Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Direktur Pengembangan Profesi dan Kelembagaan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Direktur Pengembangan Profesi dan Kelembagaan"— Transcript presentasi:

1 Direktur Pengembangan Profesi dan Kelembagaan
KEBIJAKAN KELEMBAGAAN UKPBJ DALAM PERPRES 16/2018 Direktur Pengembangan Profesi dan Kelembagaan

2 Arah Transformasi PBJ Regulatif Kompetensi/profesionalitas & Sistem
Latar Belakang Arah Transformasi PBJ Regulatif Kompetensi/profesionalitas & Sistem Pemilihan penyedia  Perencanaan/strategi pengadaan Clerical/administratif  Strategis  Kajian/analisis/Riset Tendering , Purchasing  e-Marketplace Block Chain Cognitive procurement : Cara berfikir/algoritma berbasis fakta empirik  Big Data, AI, Digitalization, dsb. Industri 4.0

3 Organisasi yang Modern
Arah Transformasi PBJ PEMBANGUNAN YANG INKLUSIF Pertumbuhan ekonomi Pemerataan pendapatan dan pengurangan kemiskinan Perluasan akses dan kesempatan Organisasi yang Modern SDM yg Profesional Sistem Pengadaan yang : Cepat, Mudah, Terpercaya Kebijakan Pengadaan : Partisipatif Kolaboratif Berbasis ICT

4 1 2 3 4 KEBIJAKAN KELEMBAGAAN PBJP IDEAL  Center Of Exellence PBJP
Menjadi lembaga yang mandiri, permanen dan struktural 1 Anggaran & insentif Memadai Pengangkatan Jafung Pengelola PBJ & Kompetensi PBJ Sebagai pembina & pusat informasi PBJ Permanen dan Struktural Mandiri, KELEMBAGAAN PERLUASAN PERAN FINANSIAL SDM IDEAL  Center Of Exellence PBJP 2 Memiliki anggaran dan insentif yang memadai 3 Sebagian besar atau seluruh anggota kelompok kerja telah diangkat sebagai Pejabat Fungsional PPBJ dan/atau memiliki kompetensi PBJ 4 Perluasan peran : tidak saja terbatas sebagai penyelenggara proses pemilihan penyedia, namun mampu menjadi pembina stakeholder dan sebagai pusat informasi pengadaan barang/jasa pemerintah

5 TRANSFORMASI FUNGSI UKPBJ
Trend pengadaan melalui e-marketplace (single e-market system) Bagaimana UKPBJ menjadi lembaga yang akuntabel Menguasai end to end process pengadaan barang/jasa Transformasi peran UKPBJ : Pembinaan kepada pemangku kepentingan pengadaan barang/jasa Pemerintah; Penyusunan strategi pengadaan barang/jasa pemerintah melalui: Konsolidasi paket pengadaan Pengelola utama e-katalog sektoral dan lokal Pelaksana lelang untuk paket pengadaan besar Pelaksana riset pasar dan spent analysis pengadaan barang/jasa Monitoring dan evaluasi kinerja PBJ

6 Peran UKPBJ dalam Konsolidasi Pengadaan
Perencanaan & Persiapan Penggabungan paket yang sama Review paket kegiatan RKA/RUP Anggota TAPD Kontrak bersama Analisis sinergitas kegiatan RKA, KAK Pokja pemilihan Kontrak Payung Spent analysis RKA, Daftar Kebutuhan Penandatangan Katalog Analisis pasar RKA, RUP, Smart Report, Monev OL, time series Pengelola katalog Block chain Mengembangkan aplikasi/platform Pilot project CoE Pemilihan Lelang itemized RKA, RUP, KAK

7 Ketentuan tentang UKPBJ
Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah membentuk UKPBJ yang bertugas menyelenggarakan dukungan PBJ pada K/L/PD. Pasal 75 Ayat (1) Fungsi UKPBJ : Pengelolaan PBJ Pengelolaan LPSE Pembinaan SDM dan kelembagaan PBJ Pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis Pelaksanaan tugas lain. Pasal 75 Ayat (2) UKPBJ adalah unit kerja di K/L/Pemda yang menjadi pusat keunggulan PBJ. Pasal 1 Butir 11 Di setiap K/L/Pemda dibentuk satu UKPBJ. UKPBJ melaksanakan tugas dan fungsi untuk seluruh lingkungan K/L/Pemda ybs. K/L yang memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah dapat membentuk UPT-PBJ yang merupakan unit kerja struktural di bawah UKPBJ. PTN dapat membentuk UKPBJ mandiri yang dalam pelaksanaan PBJ-nya berkoordinasi dengan UKPBJ Kementerian terkait. Ps. 9&10 PerLKPP 14/2018 UKPBJ berbentuk struktural dan ditetapkan sesuai dengan peraturan per-UU-an Pasal 75 Ayat (3) UKPBJ dapat menjadi Agen Pengadaan

