Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP"— Transcript presentasi:

1 mengelola usaha koperasi PERTEMUAN – 5 Mata Kuliah: Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP (Aparatur Sipil Negara, Akademisi, Penulis, Praktisi) Certified ’Auditor Ahli’ ; Certified ’Analis Kepegawaian Ahli’ Certified ’Keuangan Daerah’ ; Certified ’Pengadaan Barang Jasa Pemerintah’

2 MATERI : 1. Karakteristik Koperasi. 2. Jenis Usaha Koperasi. 3. Tingkatan Usaha Koperasi. 4. Usaha Koperasi. 5. Permodalan Koperasi. 6. Surplus Hasil Usaha. 7. Defisit Hasil Usaha. 8. Dana Cadangan. 9. Penggabungan dan Peleburan Usaha. 10. Pembubaran Usaha Koperasi.

3 1. Karakteristik Koperasi
a). Pemilik adalah anggota sekaligus juga pelanggan. b). Kekuasaan tertinggi berada pada Rapat Anggota. c). Satu anggota adalah satu suara. d). Organisasi ini diurus secara demokratis. e). Tujuan yang ingin dicapai adalah mensejahterakan anggotanya, jika tidak hanya mengejar keuntungan saja. Disini fungsi sosial sangat diperhatikan oleh koperasi. f). Keuntungan dibagi berdasarkan besarnya jasa anggota kepada koperasi. g). Koperasi merupakan sekumpulan orang atau badan hukum yang berusaha mensejahterakan masyarakat (termasuk para anggotanya). h). Koperasi merupakan alat perjuangan ekonomi. i). Koperasi merupakan sistem ekonomi. j). Unit Usaha diadakan dengan orientasi melayani anggota. k). Tata pelaksanaannya bersifat terbuka bagi seluruh anggota.

4 2. Jenis Usaha Koperasi Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, disebutkan bahwa jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan usahadan/atau kepentingan ekonomi Anggota terdiri atas: a). Koperasi Konsumen, adalah Koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan Anggota dan non-Anggota. b). Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan Anggota kepada Anggota dan non-Anggota. c). Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non-simpan pinjam yang diperlukan oleh Anggota dan non-Anggota. d). Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani Anggota.

5 3. Tingkatan Usaha Koperasi
Dalam Pasal 86, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012, disebutkan bahwa: Untuk meningkatkan usaha Anggota dan menyatukan potensi usaha, Koperasi dapat membentuk dan/atau menjadi Anggota Koperasi Sekunder. Tingkatan dan penggunaan nama pada Koperasi Sekunder diatur oleh Koperasi yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan, Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.

6 4. Usaha Koperasi Dalam Pasal 87, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012, disebutkan bahwa: Koperasi menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan langsung dan sesuai dengan jenis Koperasi yang dicantumkan dalam Anggaran Dasar. Koperasi dapat melakukan kemitraan dengan pelaku usaha lain dalam menjalankan usahanya. Koperasi dapat menjalankan usaha atas dasar prinsip ekonomi syariah. Ketentuan mengenai Koperasi berdasarkan prinsip ekonomi syariah diatur dengan Peraturan Pemerintah.

7 5. Permodalan Koperasi Dalam Pasal 66, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012, disebutkan bahwa: Modal Koperasi terdiri dari Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi sebagai modal awal. Selain modal sebagaimana dimaksud modal Koperasi dapat berasal dari: (1). Hibah, adalah pemberian uang dan/atau barang kepada Koperasi dengan sukarela tanpa imbalan jasa, sebagai modal usaha. (2). Modal Penyertaan, adalah penyetoran modal pada Koperasi berupa uang dan/atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang disetorkan oleh perorangan dan/atau badan hukum untuk menambah dan permodalan Koperasi guna meningkatkan kegiatan usahanya (3). Modal pinjaman yang berasal dari: a). Anggota; b). Koperasi lainnya dan/atau Anggotanya; c). bank dan lembaga keuangan lainnya; d). penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; dan/atau e). Pemerintah dan Pemerintah Daerah. (4). Sumber lain yang sah yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

8 6. Surplus Hasil Usaha Dalam Pasal 78, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012, disebutkan bahwa: Mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk: a). Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi. b). Anggota sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki. c). Pembayaran bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi. d). Pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan Koperasi dan kewajiban lainnya. e). penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Koperasi dilarang membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan non-Anggota. Surplus Hasil Usaha yang berasal dari non-Anggota dapat digunakan untuk mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada Anggota.

9 7. Defisit Hasil Usaha Dalam Pasal 79, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012, disebutkan bahwa: Dalam hal terdapat Defisit Hasil Usaha, Koperasi dapat menggunakan Dana Cadangan. Penggunaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan Rapat Anggota. Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk menutup Defisit Hasil Usaha, defisit tersebut diakumulasikan dan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Koperasi pada tahun berikutnya.

10 8. Dana Cadangan Dalam Pasal 81, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012, disebutkan bahwa: (1). Dana Cadangan dikumpulkan dari penyisihan sebagian Selisih Hasil Usaha. (2) Koperasi harus menyisihkan Surplus Hasil Usaha untuk Dana Cadangan sehingga menjadi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari nilai Sertifikat Modal Koperasi. Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada point (1) yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada point (2) hanya dapat dipergunakan untuk menutup kerugian Koperasi. Yang dimaksud dengan, Sertifikat Modal Koperasi adalah bukti penyertaan Anggota Koperasi dalam modal Koperasi

11 9. Penggabungan dan Peleburan Usaha
Dalam Pasal 101, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012, disebutkan bahwa: Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi: a). satu Koperasi atau lebih dapat menggabungkan diri dengan Koperasi lain; atau b). beberapa Koperasi dapat meleburkan diri untuk membentuk suatu Koperasi baru. Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing Koperasi. Sebelum dilakukan penggabungan atau peleburan, Pengawas dan Pengurus masing-masing Koperasi wajib memperhatikan: a). kepentingan Anggota; b). kepentingan karyawan; c). kepentingan kreditor; dan d). pihak ketiga lainnya. Akibat hukum yang ditimbulkan oleh penggabungan atau peleburan meliputi: a). Hak dan kewajiban Koperasi yang digabungkan atau dilebur beralih kepada Koperasi hasil penggabungan atau peleburan; dan b). Anggota Koperasi yang digabung atau dilebur menjadi Anggota Koperasi hasil penggabungan atau peleburan. Koperasi yang menggabungkan diri pada Koperasi lain atau yang melebur diri, secara hukum bubar.

12 10. Pembubaran Usaha Koperasi
Dalam Pasal 102 sampai Pasal 104, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012, disebutkan bahwa: Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan: a). Keputusan Rapat Anggota; b). Jangka waktu berdirinya telah berakhir; dan/atau c). Keputusan Menteri. Usul pembubaran Koperasi diajukan kepada Rapat Anggota oleh Pengawas atau Anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu perlima) jumlah Anggota. Keputusan pembubaran Koperasi ditetapkan oleh Rapat Anggota. Koperasi dinyatakan bubar pada saat ditetapkan dalam keputusan Rapat Anggota. Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh kuasa Rapat Anggota kepada Menteri dan semua Kreditor. Pembubaran Koperasi dicatat dalam Daftar Umum Koperasi. Koperasi bubar karena jangka waktu berdirinya sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar telah berakhir.

13 SEKIAN & TERIMA KASIH


Download ppt "Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google