Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DEREGULASI DAN DAYA SAING INDUSTRY PARIWISATA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DEREGULASI DAN DAYA SAING INDUSTRY PARIWISATA"— Transcript presentasi:

1 DEREGULASI DAN DAYA SAING INDUSTRY PARIWISATA
Jakarta 8 November 2018 Maulana Yusran Wakil Ketua Umum bidang Organisasi

2 PEMBANGUNAN PARIWISATA INDONESIA
Atraksi Akses Amenitas DEREGULASI Regulasi Pajak/Retribusi SDM Kepastian hukum DAYA SAING TARGET Devisa Aspek Ekonomi ` ` Hotel & Restoran

3 PENGARUH DEREGULASI TERHADAP DAYA SAING
Pajak & Retribusi Daerah PP 23 tahun 2018 Aplikasi & Platform Digital UU 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta Relaksasi Pajak & Perbankan Sertifikasi Usaha RUU SDA BIAYA

4 PAJAK & RETRIBUSI DAERAH
Pajak complimentary: Diatur di PP 55 tahun 2016 Pajak hiburan UU 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah: Opsen: Besarnya Opsen 0-10% Jenis serta pengelompokan untuk jasa akomodasi dan restoran hendaknya disesuaikan dengan Permenpar18 tahun 2016 tentang TDUP, Pajak hotel harus dirubah menjadi pajak akomodasi: Jenis akomodasi bukan hanya hotel, Pajak Akomodasi diberlakukan pada setiap jasa akomodasi yang menjual harian. Pajak restoran harus dirubah menjadi pajak makanan dan minuman: Penyedia jasa makanan dan minuman bukan hanya restoran RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:

5 Pemerintah mengeluarkan PP 23 tahun pada tanggal 8 Juni 2018 dan mulai berlaku 1 Juli 2018 sebagai pengganti PP 46 tahun 2013 yang secara otomatis telah dicabut pemberlakuannya. PP ini mengatur ketentuan tarif PPh Final 0.5% memiliki jangka waktu pengenaan: 7 tahun bagi WP orang pribadi, 4 tahun bagi WP Sadan berbentuk Koperasi, 3 tahun untuk PerseroanTerbatas PP NO. 23 TAHUN TENTANG PAJAK PENGHASILAN (PPh) ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK (WP) YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO (OMZET) TERTENTU

6 Pengaturan jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0
Pengaturan jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0.5% pada PP 23 tahun merugikan lndustri/Usaha Akomodasi. Hal ini disebabkan adanya: Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata RI Nomor PM 86/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Penyediaan Akomodasi pasal 6 ayat 1 mewajibkan usaha akomodasi harus berbadan hukum untuk mendapatkan Tanda Usaha Pariwisata. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata RI Nomor PM 86/HK.501/MKP/2010 kemudian dirubah/diganti menjadi Peraturan Menteri Pariwisata RI No.18 tahun 2016 tentang TDUP dimana pada Permen 18 tahun 2016 lndustri/Usaha Akomodasi ‘tidak lagi diwajibkan berbentuk Badan Hukum. PP NO. 23 TAHUN TENTANG PAJAK PENGHASILAN (PPh) ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK (WP) YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO (OMZET) TERTENTU

7 APLIKASI & PLATFORM DIGITAL
Aplikasi/Platform digital perlu ada pengawasan dari Pemerintah. Aplikasi/Platform digital harus memiliki Badan Usaha Tetap. Pemerintah: Devisa/PAD Database tentang akomodasi tidak akurat Berbenturan dengan peraturan/kebijakan yang telah ada, sehingga menciptakan persaingan tidak sehat Safety: Tamu asing, prostitusi, teroris dan lain-lain SDM Pariwisata: Pengusaha akomodasi dibawah 10 kamar pada umumnya tidak mempekerjakan karyawan sesuai dengan peraturan perundangan Dampak negatif: APLIKASI & PLATFORM DIGITAL

8 NEGARA-NEGARA YANG TELAH MEMILIKI REGULASI TERKAIT AIRBNB

9

10

11 UNDANG UNDANG 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Adanya konflik antara LMKN dan LMK dan berdampak meresahkan pelaku usaha hotel & restoran Konflik permasalahan Nonbar Pemerintah sebagai pembuat peraturan seharusnya hadir. Namun yang terjadi adalah pembiaran. Perbedaan persepsi dalam menterjemahkan makna dari undang-undang dan peraturan pemerintah yang ada, Konflik berujung pada masalah hukum. Konflik pada umumnya adalah:

