Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehWidyawati Dharmawijaya Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
Bandi 18/01/2019 bandi.staff.fe.uns.ac.id
2
Dasar Hukum UU 37 TAHUN 2004 PP 10 tahun 2005
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PP 10 tahun 2005 tentang Penghitungan Jumlah Hak suara Kreditor Psl 87 (3) UU 37 Tahun 2004 18/01/2019 bandi.staff.fe.uns.ac.id
3
Definisi Kata pailit berasal dari Italia: banca rotta
berarti "bangku rusak", mungkin berasal dari kebiasaan melanggar bangku pedagang valuta asing atau counter untuk menandakan kebangkrutan, atau yang mungkin hanya kiasan 18/01/2019 bandi.staff.fe.uns.ac.id
4
Kepailitan : status hukum dari orang atau organisasi yang tidak dapat melunasi utang kepada kreditur . kebangkrutan dikenakan oleh perintah pengadilan, sering dimulai oleh debitur. Inggris , kebangkrutan terbatas pada individu, dan bentuk-bentuk lain dari proses kepailitan (misalnya likuidasi dan administrasi ) yang diterapkan pada perusahaan. Amerika Serikat, kebangkrutan diterapkan lebih luas untuk proses kepailitan formal. 18/01/2019 bandi.staff.fe.uns.ac.id
5
UU 37 TAHUN 2004 Ps 3: Putusan Pailit
(1) Putusan atas permohonan pernyataan pailit oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum Debitor. (2) Dalam hat Debitor telah meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia, Pengadilan adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum terakhir Debitor. (3) Dalam hal Debitor adalah pesero suatu firma, Pengadilan tempat kedudukan hukum firma tersebut juga berwenang memutuskan. 18/01/2019 bandi.staff.fe.uns.ac.id
6
UU 37 TAHUN 2004 Ps 3: Putusan Pailit
(4) Debitur tidak di wilayah negara RI & menjalankan profesi atau usahanya di wilayah RI, Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan atau kantor pusat Debitor menjalankan profesi atau usahanya. (5) Debitor merupakan badan hukum, tempat kedudukan hukumnya = dimaksud dalam anggaran dasarnya. 18/01/2019 bandi.staff.fe.uns.ac.id
7
UU 37 TAHUN 2004 Ps 4 & 5: debitor menikah, firma
(1) permohonan pailit diajukan oleh Debitor menikah sah, permohonan hanya dapat diajukan atas persetujuan suami atau istrinya. (2) Ketentuan ayat (1) tidak berlaku apabila tidak ada persatuan harta. Ps 5- Firma Pailit terhadap suatu firma harus memuat nama dan tempat tinggal masing-masing pesero yang secara tanggung renteng terikat untuk seluruh utang firma. 18/01/2019 bandi.staff.fe.uns.ac.id
8
UU 37 TAHUN 2004 Ps 6 Prosedur Kepailitan:
(1) Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Ketua Pengadilan. (2) Panitera mendaftarkan permohonan pernyataan pailit pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan, dan pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran. (3) Panitera wajib menolak pendaftaran permohonan pernyataan pailit bagi institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) jika dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam ayat-ayat tersebut. (4)Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan paling lambat 2 (dua) hari setelah tariggal permohonan didaftarkan. 18/01/2019 bandi.staff.fe.uns.ac.id
9
UU 37 TAHUN 2004 Ps 6 (5) paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan, Pengadilan mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang. (6) Sidang pemeriksaan diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 (duapuluh) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. (7) Atas permohonan Debitor dan berdasarkan alasan yang cukup, Pengadilan dapat menunda penyelenggaraan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan paling lambat 25 (dua puluh Iima) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. 18/01/2019 bandi.staff.fe.uns.ac.id
10
UU 37 TAHUN 2004 Ps 7 (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 43, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 68, Pasal 161, Pasal 171, Pasal 207, dan Pasal 212 harus diajukan oleh seorang advokat. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal permohonan diajukan oleh Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, dan Menteri Keuangan. 18/01/2019 bandi.staff.fe.uns.ac.id
11
UU 37 TAHUN 2004 Ps 8 (1) Pengadilan:
a. wajib memanggil Debitor dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Kreditor, Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan; b. dapat memanggil Kreditor, dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Debitor dan terdapat keraguan bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), telah terpenuhi. 18/01/2019 bandi.staff.fe.uns.ac.id
12
UU 37 TAHUN 2004 Ps 8 (2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh juru sita dengan surat kilat tercatat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang pemeriksaan pertama diselenggarakan. (3) Pemanggilan adalah sah dan dianggap telah diterima oleh Debitor, jika dilakukan oleh juru sita sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi. 18/01/2019 bandi.staff.fe.uns.ac.id
13
UU 37 TAHUN 2004 Ps 8 (5) Putusan Pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan. (6) Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memuat pula: pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dan/atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili; dan pertimbangan hukum dan pendapat yang berbeda dari hakim anggota atau ketua majelis. (7) Putusan yang dimaksud pada ayat (6) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum. 18/01/2019 bandi.staff.fe.uns.ac.id
14
UU 37 TAHUN 2004 Ps 9 Salinan putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) wajib disampaikan oleh juru sita dengan surat kilat tercatat kepada Debitor, pihak yang mengajukan permohonan pernyataan pailit, Kurator, dan Hakim Pengawas paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan atas permohonan pernyataan pailit diucapkan. 18/01/2019 bandi.staff.fe.uns.ac.id
15
Hak Suara Kreditor PP 10/2005, ps 3:
Kreditor dg jumlah piutang s/d Rp ,00 berhak atas 1 (satu) suara. Kreditor dg jumlah piutang lebih dari Rp ,00, maka untuk setiap kelipatan Rp ,00 berhak atas 1 (satu) suara tambahan. 18/01/2019 bandi.staff.fe.uns.ac.id
16
Hak Suara Kreditor PP 10/2005 Sisa piutang tidak mencapai kelipatan Rp ,00 penghitungan suara tambahan ditentukan sebagai berikut : kurang dari Rp ,00 (lima juta rupiah) Kreditor tidak berhak atas suara tambahan; Rp ,00 (lima juta rupiah) atau lebih Kreditor berhak atas 1 (satu) suara tambahan. 18/01/2019 bandi.staff.fe.uns.ac.id
17
Referensi UU 37 TAHUN 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PP 10 tahun 2005 tentang Penghitungan Jumlah Hak suara Kreditor Psl 87 (3) UU 37 Tahun 2004 Wikipedia backrupcy 18/01/2019 bandi.staff.fe.uns.ac.id
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.