Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHadian Kurniawan Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL & PERADILAN AGAMA
Oleh: Dr., Drs., H. A. Mukti Ato, S.H., M.Hum. Hakim Agung MA - RI 1/17/2019 a mukti arto 1
2
Kompetensi Kamar Agama MA-RI (KMA No 213/KMA/SK/XII/2014 Tgl 30 Desember 2014)
Kamar Agama MA-RI memeriksa dan mengadili perkara kasasi dan peninjauan kembali perkara: perdata agama ekonomi syariah dan jinayah dari Mahkamah Syar'iyah Aceh 1/17/2019 a mukti arto 2
3
UU No 30/1999 berlaku terhadap UU Peradilan Agama 3/2006
Berasarkan asas2 hukum: Asas lex posteriori derogat legi priori: aturan hukum yang baru menyisihkan aturan hukum yang lama Asas lex specialis derogat legi generali: aturan hukum yg khusus menyisihkan aturan hukum yang umum Aturan dalam UU No 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berlaku juga bagi PA/MS 1/17/2019 a mukti arto 3
4
Badan Arbitrase Syariah Nasional (UU No. 30 Tahun 1999)
Pada asasnya tempat penyelesaian sengketa adalah di pengadilan tanpa menutup penyelesaian di luar pengadilan Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) merupakan tempat alternatif penyelesaian sengketa ekonomi syariah di luar PA/MS Kekuasaan Basyarnas diperoleh melalui penunjukan atau pemberian kuasa dari para pihak yang dimuat dalam perjanjian (akad) bisnis syariah antara para pihak yg diatur dalam UU No 30/1999 1/17/2019 a mukti arto 4
5
Badan Arbitrase (Tahkim) Dan Kompetensi Absolut PN & PA/MS
Sengketa bisnis konvensional dapat diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai alternatif lain dari penyelesaian secara litigasi melalui pengadilan negeri Sengketa bisnis syariah dapat diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sebagai alternatif lain dari penyelesaian secara litigasi melalui PA/MS 1/17/2019 a mukti arto 5
6
Kewenangan Basyarnas Pasal 3 UU 30/1999, PN dan PA/MS tidak berwenang mengadili sengketa antara para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase (yang dimuat di dalam akadnya) Sengketa yang dapat diselesaikan melalui badan arbitrase hanyalah sengketa antara dua pihak yang nantinya dapat diselesaikan secara damai dan tidak menyangkut pihak ketiga 1/17/2019 a mukti arto 6
7
Sengketa keperdataan lain tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase
Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa bisnis mengenai hak dan/atau kebendaan yang sepenuhnya dikuasai oleh keduapihak dan tidak menyangkut pihak ketiga Sengketa keperdataan lain tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase Sengketa mengenai legalitas hukum tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase 1/17/2019 a mukti arto 7
8
Klausul Arbitrase Syariah & Kompetensi PA/MS
Pasal 11 ayat (1) UU Arbitrase: Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengadukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke PA/MS Pasal 11 ayat (2) UU Arbitrase: PA/MS wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam UU ini 1/17/2019 a mukti arto 8
9
Ruang Lingkup Kewenangan PA/MS Terhadap Praktik Arbitrase Syariah
1. Penunjukan arbiter ketiga basyarnas 2. Gugatan pembatalan putusan basyarnas 3. Pelaksanaan putusan basyarnas 4. Pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase syariah internasional 1/17/2019 a mukti arto 9
10
Penunjukan Arbiter Ketiga Basyarnas
Apabila para pihak telah gagal menyepakati untuk penunjukan arbiter ketiga, maka mereka dapat meminta bantuan ketua PA/MS untuk menetapkan arbiter ketiga Penetapan arbiter ketiga oleh ketua PA/MS bersifat final dan mengikat 1/17/2019 a mukti arto 10
11
Pembatalan Putusan Basyarnas
Putusan Basyarnas dapat dibatalkan manakala terdapat kecurangan dalam proses penyelesaian dan pengambilan keputusan Kecurangan dapat berupa tipu muslihat, menyimpan alat bukti, dan/atau alat bukti palsu atau dipalsukan atau sumpah palsu 1/17/2019 a mukti arto 11
12
Pelaksanaan Putusan Basyarnas
Pada asasnya putusan arbitrase dpt dilaksanakan dengan suka rela oleh para pihak Jika ada pihak yg tidak mau maka dapat dimintakan eksekusi ke PA/MS Pasal 13 ayat (2) Perma 14/2016: Pelaksanaan putusan arbitrase syariah dan pembatalannya dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan agama Agar putusan arbitrase syariah dapat dieksekusi harus telah dideponir (diserahkan dan didaftarkan) oleh arbiter di kepaniteraan PA/MS paling lambat 30 hari tmt putusan diucapkan (pasal 59 UU 30/1999) 1/17/2019 a mukti arto 12
13
Ketua PA/MS membuat penetapan perintah eksekusi
Putusan arbitrase harus dilaksanakan secara suka rela oleh para pihak dlm waktu 30 hari sejak didaftarkan di PA/MS Jika dlm waktu 30 hari tsb tidak dilaksanakan, maka dapat dimintakan eksekusi paksa kpd ketua PA/MS Ketua PA/MS membuat penetapan perintah eksekusi 1/17/2019 a mukti arto 13
14
Deponir dilakukan dengan cara mencatat dan menandatangani pada bagian akhir putusan oleh arbiter dan panitera Keterlambatan melakukan deponir ini berakibat putusan arbitrase tidak dapat dilaksanakan Deponir putusan arbitrase bersifat konstitutif agar putusan memiliki kekuatan hukum untuk dieksekusi Pelaksanaan putusan arbitrase dilakukan menurut tatacara eksekusi yang diatur dlm pasal 59 s/d 64 UU Arbitrase 1/17/2019 a mukti arto 14
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.