Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Seksi Sistem Informasi

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Seksi Sistem Informasi"— Transcript presentasi:

1 Seksi Sistem Informasi
TUGAS LPMP DALAM DAPODIK Seksi Sistem Informasi LPMP Sumatera Utara TAHUN 2018

2 Dasar Hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (Terlampir)

3 Penerbitan NUPTK Penonaktifan NUPTK Reaktivasi NUPTK
Tugas LPMP mencakup; Penerbitan NUPTK Penonaktifan NUPTK Reaktivasi NUPTK

4 PERSYARATAN PENERBITAN NUPTK (1)
Data guru/PTK sudah ada di dalam sistem aplikasi Dapo-Dikdasmen maupun Dapo-PaudDikmas; Guru/PTK yang belum memiliki NUPTK setelah dilakukan proses verval PTK oleh PDSPK; Pendidik dan tenaga kependidikan pada jalur (formal, nonformal), jenis (pendidikan umum, kejuruan, dan khusus), dan jenjang (PAUD-Dikmas dan Dikdasmen) pendidikan pada Satuan Pendidikan yang ber-NPSN; Pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus CPNS/PNS maupun bukan PNS (honorer, kontrak, GTY, GTT, PTT) pada jalur, jenis, dan jenjang pendidikan pada Satuan Pendidikan yang ber-NPSN;

5 PERSYARATAN PENERBITAN NUPTK (2)
5. Pendidik pada satuan pendidkan formal yang berijazah Strata-1 (S-1) /Diploma IV (D4) dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau lulusan dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat; 6. Pendidik pada satuan pendidkan Non formal diutamakan berijazah Strata-1 (S-1) /Diploma IV (D4) dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau lulusan dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat; 7. Bagi Tenaga Kependidikan diutamakan Strata-1 (S-1) /Diploma IV (D4) dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau lulusan dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat;

6 PERSYARATAN PENERBITAN NUPTK (3)
8. Pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah menjadi calon/kandidat penerima NUPTK segera melengkapi dokumen persyaratan yang diminta dan memindainya (scan), kemudian mengunggahnya (upload) ke dalam aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ijazah dari Sekolah Dasar (SD) s.d. Pendidikan Terakhir Guru/pendidik dan Tendik yang berstatus PNS melampirkan: 1) Surat Keputusan (SK) PNS/CPNS ; dan 2) Surat Keputusan Penugasan dari Dinas Pendidikan d. Guru/PTK yang berstatus NonPNS yang mengajar di Sekolah Negeri, melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota.

7 PERSYARATAN PENERBITAN NUPTK (4)
e. Guru/PTK yang berstatus Non PNS yang mengajar di Sekolah Swasta, melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan Guru ataupun Tendik (GTY/PTY dan GTT/PTT) oleh Yayasan/Lembaga Pendidikan; paling sedikit mempunyai pengalaman mengajar/bekerja selama 2 (dua) tahun secara terus-menerus dihitung sejak t.m.t SK pengangkatan pada sekolah dan/atau Yayasan yang sama. 9. Pendidik dan tenaga kependidikan yang direncanakan atau sedang mengikuti programprogram khusus yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibuktikan dengan surat penugasan/perintah dari pimpinan unit kerja.

8 PENONAKTIFAN NUPTK Pemohon mengajukan surat pernyataan penonaktifan NUPTK bermaterai cukup ( hard dan soft copy ) kepada kepala sekolah; NUPTK yang diusulkan untuk dinonaktifkan a.n. sendiri bukan atas nama orang lain; Surat persetujuan Kepsek/Ka. Disdik/Ka. LPMP/Ka. BP-PAUDDikmas dalam bentuk soft copy ; Proses penonaktifan NUPTK dilakukan secara on - line melalui system aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id Bukti penonaktifan NUPTK akan diterbitkan apabila sudah disetujui oleh PDSPK.

9 REAKTIFASI NUPTK Pemohon mengajukan surat pernyataan reaktivasi NUPTK bermaterai cukup ( hard dan soft copy ) kepada kepala sekolah; NUPTK yang diusulkan untuk reaktivasi a.n. sendiri bukan atas nama orang lain; Surat persetujuan Kepsek/Ka. Disdik/Ka. LPMP/Ka. BP-PAUDDikmas dalam bentuk soft copy ; Proses reaktivasi NUPTK dilakukan secara on - line melalui system aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id Bukti reaktivasi NUPTK akan diterbitkan apabila sudah disetujui oleh PDSPK.

10 Setiap dokumen Pengajuan (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK. (Terlampir)

11 IDENTIFIKASI PERMASALAHAN KELENGKAPAN BERKAS APPROVAL NUPTK (1)
KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) IJAZAH SD s.d. S1 SK PENGANGKATAN TMT Fotocopy KTP (bukan scan asli) Surat Keterangan KTP Sementara Tidak Mengisi NIK Hanya melampirkan ijazah terakhir Fotocopy ijazah (bukan scan asli) GTT (Fotocopy SK Bupati/Bukan asli) GTY (SK pengangkatan oleh Kepala Sekolah) PNS (Hanya melampirkan SK PNS/CPNS tanpa SK penugasan dari Dinas Pendidikan) Redaksi SK (diangkat Bupati/Walikota dibayarkan dengan dana BOS) Penempatan SK Pengangkatan beda dengan Sekolah di DAPODIK SK GTY yang dilampirkan BMS (minimal 2 tahun berturut-turut) TMT minimal 1 Januari 2016

12 IDENTIFIKASI PERMASALAHAN KELENGKAPAN BERKAS APPROVAL NUPTK (2)
PERMASALAHAN LAINNYA 1 Orang PTK mengajukan NUPTK (3-4 kali) Nama Ibu Kandung Invalid (contoh; -) Guru Status Non PNS (ada NIP) Masih banyak pengajuan yang belum diapprove oleh admin Dinas Provinsi, Kab./Kota

13 TERIMA KASIH


Download ppt "Seksi Sistem Informasi"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google