar Penetapan Tarif Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Page 3

4 2. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
1/17/2019 Pungutan daerah atas pemanfaatan fasilitas pasar grosir dan pertokoan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Objek Retribusi Penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrtakkan. Pengecualian Objek Fasilitas pasar yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan swasta. Subjek Retribusi Orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati fasilitas pasar grosir dan/atau pertokoan. Wajib Retribusi Orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan. Prinsip dan Dasar Penetapan Tarif Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Page 4

5 3.Retribusi Tempat Pelelangan.
1/17/2019 Pungutan daerah atas pemanfaatan/penggunaan tempat pelelangan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Objek Retribusi Penyediaan tempat pelelangan yang khusus untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan. Pengecualian Objek Tempat pelalangan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan swasta. Subjek Retribusi Orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati fasilitas tempat pelelangan. Wajib Retribusi Orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi tempat pelelangan. Prinsip dan Dasar Penetapan Tarif Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Page 5

6 1/17/2019 4. Retribusi Terminal Pungutan daerah atas pemanfaatan/penggunaan fasilitas terminal yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Objek Retribusi Pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal. Pengecualian Objek Terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta. Subjek Retribusi Orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati fasilitas terminal. Wajib Retribusi Orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi terminal. Prinsip dan Dasar Penetapan Tarif Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Page 6

7 5. Retribusi Tempat Khusus Parkir
1/17/2019 Pungutan daerah atas pemanfaatan/penggunaan tempat khusus parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Objek Retribusi Pelayanan tempat khusus parkir. Pengecualian Objek Pelayanan tempat parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta. Subjek Retribusi Orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati fasilitas tempat khusus parkir. Wajib Retribusi Orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi tempat khusus parkir.. Prinsip dan Dasar Penetapan Tarif Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Page 7

8 6. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggarahan/Villa
1/17/2019 6. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggarahan/Villa Pungutan daerah atas pemanfaatan/penggunaan tempat penginapan/ pesanggrahan/ villa milik Pemerintah Daerah Objek Retribusi Pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan.villa. Pengecualian Objek Tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta. Subjek Retribusi Orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati fasilitas tempat penginapan/pesanggrahan/villa. Wajib Retribusi Orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa. Prinsip dan Dasar Penetapan Tarif Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Page 8

9 7. Retribusi Rumah Potong Hewan
1/17/2019 7. Retribusi Rumah Potong Hewan Pungutan daerah atas pemanfaatan fasilitas rumah potong hewan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Objek Retribusi Pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan, sebelum dan sesudah dipotong. Subjek Retribusi Orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati fasilitas rumah potong hewan. Wajib Retribusi Orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi rumah potong hewan. Prinsip dan Dasar Penetapan Tarif Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Page 9

10 8. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
1/17/2019 8. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Pungutan daerah atas jasa pelayanan kepelabuhanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Objek Retribusi Pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan. Pengecualian Objek Pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta. Subjek Retribusi Orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan kepelabuhanan. Wajib Retribusi Orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi pelayanan kepelabuhanan. Prinsip dan Dasar Penetapan Tarif Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Page 10

11 9. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
1/17/2019 9. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Pungutan daerah atas pemanfaatan fasilitas tempat rekreasi dan olahraga yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Objek Retribusi Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga. Pengecualian Objek Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta. Subjek Retribusi Orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati fasilitas tempat rekreasi dan olahraga. Wajib Retribusi Orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Prinsip dan Dasar Penetapan Tarif Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Page 11

12 10. Retribusi Penyeberangan di Air
1/17/2019 10. Retribusi Penyeberangan di Air Pungutan daerah atas jasa pelayanan penyeberangan di air yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Objek Retribusi Pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air. Pengecualian Objek Pelayanan penyeberangan yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta. Subjek Retribusi Orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan penyeberangan di air. Wajib Retribusi Orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi penyeberangan di air. Prinsip dan Dasar Penetapan Tarif Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Page 12

13 11. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
1/17/2019 11. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Pungutan daerah atas penjualan produksi usaha daerah oleh Pemerintah Daerah Objek Retribusi Penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah. Pengecualian Objek Penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta. Subjek Retribusi Orang pribadi atau Badan yang melakukan pembelian produksi usaha daerah. Wajib Retribusi Orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi penjualan produksi usaha daerah. Prinsip dan Dasar Penetapan Tarif Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Page 13

14 Bagian Ketiga Retribusi Jasa Usaha Pasal 126
Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi: a. pelayanan dengan menggunakan /memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau b. pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta. 1/17/2019 EndartosDocTransp

15 Jenis Retribusi Jasa Usaha adalah:
Pasal 127 Jenis Retribusi Jasa Usaha adalah: a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; b. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan; c. Retribusi Tempat Pelelangan; d. Retribusi Terminal; e. Retribusi Tempat Khusus Parkir; f. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa; a. Retribusi Rumah Potong Hewan; b. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; c. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; d. Retribusi Penyeberangan di Air; dan e. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. 1/17/2019 EndartosDocTransp

16 Pasal 128 (1) Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf a adalah pemakaian kekayaan Daerah. (2) Dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut. 1/17/2019 EndartosDocTransp

17 Penjelasan Pasal 128 Ayat (1) Pemakaian kekayaan Daerah, antara lain, penyewaan tanah dan bangunan, laboratorium, ruangan, dan kendaraan bermotor. Ayat (2) Penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah, antara lain, pemancangan tiang listrik/telepon atau penanaman/pembentangan kabel listrik/telepon di tepi jalanumum. 1/17/2019 EndartosDocTransp

18 Pasal 129 (1) Objek Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf b adalah penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang, dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. (2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fasilitas pasar yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. 1/17/2019 EndartosDocTransp

19 Pasal 130 (1) Objek Retribusi Tempat Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf c adalah penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan. (2) Termasuk objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tempat yang dikontrak oleh Pemerintah Daerah dari pihak lain untuk dijadikan sebagai tempat pelelangan. (3) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tempat pelelangan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. 1/17/2019 EndartosDocTransp

20 Pasal 131 (1) Objek Retribusi Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf d adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. (2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. 1/17/2019 EndartosDocTransp

21 Pasal 132 (1) Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf e adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. (2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan tempat parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. 1/17/2019 EndartosDocTransp

22 Pasal 133 (1) Objek Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf f adalah pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. (2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. 1/17/2019 EndartosDocTransp

23 Pasal 134 (1) Objek Retribusi Rumah Potong Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf g adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. (2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak yang disediakan, dimiliki,dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. 1/17/2019 EndartosDocTransp

24 Pasal 135 (1) Objek Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf h adalah pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. (2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. 1/17/2019 EndartosDocTransp

25 Pasal 136 (1) Objek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf i adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. (2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. 1/17/2019 EndartosDocTransp

26 Pasal 137 (1) Objek Retribusi Penyeberangan di Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf j adalah pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. (2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan penyeberangan yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. 1/17/2019 EndartosDocTransp

27 Pasal 138 (1) Objek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf k adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah. (2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. 1/17/2019 EndartosDocTransp

28 Pasal 138 Ayat (1) Hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, antara lain, bibit atau benih tanaman, bibit ternak, dan bibit atau benih ikan. 1/17/2019 EndartosDocTransp

29 Pasal 139 (1) Subjek Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan. (2) Wajib Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Jasa Usaha. 1/17/2019 EndartosDocTransp


Download ppt "Retribusi Daerah (UU Nomor 28 Tahun 2009) Retribusi Jasa Usaha 1 1."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google