8 RINCIAN FUNGSI UKPBJ Fungsi pembinaan PBJP : Fungsi pelaksanaan PBJP:
pembinaan terhadap para pelaku PBJP, terutama PPBJ dan personel UPBJ; Pengelolaan kelembagaan UKPBJ, a.l. Pengukuran tingkat kematangan UKPBJ, pelaksanaan analisis beban kerja, pengelolaan personel, dan pengembangan sistem insentif; pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah; pengelolaan manajemen pengetahuan PBJP; bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi : proses PBJP di K/L/Pemda dan desa; penggunaan seluruh sistem informasi PBJP, meliputi SIRUP, SPSE, e-katalog, e-monev, SIKaP dll; substansi hukum di bidang PBJP dan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi. pembinaan relasi dengan para pemangku kepentingan. Fungsi pelaksanaan PBJP: inventarisasi paket PBJ; pelaksanaan riset pasar barang/jasa; penyusunan strategi PBJ; penyiapan dan pengelolaan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan; pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa; pengelolaan katalog elektronik lokal/sektoral; monitoring dan evaluasi pelaksanaan PBJP; Membantu perencanaan dan pengelolaan kontrak PBJP Fungsi pengelola sistem informasi PBJP : pengelolaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa dan infrastrukturnya; pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa; pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan; pelayanan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah kepada masyarakat luas; pengelolaan informasi kontrak; penerapan standarisasi layanan pengadaan secara elektronik. mengumpulkan dan mendokumentasikan data barang/jasa hasil pengadaan; dan mengelola informasi manajemen barang/jasa hasil pengadaan.

9 KONSEP BAGAN STRUKTUR UKPBJ
DAPAT DIPISAH (Pasal 75 ayat (4) Perpres 16/2018 Ttg PBJP) DAPAT DIGABUNG MENJADI : PEMBINAAN & ADVOKASI PBJ (Pasal 8 ayat (3) Peraturan LKPP 14/2018 Ttg UKPBJ) Peraturan LKPP No. 14/2018 tentang UKPBJ : Pasal 8 ayat (2) : Unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi layanan pengadaan secara elektronik dapat dilaksanakan oleh unit kerja terpisah dari UKPBJ dalam hal pada saat ditetapkannya Perpres No. 16/2018 tentang PBJP unit kerja tersebut telah terbentuk secara struktural. Pasal 28 : Penyesuaian ULP dan LPSE menjadi UKPBJ yang melaksanakan seluruh fungsi UKPBJ, dilaksanakan paling lambat pada 31 Desember 2023. Perpres No. 16/2018 ditetapkan oleh Presiden RI di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2018

10 STRUKTUR ORGANISASI UKPBJ
KEPALA BADAN/PUSAT/BIRO/BAGIAN PBJ LPSE ULP BAGIAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI PBJ BAGIAN PEMBINAAN PBJ BAGIAN PELAKSANAAN PENGADAAN Subbag Monev, Riset & Perenc. PBJP Subbag Layanan Pengaduan, sanggah, dan masalah hukum, Subbag Pengelolaan SPSE Kelompok JF PPBJ Subbag Pengelolaan Katalog Subbag Pengelolaan Data & Informasi Subbag Pengembangan Profesi, Advokasi, Training Subbag Pemilihan Penyedia Subbag Layanan Pengguna Kasubbag TU POKJA POKJA POKJA