12 RELAKSASI PAJAK & PERBANKAN
Dampak bencana alam merupakan resiko yang tidak dapat dihindari Pemerintah hendaknya dapat memberikan keringanan kepada pengusaha pada kondisi bencana Keringan yang dibutuhkan oleh pegusaha adalah sebagai berikut: Relaksasi pajak Penundaan pembayaran kewajiban terhadap perbankan Kebijakan yang dikeluarkan harus melihat dampak dari bencana tersebut Sebagai contoh: Bencana Gunung Agung di Bali: Bandara ditutup, maka dampak bukan hanya daerah terdekat bencana, tapi juga destinasi secara keseluruhan

13 SERTIFIKASI USAHA Biaya sertifikasi mahal
Biaya Surveillance Pengawasan terhadap pelaksanaan lemah Sertifikat dikeluarkan tanpa melengkapi persyaratan dasar Sistem penilaian menggunakan score Sering terjadi perbedaan penilaian antar auditor Evaluasi Peraturan Menteri Pariwisata terkait Standar Usaha sangat dibutuhkan

14 SERTIFIKASI USAHA Syarat Sertifikat Laik Fungsi Bangunan memberatkan:
Biaya mahal, Belum semua daerah memiliki PERDA terkait SLF, Adanya surat dari KAN tentang rekomendasi penerbitan SLF (27 September 2018): Jika belum ada PERDA tentang SLF, maka usaha wajib mendapatkan surat rekomendasi dari PEMDA. PEMDA tidak mungkin mengeluarkan surat rekomendasi yang diluar aturan mereka. Jika PEMDA tidak dapat menerbitkan SLF, maka hotel wajib mendapatkan surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan Gedung dari penyedia jasa yaitu pengawas konstruksi / manajemen konstruksi / pengkaji teknis. Bagaimana jika bangunan tersebut dibangun sendiri atau tanpa menggunakan kontraktor? Apakah syarat ini hanya untuk hotel besar? Bagaimana jika bangunan lama yang sudah tidak tau dimana keberadaan pengawasnya?

15 Prioritas utama penggunaan SDA untuk kegiatan usaha diberikan kepada:
BUMN BUMD BUMDes Kebutuhan pokok dan pertanian Usaha Swasta Pemberian izin pengggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha kepada pihak swasta dapat dilakukan dengan syarat tertentu dan ketat. Syarat untuk mendapatkan SDA bagi swasta, antara lain: Bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan atau Pemerintah Pusat Mendapatkan rekomendasi dari pemangku kepentingan dikawasan SDA Memberikan bank garansi yang besarannya disesuaikan dengan volume penggunaan air, Menyisihkan paling sedikit 10% dari laba usaha untuk koservasi SDA RUU SUMBER DAYA AIR

16 Eksekutor kebijakan dan peraturan Pemerintah adalah Pemerintah Daerah Tingkat 2, kecuali Daerah Khusus/Daerah Istimewa adalah Pemerintah Daerah Tingkat 1. Tidak semua peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat diimplementasikan didaerah, sebagai contoh: TDUP, sampai saat ini masih ada daerah yang belum menerapkan Pemerintah Pusat tidak dapat memaksa Pemerintah Daerah untuk segera menyesuaikan peraturan yang telah dibuat/direview oleh Pemerintah Pusat. Pola Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada umumnya melalui kenaikan retribusi/pajak daerah, sebagai contoh: Pajak air tanah Pajak hiburan Pemerintah Daerah tidak pernah berpikir untuk menciptakan daya saing usaha melalui deregulasi dan perbaikan destinasi. DINAMIKA REGULASI

17 TERIMA KASIH SEKRETARIAT:
HOTEL GRAND SAHID JAYA, Shopping Arcade No , Jalan Jend. Sudirman 86, Jakarta – Indonesia Telp , ext | Fax | Website:


Download ppt "DEREGULASI DAN DAYA SAING INDUSTRY PARIWISATA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google