11 Status UKPBJ di Provinsi Bali
No. Pemerintah Daerah Keberadaan ULP Dasar Hukum Tahun Pembentuk-an Status Kelembagaan STRUKTUR ULP struktur sesuai APLIKASI SISTEM ULP Jabfung Jumlah Orang Status Pengisian SIULP sudah belum Adhoc Permanen Sudah Belum Provinsi Bali - Peraturan Daerah No 10 tahun 2016 Peraturan Gubernur Nomor 131 tahun 2016 2016 Biro Administrasi Pengadaan Barang/Jasa - Bagian Pembinaan - Bagian Pendampingan Hukum dan Penyelesaian Sanggah - Bagian pelayanan dan Sistem informasi v 11 V 1 Kabupaten Badung Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2016 Perda No 20 tahun 2016 Bagian Pengadaan Barang/Jasa - Subag Administrasi Pengelola PBJ - Subag Pembinaan dan Perencanaan - Subag Evaluasi Pelaporan dan Sanggah e-ulp.badungkab.go.id 38 2 Kabupaten Bangli Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2012 2012 Bagian Administrasi Pembangunan 3 Kabupaten Buleleng Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2016 Bagian Layanan Pengadaan - Subag Perencanaan Pengadaan - Subag Pelelangan - Subag Monitoring dan Evaluasi Pengadaan SiAP (Sistem Informasi dan Aplikasi PBJ) 7 4 Kabupaten Gianyar Peraturan Bupati nomor 66 Tahun 2016 Bagian Pengadaan - Subag perencanaan pengadaan - Subag Pengadaan - Subag standarisasi dan kompetensi 5 Kabupaten Jembrana Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2012 Bagian Perlengkapan 6 Kabupaten Karangasem Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2013 2013 Bagian Pengendalian Pembangunan Kabupaten Klungkung Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016 Perda Nomor 9 Tahun 2016 Bagian Administrasi Pengadaan Barang/Jasa - Subag Pembinaan dan Pengadaan Barang/jasa - Subag Hukum dan Penyelesaian sanggah - Subag Pengelolaan Sistem Informasi PBJ 8 Kabupaten Tabanan Peraturan Bupati Nomor 52 tahun 2016 Perda Nomor 13 Tahun 2016 - Subag Pengelola Layanan PBJ - Subag Evaluasi, Pelaporan dan Sanggah - Subag Perencanaan dan Pembinaan SDM 9 Kota Denpasar Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2016 - Subag Administrasi Pengelola PBJ - Subag Pembinaan dan Perencanaan - Subag Evaluasi, Pelaporan dan Sanggah

12 PENENTUAN KLASIFIKASI UKPBJ PEMERINTAH PROVINSI BERDASARKAN HASIL PERHITUNGAN INDIKATOR TEKNIS

13

14 PENENTUAN KLASIFIKASI UKPBJ PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA BERDASARKAN HASIL PERHITUNGAN INDIKATOR TEKNIS

15

16 SDM UKPBJ Personel yang bertugas di UKPBJ dan unit pelaksana teknis pengadaan barang/jasa, merupakan pegawai tetap di UKPBJ dan bukan pegawai yang bersifat adhoc dari unit kerja lain di luar UKPBJ Personel yang bertugas di UKPBJ wajib memiliki kompetensi di bidang PBJP, kecuali yang bertugas pada unit kerja Pengelolaan LPSE. Dalam melaksanakan fungsi pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa dan fungsi penyusunan dan pengelolaan katalog elektronik lokal/ sektoral dibentuk Pokja Pemilihan yang diisi oleh para PPBJ.

17 PROSES REKRUTMEN JF PPBJ Pokja Pemilihan tersebar  Staf Bag
PROSES REKRUTMEN JF PPBJ Pokja Pemilihan tersebar  Staf Bag. PBJ  JF PPBJ Anggota Pokja Pemilihan = JF PPBJ? Anggota Pokja Pemilihan = Staf Bag. PBJ? Ya ABK/Formasi JF PPBJ sdh dihitung ? Ya Ya Jumlah JF PPBJ sdh sesuai Formasi Tdk Inpassing Angkat JF PPBJ Perpindahan Hitung Formasi! Tdk Pengangkatan Pertama Tdk Tdk Stop Intervensi!!! Ya Anggota Pokja Pemilihan berminat & memenuhi syarat menjadi JF PPBJ? Rekrut Staf Pejabat Struktural Anggota Pokja Pemilihan bersedia pindah menjadi staf Bag. PBJ? Ya Insentif kecil Tunjangan Khusus Alasan Resiko tinggi SOP, Kode Etik Tdk memenuhi syarat Sekolahkan Tdk Tdk Kekurangan PNS Formasi JF PPBJ

18 Fasilitas Diklat PBJ untuk Pengangkatan JF PPBJ
JFU Bersertifikat PBJ Tk. Dasar Lulus Uji Kompetensi Ya Inpassing < Tdk JFU Berijazah S-1/D-4 Diklat & Ujian PBJ Tk. Dasar Diklat & Ujian Kompetensi Perpindahan > Rekrutmen CPNS Berijazah S-1/D-4 Pengangkatan Pertama

19 Penghargaan & Sistem Insentif
Personel yang bertugas di UKPBJ berhak mendapatkan jenjang karir struktural atau fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan terdiri atas tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. Tunjangan dan honorarium ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Personel yang bertugas di UKPBJ berhak menerima tunjangan dan honorarium yang besarnya sesuai kemampuan K/L/Pemda dengan memperhatikan beban, kondisi, resiko dan/atau prestasi kerja. UKPBJ meningkatkan kompetensi seluruh personelnya melalui pendidikan formal dan non formal sesuai dengan tugas dan fungsinya.

20 Tata Laksana UKPBJ (Pencegahan CoI)
Personel yang bertugas melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa dilarang merangkap jabatan atau ditugaskan untuk melaksanakan perencanaan, pengelolaan kontrak, pemeriksa hasil pekerjaan, dan layanan penyelesaian sengketa kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah pada paket yang sama; dan pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik. Personel yang bertugas melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan dan/atau konsultasi penyusunan rencana persiapan pengadaan dan/atau pengelolaan kontrak dilarang ditugaskan untuk melaksanakan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi pada paket yang sama.

21 Tata Kerja UKPBJ (de-birokratisasi & pendayagunaan SDM)
Kepala UKPBJ berkoordinasi langsung dengan PA/KPA/PPK dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi UKPBJ. Kepala UKPBJ membentuk/membubarkan Pokja Pemilihan dan menetapkan/menempatkan/memindahkan anggota Pokja Pemilihan. Kepala UKPBJ mengutamakan penugasan kepada PPBJ dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UKPBJ. Dalam hal jumlah PPBJ masih belum memadai, Kepala UKPBJ mengutamakan penugasan kepada personel UKPBJ yang memiliki kompetensi yang sesuai. Kepala UKPBJ menugaskan PPBJ di lingkungan UKPBJ untuk melaksanakan pengadaan langsung di satker/OPD atas permintaan PA/KPA. Pembentukan Pokja Pemilihan dan penetapan anggota Pokja Pemilihan ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja pemilihan penyedia barang/jasa. Anggota Pokja Pemilihan dipindahkan ke Pokja Pemilihan lain secara berkala untuk menghindari pertentangan kepentingan.

22 PELAKSANAAN DAN PELAPORAN PBJ OLEH UKPBJ
Pokja Pemilihan menyampaikan hasil pemilihan penyedia barang/ jasa kepada PA/KPA/PPK, dengan tembusan kepada kepala unit kerja pengelolaan pengadaan barang/jasa dan Kepala UKPBJ.

23 Tata Laksana UKPBJ (Menjaga independensi Pokja)
Dalam hal terjadi permasalahan teknis penggunaan SPSE oleh Pokja Pemilihan, Pokja Pemilihan melaporkan permasalahan tersebut kepada kepala unit kerja pengelolaan LPSE, dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ. Kepala unit kerja pengelolaan LPSE wajib menindaklanjuti laporan permasalahan Pokja Pemilihan dan segera memberikan solusi kepada Pokja Pemilihan sesuai jadwal pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa, dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ. Kepala UKPBJ menyampaikan seluruh data dan informasi hasil kegiatan UKPBJ kepada unit kerja pengelolaan LPSE untuk didokumentasikan dan dikelola.

24 Kode Etik PBJ Seluruh Personel yang melaksanakan tugas di lingkungan UKPBJ melaksanakan tugasnya secara profesional sesuai kompetensinya dan independen serta dilarang saling mempengaruhi sesuai Tujuan, Kebijakan, Prinsip dan Etika PBJ. UKPBJ menyusun dan menerapkan kode etik di lingkungan UKPBJ. Kode etik ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah. Kode etik berisi ketentuan tentang kewajiban, larangan, pembentukan majelis pertimbangan kode etik, dan prosedur penegakan kode etik. Personel pada majelis pertimbangan kode etik berjumlah gasal yang terdiri dari unsur Inspektorat Jenderal/Inspektorat Daerah, unsur unit kerja bidang kepegawaian, dan unsur unit kerja bidang hukum. Majelis pertimbangan kode etik dibantu oleh sekretariat majelis pertimbangan kode etik yang berkedudukan pada Inspektorat Jenderal/Inspektorat Daerah. Ketua majelis pertimbangan kode etik berasal dari unsur Itjen/Irda. Bagi personel di lingkungan UKPBJ yang menjabat sebagai PPBJmaka kode etik yang diterapkan adalah Kode Etik Pejabat Fungsional PPBJ yang ditetapkan oleh LKPP

25 SOP Untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan mengurangi intervensi pelaksanaan tugas di lingkungan UKPBJ, wajib disusun SOP pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan UKPBJ. SOP disusun sesuai kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi UKPBJ. SOP di lingkungan UKPBJ ditetapkan oleh Sesmen/ Sekjen/Sestama/Sekda SOP wajib disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan UKPBJ.

26 TERIMAKASIH Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan
Kedeputian Pengembangan dan Pembinaan SDM Gedung LKPP Lantai 4, Kompleks Rasuna Epicentrum Jl. Epicentrum Tengah Lot 11 B, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Telp: (021) ext 0405 Website: lkpp.go.id ppsdm.lkpp.go.id


Download ppt "Direktur Pengembangan Profesi dan Kelembagaan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google